#Sanksi hukum
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 4 months ago
Text
Eksploitasi anak: Dinsos dan DP3AP2KB Perketat Pengawasan dan Sanksi
Eksploitasi anak: Dinsos dan DP3AP2KB Perketat Pengawasan dan Sanksi KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Di Kota Bengkulu masih sering ditemukan Eksploitasi anak, anak-anak yang menjajakan barang seperti tisu atau makanan di lampu merah (traffic light), terutama di area persimpangan jalan. Ironisnya, beberapa dari mereka masih berstatus sebagai pelajar. Sahat menegaskan bahwa hal ini sangat tidak…
0 notes
detikindo24-com · 1 month ago
Text
Desa Penerima Bantuan BKK Dan BK Desa Yang Menunda Pelaksanaannya Dapat Dikenakan Sanksi
Desa Penerima Bantuan BKK, BK Desa Yang Menunda Pelaksanaannya Dapat Dikenakan Sanksi MADIUN,Detikindo24.com  -Menanggapi adanya beberapa desa di Kabupaten Madiun yang menerima bantuan keuangan khusus (BKK), dan Bantuan Khusus Desa (BK Desa) 2024, dan menunda pelaksanaan pekerjaannya di tahun berikutnya 2025. LSM GMAS DPD Kab  Madiun Ahmad Saifudin angkat bicara Menurut Ahmad, Desa-desa tersebut…
0 notes
bayuvedha · 7 months ago
Text
KEKUATAN AKHLAK
وَاِ نَّكَ  لَعَلٰى  خُلُقٍ  عَظِيْمٍ
"Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam: 4)
• Ayat ini tidak hanya menyatakan bahwa Nabi saw punya akhlak yang sangat luhur tetapi juga mengisyaratkan bahwa akhlak merupakan kekuatan yang sangat dahsyat pengaruhnya. Terutama akhlak yang terpuji.
• Kekuatan akhlak bisa mengalahkan kekuatan apa pun, sekalipun didukung kekuatan media, kekuasaan dan ekonomi.
• Sekalipun dibully sebagai pembohong, tukang sihir, teroris, pemecah belah masyarakat dan lainnya, tetapi dengan akhlaknya yang mulia Nabi saw berhasil meruntuhkan semua tuduhan yang dibiayai dan digerakkan oleh para tokoh musyrikin tersebut. Bahkan kesabaran Nabi saw dalam menghadapi semua bulliyan tersebut menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kebenaran tuduhan tersebut dan membangkitkan rasa ingin tahu mereka tentang Nabi saw dan ajakan-ajakan yang disampaikannya. Ini merupakan kemenangan dakwah Nabi saw berkat kekuatan akhlak yang dijaganya. Kekuatan akhlak selalu lebih besar dari kekuatan dana, buzzer, dan kekuasaan.
• Sebaliknya pencitraan dan nama baik yang dibangun seorang pemimpin bertahun-tahun dengan biaya besar dan didukung kekuatan media yang gegap gempita dan ditopang kekuasaan, bisa runtuh dalam sekejap bila sang pemimpin melakukan tindakan tidak bermoral seperti suka berbohong, berkata kasar apalagi melakukan tindakan asusila.
• Akhlak menjadi tiang penyangga peradaban dan budaya. Peradaban dan budaya yang tidak mengajarkan dan menjaga akhlak yang baik pasti runtuh dan hancur.
• Sekalipun sampai berbusa-busa mulutnya mengaku sebagai penjaga budaya dan peradaban tetapi jika tidak bisa menunjukkan akhlak yang baik pasti masyarakat yang beradab dan berbudaya tinggi mengecam dan menolaknya.
• Perkataan kasar, kotor dan sarkasme yang dipertontonkan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi budaya bahasa yang santun, bahkan memiliki beberapa tingkatan adab berbahasa seperti "kromo inggil" dan lainnya, pasti menilai perkataan kotor dan kasar tersebut sebagai pelanggaran moral dan budaya bahasa yang selama ini sangat dijunjung tinggi. Bisa jadi pelakunya mendapat sanksi moral dan sosial yang lebih berat ketimbang sanksi hukum. Distrust.
• Islam sangat menghargai tingkatan kesopanan berbahasa. Karena itu, al-Quran menyebutkan beberapa istilah penggunaan bahasa yang beragam, sesuai tuntutan kondisi dan tingkatan adab berbahasa yang berlaku. Seperti: qaulan ma'rufa, qaulan karima, qaulan sadida, qaulan layyina, qaulan baligha, qaulan tsaqila. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga adab dalam berbahasa.
• Setiap komunitas pasti memiliki tingkatan adab dalam berbahasa masing-masing. Menjaga budaya yang baik dalam berbahasa ini merupakan ajaran Islam, sebagaimana ragam adab bahasa yang diajarkan di atas. Melanggarnya hingga menimbulkan antipati di kalangan masyarakat sama dengan melanggar ajaran Islam yang mengajarkan adab-adab berbahasa. Karena itu para ahli fiqh merumuskan kaidah: العادة محكمة . Adat kebiasaan yang baik bisa sama statusnya dengan hukum agama.
• Akhlak yang baik muncul dari jiwa dan hati yang bersih. Hati dan jiwa yang kotor memunculkan akhlak yang kotor dan buruk. Orang yang hati dan jiwanya kotor tetapi akhlaknya baik, biasanya hanya sementara waktu. Bila ada faktor pemicunya biasanya muncul watak dan akhlak aslinya. Tidak benar ungkapan yang menyebutkan: Sekalipun mulutnya kotor dan kasar tetapi hatinya baik.
***
#vd
18 notes · View notes
cacaaadya · 6 months ago
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM BERSOSIAL MEDIA
Tumblr media
Kebebasan berpendapat di sosial media adalah topik yang sangat relevan dalam era digital modern. Dengan kemajuan teknologi, media sosial telah menjadi platform yang sangat luas untuk berkomunikasi, berdebat, dan berbagi pendapat. Namun, kebebasan ini juga menimbulkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi aspek-aspek penting dari kebebasan berpendapat di sosial media, termasuk pentingnya, tantangan, dan cara-cara untuk menjaga keseimbangan ini.
PENTINGNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL
Kebebasan berpendapat di sosial media sangat penting karena beberapa alasan:
Pemenuhan Hak Asasi Manusia: Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Media sosial memberikan platform yang luas untuk mengemukakan pendapat dan berpartisipasi dalam diskusi publik.
Pengembangan Kebudayaan: Kebebasan berpendapat di sosial media memungkinkan berbagai pendapat dan ide untuk dikomunikasikan, sehingga memperkaya kebudayaan dan mempromosikan toleransi.
Pengawasan Pemerintah: Kebebasan berpendapat di sosial media memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi tindakan pemerintah, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
TANTANGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA
Meskipun kebebasan berpendapat di sosial media sangat penting, namun juga menimbulkan beberapa tantangan:
Penggunaan yang Tidak Tepat: Beberapa pengguna media sosial menggunakan platform ini untuk menghina, menyerang, atau memanipulasi informasi, yang dapat merusak kebebasan berpendapat orang lain.
Pembatasan Hukum: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, misalnya, telah digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat di media sosial, terutama dalam konteks yang melanggar kesusilaan atau mengancam keamanan.
Fenomena Hoax dan Hate Speech: Media sosial juga sering digunakan untuk menyebarluaskan informasi palsu (hoax) dan ucapan kebencian (hate speech), yang dapat merusak kepercayaan publik dan memperburuk hubungan antar kelompok.
CARA MENJAGA KESEIMBANGAN BERPENDAPAT DALAM BERSOSIAL MEDIA
Untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya, beberapa langkah dapat diambil:
Penggunaan Teknologi Keamanan: Perusahaan media sosial dapat meningkatkan teknologi keamanan untuk mendeteksi dan menghilangkan konten yang melanggar hukum atau etika.
Kebijakan Privasi yang Jelas: Perusahaan media sosial harus memiliki kebijakan privasi yang jelas dan transparan, sehingga pengguna dapat memahami bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi.
Pendidikan dan Edukasi: Masyarakat perlu dilatih untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan menghargai kebebasan berpendapat orang lain.
Kerjasama dengan Pemerintah: Perusahaan media sosial dan pemerintah harus bekerja sama untuk menetapkan standar yang jelas tentang apa yang dianggap melanggar hukum atau etika, serta memberikan sanksi yang adil terhadap pelanggar.
Kebebasan berpendapat di sosial media adalah hak yang sangat penting dalam era digital modern. Namun, untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Dengan teknologi keamanan yang canggih, kebijakan privasi yang transparan, pendidikan yang efektif, dan kerjasama yang baik antara perusahaan media sosial dan pemerintah, kita dapat memastikan bahwa kebebasan berpendapat di sosial media tetap menjadi alat yang positif untuk memperkaya kebudayaan dan mempromosikan demokrasi.
4 notes · View notes
manifestasi-rasa · 7 months ago
Text
Day 4
17 Juli 2024
Wkwkw apaan nih jarak waktunya makin lama ahaha. Kurangkum saja deh insight dan kesimpulan beberapa hari ini. Akhir pekan kemarin sampai senin aku so happy karena full family time, Cita-cita sederhana yang somehow cukup susah: bisa membersamai bapak ibuk sering-sering. Makin kesini, kerasa betul kalo lagi kejar-kejaran sama usia orang tua. Suatu hari seorang mas" di kampus pernah tanya, "Gimana rasanya jadi anak pertama perempuan, ais?" aku meringis. Idk why, dpt pertanyaan kayak gini dr blio malah bikin aku mau nangis HAHAHAH. Aku jawab, "aku ga pernah ngerasain gimana jadi anak selain anak perempuan pertama, jadi aku gatau gimana mbandinginnya. Lagian, aku yakin tiap anak ada struggle nya masing-masing, yakan?" Itu sebenarnya bukan jawaban yang ingin aku ungkapkan, tapi saat itu aku juga ga pengen nyampein apa jawaban asliku karena perasaanku yg jadi cukup amburadul cuma gegara pertanyaan itu.
Dan aku juga sadar kalau kini ada variabel lain buat pengambilan keputusan utk masa depanku. Simply like, kalo abis lulus mau kuliah lagi, seriusan mau ninggalin bapak ibuk lagi? Gimana klo tetiba aku nikah alias diambil orang dan gabisa stay dekat mereka? Daan sekelumit pertanyaan lain.
Lalu geser ke hari ini. Pekan ini sebenarnya pekan UAS, tapi tadi ada audiensi rektorat buat nindaklanjutin kasus KS di salah satu fakultas. Kali ini jelas aku tidak bisa mengerahkan anak anak yg bahkan gabisa aku ajak rapat karena belajar buat uas 😂. Poin-poin tuntutannya mostly fokus ke pelaku. As psy student, aku dan temanku menyoroti ada beberapa hal yang missed, seperti pendampingan korban. Memang udh ada pendampingan, tapi pendampingan seperti apa dan tujuannya apa? Also, barangkali ini unpopular opinion, oknum memang bersalah dan patut diberi sanksi setimpal. Tapi, dia juga manusia yang punya hak-hak sebagai manusia dan warga negara. Kalau Allah saja selalu membuka pintu taubatnya, para pelaku juga selalu punya kesempatan kedua utk lebih baik.
Bahkan, ngga hanya korban yang butuh pendampingan. Para pelaku sebenarnya juga ngalamin guncangan psikologis yang akibatnya bisa cukup fatal, kalo mereka masih manusia normal sih.. Tapi yaa melanggar hukum itu kalo di psikologi udah dikatakan perilaku abnormal wkwk.
Sudut pandang ini aku dapat ketika aku magang di Rutan. Iya, Rutan tempat pembunuh, pemakai narkoba, pelaku KS, begal dll dipenjara. Berinteraksi dengan mereka, tau latar belakang dan cerita-cerita mereka, bikin aku sadar kalau kita selalu punya kesempatan kedua, ketiga dst. Lalu kembali pada apakah kita akan memanfaatkan kesempatan tsb sebaik-baiknya?
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
6 notes · View notes
setelahhujanadapelangi · 8 months ago
Text
*<========☆☆☆========>*
📖📚☝️👥🚦👥🗃️👣
#️⃣ *HUKUM SYARI'AT*
DAN *HUKUM IDARIY*
*࿐ ﷽*
📖📚🔍👥🔎🗃️
🏛️🌇 *Hukum dan UU (Undang²)* yg diadopsi, dilegislasi dan *diterapkan* oleh *suatu negara* itu ada yg termasuk dlm *ranah :*
*🇦. HUKUM SYARI'AT,* dan
*🇧. MASHOOLIHUL-MURSALAH*
🌳 *Apakah* itu :
🇦. *HUKUM SYARI'AT* dan
🇧. *MASHOOLIHUL-MUR*
*SALAH ❓*
Dan *di manakah*
posisi *HUKUM IDARIYAT ❓*
📱🔜 *Berikut* saya akan *menguraikannya :*
🟣📖📚 *"Istilah SYARI'AT, Syara’ ,* dan *Syir’ah* (sinonim)
*mencakup :*
🟪 *segala hal* yg *Alloh* Ta'ala *syari'atkan,* baik berupa :
➖ *keyakinan²* maupun
➖ *amal² perbuatan".*
🔰 *Demikian* menurut Syaikhul Islam *Ibnu Taimiyyah* rohimahulloh dlm
📕 *(Majmu’ Al-Fataawaa, 19/306).*
📝 Maka *SYARI'AT* adalah :
🔳 *ketetapan Alloh* (apa² yg *Alloh syari'atkan)* mencakup masalah :
➖ *I'tiqodiyah* maupun
➖ *'Amaliyah.*
🔰 Imam *Asy-Syaafi'i* rohimahulloh mendefinisikan
🟡 *HUKUM SYARA'* adalah :
▪️ *"Khithoobu Asy-Syaari' al-muta'allaqu bi af'aalil-mukallaf,*
artinya :
➖ *Seruan Asy-Syaari' (Sang Pembuat hukum)* yg *berkaitan* dgn *perbuatan mukallaf* (orang yg *terbebani hukum)",*
🟨 berupa :
➖ *tuntutan,*
➖ *pilihan* dan
➖ *ketetapan.*
🟢🇦. *HUKUM² SYARI'AT* mencakup :
🇦1️⃣. *Ahkamut-Taklifiyyah* seperti :
🔘 *penetapan* hukum :
➖ *Wajib,*
➖ *Sunnah,*
➖ *Mubah,*
➖ *Makruh,* dan
➖ *Haram*
🇦2️⃣. *Ahkamul-Wadh'iyyah*
🔲 seperti :
➖ *Sah,*
➖ *Batal,*
➖ *Sebab,*
➖ *Syarath,*
➖ *Rukhshoh,*
➖ *'Azimah, dll.*
🟩 Dan *penetap semua* itu adalah :
*Alloh* Ta'ala
karena *Asy-Syaari' (Pembuat HUKUM SYARI'AT)* yg dimaksud di sini adalah :
➖ *Alloh* Ta'ala.
🚨📝 *Maka di ranah ini*
✳️ barang siapa yg :
*membuat,* atau *mengadopsi,* atau *melegislasi,* atau *menerapkan, hukum dan UU selain* dari *apa² yg Asy-Syaari' (yakni Alloh* Ta'ala ) *telah tetapkan* dan *bakukan,* baik
*️⃣ berupa :
*Penghalalan* atau *Pengharaman, Pensunnahan, Pemubahan* atau *Pemakruhan, Pensahan* atau *Pembatalan, dll,* baik dlm *ranah Hukum Pidana maupun Perdata,*
✴️ maka :
🚷 *dia kafir.*
⚠️ Dan *hukumnya* disebut :
➖ *Hukum kufur,*
➖ *Hukum th09hut,* dan
🚧 *pembuat* atau *legislatornya* juga :
➖ *th09hut.*
❔ *KENAPA ?*
🔵 Karena *hak Tasyri' (hak membuat* dan *menetapkan/melegislasi hukum)* dlm *ranah HUKUM SYARI'AT* ini adalah :
➖ *Hak Alloh* Ta'ala semata,
yg *siapa saja* *merebut hak ini dari-Nya* maka ia telah :
👣 *mengangkat dirinya* sbg *Syaarik (sekutu) bagi Alloh* Ta'ala dlm *hal* Tasyri' *HUKUM² SYARI'AT.*
🟦 Alias *mengangkat dirinya* sbg :
➖ *Arbaaban min duunillah (Robb tandingan* dari *selain Alloh* Ta'ala) karena *wilayah* Tasyri' *HUKUM² SYARI'AT* adalah :
▪️ *Hak Rububiyyah Alloh* Ta'ala.
🔠 *Contoh :*
➖ *Peraturan²* yg termasuk ranah *HUKUM SYARI'AT* adalah seperti :
🍺💵
*Hukum Halal* atau *Haramnya Khomr* dan *Riba,*
💰🔦🌃🥾👠
*Sanksi Hukuman* bagi *Pencuri dan Pezina,*
🔢🕳️👥
*dll yg telah terdapat* ketentuannya yg *baku* dari *Asy-Syaari' :*
➖ *Alloh* Ta'ala.
‼️🗾 *Maka* adalah :
🌪️🗃️☄️ *kekufuran,*
jika :
suatu negara *membuat, mengadopsi, melegislasi* dan *menerapkan hukum* yg *menyelisihi apa²* yg *telah Asy-Syaari' (Alloh) tetapkan* sbg *HUKUM SYARI'ATNYA.*
⛔ *Hukumnya* adalah :
➖ *Hukum kufur,*
👁️ *menerapkan* dan *menta'atinya* juga adalah :
👁️‍🗨️ *kekufuran.*
📖🔍 *Di ranah* inilah berlaku
❄️ *firman Alloh* Ta'ala :
*ﺃَﻡْ ﻟَﻬُﻢْ ﺷُﺮَﻛَﺎﺀُ ﺷَﺮَﻋُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺫَﻥْ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻛَﻠِﻤَﺔُ ﺍﻟْﻔَﺼْﻞِ ﻟَﻘُﻀِﻲَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ.*
*"Apakah* mrk *mempunyai sekutu² (sembahan² selain Alloh)* yg menSyari’atkan untuk mrk agama yg *tdk diizinkan Alloh?*
*Sekiranya* tdk ada ketetapan yg menentukan (dari Alloh) tentulah *mrk telah dibinasakan.*
Dan sesungguhnya *orang² yg zholim* itu akan *memperoleh azab yg amat pedih.”*
📖 *(QS. Asy-Syuro [42] : ayat 21).*
❄️ *Dan firman-Nya* Ta'ala :
*فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.*
"Maka demi Robbmu, *mrk tdk beriman hingga* mrk *menjadikan* kamu *hakim* terhadap *perkara yg mrk perselisihkan,* kemudian mrk *tdk merasa* dlm hati mrk *sesuatu keberatan* terhadap *putusan* yg kamu berikan, dan mrk *menerima* dgn *sepenuhnya."*
📖 *(QS. An-Nisaa` [4] : ayat 65).*
♾️📖📚🔍📝☝️♾️
*Itu* adalah *untuk HUKUM² SYARI'AT* yg baku ketetapannya terdapat dlm :
🌤️📖📚 *Al-Qur'an* dan *As-Sunnah,* serta *Ijma'* yg *qoth'iy.*
🗃️🇧. *MASHOOLIHUL-MURSALAH*
🔵 Secara *bahasa :*
*mashlahat² yg terabaikan,*
🟦 Secara *istilah :*
*"kemashlahatan* yg *tdk diketahui* apakah *Asy-Syaari' menolaknya* atau *memperhitungkannya."*
📗 (Imam *Asy-Syaukani, Al-Irsyaadul-Fuhuul*).
🔴 Yakni *mashlahat yg Asy-Syaari' :*
➖ *tdk menetapkannya* sbg mashlahat yg *diperhitungkan* (mashlahat *mu'tabaroh)* maupun mashlahat yg *ditolak* (mashlahat *mulghoh)* dlm artian *karena :*
🟥 *tdk terdapat Nash², dalil² Syara'* yg *memerintahkannya* atau *melarangnya.*
🔰 Imam *Malik* rohimahulloh sbgmn dikutip oleh Imam *Asy-Syaathibi* dlm *Kitabul-I'tishom* mengatakan :
🟠 *MASHOOLIHUL-MURSALAH* adalah :
*"maslahat* yg *sesuai dgn tujuan, prinsip, dan dalil² Syara’,* yg *berfungsi* untuk :
🟧 *menghilangkan kesempitan,* baik yg bersifat *dhoruriyah* maupun *hajiyah."*
Jadi,
📝 *MASHOOLIHUL-MURSALAH* adalah :
*"maslahat²* yg *tdk ada dalil khusus* yg *menetapkan* atau *menolaknya,* mashlahat yg disasarkan pada *pertimbangan akal* namun ia *sesuai dgn tujuan² Syari’at."*
📙 *(Mukhtashor Al-I'tishom, _Abdul Qodir As-Saqqof)._*
⚫ Maka di *ranah MASHOOLIHUL-MURSALAH* ini :
⬛ *Para 'ulama memahami* bahwa :
*Asy-Syaari'/Pembuat Syari'at* (yakni *Alloh Ta'ala) menyerahkannya* kpd *kaum muslimin* atau *pemimpin mrk* atau *ahlinya.*
🟤 *Artinya :*
Asy-Syaari' *(Alloh) membolehkan* baik dgn *membuat sendiri* atau dgn *mengadopsinya* dari *umat lain,* dan *menerapkan aturan²* dlm ranah *MASHOOLIHUL-MURSALAH* ini :
🟫 *untuk kemashlahatan mrk* dlm *urusan² duniawi.*
⚪ Tergantung mashlahat tidaknya *berdasarkan akal* dan *pertimbangan* manusia,
*dgn syarat :*
⬜ *sesuai* dan *tdk bertentangan* dgn *prinsip², tujuan²* dan *HUKUM² SYARI'AT Islam.*
📑🗃️ *Termasuk* dlm ranah *MASHOOLIHUL -MURSALAH* ini adalah apa yg *disebut* dgn :
🇧1️⃣. *HUKUM² IDARIY (PENERTIBAN)* dan
🇧2️⃣. *IJRO'I (Prosedural, Administrasi).*
⏺️ *BOLEH hukumnya :*
➖ *membuat sendiri* atau
➖ *mengadopsinya* dari *umat lain,*
➖ dgn *syarat* sbgmn syarat diterimanya MASHOOLIHUL-MURSALAH yaitu :
⏹️ *Mashlahat* yg dituju :
➖ *selaras* dan *tdk bertentangan dgn prinsip* dan *tujuan² Syari'at,* dan
➖ *bentuk* dan *tatacara/pelaksanaannya* juga *tdk melanggar HUKUM² SYARI'AT.*
🗃️🔍 *CONTOHnya :*
🔡▶️ *Pembuatan Rambu² Lalu Lintas* dan *menetapkan sanksi administratif* jika ada yg *melanggar,*
🔡▶️ *Peraturan* penggunaan helm *dan* sabuk pengaman,
🔡▶️ *Sensus Penduduk,*
🔡▶️ *Pembuatan Akte Kelahiran,*
🔡▶️ *Pembuatan Buku Nikah,*
🔡▶️ *Pembuatan KTP, SIM,*
🔡▶️ *Surat² Kendaraan,*
🔡▶️ Pembuatan *Sertifikat Tanah, dll,* yg *semua* bentuk *aturan ini tdk terdapat nash² Syara'* yg *memerintahkan atau yg melarangya* untuk *membuat* dan *memberlakukannya.*
⏺️ *Tdk ada nash Syara'* atau *ketetapan Asy-Syaari'* yg *memerintahkan* untuk *membuat Rambu Lalu Lintas* model tertentu misalnya, dan dgn *sanksi hukum tertentu* bagi yg *melanggar* Rambu Lalu Lintas.
⏺️ *Asy-Syaari' (Alloh Ta'ala) menyerahkannya* kpd *manusia* untuk membuatnya atau tdk, *tergantung ada mashlahat atau tdknya* dlm pertimbangan manusia.
Dan ini *tdk bertentangan* dgn *prinsip* dan *tujuan Syari'ah.*
✅ Di *Darul Islam* pun, seorang *Amirul Mukminin* misalnya,
*boleh* membuat atau menetapkan sendiri, *boleh pula* mengadopsinya dari umat lain, bentuk² *ATURAN² IDARI* ini demi *kemashlahatan umum* dgn syarat mashlahat yg dituju, *selaras dgn tujuan² Syari'at* dan bentuk peraturan berikut pelaksanaannya *tdk bertentangan* dgn HUKUM² SYARI'AT.
⏺️ Dan hal ini *tdk bertentangan* dgn tujuan² Syari'at di mana *salah satu tujuan Syari'at secara umum* adalah untuk *mewujudkan kemashlahatan,* dlm hal ini adalah *MASLAHAT MURSALAT.*
Kholifah *'Umar bin Khoththob* rodhiyAllohu 'anhu
➖ pernah membuat *aturan pendataan pasukan* di mana hal ini *tdk pernah dilakukan oleh Nabi* shollAllohu 'alayhi wa sallam, dan Kholifah *Abu Bakar* rodhiyAllohu 'anhu.
➖ *Beliau* juga *mengadopsi* dari *(Persia atau Romawi)* dgn membentuk *Diwan Baytul Maal* dan *pencatat² nya* di mana hal ini *tdk terjadi* atau *dilakukan* pada *masa Nabi* dan Kholifah *Abu Bakar,* dan *tdk ada* seorang shohabatpun yg *mengingkarinya.*
⏺️ Dan jika *misalkan* terdapat *penyelisihan* dari HUKUM SYARI'AT pada *penetapan HUKUM² IDARI,* itu *bukan dan belum tentu* menjadikan *HUKUM² IDARIYAH* itu sbg *hukum kufur* atau *hukum th06hut* (yg bisa *mengeluarkan dari Islam* bagi yg *menerapkan* dan yg *menta'atinya).*
⏺️ *Penyelisihan* (penerapan) *ATURAN IDARI* dan *IJRO'I* dari HUKUKM² SYARI'AT hukumnya adalah *haram, dan bukan kekufuran.*
Karena *tdk setiap penyelisihan* dari Syariat adalah *kekafiran.*
Dilihat *bentuk dan tingkat* penyelisihan/pelanggarannya.
⏺️ *Contoh* dlm hal ini misalkan :
➖ pengharusan *membuka penutup wajah/niqob/cadar* untuk *kepentingan foto wajah* pada *Kartu Identitas* atau *KTP, SIM* dlm hal ini, pelaku yg membuka cadarnya *tidaklah dipandang* sbg *bentuk penghalalan* dan *mengingkari Syari'at cadar* yg artinya kekufuran, namun *paling jauh* hanya dipandang sampai batas *keharaman.*
➖ *Contoh lainnya* adalah :
*"membayar pajak",* seperti pajak yg kita kenal pada saat ini, artinya seseorang yg terpaksa membayar pajak yg dterapkan oleh negara kafir yg menetapkan pajak atas kaum muslimin, maka itu *masuk ke dlm hal yg haram* dan *bukan merupakan bentuk loyalitas* kpd *penguasa th09hut* serta *tdk mengeluarkan orang* yg dibebani pajak *dari Islam,*
*asalkan :*
*disertai ketidakrelaan* dlm *menjalani* semua keharaman *(note : bukan keSyirikan)* yg dipaksakan tadi.
🔍 Dan di *Daarul Kufr, HUKUM² IDARIYAH* seperti *Sensus, Kartu Identitas (KTP), Surat² Sertifikat dll,* itu *juga tdk tergolong hukum kufur* atau *hukum th06hut* sekalipun *dibuat* oleh *th06hut.*
*Tidaklah demikian.*
📝 *Karena* yg disebut *hukum th06hut* adalah :
*hukum²* yg dibuat *menyelisihi HUKUM² SYARI'AT* yg telah baku ditetapkan oleh Asy-Syaari' *Alloh* Ta'ala seperti pada *point 🇦 di atas* tadi.
Di mana mrk, *para pembuat* dan *legislator* itu *disebut th06hut* dan *dikafirkan* karena :
*membuat* dan *melegislasi* hukum dlm ranah yg *menjadi kewenangan Alloh* sbg *Asy-Syaari'.*
*Bukan* pada pembuatan dan pelegislasian *HUKUM² IDARIYAH* yg termasuk *ranah MASHOOLIHUL-MURSALAH.*
🔡📖📚📝🔡
*Dgn memahami hal ini* maka kita akan *memahami* dan bisa *memilah,* mana *hukum²/ undang²/ aturan* yg dibuat *menyaingi SYARI'AT,* yg kita sebut *hukum th06hut* yg kita *diwajibkan mengkufurinya,* dan *mana HUKUM² IDARI dan IJRO'I,* yg termasuk *ranah MASHOOLIHUL-MURSALAH.*.
🌈 *FAIDAHNYA*
Agar *terjauh dari sikap Ghuluw,* terhindar dari *Ifroth* dan *Tafrith, tdk menjadi Murji'ah* atau *Khowaarij* dlm :
*menyikapi penerapan hukum* yg *berlaku* di *Darul kufr* di mana *_kita_* dan *_kaum muslimin kebanyakan tinggal_* sekarang ini, dlm keadaan *tertindas (dipaksakan mentaati) hukum* yg *bukan hukum Alloh.*
🚧 *Contoh sikap Tafrith /Ifroth,* seperti :
*Murji'ah/Khowarij* karena disebabkan akan *KEBODOHAN* akan hal ini adalah *perkataan :*
❎ *"percuma menolak* hukum produk *demokrasi,* tapi *_masih menta'ati Peraturan Lalu Lintas_* di *negara demokrasi.!"*
❎ *"menolak demokrasi* tapi masih *_punya KTP negara th09hut!."_*
❎ *"teriak th09hut,* tapi *_masih memakai fasilitas_* yg di *negeri th09hut!"*
❎ *"Anti th09hut,* tapi *_pakai mata uang_* yg dikeluarkan oleh *th09hut".*
❎ *"katanya anti* pemerintah *th09hut,* tapi kok *_tetap bayar pajak?"_*
⚠️ *Dgn ucapan/sikap di atas* mrk :
*mendebat para muwahidin* yg *_ingin mengkufuri th09hut_* dan *_hukumnya_* yg *mengganti syariat Alloh Ta'ala.*
🔥 *Mrk bersikap* seperti :
➖ *Murji'ah* terhadap *pengingkaran atas hukum yg menyelisihi HUKUM SYARI'AT* (yg jelas *ditetapkan Alloh),* serta mrk seperti :
➖ *Khowarij* dgn *menganggap kufur* orang yg *(terpaksa) menjalani sekedar HUKUM IDARI.*
➖ *Mrk mengudzur* yg *harusnya wajib dikufuri* (seperti ini sikap *Murji'ah),* tapi
➖ *mengkafirkan* yg *seharusnya diudzur /tdk dikafirkan* (seperti ini sikap *Khowarij).*
*Semoga Alloh Ta'ala* segerakan *_kemenangan Islam_* dan *_kaum muslimin,_*
*Aamiin, yaa Robb.*
Allohu Ta'ala a'lamu bish showab,
*_walhamdulillahi Robbil 'alamin._*
*═हই❂͜͡✯░ ⃟ 📖📚░ ⃟✯͜͡❂ইह═*
*╚❖════۩ share ۩════❖╝*
2 notes · View notes
safinatunazah16 · 11 months ago
Text
Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif
Tumblr media
Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). 
Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ulas Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf.
Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor. 
Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce.  Sebenarnya Kemenparekraf sudah melakukan diskusi dengan IKAPI agar pembajakan secara digital bisa ditekan,” terang Ari Juliano Gema. 
Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.
Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.
“Kemenparekraf selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekraf, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Startup serta beberapa program lainnya dengan BEKRAF juga. Kami selalu ditekankan untuk jangan sampai melanggar HKI orang lain sesuai dengan bidangnya masing-masing,” sambung Ari Juliano Gema.
Tumblr media
Konsekuensi Pelanggaran HKI
Selain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI. 
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif. Melihat hal tersebut, dapat dikatakan jika Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat kuat.
Bagi sektor ekonomi kreatif adanya perlindungan tersebut tentu merupakan kabar baik. Pasalnya, jika seseorang terbukti melanggar hak ciptaan, maka sanksi yang dikenakan tidak sembarangan.
Sebut saja dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Jadi, para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual tidak perlu khawatir jika produknya diambil atau ditiru kompetitor. Pasalnya, HKI telah melindungi suatu produk dari kemungkinan klaim pihak lain.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu. Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” papar Ari Juliano Gema.
Nah, bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui: https://e-hakcipta.dgip.go.id/, yang bisa diakses oleh para pelaku ekonomi kreatif.
Dengan kemudahan ini diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan produk, merek, atau ide untuk mendapatkan perlindungan dari HKI.
3 notes · View notes
cinews-id · 4 days ago
Text
8 Pegawai Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Hanya di Sanksi Berat Tidak Dihukum
JAKARTA, Cinews.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang hanya memberi sanksi berat kepada delapan pegawai di kementeriannya terkait kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengaku heran dan mempertanyakan alasan Nusron, sebab seharusnya pegawai tersebut juga diproses hukum. “Yang jadi pertanyaan saya, ini kenapa sanksi berat?…
0 notes
nurketiknet · 7 days ago
Text
Tumblr media
KETIK, SUMSEL - Seorang Narapidana (Napi) sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut kemudian viral di media sosial, memantik keprihatinan masyarakat terhadap sistem pengawasan di dalam penjara.
Video berdurasi singkat itu diunggah oleh sebuah akun Facebook bernama Aak di grup Viral Ogan Ilir. Dengan narasi tajam bertuliskan “Lapas Tanjung Raja menyala lagi,” unggahan ini langsung menyebar luas. Dalam rekaman, seorang pria mengenakan kaos putih dan celana jins tampak tenang mengisap sabu menggunakan alat bong, tanpa ragu meskipun aksinya direkam oleh seseorang di dekatnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Meta Putra, mengonfirmasi keaslian lokasi dalam video itu. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah peristiwa baru.
“Video itu memang benar diambil di dalam Lapas Tanjung Raja, tetapi itu kejadian lama dari tahun 2022,” kata Meta, Senin (27/1/2025).
Video Muncul Desember Lalu
Dijelaskan Meta, bahwa video tersebut sudah beberapa kali beredar di media sosial sejak pertama kali direkam. Bahkan, ini adalah kali ketiga video itu diunggah ulang ke dunia maya.
“Terakhir kali video ini muncul pada Desember tahun lalu, dan sekarang viral lagi. Kami tidak tahu apa motif di balik penyebaran ulang ini,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa langkah-langkah tegas telah diambil sejak insiden itu terjadi. Petugas yang berjaga saat kejadian langsung diberi sanksi berat, termasuk dimutasi dari posisinya. Selain itu, pengamanan di dalam lapas kini telah diperketat demi memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami terus melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan di setiap blok tahanan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas Lapas Tanjung Raja,” ungkapnya.
Belasan Napi Joget di Sel
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan belasan narapidana berjoget ria dengan musik remix di dalam sel mereka. Video lain yang memperlihatkan napi aktif di media sosial TikTok juga memancing kritik tajam dari masyarakat. Perilaku-perilaku tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola di dalam penjara.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana fasilitas yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan justru menjadi ajang pelanggaran hukum. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana narkoba dan alat komunikasi bisa masuk ke dalam lapas.?
Reformasi Sistem Pengamanan
Kasus-kasus yang mencuat di Lapas Tanjung Raja menggarisbawahi perlunya reformasi serius dalam sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan. Meta Putra menekankan bahwa pihaknya kini telah melakukan berbagai pembenahan, termasuk memperketat penggeledahan barang dan pengawasan terhadap aktivitas napi.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus mencoreng nama baik lapas. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih waspada,” tutupnya.
(KTG Ketik.net - SUMSEL)
0 notes
customspediacom · 10 days ago
Link
Sanksi Hukum bagi Pengedar Rokok Ilegal di Indonesia
0 notes
holopiscom · 10 days ago
Text
Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang. Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat. “Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan…
0 notes
turisiancom · 14 days ago
Text
TURISIAN.com - Bagi kalian yang ingin menghabiskan waktu liburan di DKI Jakarta, di libur panjang cuti bersama tak perlu terjebak kemacetan. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat peringatan  dua momen penting, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek meniadakan sistem ganjil genap. Sistem ini akan absen semantara pada 27-29 Januari 2025 mendatang. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam beraktivitas selama libur panjang. “Dasar hukum kebijakan ini adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3," jelas Syafrin dalam keterangan resminya, Senin 20 Janauri 2025. Dalam, aturan tersebut menyebutkan pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Terutama, yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BACA JUGA: Mengunjungi Monas 2025, Ikon Jakarta dengan Pesona Tak Lekang Waktu Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di jalan. Ia mengajak warga memanfaatkan momentum libur panjang dengan bijak, termasuk beralih ke transportasi umum demi mengurangi kemacetan. “Mari kita dukung suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” tambahnya. Sementara itu, sebagai catatan, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan dalam dua sesi: pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB. Dan, sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pelanggar aturan ini, ancaman sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dengan penghentian sementara ini, Dishub berharap kelancaran mobilitas selama libur panjang bisa tercipta tanpa mengorbankan ketertiban lalu lintas. ***
0 notes
journalartanews · 18 days ago
Text
Guru Besar Ilmu Hukum: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas AL-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Prof Suparji Ahmad menegaskan bahwa saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. “Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik,”…
0 notes
riaunews · 25 days ago
Text
Sistem Hukum dan Sanksi Lemah, Bagaimana Kejahatan akan "Punah"?
Oleh Sitti Kamariah, Pemerhati Masalah Sosial Seorang residivis perempuan berinisial IS (43) asal Desa Bukti Makmur, Kecamatan Kaliorang dibekuk Polres Kutai Timur (Kutim). Dikutip dari Radar Kutim, ia harus kembali menginap di hotel prodeo karena kasus sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan IS terdapat 3.130 gram sabu-sabu dengan nilai sekisar Rp 4 miliar. Rencananya, barang haram itu…
0 notes
iqbaleeeeee · 25 days ago
Text
Tumblr media
Balap Liar di Jalan ASEAN: Tantangan dan Upaya Penanggulangan
Jalan ASEAN di Jakarta, yang terletak di wilayah Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu jalur yang sering digunakan oleh para pengendara sepeda motor untuk balap liar. Seperti halnya di sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, aksi balap liar di kawasan ini telah menjadi masalah yang cukup mengganggu, baik dari sisi ketertiban umum maupun keselamatan lalu lintas. Meskipun jalan ini memiliki peran penting dalam menghubungkan beberapa wilayah di Jakarta, perilaku balap liar yang sering terjadi menambah beban bagi pihak kepolisian dan masyarakat sekitar.
Penyebab Meningkatnya Aksi Balap Liar
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya balap liar di Jalan ASEAN antara lain:
Kurangnya Pengawasan Jalan ASEAN memiliki jalur yang cukup panjang dan relatif sepi pada jam-jam tertentu, terutama pada malam hari. Kondisi ini memudahkan para pelaku balap liar untuk berlomba dengan kecepatan tinggi tanpa gangguan dari kendaraan lain atau petugas.
Daya Tarik Jalan yang Lurus dan Lebar Jalan ASEAN terkenal dengan ruas jalan yang lurus dan lebar, membuatnya menjadi lokasi yang menarik bagi pengendara sepeda motor untuk melakukan aksi kecepatan tinggi. Beberapa pengendara memanfaatkan kondisi jalan ini untuk menyalurkan kegemaran balap liar, yang sebenarnya sangat berbahaya.
Pengaruh Media Sosial Banyak remaja dan pemuda yang terlibat dalam balap liar ini juga melakukan aksi mereka untuk membuat konten yang kemudian diunggah ke media sosial. Mereka ingin menunjukkan kebolehannya dalam mengendalikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, demi mendapatkan popularitas atau sekadar untuk mendapat perhatian dari teman-teman di dunia maya.
Dampak Negatif Balap Liar
Balap liar di Jalan ASEAN membawa sejumlah dampak negatif yang merugikan banyak pihak:
Gangguan Ketertiban Umum Aksi balap liar sering kali terjadi pada malam hari, mengganggu ketenangan warga sekitar dengan suara bising sepeda motor yang melaju kencang. Hal ini membuat masyarakat resah dan tidak nyaman, terutama mereka yang tinggal di sekitar jalan tersebut.
Meningkatkan Risiko Kecelakaan Kecepatan tinggi dan manuver berbahaya saat balap liar meningkatkan potensi kecelakaan. Para pengendara yang terlibat dalam balap liar sering kali melupakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dengan akibat yang fatal.
Melanggar Hukum Balap liar adalah kegiatan ilegal yang melanggar peraturan lalu lintas. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, baik berupa tilang atau tindakan hukum lainnya. Namun, meskipun sering kali ada penindakan, aksi ini masih terus terjadi di sejumlah lokasi, termasuk Jalan ASEAN.
Upaya Penanggulangan oleh Pihak Kepolisian
Dalam rangka menanggulangi masalah balap liar di Jalan ASEAN, pihak kepolisian Jakarta Selatan telah melakukan berbagai upaya:
Peningkatan Patroli Kepolisian secara rutin menggelar patroli di sepanjang Jalan ASEAN, terutama pada jam-jam rawan balap liar, yakni malam hingga dini hari. Patroli ini bertujuan untuk menindak tegas para pelaku balap liar dan mencegah aksi serupa terjadi di masa depan.
Penegakan Hukum yang Tegas Pelaku balap liar yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas. Selain itu, sepeda motor yang digunakan dalam balap liar juga dapat disita oleh pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sosialisasi kepada Masyarakat Polisi juga berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya balap liar melalui sosialisasi, baik kepada para pengendara maupun warga sekitar. Edukasi ini bertujuan untuk mengurangi minat anak muda dalam melakukan aksi berbahaya tersebut.
Peran Masyarakat dalam Menanggulangi Balap Liar
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menanggulangi balap liar, di antaranya:
Melaporkan Aktivitas Mencurigakan Warga yang melihat aktivitas balap liar atau berkumpulnya sekelompok pengendara yang mencurigakan di Jalan ASEAN bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini akan membantu pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti.
Meningkatkan Kesadaran Pengendara Generasi muda, terutama yang tertarik pada dunia otomotif, perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya balap liar. Pendidikan tentang keselamatan berlalu lintas dan dampak buruk dari balap liar dapat mencegah mereka terjerumus ke dalam kebiasaan berbahaya tersebut.
Kolaborasi dengan Pihak Kepolisian Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi balap liar. Misalnya, dengan ikut serta dalam kampanye keselamatan berkendara atau menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Balap liar di Jalan ASEAN merupakan tantangan besar bagi ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. Untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan aksi tersebut, diperlukan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Dengan adanya peningkatan patroli, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada pengendara dan masyarakat, diharapkan kondisi jalan ini bisa lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Balap liar tidak hanya merugikan para pelakunya, tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain yang tidak terlibat dalam aksi tersebut.
1 note · View note
lsm-penjara1 · 29 days ago
Text
LSM PENJARA 1 Serukan Transparansi dan Fakta dalam Menyikapi Kasus “BCA Gate” dan Mega Skandal BLBI
Tumblr media
Jakarta, 3 Januari 2025 – Menyikapi laporan dugaan mega korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan “BCA Gate” yang mencuat kembali dalam pemberitaan, LSM PENJARA 1 melalui Wakil Ketua Umum, Dedy, menyatakan sikap tegas untuk mendorong pemberantasan korupsi yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan fakta yang valid.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada siang hari ini, Dedy menegaskan bahwa LSM PENJARA 1 menghormati dan mendukung semua inisiatif masyarakat yang bertujuan mengungkap tindak pidana korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti yang kuat agar laporan tidak menjadi alat tendensius atau sarana politisasi.
“Kami di LSM PENJARA 1 menekankan pentingnya akurasi dan kredibilitas dalam setiap laporan yang diajukan. Tanpa data yang valid, laporan tersebut berisiko menjadi sekadar isu tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” ujar Dedy.
Mengevaluasi Fakta Historis
Dedy mengungkapkan bahwa dugaan kasus BLBI dan “BCA Gate” yang telah dilaporkan sejak periode KPK jilid III (2011–2015). Ia menyebut bahwa ketidakberlanjutan pengusutan kasus ini menunjukkan tidak adanya kekuatan data yang diajukan.
“Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti pada masa lalu, ada kemungkinan data yang disampaikan belum memadai untuk mendukung proses hukum” jelasnya.
Menekankan Tanggung Jawab Pelaporan
Selain itu, Dedy menegaskan bahwa pelaporan korupsi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Ia mengingatkan bahwa pelapor yang terbukti mengajukan laporan palsu atau tanpa dasar dapat dikenakan sanksi hukum.
“Pelaporan korupsi adalah langkah penting dalam penegakan hukum, namun harus dilakukan dengan integritas. Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam pelaporan siap bertanggung jawab atas validitas informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Dukungan terhadap KPK
Dedy juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempelajari laporan terkait dugaan mega korupsi ini. Namun, ia berharap agar KPK diberikan kebebasan penuh untuk bekerja tanpa adanya intervensi politik.
“Kami mendukung penuh KPK untuk bertindak independen dalam mengusut kasus-kasus ini. Pemerintah dan seluruh elemen bangsa harus memberikan ruang yang lebih besar bagi KPK untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau hambatan politik,” katanya.
Komitmen LSM PENJARA 1
Sebagai organisasi yang konsisten dalam pemberantasan korupsi, LSM PENJARA 1 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Korupsi adalah ancaman serius bagi keadilan dan kemakmuran bangsa. LSM PENJARA 1 berkomitmen mengawal proses hukum terkait dugaan kasus BLBI dan ‘BCA Gate’ dengan memastikan bahwa fakta menjadi dasar dari setiap tindakan yang diambil,” tutup Dedy dalam pernyataannya.
Dengan langkah ini, LSM PENJARA 1 berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara menyeluruh demi menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik-praktik korupsi.
0 notes