#ResidivisCuranmor
Explore tagged Tumblr posts
Text
Belum Lama Bebas, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diciduk Polisi
Inanews - Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas Kuala, meringkus seorang residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor di daerah Desa Tamban Baru, Tengah, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Provinsi Kalteng. Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, menyebutkan pelaku Hadri alias Utub (26), yang merupakan warga Kabupaten Kapuas, kembali tertangkap setelah belum lama keluar penjara akibat kasus serupa. Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB, usai mencuri motor Honda Vario 110 CC warna hitam DA 6380 FG di dalam rumah milik korban Dermawan Handil Damai. “Setelah korban melaporkan kehilangan motor di Polsek Kapuas Hilir, anggota buser Polsek dibantu Polres langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap bersama motor curiannya sekitar lokasi kejadian,”ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018). Mantan Kabag Ops Polresta Depok dan Kasubditfasharkan Ditpolair Polda Metro Jaya ini mengaatakan, modus pelaku mencuri motor dengan cara menggunakan kunci palsu. “Pelaku kerap mencari sasaran motor yang sedang terpakir dan dalam keadaan terkunci stang. Setiap beraksi, pelaku mengaku hanya butuh waktu sekitar lima menit untuk membawa kabur kendaraan curiannya,”katanya. “Tercatat pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor. Lantaran tidak ada pekerjaan tetap pelaku kembali terjun ke dunia kejahatan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Read the full article
0 notes
Text
Residivis Curanmor di Gowa Dilumpuhkan Tim Anti Bandit - Gosulsel
GOWA, GOSULSEL.COM -- Seorang residivis curanmor berhasil dilumpuhkan Tim Anti Bandit Polres Gowa. Pelaku berinisial MS alias Didang (40), warga Kabupaten Jeneponto. Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang d...
http://gosulsel.com/2021/07/01/residivis-curanmor-di-gowa-dilumpuhkan-tim-anti-bandit/
#POlresGowa #ResidivisCuranmor #TimAntiBandit
0 notes
Text
Warga Pinrang Didor Polisi Soppeng - Gosulsel
Soppeng, GoSulsel.com - Burhanuddin Alias Bure Bin Lahani warga Desa Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, terpaksa dilarikan RS Latemmamala untuk mendapatkan perawatan medis usai mendapatkan tembakan dari aparat kepolisian resort Soppeng, Senin (24/7/2017) pukul 22:00 Wita. Pria yang...
http://gosulsel.com/2017/07/26/warga-pinrang-didor-polisi-soppeng/
#PolresSoppeng #ResidivisCuranmor
0 notes
Text
Residivis Pencuri Motor di Wajo Dibekuk Curi Sapi - Gosulsel
Makassar, GoSulsel.com - Unit Resmob Polres Wajo menangkap seorang pemuda, Imus Mulyadi (29), dalam kasus pencurian hewan ternak di Desa Sorro, Kecamatan Takalala, Kabupaten Wajo, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 18.00 Wita. Selain tersangka Imus, polisi juga meringkus dua penadah hewan ternak...
http://gosulsel.com/news/18/02/2017/residivis-pencuri-motor-di-wajo-dibekuk-curi-sapi/
#CuranmorMakassar #PencuriMotor #PencuriSapi #ResidivisCuranmor
0 notes
Text
Belum Lama Bebas, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diciduk Polisi
Inanews - Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas Kuala, meringkus seorang residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor di daerah Desa Tamban Baru, Tengah, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Provinsi Kalteng. Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, menyebutkan pelaku Hadri alias Utub (26), yang merupakan warga Kabupaten Kapuas, kembali tertangkap setelah belum lama keluar penjara akibat kasus serupa. Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB, usai mencuri motor Honda Vario 110 CC warna hitam DA 6380 FG di dalam rumah milik korban Dermawan Handil Damai. “Setelah korban melaporkan kehilangan motor di Polsek Kapuas Hilir, anggota buser Polsek dibantu Polres langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap bersama motor curiannya sekitar lokasi kejadian,”ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018). Mantan Kabag Ops Polresta Depok dan Kasubditfasharkan Ditpolair Polda Metro Jaya ini mengaatakan, modus pelaku mencuri motor dengan cara menggunakan kunci palsu. “Pelaku kerap mencari sasaran motor yang sedang terpakir dan dalam keadaan terkunci stang. Setiap beraksi, pelaku mengaku hanya butuh waktu sekitar lima menit untuk membawa kabur kendaraan curiannya,”katanya. “Tercatat pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor. Lantaran tidak ada pekerjaan tetap pelaku kembali terjun ke dunia kejahatan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Read the full article
0 notes