#SetubuhiSiswiSD
Explore tagged Tumblr posts
Text
Setubuhi Siswi SD, Empat Tersangka Anak Tak Layak Diberikan Diversi
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Masih ingat kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun yang dilakukan lima orang sekaligus dalam sehari di salah satu desa di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kini sesuai hasil konsultasi Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dengan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar keempat tersangka dinilai tak layak dapat diversi. Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra menerangkan jika empat tersangka yang masih dibawah umur tidak bisa diproses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Keputusan tersebut segealb dari Bapas melakukan kajian terhadap keempat tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka yang usianya masih 14 tahun hingga 16 tahun itu, dinyatakan tidak layak untuk proses diversi. “Bapas telah melakukan kajian, apakah anak ini layak diversi atau tidak. Syarat diversi salah satunya tidak melakukan pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus ini tidak memenuhi syarat. Sehingga dilanjutkan sampai proses peradilan,” jelasnya saat ditemui Minggu (24/12/2023). Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pihaknya kembali menegaskan, jika petugas Bapas Denpasar telah mengobservasi para tersangka untuk mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut. Mulai dari motif anak melalukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainnya. Menindaklanjuti hasil kajian Bapas tersebut, penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun segera melimpahkan berkas perkara kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. “Kemungkinan dalam waktu dekat berkas perkara dan hasil kajian sudah rampung hanya tinggal dilimpahkan," tambahnya. Nantinya IPDA Yulio memaparkan penyidik berencana memisahkan berkas perkara dari keempat orang tersangka yang masih anak-anak dan satu tersangka dewasa lainnya berinisial MD, 19. “Berkas perkara dipisah. Semua memang dalam SOP penanganan pidana, kalau ada tersangka dewasa dan anak-anak berkasnya displit,” papar dia. Sementara sebelumnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9/2023) sore. Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.(dar/bpn) Read the full article
0 notes