Tumgik
#Surat Perintah Kerja
madurapost · 2 days
Text
Empat Paket Proyek di IBAB Probolinggo Rampung Tanpa Pengumuman Resmi
PROBOLINGGO, MaduraPost – Empat paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Instalasi Budidaya Air Payau (IBAB) Probolinggo menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan pada bulan Juli lalu tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Berdasarkan pantauan Madura Post, keempat proyek tersebut meliputi,…
0 notes
aalyafrst · 2 years
Text
What Will I be? (5)
"Kamu semester berapa to mbak?" tanya Bu Tin, dosen pembimbing Feifei, saat ia menemuinya.
"Sekarang semester sebelas, Bu," jawab Feifei dengan jantung berdebar.
"Disambi kerja atau gimana? Kok baru bimbingan lagi?" tanya beliau lagi.
"Enggak, Bu. Dulu sempat takut setelah lulus mau ngapain" jawabnya.
"Takut gak dapat kerja? Yang penting itu kamu lulus dulu. Selesaikan tanggung jawabmu di sini. In syaa Allah nanti rezeki akan ngikut. Ini ada sedikit revisi. Segera diperbaiki ya. Jangan ngilang lagi," nasihat Bu Tin.
"Hehe. Baik, Bu," jawab Feifei sembari nyengir.
"Sekalian urus persyaratan sidang ya. Besok revisi terakhir langsung daftar sidang aja."
Mendengar perkataan itu, jantungnya berdetak semakin cepat. Ia merasa belum siap. Tapi ia juga tidak berani menyangkal perintah dosennya.
Beberapa minggu berlalu, kini ia tengah berdiri di depan mengenakan jas almamater dengan ditemani pancaran sinar proyektor yang menampilkan layar laptopnya. Setelah dua minggu ia sempat menghilang lagi pasca bimbingan terakhir kali, akhirnya kini ia menjalani sidang.
Selama dua minggu itu, ia memberanikan diri bertanya pada sahabatnya. Memberanikan diri meminta untuk bantuan temannya. Ia juga memberanikan diri untuk bercerita ketakutannya tentang kehidupan pasca kampus. "Pasca kampus itu jangan dipikirin, toh nyatanya aku baik-baik saja walau belum mendapat pekerjaan tetap. Selesaikan dulu tanggung jawabmu, jangan jadi donatur kampus," ucap salah seorang sahabatnya yang sudah lama lulus.
Setelah menyelesaikan presentasi atas skripsinya, Feifei dapat menjawab pertanyaan mengenai skripsinya dengan lancar. Namun di akhir, ia tak lepas dari pertanyaan kemana ia selama ini. Kembali Feifei menceritakan ketakutannya di depan ketiga dosennya. Dan jawaban yang ia terima pun sama, "setelah kuliah gak usah dipikirkan. Yang terpenting kamu dapat gelar dulu nanti rezeki akan ikut, Mbak," ucap salah satu dosen pengujinya.
"Ah, akhirnya lulus juga. Setelah ini ngapain ya? Kerja atau refreshing? Apa ikut volunteer kayak Mbak Nai?" Feifei bermonolog setelah ia mendapat surat kelulusannya.
SELESAI
-alfrst-
Smg, 02-02-23
7 notes · View notes
perakitawam · 1 year
Text
[PENGEN ISTIRAHAT ENAK]
Awal semester ganjil kek gini, pasti lagi pada orientasi masuk kampus yaaa. Kebetulan, adik pondokku juga lagi ikut ombus (orientasi maba di kampusku) , dan selama ombus, dia bermalam #rumahsinggahku.
Setelah 4 hari ombus univ, 1 hari ombus fakultas, tibalah ke hari ini, hari terkahir ombus adekku di jurusan. kalo biasanya dia harus sampe ke kampus tu maksimal jam 6, hari ini dia harus sampe kampus jam 05.45. Jadi, hari ini dia berangkat lebih pagi dari biasanya. sebelum berangkat, kita ngobrol2 bentar, dan dia ngerasa bersyukur banget udah lewatin semua proses ombus yg bener2 bikin dia capek banget. Pas udah depan pintu, dia tiba2 bilang "pengen istirahat enak :)". dan dari sana, aku bener2 bengong beberapa detik, mikirin apa yg adekku bilang.
Setelah adekku pergi, aku jadi pengen bilang " Nggak papa dek, cuma 7 hari ko. Setelah itu, kamu nggak perlu cape2an kek gini lagi kedepannya".
Dan di dunia, memang polanya kek gitu ternyata.
Kita harus berlelah2 dulu, buat dapetin apa yg kita mau.
Harus lelah2 ombus, biar bisa masuk ke lingkungan kampus
Harus lelah2 ngedaki gunung, biar bisa sampe di puncak dan nikmatin keindahannya
Harus lelah2 kerja dulu, biar bisa ngumpulin duit
Harus lelah2 dulu bangun malam, shalat, puasa, menjauhi larangannya biar dapet ridla dari Sang Pencipta
Nggak papa, didunia cuma bentar ko :). Seperti pesan cinta-Nya di surat An-Nazi'at ayat 46 :
"Pada hari ketika melihatnya (hari Kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi. "
Bahkan, salah satu ustadz pernah bilang "kalo kita coba bandingin waktu di dunia sama waktu di akhirat, bener2 singkat banget. 70 tahun didunia itu, cuma sekitar 2 menit 1 detik di akhirat". Singkat banget kan? Jadi. .
Nggak papa gerah2 pakek kerudung
Nggak papa lelah2 buat ngelakuin perintah-Nya dan ngejauhin larangan-Nya
Nggak papa berdarah2 didunia buat merjuangin agama-Nya.
Ini cuma 2 menit 1 detik di dunia ko. in syaaAllah nanti istirahat enak di syurga.
Yang sabar yaa, kamu pasti bisa, semoga Allah selalu meridlai setiap langkah kita, aamiin.
#istirahat #enak #hidup #perakitawam #bergerakberdampak #yakinsampai
~Bumi, 12 Agustus 2023
2 notes · View notes
lampung7com · 5 days
Text
Kunker ke Lampung Selatan, BPKAD Lampung Utara Kaji Tiru Aplikasi SIDODI-CAIR
LAMSEL, Kalianda – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPKAD Lampung Selatan dalam rangka studi tiru implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., di Kantor BPKAD Lampung Selatan,…
0 notes
Text
Gunakan Material Bekas Pembagian Tiga Rumah Dinas Jadi Sorotan Publik
RELASIPUBLIK.OR.ID, KETAPANG KALBAR || Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Jl.Jend.Soedirman No.17 Tlp.(0534)-32702 Fax. (0534)-3036348 Ketapang 78812, berdasarkan SPK : Surat Perintah Kerja Nomor: 244.T/KPA-APBD/DPUTR-C/2024, dimulai 19 Juni 2024-15 Desember 2024, Pelaksanaan Kegiatan (Pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan…
0 notes
trusttaxconsultant · 4 months
Text
Pemeriksaan Pajak: Pengertian, Tujuan dan Jenis
Tumblr media
Adanya sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan pajak secara mandiri. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pengertian Pemeriksaan Pajak  Secara umum, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara profesional dan  objektif untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, hingga bukti yang berhubungan dengan pajak. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja berdasarkan standar pemeriksaan yang sudah ditentukan sebelumnya.  UU Cipta Kerja juga direvisi kembali dengan pasal 105 Peraturan Kemenkeu No 18 Tahun 2021. Isinya mencakup Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Bidang PPh, PPN, dan PPBM.
Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak 
Sesuai dengan pengertian di atas, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan yaitu untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu juga dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Secara detail, berikut tujuan dari pemeriksaan pajak, antara lain:  - Memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan.  - Melaksanakan dan menerapkan peraturan dan UU perpajakan yang berlaku.  - Memastikan kewajiban perpajakan sudah dibayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan berdasarkan UU perpajakan.
Tumblr media
ch-accountancy.co.uk
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak 
Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak ini tergolong menjadi 2 jenis. Masing-masing memiliki fungsi dan perannya sesuai dengan kebutuhan. berikut jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui, diantaranya: Pemeriksaan Kantor  Ialah pemeriksaan yang pelaksanaannya dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam kaitannya dengan perpajakan.  Perlu diketahui bahwa pemeriksaan ini memiliki jangka waktu tersendiri yaitu maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 6 bulan dalam proses pelaksanaannya. Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.  Kewajiban yang harus dipenuhi seorang wajib pajak dalam pemeriksaan kantor diatur dalam pasal 14 ayat 2, yaitu sebagai berikut:  - Memenuhi panggilan untuk datang dan menghadiri kegiatan pemeriksaan perpajakan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan di dalam surat panggilan tersebut.  - Bersedia untuk meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, maupun dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan. Termasuk dokumen lain seperti data elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang didapatkan  oleh wajib pajak baik dari kegiatan usaha hingga objek terutang pajak.  - Memberikan bantuan kepada petugas pemeriksaan agar kegiatan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.  - Menyampaikan tanggapan secara tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan.  - Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan.  - Bersedia memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis apabila diminta oleh petugas pemeriksaan pajak.  Pemeriksaan Lapangan  Jenis pemeriksaan pajak berikutnya yaitu pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan yang dilakukan di tempat wajib pajak maupun tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan atau bisa menjadi 8 bulan. Jangka waktu tersebut dimulai sejak surat perintah pemeriksaan terbit dan diterima oleh wajib pajak sampai keluar laporan hasil pemeriksaan.  Apabila saat proses pemeriksaan lapangan terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan Transfer Pricing atau transaksi khusus lain maka pemeriksaan membutuhkan waktu yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun. Transaksi khusus yang dimaksud adalah transaksi yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sehingga membutuhkan pengujian secara lebih detail dan mendalam.  Pemeriksaan pajak berfungsi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam hal perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksaan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu pemeriksaan kantor dan lapangan. Untuk pemeriksaan kantor biasanya maksimal membutuhkan waktu hingga 6 bulan, sedangkan lapangan bisa mencapai 2 tahun.  Read the full article
0 notes
titaninfrabatubara · 5 months
Text
Mengenal Tugas dan Kinerja Mekanik Alat Berat di Pertambangan Batubara Titan Infra Energy
Tumblr media
Untuk para calon mekanik alat berat, memahami tugas dan tanggung jawab adalah langkah awal yang sangat penting. Pertambangan, terutama di perusahaan besar seperti Titan Infra Energy, menuntut keahlian dan kedisiplinan yang tinggi dalam menangani peralatan berat yang kompleks dan berukuran besar. Berikut ini adalah gambaran lengkap mengenai tugas dan tanggung jawab seorang mekanik alat berat di pertambangan Titan Infra Energy:
1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3-LH)
Salah satu hal yang utama dalam tugas seorang mekanik alat berat adalah menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta memperhatikan faktor lingkungan hidup. Ini termasuk dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja dengan cermat, menerapkan semua prosedur K3-LH yang ada, serta mengikuti sosialisasi dan penjelasan terkait K3-LH yang diberikan oleh perusahaan.
2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
Seorang mekanik alat berat juga harus mampu berkomunikasi dengan baik di tempat kerja. Ini mencakup kemampuan untuk menerima dan menyalurkan informasi dengan efektif, menyampaikan serta menerima instruksi dengan jelas, dan menerapkan sistem pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
3. Menerapkan Kerja Sama di Tempat Kerja
Kerja sama tim sangat penting di lingkungan pertambangan. Seorang mekanik alat berat perlu dapat mengidentifikasi tujuan dan peran kelompoknya, serta memberikan kontribusi efektif dan tepat dalam pertemuan kelompok.
4. Mengidentifikasi Komponen Utama Seorang Mekanik
Sebagai seorang mekanik alat berat, mengidentifikasi komponen-komponen utama merupakan hal yang mendasar. Ini meliputi pemahaman terhadap spesifikasi teknik mekanik, struktur, dan fungsi dari berbagai sistem mekanis seperti sistem bahan bakar, pelumasan, pendinginan, serta udara masuk dan gas buang.
5. Melaksanakan Perbaikan Ringan
Tugas seorang mekanik alat berat juga termasuk dalam melaksanakan perbaikan ringan. Ini meliputi langkah-langkah seperti mempelajari surat perintah kerja perbaikan, menyiapkan buku panduan atau shop manual yang sesuai, membongkar dan membersihkan komponen yang akan diperbaiki, serta memeriksa, menganalisis, dan menguji hasil perbaikan.
6. Melaksanakan Perbaikan (Major Repair)
Selain perbaikan ringan, mekanik alat berat juga terlibat dalam perbaikan yang lebih besar. Hal ini melibatkan proses yang lebih kompleks seperti mempelajari surat perintah kerja perbaikan, membongkar mekanik sesuai prosedur, serta menyusun dan mengajukan suku cadang yang diperlukan untuk perbaikan tersebut.
7. Membuat Laporan Pekerjaan
Seorang mekanik alat berat juga bertanggung jawab untuk membuat laporan pekerjaan. Ini mencakup mengkompilasi data dari semua proses pekerjaan yang telah dilakukan, menyusun data ke dalam format laporan yang sesuai, dan menyampaikan laporan pekerjaan kepada atasan atau pihak terkait.
Mengenal Lebih Dekat Pertambangan Batubara Titan Group
Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi yang telah berkembang pesat di Indonesia selama hampir dua dekade. Perusahaan ini tidak hanya fokus pada penambangan batubara, tetapi juga mengelola dan mengembangkan sejumlah lini bisnis lainnya seperti pengelolaan infrastruktur dan logistik. Dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil dan profesional, Titan Infra Energy terus berupaya untuk menjadi pemimpin dalam industri energi di Indonesia.
PT Bara Anugrah Sejahtera
Salah satu anak perusahaan Titan Infra Energy adalah PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara. BAS memiliki luas lahan yang cukup besar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan telah berhasil menghasilkan batubara dengan kualitas yang tinggi serta ramah lingkungan.
PT Banjarsari Pribumi
Selain BAS, Titan Infra Energy juga memiliki PT Banjarsari Pribumi (BP) sebagai salah satu anak perusahaannya. BP juga merupakan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Sumatera Selatan. Dengan komitmen yang kuat terhadap praktik pertambangan yang ramah lingkungan, BP terus berupaya untuk menghasilkan batubara berkualitas tinggi sambil memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Kesimpulan
Menjadi seorang mekanik alat berat di pertambangan Titan Infra Energy bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan keahlian, kedisiplinan, dan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab tersebut, serta dengan dukungan dari perusahaan yang memiliki pengalaman luas dalam industri pertambangan, para mekanik alat berat dapat menjalankan perannya dengan efektif dan efisien.
0 notes
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Pejabat Kemenperin Diduga Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar
JAKARTA – Kementerian Perindustrian merespons pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. “Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ziaziia · 5 months
Text
Shalat Jumat
Sedang bersama Zaim menghafalkan nama hari-hari. Tetiba muncul percakapan..
Zaim : Uma, kenapa si harus shalat jumat
me : Shalat jumat itu perintah Allah, untuk beribadah kepada Allah, khusus bagi laki-laki, berjamaah shalatnya.
Zaim : ya kenapa harus shalat jumat, kan ibadah bisa shalat yang lain.
Agaknya, anak ini makin kritis. Ga cukup hanya dengan penjelasan bahwa shalat adalah perintah Allah ternyata.
me : iya shalat jumat itu perintah Allah yang ada di Al Qur'an, Zaim. ada di surat Al Jumuah. (kemudian aku membacakan ayatnya)
Zaim : ..... ooh...
Tak muncul pertanyaan berikutnya. Masyaallah.. Begitulah sepertinya kerja ayat Allah. Selesai menjawab pertanyaan yang mengganjal di hati. Bahkan untuk seorang anak berusia 5 tahun. Apa kabar diri kita? sudah sejauh mana mengamalkannya...
0 notes
suratsuara · 6 months
Link
0 notes
realita-lampung · 9 months
Text
PENGUMUMAN LELANG KESATU
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Closed Bidding) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama Terpidana PAHRUL ROZI BIN IMRON HOPIA, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor :Print 590/L.8.13/Ft.1/05/2022 Tanggal 16 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 09 Mei 2022, dengan objek lelang berupa: 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 01006 tanggal 15 November 2017 luas 16.000 M2 tercatat atas nama ZULKIFLI ZULKARNAIN, terletak di Desa / Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung. Nilai Limits : Rp. 140.896.000,00 Nilai Jaminan : Rp. 28.179.200,00 PELAKSANAAN LELANG: Penawaran lelang dilakukan sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan batas akhir penawaran lelang pada: Jum’at 26 Januari 2024 Pukul 09.00 waktu server (sesuai WIB) Dilanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang bertempat di KPKNL Metro Jl. A.H. Nasution No. 116 Metro SYARAT DAN KETENTUAN LELANG: a. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id. Bagi yang belum mempunyai akun / pengguna baru, peserta lelang terlebih dahulu membuat akun dari menu DAFTAR dengan menyiapkan data diri berupa nama (Sesuai KTP), Alamat Email (Aktif), Nomor Telpon (Aktif). b. Nominal jaminan yang disetor kerekening V.A (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang diisyaratkan. c. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL metro selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. d. Cara penawaran dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Closed bidding) melalui surat elektronik (E-Mail) dengan menggunakan aplikasi lelang internet yang dapat diakses melalui alamat domain http://www.lelang.go.id. e. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada alamat http://www.lelang.go.id. f. Pendaftaran calon peserta lelang dapat perorangan atau badan hukum /badan usaha. g. Calon peserta medaftarkan diri pada alamat domain http://www.lelang.go.id dengan meng upload KTP,NPWP, dan nomor rekening yang berkesesuaian atas nama peserta. h. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/ badan usaha diwajibkan menggungah Surat Kuasa dari Direksi, Akte Pendirian, Perusahaan dan Perubahannya serta NPWP dalam 1 (satu) file. i. Uang Jaminan lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan langsung ke nomor rekening yang didaftarkan. j. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menerima barang tersebut tanpa ada tuntutan apapun. k. Objek lelang berada di dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan dapat dilihat sejak diterbitkan Pengumuman Lelang Ini. l. Pemenang lelang akan diumumkan lewat akun Email Masing- masing peserta. m. Harga lelang yang terbentuk belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 3%. n. Jangka waktu pelunasan pembayaran lelang adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembeli ditetapkan sebagai pemenang lelang/ pembeli oleh KPKNL Metro, disetorkan ke V.A (Virtual Account) nomor pada saat penyetoran uang jaminan. o. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan lainlain. p. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. q. Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang dan pajak atau pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. r. Pengambil Objek Lelang yang telah dimenangkan olrh pemenang Lelang dapat dilakukan pada hari Kerja pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan menyerahkan Salinan Bukti Pelunasan Pembayaran Lelang dan Surat Penunjukkan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro. s. Jangka waktu pengambilan hasil objek lelang oleh pemenang lelang pembeli adalah paling lambat selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah melunasi pembayaran lelang. t. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Cp.081216934368) atau KPKNL Metro Jln. AH. Nasution No.116 Kota Metro Kotabumi, 28 Desember 2023 Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara Read the full article
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
Belum Genap Dua Bulan, Polres Buleleng Mutasi Kasat Narkoba 
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Belum genap dua bulan pasca dilantik menjadi Kasat Narkoba di Mapolres Buleleng, AKP Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., malah dimutasi lagi. Kini secara resmi per Sabtu (2/12/2023) dirinya digantikan pejabat baru yakni AKP Putu Subita Bawa, S.So.s, M.H., yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Dikrimsus Polda Bali. Dikonfirmasi usai upacara serah terima jabatan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan proses mutasi yang dilakukan ke Kasat Narkoba telah berdasarkan keputusan Kepala Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor : Kep/643/XI/2023, tanggal 25 November 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Bali. Dan Surat Perintah Kapolres Buleleng nomor : Sprin/1320/XI/KEP/2023, tanggal 28 November 2023 tentang Pelaksanaan Serah terima Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng Polda Bali. "Semua hal biasa terjadi di lingkungan Polri sebab semua untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Sehingga dengan serah terima jabatan tentu akan terjadi regenerasi kepemimpinan dan memunculkan ide ide baru yang mampu menciptakan langkah langkah kreatif dan inovatif dalam menjalankan roda organisasi," paparnya. Meski terbilang cukup singkat pihaknya pun menilai selama menjabat AKP Ketut Agus yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Kuta sudah bagus. Itu semua karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik Untuk itu pada kesempatan yang baik tersebut. Ia pribadi dan kesatuan menyampaikan rasa terima kasih kepada pejabat lama berserta yang telah mendampingi selama bertugas di Polres Buleleng. "Semoga dengan berbekal pengalaman selama menjabat di Polres Buleleng akan menjadi modal untuk lebih sukses di tempat yang baru. Kemudian kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang, selamat bertugas dan cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru," terang dia. Diakhir pihaknya juga berpesan kepada seluruh anggota diharapkan turut ikut bersama-sama menjaga Harkantibmas dan melakukan Pemetaan kerawanan Pemilu 2024. Kemudian pihaknya menekankan soal sikap dan netralitas serta peningkatan sinergi dengan KPUD, Bawaslu, TNI sekaligus Pemda.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
bloraperistiwa · 1 year
Text
TANGGAPI KASUS HUKUM 85 KADES di SUKABUMI, KEPALA BPHN AKAN JATUHKAN BLACKLIST KEPADA DESA/KELURAHAN YANG PENYALURAN BANTUAN HUKUMNYA TIDAK PADA OBH TERAKREDITASI
Tumblr media
BPHN.GO.ID – Jakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.
Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).
Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.
Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN.
Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.
"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.
Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya.
Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.
Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Tumblr media
0 notes
elmu-alat-na-nyaho · 1 year
Text
Tarkiban surat al fatihah :
- Surat al fatihah eta 7 ayat nu sakabehna berupa kalimat jumlatul ismiyah (kalimat benda).
- Ayat ka 1
(بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 3 lafal, nyaeta
1. harf jar bi
(ب)
- nu fungsina sebagai harf ta'rif (penentu)
- jeung ngudukeun isim na jadi majrur (kasrah),
- isim bi ism
(اسم)
- nu fungsina sebagai mubtada' (subjek),
2. khabar bi Allah
(اللّٰهِ)
- nu fungsina sebagai khabar (predikat).
- Khabar ieu ge merupakeun mudhaf (lafal nu dimiliki) nu boga 2 mudhaf ilaih (lafal nu memiliki), nyaeta
* ar rahman
(الرَّحْمٰنِ)
* ar rahim
(الرَّحِيْمِ).
- Ka 2 mudhaf ilaih ieu nyaeta sifat mawshuf (sifat nu ngajelasken) pikeun Alloh.
- Tarkibna eta:
bi
(ب) +
ism
(اسم) +
Allah
(اللّٰهِ) +
ar rahman
(الرَّحْمٰنِ) +
ar rahim
(الرَّحِيْمِ) =
bismillahirrahmanirrahim
(بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ).
- Ayat ka 2
(اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 4 lafal, nyaeta
1. mubtada' al hamdu
(اَلْحَمْدُ)
nu fungsina sebagai subjek,
- harf jar li
(ل)
nu fungsina sebagai harf nasab (penyebab rafa' jadi nasab)
- jeung ngudukeun isim na jadi majrur,
- isim li Allah
(اللّٰهِ)
nu fungsina sebagai khabar ka 1,
jeung khabar li rabbi al 'alamin
(رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ)
nu fungsins sebagai khabar ka 2 .
- Khabar ieu ge merupakeun mudhaf ilaih jang rabbi
(رَبِّ),
nu merupakeun mudhaf jang Allah.
- Al 'alamin
(الْعٰلَمِيْنَ)
- eta sifat mawshuf jang rabbi.
Tarkibna eta:
al hamdu
(اَلْحَمْدُ) +
li
(ل) +
Allah
(اللّٰهِ) +
rabbi al 'alamin
(رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ) =
alhamdulillahi rabbil 'alamin
(اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ).
- Ayat ka 3
(الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 2 lafal, nyaeta
1. mubtada' ar rahman
(الرَّحْمٰنِ)
nu fungsina sebagai subjek,
2. khabar ar rahim
(الرَّحِيْمِ)
nu fungsina sebagai predikat.
- Ka 2 lafal ieu nyaeta sifat mawshuf jang Allah.
Tarkibna :
ar rahman
(الرَّحْمٰنِ) +
ar rahim
(الرَّحِيْمِ) =
arrahmanirrahim
(الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ).
- Ayat ka 4
(مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 3 lafal, nyaeta
1. mubtada' maliki
(مٰلِكِ)
nu fungsina sebagai subjek,
2. mudhaf yaum
(يَوْمِ)
nu fungsina sebagai khabar ka 1,
3. mudhaf ilaih yaum ad din
(الدِّيْنِ)
nu fungsina sebagai khabar ka 2.
- Ad din eta sifat mawshuf jang yaum.
Tarkibna :
maliki
(مٰلِكِ) +
yaum
(يَوْمِ) +
ad din
(الدِّيْنِ) =
maliki yaumid din
(مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ).
- Ayat ka 5
(اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 6 lafal, nyaeta
1. mubtada' iyyaka
(اِيَّاكَ)
nu fungsina sebagai subjek,
2. khabar iyyaka na'budu
(نَعْبُدُ)
nu fungsina sebagai predikat ka 1
3. waw 'athf
(و)
nu fungsins sebagai kata penghubung, mubtada' iyyaka lainna nu fungsina sebagai subjek ka 2,
4. khabar iyyaka nasta'inu
(نَسْتَعِيْنُ)
nu fungsina sebagai predikat ka 2 .
- Ka 2 khabar ieu eta fi'il mudhari' (kata kerja ayeuna) nu boga fa'il (pelaku) mustathir (tersirat),
nyaeta nahnu (kami).
Tarkibna :
iyyaka
(اِيَّاكَ) +
na'budu
(نَعْبُدُ) +
wa ('athf)
(و) +
iyyaka
(اِيَّاكَ) +
nasta'inu
(نَسْتَعِيْنُ) =
iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'inu
(اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ).
- Ayat ka 6
(اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 3 lafal, nyaeta
1.mubtada' ihdina
(اِهْدِنَا)
nu fungsina sebagai subjek,
2. mudhaf ash shirath
(الصِّرَاطَ)
nu fungsina sebagai khabar ka 1,
3. mudhaf ilaih ash shirath al mustaqim
(الْمُسْتَقِيْمَ)
nu fungsina sebagai khabar ka 2. -Al mustaqim eta sifat mawshuf jang ash shirath.
- Mubtada' ieu nyaeta fi'il amr (kata kerja perintah) nu boga maf'ul bih mustathir (objek tersirat),
nyaeta anta (Anjeun).
Tarkibna :
ihdina
(اِهْدِنَا) +
ash shirath
(الصِّرَاطَ) +
al mustaqim
(الْمُسْتَقِيْمَ) =
ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm
(اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ).
- Ayat ka 7
(صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّين)
- eta kalimat jumlatul ismiyah 10 lafal, nyaeta
1. mubtada' shirath
(صِرَاطَ)
nu fungsi sebagai subjek,
2. mudhaf alladzina
(الَّذِينَ)
nu fungsina sebagai khabar ka 1,
3. khabar alladzina an'amta 'alaihim
(أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ)
nu fungsina sebagai khabar ka 2,
4. gairi
(غَيْرِ)
nu fungsina sebagai harf istisna' (pengecualian) - jeung ngudukeun maushul na jadi majrur,
5. maushul gairi al maghdhubi 'alaihim
(الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ)
nu fungsina sebagai khabar ka 3,
6. wala
(وَلَا)
nu fungsina sebagai harf istisna' lainna
- nu ngudukeun maushul na jadi majrur,
7. maushul wala adh dhalin
(الضَّالِّين)
nu fungsina sebagai khabar ka 4.
- Khabar alladzina eta
* fi'il madhi (kata kerja lampau) nu boga
* fa'il (pelaku) mustathir (tersirat),
nyaeta anta (anjeun),
* jeung maf'ul bih (objek) dhahir (nyata),
nyaeta huma (maranehna).
- Khabar gairi jeung khabar wala eta
* mudhaf ilaih jang al maghdhubi jeung adh dhalin,
nu merupakeun mudhaf jang 'alaihim.
Tarkibna :
shirath
(صِرَاطَ) +
alladzina
(الَّذِينَ) +
an'amta 'alaihim ('amil)
(أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ)
(mashdar)
(أنعم على)
(mudhaf)
(مضاف)
(jar majrur)
(جر مجرور)
('alaihim)
(عليهم)) +
gairi
(غَيْرِ) +
al maghdhubi 'alaihim ('amil)
(الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ)
(mashdar)
(مغضب على)
(mudhaf)
(مضاف)
(jar majrur)
(جر مجرور)
('alaihim)
(عليهم)) +
wala ('athf)
(وَلَا) +
adh dhalin ('amil)
(الضّٰلّٖۤين)
(mashdar)
(ضال)
(mudhaf)
(مضاف)
(jar majrur)
(جر مجرور)) =
shirathalladzina an'amta 'alaihim gairil maghdhubi 'alaihim walaḍ-ḍāllīn
(صِرٰط الّذين انعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضّٰلّٖۤين).
==================[
0 notes
Text
Publik Soroti Pembangunan Rumah Dinas DPUTR Ketapang Diduga Berbau Korupsi
KABARDAERAH.OR.ID, KETAPANG KALBAR || Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Jl.Jend.Soedirman No.17 Tlp.(0534)-32702 Fax. (0534)-3036348 Ketapang 78812, berdasarkan SPK : Surat Perintah Kerja Nomor: 244.T/KPA-APBD/DPUTR-C/2024, dimulai 19 Juni 2024-15 Desember 2024, Pelaksanaan Kegiatan (Pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga…
0 notes
rupaska · 2 years
Text
Komitmen Rutan Pasangkayu Terhadap Pelayanan Yang Tercermin dalam Pencapaian Terbaik PPSPM
Tumblr media
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berhasil meraih penghargaan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Terbaik Pertama dalam kategori jumlah SPM 150 s.d. 250 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju, Selasa (07/02).
Pemberian penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran TA 2023 yang berlangsung di Ballroom Hotel Maleo Mamuju yang dihadiri oleh 100 Satker/Instansi Vertikal.
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kinerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu dalam melayani para narapidana dan memberikan pelayanan yang baik dan profesional. Hal ini juga merupakan motivasi bagi staf Rumah Tahanan Pasangkayu untuk terus bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi para narapidana.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi mengatakan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh staf yang bekerja di Rutan Pasangkayu. Beliau menambahkan bahwa Rutan Pasangkayu selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para narapidana dan memastikan bahwa mereka menerima hak-hak mereka sebagai warga negara.
"Kami berharap bahwa melalui kinerja yang baik ini, para narapidana dapat merasa nyaman dan terpenuhi dengan baik selama berada di Rutan Pasangkayu," ungkap Aris.
0 notes