Tumgik
#SuryoUtomo
lantai-kampoeng · 2 years
Photo
Tumblr media
Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik Pph maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pph yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah Pph Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, Pph Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform ayng tidak terdaftar di Bappebti, tarif Pph Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalahs ebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform ayng terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atas sebesar 0,11 persen. Serta, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen. = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Butuh bantuan mengelola laporan keuangan, sistem manajemen atau pajak di perusahaan kamu? Hubungan kami untuk konsultasi yang profesional. Iwan & Rekan Consultant 📞 : (021) 471 7017 📧 : @iwanrekan_consultant dan https://iwan-rekan.com 🏢 : Jl. Rukem I No. 19 RT. 009 RW. 009 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur 13220 Pajak untuk kemajuan kita bersama = = = = = = = = = = = = = = = = = = = #PajakCrypto #PajakAsetDigital #KonsultanPajakIndonesia #BeritaPajak #PajakBitcoin #ppn #pph22 #pajakkripto #pajakasetkripto #pajakterbaru #konsultasipajakindonesia #beritapajakhariini #pajaktransaksikripto #srimulyani #suryoutomo #duitologi #konsultasipajakonline #konsultanpajakkripto #pph #asetkripto #investasitrading #tradingonline #iwanrekan_consultant (di Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur) https://www.instagram.com/p/Cp1TZDZBrS6/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Presiden Jokowi Tinjau Kantor Pajak Surakarta
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada Kamis (9/3/2023). Tujuan kunjungan tersebut dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Surakarta. Presiden mengaku kaget masih banyak wajib pajak yang mengantre di Kantor Pajak Surakarta untuk melaporkan SPT padahal pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau efiling dari rumah. Presiden lantas menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara efiling. “Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar presiden sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya. Oleh sebab itu, presiden mengimbau seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara. “Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” kata presiden. Secara nasional, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT. “Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” pungkas presiden. Turut mendampingi presiden dalam peninjauan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Sekretaris Kabine,t Pramono Anung, Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
lantai-kampoeng · 2 years
Photo
Tumblr media
Bagi teman-teman @iwanrekan_consultant yang berinvestasi di aset kripto, PMK Nomor 68 menjadi salah satu yang harus kamu perhatikan. Aturan ini membahas tentang PPN dan Pph yang harus kamu bayarkan ketika melakukan transaksi kripto, maupun interkasi penambangan kripto. "Kami mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto," ungkap Asih Kamengsih, CHairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta (30/6/2022). Artinya, kata Asih, pemerintah saat ini memperhatikan industri aset kripto karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pendapatnnya untuk negara. = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Butuh bantuan mengelola laporan keuangan, sistem manajemen atau pajak di perusahaan kamu? Hubungan kami untuk konsultasi yang profesional. Iwan & Rekan Consultant 📞 : (021) 471 7017 📧 : @iwanrekan_consultant dan https://iwan-rekan.com 🏢 : Jl. Rukem I No. 19 RT. 009 RW. 009 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur 13220 Pajak untuk kemajuan kita bersama = = = = = = = = = = = = = = = = = = = #PajakCrypto #PajakAsetDigital #KonsultanPajakIndonesia #BeritaPajak #PajakBitcoin #ppn #pph22 #pajakkripto #pajakasetkripto #pajakterbaru #konsultasipajakindonesia #beritapajakhariini #pajaktransaksikripto #srimulyani #suryoutomo #duitologi #konsultasipajakonline #konsultanpajakkripto #pph #asetkripto #investasitrading #tradingonline #iwanrekan_consultant (di Trans Studio Cibubur) https://www.instagram.com/p/CpltzASSIcc/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Kasus Penganiayaan, DJP Nyatakan Sikap
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. “Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo di Jakarta (22/2/2023). Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional. Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya. Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo. Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.  Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Amanat Dirjen di Upacara Hari Pajak 2022
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hari ini, seluruh insan pajak memperingati Hari Pajak dengan melakukan upacara bendera. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali, Kamis (14/7/2022). Sementara di Kantor Pusat, Jakarta, upacara dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, Estu Budiarto. Dalam amanat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang dibacakan oleh pembina upacara, Dirjen mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983. Reformasi yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu. Yang mana dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan. Namun, zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan. Yang terdekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman. “Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” katanya. Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini, DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang termasuk hasil dari reformasi juga, yaitu 1) kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan; 2) penggunaan NIK sebagai NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP. Di akhir amanat, Dirjen mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin  dan  tetap  berdoa serta  berserah  diri kepada keputusan Tuhan. “Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” tutupnya. Perlu diketahui, upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2022. Selain upacara bendera, banyak dilakukan kegiatan positif di DJP. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak. Tidak hanya itu saja, masih akan ada operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan Paspor, dan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di tanggal 19 Juli 2022.(bpn) Read the full article
0 notes