#Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras
Explore tagged Tumblr posts
realita-lampung · 2 years ago
Text
Lewati Batas Keramaian, Polsek Talang Padang Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting
Tumblr media
TANGGAMUS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membubarkan kegiatan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada, Sabtu (13/05/2023) malam. Pembubaran organ tunggal dipimipin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H., dengan mengerahkan personelnya demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang. "Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 14 Mei 2023. Sambungnya, kegiatan itu juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada hiburan malam. "Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan," tegas dia. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran. "Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha," jelasnya. Kapolsek mengungkapkan, penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut. "Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," pungkasnya. (*) Read the full article
0 notes
satumaluku · 3 years ago
Text
Polres Tual Terus Perangi Peredaran Miras Tradisional Jenis Sopi
Polres Tual Terus Perangi Peredaran Miras Tradisional Jenis Sopi
satumalukuID – Kepolisian Resort Tual, Provinsi Maluku, menangani dua kasus peredaran minuman keras tradisional Sopi dengan jumlah tersangka dua orang dan menyita barang bukti sebanyak 60 liter. “Bulan Agustus tahun 2021, dua kasus tindak pidana peredaran minuman keras jenis Sopi ditangani Kepolisian Resort Tual,” kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam keterangan persnya…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years ago
Text
0 notes
majalahforbes-blog · 6 years ago
Text
Seorang Pendeta di Wamena Dibunuh, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Forbes - Seorang Pendeta di Wamena, Claarce Rinssampesy Salamena menjadi korban penjambretan dan pembunuhan di depan rumahnya, Jalan SD Percobaan, tepatnya di depan Gereja Effata Wamena, Jumat (31/12). "Kami sudah mengantongi identitas salah satu tersangka pembunuhan Ibu Pdt. Claarce Rinssampesy dan sementara dalam pencarian," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Senin (31/12). Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pendeta Clarce ditikam saat berboncengan dengan seorang wanita dalam perjalanan menuju rumah korban. Saat itu dua pria yang mengendarai sepeda motor, berusaha mendekati korban dan saksi, lalu merampas tas milik korban, namun terjadi perlawanan. Korban yang merupakan wanita berusia 66 tahun itu diantar oleh teman wanita (saksi), dari gereja yang berada di Jalan Irian Atas, menuju rumah korban. Usai ditikam, pelaku kemudian kabur dan beberapa warga yang berada di lokasi berusaha membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan. Namun pukul 20.00 WIT nyawanya tidak terselamatkan. Tas dan kendaraan milik korban masih ditemukan di tempat kejadian perkara, sehingga diduga pelaku melarikan diri tanpa membawa barang hasil kejahatannya. Dia mengatakan, pencarian pelaku melibatkan Kopassus, BIN dan personel Kodim 1702/Jayawijaya. Polisi akan menembak lumpuh, jika saat melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Polisi juga akan memberlakukan tindakan tegas bagi pelaku agar ke depan tidak ada lagi kajadian pembunuhan serupa. "Jika pelaku melakukan perlawanan, saya akan tembak di tempat," katanya. Tersangka pembunuhan pendeta ini dipastikan masih berada di dalam wilayah hukum Polres Jayawijaya. "Jika pelaku melarikan diri ke kabupaten pemekaran, kami sudah kantongi identitasnya sehingga dalam waktu dekat kami sudah bisa menangkapnya," kata Yan Pieter. Kapolres menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Aktivitas membawa senjata tajam seperti parang, kampak dan panah di dalam Pusat Kota Wamena setiap hari bisa ditemui, sehingga memudahkan terjadinya tindakan kekerasan dengan alat tajam. Terkait kasus tindak pidana kriminal itu, pada Sabtu kemarin, sejumlah warga di Kabupaten Jayawijaya, melakukan orasi damai ke Mapolres Jayawijaya dan menuntut polisi mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pendeta itu. Pendeta Alexander Mauri mengatakan kedatangan mereka ke Mapolres merupakan upaya mendukung polisi dan TNI untuk memberantas segala bentuk kejahatan. "Ini hari Natal, pendeta di bunuh di depan gereja. Ini keji, kami tidak tolerir ini. Kami minta ditangkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemicu kejahatan adalah minuman beralkohol lokal," katanya. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jayawijaya Pendeta Esmon Walilo mengatakan pembunuhan sudah sering terjadi, walau sudah sering dilakukan pertemuan dengan pihak keamanan untuk membahas masalah tindak pidana itu. "Kita juga pernah usul agar senjata tajam (parang, kampak, jubi) tidak boleh masuk ke Kota Wamena, kalau berkebun baru bisa bawa parang atau kapak atau pisau. Ini pembiaran terjadi, sehingga di kota ini ketika bertemu seseorang membawa parang atau pisau menjadi takut," katanya. Ia menilai polisi di Jayawijaya tidak bekerja profesional untuk mengatasi kejahatan di Jayawijaya. "Di Pulau Jawa sana kalau ada pembunuhan, pelakunya bisa dapat cepat. Kenapa di Wamena ini susah sekali. Kalau kasus pembunuhan ini tidak bisa diungkap, maka ke depan kejahatan akan semakin marak dan tidak akan terungkap juga. Minuman ditertibkan dan pelaku harus diungkap," katanya. Kepala Suku Besar Maluku se-Pegunungan Tengah Papua Christian Sohilait menyampaikan empat tuntutan warga yaitu Kapolda bersama jajaran membersihkan peredaran minuman keras dan senjata tajam di Wamena. "Kedua, pelaku pembunuhan terhadap ibu pendeta ini ditangkap. Ketiga, 2 x 24 jam Kapolres Jayawijaya harus diganti, dan keempat, imbauan ke masyarakat untuk mengakhiri akhir tahun ini dengan damai," katanya. Read the full article
0 notes
koranmemoonline-blog · 7 years ago
Text
Jelang Natal dan Tahun Baru, Razia Rumah Karaoke dan Kafe-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/jelang-natal-dan-tahun-baru-razia-rumah-karaoke-dan-kafe/
Jelang Natal dan Tahun Baru, Razia Rumah Karaoke dan Kafe
Trenggalek, koranmemo.com – Pentingnya membuat suasana yang aman , nyaman dan tertib di masyarakat , pihak Kepolisian Resort Trenggalek Sektor Pogalan bersama dengan Sat Pol PP Kecamatan dan Koramil setempat melakukan razia di beberapa tempat hiburan dan rumah karaoke yang ada di wilayah tersebut.
Target penguatan Kamtibmas jelang Natal dan tahun baru 2018 itu dilakukan pemeriksanaan mengenai data kependudukan milik tamu dan penghuni sekaligus pemandu lagu yang bekerja di rumah karaoke itu.
Tak luput  dari  pemeriksaan petugas yaitu peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) juga dilakukan agar penyebab keributan akibat pengaruh alkohol tidak akan terjadi saat warga merayakan natal dan Tahun Baru nanti.
Walau Tidak ditemukan pelanggaran, namun aparat gabungan itu betekad terus melakukan upaya pengamanan di Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, SIK, MH melalui Kapolsek Pogalan AKP Warjito mengungkapkan kegiatan tersebut dimaksudkan agar suasana di wilayah hukumnya terjamin aman dan nyaman bagi warga yang akan merayakan Natal 2017 bagi pemeluk agama Kristen serta warga yang sedang mempersiapkan pesta pergantian tahun.
“Kita akan selalu tetap menjaga Kamtibmas agar masyarakat bisa merayakannya dengan tenang dan nyaman,” ungkapnya, Senin, (18/12) pukul 21.00 WIB di Trenggalek.
Kapolsek Warjito melanjutkan, pihaknya menyadari jika tingkat kerawanan di wilayah Pogalan dinilai lumayan . hal ini beralasan , karena selain ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi , Kecamatan Pogalan bisa dikatakan daerah penguhubung antara Kabupaten Tulungagung dengan Trenggalek.
“Daerah ini bisa dikatakan jalur penghubung atau jalur startegis yang banyak kemungkinan menjadi jalur tindak kejahatan,” tuturnya.
Polisi yang juga menjadi ustadz ini menerangkan, sasaran yang dilakukannya saat razia itu yakni di rumah karaoke milik Nita yang berdiri di Desa Pogalan , milik Panjul yang berada di Desa Ngadirenggo serta kafe milik Antin yang berjarak ratusan meter dari rumah karaoke milik Panjul persis berada di bantaran Sungai Ngasinan tepat di Jalur Bus Trenggalek-Bendo.
“Ada tiga tempat yang kita razia dan biasanya tempat nongkrongnya anak muda dari berbagai daerah termasuk luar kota,” terangnya.
Dua aspek yang diperiksa dalam razia itu , yakni kepemilikan data kependudukan yang dikomandoi langsung Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Sat Pol PP kecamatan dan pelanggaran Miras yang ditangani langsung kepolisian dengan dibantu aparat Koramil Pogalan jika menemukan anggota TNI yang terkena razia .“Kita sudah floating masing –masing tugas sesuai kewenangannya,” tandasnya.
Namun dari operasi awal itu , tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran kependudukan maupun tindak pidana ringan yakni miras.
“Walaupun tidak ditemukan pelanggaran , operasi ini akan terus kita lakukan agar suasana Kamtibmas benar- benar membuat warga merasa nyaman, aman dan tentram,” pungkasnya.
Reporter : Suparni PB
Editor      : Hamzah Abdillah
0 notes
malangtoday-blog · 7 years ago
Photo
Tumblr media
Polsek Jajaran Polres Malang Amankan 5 Penjual Miras dalam Sehari
MALANGTODAY.NET - Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Malang gencar menekan angka peredaran minuman keras menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Hal tersebut juga bagian dari Operasi Sikat II Semeru. Hari ini, Selasa (12/12), tercatat ada 5 penjual miras yang diamankan Polsek jajaran Polres Malang. Puluhan liter miras pun turut diamankan dalam operasi tersebut. Diawali dari Polsek Lawang yang berhasil mengamankan seorang penjual miras, Rinyo (35) warga Jalan Argopuro Dusun Karangsono Kelurahan Kalirejo Lawang. Barang bukti yang diamankan berupa 20 miras jenis arak yang dikemas dalam botol plastik ukuran 1,5 liter. "Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Argopuro Lawang ada seseorang yang menjual miras. Dan anggota Reskrim berangkat untuk memantau, akhirnya berhasil diamankan seorang laki-laki yang diduga penjual miras. Guna mengantisipasi kerawanan pada saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, agar bisa tercipta keamanan dan kenyamanan," jelas Panit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Achmad Hadi Puspito. Kemudian dilanjutkan Polsek Gondanglegi yang berhasil mengamankan seorang pemilik warung yang kedapatan menjual miras, Yunus (34) warga Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa miras jenis trobas sebanyak 9 botol ukuran kecil. Sementara itu Polsek Donomulyo hari ini dapat mengamankan dua penjual miras di dua lokasi berbeda. Pertama anggota Polsek Donomulyo mengamankan penjual miras, Ratna warga Dusun Krajan Desa Kedungsalam beserta barang bukti 5 botol bir bintang dan 3 botol trobas ukuran besar. Di lokasi kedua polisi mengamankan seorang penjual miras, Bintoro beserta barang bukti 10 botol bir dan 2 botol trobas ukuran besar. Terakhir, Polsek Wagir juga mengamankan seorang penjual miras tanpa izin, Jarwo (42) warga Desa Parangargo Kecamatan Wagir beserta barang bukti 6 botol miras Tomi Stanley dan 2 botol miras Alimy. Selanjutnya Jarwo akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).(mas/zuk)
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kabupaten-malang/polsek-jajaran-polres-malang-amankan-5-penjual-miras-dalam-sehari/
MalangTODAY
0 notes
seputarbisnis · 8 years ago
Text
Polres Tangkap Pengedar Sabu
Sampit (SIB) -Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menutup akhir 2016 dengan keberhasilan menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu di Sampit. "Penangkapan ini atas informasi masyarakat. Informasi dari masyarakat selalu kami tindak lanjuti. Informasi-informasi seperti ini sangat membantu kami mengungkap peredaran narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Sabtu. Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap adalah Mdr (39) warga Jalan Rindang Benua Nomor 24 RT 08 RW 03 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Sampit. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 11:30 WIB. Informasi masyarakat, tersangka sudah lama berjualan barang haram tersebut. Berbekal informasi itulah polisi mengintai gerak-gerik tersangka hingga menangkapnya. Tersangka hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya. Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 0,45 gram, satu buah kotak telepon selular, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah alat isap sabu, satu buah telepon selular dan uang Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wahyu Edi. Penangkapan ini menjadikan kasus narkoba yang diungkap Polres Kotawaringin Timur menjadi 101 kasus. Sebagian pelaku bandar dan pengedar narkoba merupakan residivis. Sebelumnya, dari 100 kasus narkoba yang diungkap terdahulu, terdapat 107 orang tersangka, terdiri 85 laki-laki dan 22 perempuan. Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 288 paket atau 349,72 gram, zenit 155.420 butir, dextro 4000 butir, ekstasi 31,4 butir dan uang Rp58.734.000. Jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, kasus narkoba tahun ini meningkat tajam. Peningkatan ini karena Polres makin gencar memberantas narkoba, bahkan terhadap anggota mereka sendiri. Tahun ini ada tiga oknum anggota Polres yang ditangkap karena narkoba. Bahkan, satu orang di antaranya sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan dua orang lainnya sedang dalam proses. Data Polres Kotawaringin Timur, tahun 2014 lalu tindak pidana narkoba sebanyak 62 kasus dan yang terungkap sebanyak 53 kasus. Tahun 2015, jumlah tindak pidana narkoba turun sedikit menjadi 61 kasus dan semuanya berhasil diungkap. Jumlah tersangka narkoba pada 2015 sebanyak 89 orang, terdiri dari 87 dewasa dan 2 anak-anak. Tersangka laki-laki sebanyak 71 orang dan perempuan 18 orang. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 445,83 gram, zenith 158.176 butir, dextro 7.415 butir, ekstasi 45 butir, minuman keras berupa 8.315 botol, tiga ember dan satu jeriken arak putih, 694 botol dan 139 kaleng minuman keras berbagai merek. Selain masyarakat umum, tersangka dari kalangan PNS aktif satu orang, residivis 13 orang dan anggota Polri satu orang. Proses hukum dilakukan dengan tegas sesuai aturan. (Ant/f) http://dlvr.it/N20sZh
0 notes
majalahforbes-blog · 6 years ago
Text
Narkoba, Uang Palsu Hingga Kosmetik Palsu Dibakar Kejari Bandung
Forbes - Ribuan botol minuman keras dan narkoba dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung. Nilai dari barang bukti tindak pidana itu diperkirakan sebesar Rp 21 miliar. Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 202.208,053 gram, 2.218,0407 gram sabu, 99,9069 gram tembakau gorila, 15,32 gram heroin, serta 2.181 butir pil ekstasi. Sedangkan minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 6.000 botol. Selain itu, barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum (inkracht) seperti uang palsu, makanan impor dan kosmetik ilegal pun turut dibakar. Rudy menjelaskan, pemusnahan hari ini merupakan tahap akhir dari penanganan perkara yang memiliki keputusan tetap dari pengadilan. Seluruh barang bukti tersebut hasil penanganan pidana umum periode September 2017-September 2018, dan pidana khusus (Mei-Agustus 2018). "(Pemusnahan) ini nilainya kurang lebih Rp 21 miliar," ujarnya di sela acara pemusnahan. Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial, yang turut serta melakukan pemusnahan mengatakan pemusnahan ini bukan akhir dari permasalahan. Dia menyebut banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam mencegah peredaran narkoba dan barang yang terlarang lainnya. Koordinasi dan konsolidasi antar instansi terkait menjadi sebuah upaya untuk minimalisir tindakan negatif dari oknum yang tidak bertanggungjawab. "Oleh karena itu, saya mengimbau warga Kota Bandung agar menghindari hal yang tidak bermanfaat," ucapnya. Read the full article
0 notes
koranmemoonline-blog · 8 years ago
Text
Sat Sabhara Polresta Kediri Amankan Penjual Miras dan Sita Puluhan Botol Miras Berkelas-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/sat-sabhara-polresta-kediri-amankan-penjual-miras-dan-sita-puluhan-botol-miras-berkelas/
Sat Sabhara Polresta Kediri Amankan Penjual Miras dan Sita Puluhan Botol Miras Berkelas
Kediri, Koranmemo.com-Unit Tipiring Satuan Sabhata Polresta Kediri yang di pimpin Ka Tim Aipda Yudhi melakukan penangkapan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa di lengkapi ijin edar.
Kasat Sabhara Polresta Kediri AKP H. Supriyanto, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang ada nya aktifitas peredaran minuman keras (miras) daerah Kelurahan Kampung Dalem Kota Kediri.
Sesaat setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan
“Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka WSR dan mengamankan barang bukti 5 botol miras jenis Red Label  masing-masing berisi 750 ml,” kata AKP Supriyanto, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Jumat (21/4).
Lebih lanjut AKP H. Supriyanto, SH menjelaskan, dari penangkapan tersangka WSR (44), terus dilakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penggeledahan di sebuah rumah kost di Kelurahan Setonopande Kota Kediri.
“Dari penggeledahan itu tim kami berhasil mendapatkan 60 botol kosong miras jenis Red Label, 24 botol kosong miras jenis Chivas Regal, 4 botol kosong miras jenis Martell, dan 3 botol kosong miras jenis Black Label,” tambahnya.
Masih menurut AKP Supriyanto minuman dan botol bekas disita dan tersangka di Proses Tindak Pidana Tipiring.
“Tersangka sendiri di duga keras telah melanggar  Perda Kota Kediri No 12 tahun 1983 tentang menjual miras tanpa dilengkapi izin jual” terang AKP H. Supriyanto, SH.
Reporter : Nuramid Hasjim
Editor : Achmad Saichu
0 notes