#Rekomendasi Ombudsman RI
Explore tagged Tumblr posts
Text
Polres Pamekasan Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
PAMEKASAN, MaduraPost – Polres Pamekasan kembali mencatat prestasi gemilang dengan menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam ajang Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024. Acara berlangsung di Hotel JW Marriott Surabaya, Jumat (13/12). Penghargaan bergengsi ini diberikan atas komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan pelayanan publik yang…
#Hotel JW Marriott Surabaya#Inovasi Pelayanan Publik#Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan#Komitmen Pelayanan#Pelayanan Kepolisian Berintegritas#pelayanan publik#Penganugerahan Predikat Kepatuhan#Penghargaan Ombudsman RI#Polda Jawa Timur#Polres Pamekasan.#Prestasi Polri#Rekomendasi Ombudsman RI#Sinergi dengan Masyarakat#Transparansi dan Profesionalisme#Wakapolres Kompol Andy Purnomo
0 notes
Text
Ombudsman Minta Pemko Batam dan DPRD Saling Pertimbangkan Soal Tarif Parkir
Kota Batam, samuderakepri.co.id – Terkait rekomendasi DPRD Kota Batam agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunda penerapan tarif parkir baru di Batam, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari, memberikan tanggapannya. Ia mengatakan bahwa Pemko Batam dan DPRD Kota Batam memiliki posisi yang seimbang dalam menetapkan kebijakan, sehingga keduanya harus saling…
View On WordPress
0 notes
Text
Ombudsman Keluarkan Tindakan Korektif Kepada Bupati Lampung Utara
LAMPUNG UTARA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara. Penyampaian itu disampaikan Ombudsman Lampung atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara pada, Rabu (5/4/2023) di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung. Dalam penyampaian LAHP tersebut, Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman. LAHP dengan tindakan korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu. Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman, sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Ombudsman selalu mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor," Jelas Nur Rakhman. Temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam LAHP adalah sebagai berikut: - Penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 s.d 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari Camat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa serta Perda Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; - Bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014; Atas 2 (dua) temuan tersebut, Ombudsman Lampung sampaikan tindakan korektif kepada para terlapor yaitu Kepala Desa dan Bupati Lampung Utara sebagai berikut: - Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu; - Bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.; - Bupati Lampung Utara agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kepala Desa Penagan Ratu untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014. - Selanjutnya apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, maka Bupati harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014. "Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi, " tegas Nur Rakhman. "Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah," Lanjutnya. Laporan terkait perangkat desa cukup banyak masuk ke Ombudsman dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung pada Tahun 2022, untuk di Kabupaten Lampung Utara, ada 24 laporan yang masuk ke Ombudsman. Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena dari 24 laporan, tersisa 1 laporan yang belum diselesaikan. Ombudsman berharap dengan dikeluarkan tindakan korektif ini, maka dapat menjadi pelajaran bagi para stakeholder di Lingkungan Pemerintah Desa. “Semoga Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Lampung, dijalankan seluruhnya oleh Bupati Lampung Utara sehingga menjadi pembelajaran untuk Kepala Desa lainnya baik di Kabupaten Lampung Utara maupun kabupaten/kota lainnya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meskipun merupakan hak prerogatif Kepala Desa namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Nur. Read the full article
0 notes
Text
[BREAKING] Novel Baswedan Dkk Ajukan Banding ke Jokowi, Minta Batalkan Pemecatan
KONTENISLAM.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat pada 30 September 2021 lalu karena tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Ternyata mereka belum menyerah begitu saja atas pemecatan yang dinilai sebagai kezaliman tersebut. Kini, para mantan pegawai KPK mengajukan banding administrasi ke Presiden Jokowi dan menuntut untuk membatalkan pemecatan. Dalam suratnya yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (21/10/2021), para mantan pegawai KPK itu menyampaikan alasan banding yang diajukan. Dasarnya yakni menggunakan putusan dan rekomendasi dari empat lembaga negara atas TWK. Yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan Komnas HAM. Pada intinya menyimpulkan bahwa proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu. Namun demikian putusan dan temuan empat lembaga negara tersebut dinilai tak diindahkan oleh pimpinan KPK. 57 pegawai KPK tetap dipecat per 30 September 2021. Atas dasar tersebut, para mantan pegawai yang dipecat lantaran tak lolos tes TWK memohon kepada Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK. Berikut isi banding administrasi dan permohonan dari para mantan pegawai KPK: Berdasarkan uraian tersebut di atas, mendasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kami menyampaikan banding administrasi atas surat keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami dan juga mohon kepada Bapak Presiden RI sebagai berikut: 1. Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, di mana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK; 2. Memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, padahal didasarkan pada hasil TWK yang dilakukan secara malaadministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI; 3. Mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai (yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi RI, sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI. Surat tersebut ditandatangani oleh 42 mantan pegawai KPK. Mulai dari Ita Khoiriyah, Andre Nainggolan hingga Novel Baswedan. (Sumber: Kumparan)
from Konten Islam https://ift.tt/3B3ZR4d via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/10/breaking-novel-baswedan-dkk-ajukan.html
0 notes
Text
Mahfud MD Sebut Ombudsman Belum Efektif | #RecehkanTwitter #BebaskanLuthfi>>> Click Link ini !!!
Mahfud MD Sebut Ombudsman Belum Efektif | #RecehkanTwitter #BebaskanLuthfi>>> Click Link ini !!!
[ad_1]
Mahfud menganggap hasil rekomendasi Ombudsman sering diangggap ibarat angin lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim kinerja ombudsman RI selama ini tidak efektif. Mahfud menganggap hasil rekomendasi Ombudsman justru dianggap ibarat angin lalu.
“Berdasarkan catatan saya baik orang yang aktif di pemerintah…
View On WordPress
#BebaskanLuthfi#Belum#Click#Efektif#Link#Mahfud#mahfud md#ombudsman#peran Ombudsman#RecehkanTwitter#Sebut
0 notes
Text
Gedung ANRI Bakoy Punya Sertifikat, AMDAL, IMB dan Rekomendasi
Gedung ANRI Bakoy Punya Sertifikat, AMDAL, IMB dan Rekomendasi
BANDA ACEH – Menanggapi berbagai pemberitaan terkait penertiban tanah negara di bantaran dan sempadan Kanal Krueng Aceh, Kepala Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin Husin mengatakan sebetulnya pihak Balai Wilayah Sungai I (BWS I) selaku pengelola tanah negara, berupa bantaran dan sempadan Kanal Sungai Krueng Aceh ingin melakukan penataan, bukan penertiban.
“Saya sudah meminta penjelasan lisan pada…
View On WordPress
0 notes
Text
Ombudsman dihartapkan Lebih Menekankan Upaya Mediasi dan Rekonsilitasi
Ombudsman dihartapkan Lebih Menekankan Upaya Mediasi dan Rekonsilitasi
Reportersatu, Sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia hingga kini masih dipandang sebelah mata. Pandangan skeptis ini tak lepas dari rendahnya kepatuhan instansi atau lembaga pemerintah terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (Pansel Ombudsman) Chandra M Hamzah tidak menampik…
View On WordPress
0 notes
Text
Clear, 'Ketidakpatuhan' Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri
Clear, ‘Ketidakpatuhan’ Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri
INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memastikan tudingan Ombudsman RI terkait ketidakpatuhan Kemendagri dalam menjalankan rekomendasi adalah keliru. Pasalnya, ketidakpatuhan yang dimaksudkan Ombudsman adalah pada tataran permasalahan di Pemerintah Daerah. Hal tersebut ditegaskan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung A…
View On WordPress
0 notes
Text
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
berantasonline.com (Jakarta)
Massa dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia kembali berdemonstrasi di depan kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23-01-2020 siang.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum PAMI John Fredy Rumengan menuntut Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi janjinya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Nomor :…
View On WordPress
0 notes
Text
G30S/PKI dan G30S/Pimpinan KPK
KONTENISLAM.COM - Penulis: Asrizal Nilardin (kumparan) Setiap memasuki penghujung September, memori kolektif anak bangsa serempak mengingat kembali pada satu peristiwa pengkhianatan. Tak pernah terlupakan, kejamnya gerakan 30 September 1965 oleh PKI yang berusaha melakukan kudeta, bukan saja terhadap Bung Karno sebagai presiden dan selaku panglima besar revolusi, namun memiliki maksud utama untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara. Skema kudeta memang tidak menculik dan membunuh bung Karno. Melainkan menyingkirkan kekuatan penyokong bung Karno, yakni kekuatan TNI AD sebagai kekuatan sayap kanan. Sebagaimana yang digambarkan oleh Mahfud MD (1998), konfigurasi politik pasca-pemilu 1955 menyisakan PKI sebagai satu-satunya kekuatan politik yang paling eksis (walaupun hanya peraih suara terbanyak keempat), dan angkatan Darat sebagai kekuatan militer. Dua kekuatan ini adalah sayap penyangga kekuasaan bung Karno. Namun, Bung Karno mengetahui bahwa dua sayapnya itu saling berkonfrontasi dalam senyap. Dengan demikian bung Karno memanfaatkan keduanya untuk saling menekan kekuatan satu sama lain agar tidak muncul salah satu kekuatan dominan yang akan membahayakan kekuasaan bung Karno. Di mata PKI, Bung Karno tanpa Angkatan Darat tidak ada apa-apanya. Kekuasaan bung Karno kuat karena ada Angkatan Darat. Maka PKI bersiasat untuk menjatuhkan Bung Karno, harus menyingkirkan kekuatan Angkatan Darat. Cara menyingkirkan Angkatan Darat ialah dengan membunuh 7 jenderal yang berpengaruh. Dengan begitu, Angkatan Darat akan kehilangan arah karena tiadanya pemegang komando. PKI telah menyiapkan Letkol Untung untuk mengambil alih komando Angkatan Darat. Peristiwa keji itu berakhir dengan penculikan dan pembunuhan 6 Jenderal dan 1 perwira pertama TNI AD di lubang buaya. Gerakan itu memang telah direncanakan secara masif, hingga ditentukannya waktu 30 September 1965 sebagai momentum eksekusi. Ingatan bangsa ini amat membekas dan menancap kuat tatkala memasuki tanggal 30 September. Setiap malamnya, secara rutin akan dilakukan pemutaran film G30S/PKI yang lazim ditonton secara massal. Selain sebagai edukasi sejarah terhadap generasi muda, hal itu juga dilakukan untuk selalu menyalakan kewaspadaan akan potensi serta ancaman kebangkitan PKI. Pada momen peringatan tahun ini, ada penambahan komposisi peringatan peristiwa G30S. Mulai September tahun ini dan seterusnya, variasi peringatan menjadi "double tragedy". Selain dikenang sebagai peristiwa pembunuhan 6 jenderal dan 1 perwira TNI AD oleh PKI, 30 September juga akan dikenang sebagai momen pembantaian 56 pegawai KPK oleh pimpinan KPK. Polemik yang berkepanjangan di tubuh KPK, berakhir dengan pemecatan 56 pegawai yang selama ini sudah mengabdi di KPK. Beberapa pegawai yang dipecat justru para pegawai senior yang lebih dulu memasuki lembaga anti-rasuah dan telah menangani banyak kasus-kasus korupsi kakap. Kehadiran mereka di KPK jauh sebelum hadirnya Firly Bahuri yang menjabat Deputi Penindakan KPK tahun 2018 silam. Menguji komitmen Presiden Dengan berbekal TWK yang sarat akan kejanggalan, pemecatan 56 pegawai telah ditetapkan oleh pimpinan KPK akan dilakukan secara resmi pada 30 September 2021. Tanpa memperdulikan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM, pimpinan KPK bak penguasa tunggal menutup semua pintu usulan yang melawan keputusan tersebut. Bahwa keputusan untuk memberhentikan 56 pegawai, tak bisa lagi dibendung oleh lembaga apa pun termasuk presiden. Secara normatif, kedudukan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, dikuatkan lagi dengan perubahan status pegawai yang menjadi ASN, maka posisi KPK dibawahi langsung oleh Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif. Maka tindakan korektif oleh Presiden sangat bisa dilakukan terhadap kebijakan atau keputusan pimpinan KPK yang merugikan kepentingan pemberantasan korupsi sebagai agenda strategis negara. Apalagi tindakan korektif dilakukan dengan alasan adanya cacat prosedural berdasarkan hasil temuan Ombudsman RI, serta adanya 11 pelanggaran HAM yang dilakukan selama TWK berdasarkan hasil temuan Komnas HAM. Komitmen presiden jokowi terhadap pemberantasan korupsi telah benar-benar diuji. Komunikasi diplomatis dan populis tidak cukup dilakukan untuk mengirim sinyal seolah berpihak kepada publik dalam "mengecam" pemecatan pegawai KPK dengan dasar TWK. Masih tersebar di berbagai platform medsos, pesan gagah presiden jokowi dalam merespons tindakan otoriter pimpinan KPK. Singkatnya, beliau menyerukan agar TWK jangan dijadikan dasar untuk memecat para pegawai yang telah mengabdi di KPK. Secara resmi, pernyataan tersebut merupakan perintah tidak langsung kepada pimpinan KPK. Akan tetapi, pimpinan KPK tidak menindaklanjutinya dan mengabaikan perintah presiden sebagai kepala eksekutif. Terkesan semu, komitmen pemberantasan korupsi presiden jokowi masih seputar retorika. Hal itu juga diperkuat dengan ketiadaan langkah konkret presiden Jokowi untuk menyelamatkan KPK. Begitu juga sikap presiden yang kini gamblang terlihat hendak melepas tangan dengan narasi "jangan seret presiden soal TWK". Memperingati G30S Pimpinan KPK Dengan berbagai fakta yang ada, pemecatan 56 pegawai KPK sudah tidak mampu dibendung. Agenda pemecatan telah dilakukan secara TSM. 30 September 2021 akhir dari nasib 56 pegawai KPK. Bukan saja mereka yang dibantai, namun komitmen pemberantasan korupsi para pejabat negara kita juga ikut mati. Maka, pilihan setengah waras pimpinan KPK atas tanggal 30 September 2021 harus dicatat sebagai peristiwa bersejarah yang akan selalu kita peringati bersamaan dengan G30S/PKI. Guna mempermudah ingatan kita semua atas peristiwa ini, pemecatan 30 September 2021 harus kita peringati sebagai peristiwa G30S Pimpinan KPK. Barangkali, dengan cara memperingatinya setiap 30 September, memori kolektif anak bangsa akan merekam, bahwa pernah ada serangkaian peristiwa pelemahan terhadap KPK dan usaha pembunuhan terhadap komitmen pemberantasan korupsi dengan memecat orang-orang berintegritas dan berdedikasi tinggi di KPK yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Waktu yang dipilih oleh pimpinan KPK menggambarkan ada keterkaitan antara Gerakan 30S/PKI dengan Gerakan 30S Pimpinan KPK. Usaha membangun stigmatisasi terhadap 56 pegawai tak lolos TWK barangkali siasat mempersonifikasi mereka dengan bentuk pengkhianatan PKI. Pimpinan KPK sedang mencoba membangun pembunuhan karakter terhadap 56 pegawai yang dipecat. Dengan memecat mereka pada 30 September, maka mereka seolah pengkhianat negara layaknya PKI. Namun, usaha membangun persepsi negatif publik terhadap 56 pegawai KPK tersebut lebih mudah ditangkap sebagai keadaan yang berkebalikan. Lebih mudah dipahami secara sadar dan presisi bahwa 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September adalah korban dari gerakan 30 September yang dilakukan oleh pimpinan KPK (tragedi G30S/Pimpinan KPK). (*)
from Konten Islam https://ift.tt/3AJGoqa via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/09/g30spki-dan-g30spimpinan-kpk.html
0 notes
Link
tobasatu.com, Medan | Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara akan menggelar pekan pelayanan publik pada 23 Oktober 2019.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, saat pekan pelayanan publik nantinya, masyarakat bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM C, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan pengurusan paspor.
“Anda ingin mengurus SIM C baru, memperpanjang SIM A dan C, mengurus SKCK, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan pengurusan paspor serta mendapatkan beragam pelayanan publik lainnya di satu tempat atau lokasi? Datanglah ke arena Pekan Pelayanan Publik di Gedung Pendopo/Gedung Pancasila Kampus USU, Medan,” sebut Abyadi Siregar, dalam keterangannya yang diterima tobasatu.com, Senin (14/10/2019).
Menurut Abyadi, setidaknya 11 instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan memberi layanan di arena tersebut. Diantaranya Polrestabes Medan dengan layanan pengurusan SIM C baru, perpanjangan SIM A dan C serta layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disdukcapil Medan juga akan hadir dengan layanan pembuatan KIA serta pengambilan KIA yang sudah selesai.
Koordinator penyelenggara Pekan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban lebih jauh merincikan, Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga memberi layanan pembuatan paspor. Kemudian, BPJS Kesehatan menampilkan 9 jenis layanan seperti pendaftaran peserta baru peserta PBPU/Mandiri, perubahan Faskes tingkat pertama, perubahan status kepesertaan dan sebagainya.
Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan juga akan hadir dengan layanan perbantuan izin usaha mikro kecil dan layanan informasi perizinan lainnya. Kemudian, lanjut Edward, Disnaker Medan memberi layanan pengurusan Kartu Kuning (AK-1), DPM PTSP Sumut akan memberi layanan registrasi Online Single Submission (OSS).
Perpustakaan Medan juga tidak ketinggalan dengan membuka Klinik Membaca dan Kegiatan Anak Mewarnai. Dinas Sosial Kota Medan akan hadir dengan layanan Penerbitan Surat Keterangan miskin usulan Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Surat Rekomendasi Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba, Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin, dan sebagainya.
Dinas Kesehatan Kota Medan akan hadir dengan pengobatan gratis dan sosialisasi informasi kesehatan. Sedang BPJS Ketenakerjaan akan hadir dengan layanan pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah), pendaftaran pekerja bukan penerima upah dan sebagainya.
MEMBAWA SYARAT
Edward Silaban menyampaikan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, dipersilakan datang ke arena Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi tersebut. Edward mengingatkan, agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Misalnya, untuk urus SIM C baru cukup membawa KTP dan smartphone untuk ujian tertulis. Untuk memperpanjang SIM A dan C membawa syarat seperti SIM lama, fotocopy KTP dan surat kesehatan.
Sementara untuk syarat pembuatan KIA seperti fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan asli, KK asli orangtua/wali, KTP-el asli kedua orangtua, pasfoto warna ukuran 2 x 3 dua lembar.
Untuk pembuatan paspor agar membawa syarat KK, KTP, Ijazah, bukti pembayaran. Untuk syarat perpanjangan paspor adalah membawa paspor lama dan bukti pembayaran.
Sedang syarat pendaftaran baru peserta BPJS PBPU/Mandiri adalah fotocopy KK, buku rekening tabungan/ATM BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS. Untuk perubahan Faskes membawa syarat kartu asli JKN-KIS, KK yang asli/fotocopy, surat keterangan domisili, fotocopy buku rekening BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS.
Untuk syarat layanan perbantuan izin usaha mikro kecil adalah fotocopy KTP dan paspoto 3 x 4 satu lembar. Untuk pengurusan kartu kuning (AK-1) dengan syarat fotocopy KTP, paspoto 3 x 4 dua lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi dan surat keterangan pengalaman kerja.
Untuk layanan registrasi OSS harus membawa syarat akta pendirian dan perubahan serta pengesahan dari Kemenkumham, NPWP perusahaan, data perusahaan, data jenis perizinan yang diurus dan data para pengurus dan pemegang saham. Untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan dengan membawa syarat fotocopy KTP dan paspoto 2 x 3 dua lembar.
Syarat penerbitan surat keterangan miskin usulan penerima KIP adalah membawa surat permohonan yang diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data pemutasian Basic Data Terpadu (PBDT) Kemensos (bagi yang tidak memiliki kartu PKH dan KKS), fotocopy KK dan KTP.
Untuk syarat rekomendasi kepesertaan KIS PBI adalah surat permohonan diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy KK dan KTP. Untuk syarat pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah) adalah SIUP, NPWP dan KTP seluruh tenaga kerja. Sedang syarat pendafataran pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah membawa fotocopy KTP.
Edward Silaban menambahkan, kegiatan ini hanya berlangsung satu hari. Karena itu, kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, agar segera datang ke lokasi acara dengan membawa syarat syarat yang sudah ditetapkan.
Acara tersebut juga akan diramaikan dengan Panggung Bebas Bicara Pelayanan Publik dengan hadiah hadiah menarik. Ada juga pembacaan puisi bertemakan pelayanan publik. (ts-02)
The post Pekan Pelayanan Publik Ombudsman, Masyarakat Bisa Urus SIM, Paspor, dan KIA appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Rekomendasi Ombudsman kepada DPM-PTSP Kota Makassar - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM -- Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer menilai, masih banyak perizinan yang belum masuk dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP). Apabila perizinan-perizinan sudah masuk ke dalam DPM-PTSP maka rapor penilaian dinas tersebut...
https://gosulsel.com/2019/02/27/tingkatkan-pelayanan-publik-ini-rekomendasi-ombudsman-kepada-dpm-ptsp-kota-makassar/
#DPMPTSPKotaMakassar #OmbudsmanSulsel #PemkotMakassar
0 notes
Text
0 notes
Text
Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dia buat.
“Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?” kata Anies seusai membuka musyawarah perencanaan…
View On WordPress
0 notes
Text
SAH !!, Meikarta Tidak Langar Aturan Pemerintah Dan Sudah Memenuhi Prosedur - FROM SUARASOSMED
SUARASOSMED - Di tengah upaya mendiskreditkan Meikarta melalui berbagai informasi sepihak dan tidak didukung fakta detil serta kesahihan data, pihak Lippo Cikarang selaku pengembang kota baru berstandard internasional itu memberikan penjelasan secara terang benderang di forum terbuka di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (8/9/17) kemarin. Dari diskusi terbuka yang juga menghadirkan puluhan jurnalis, akademisi serta dipimpin dua ombudsman dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini, secara gamblang pihak PT Lippo Cikarang Tbk membeberkan segala sesuatu menenai Meikarta. Mulai dari urusan perizinan, pemasaran serta visi membantu Pemerintah mendukung Program Satu Juta Rumah untuk memenuhi kebutuhan 13 hingga 15 juta KK yang sama sekali belum memiliki hunian. Dan Lippo Cikarang melalui Meikarta menjawab itu dengan menghadirkan hunian layak dan terjangkau seharga Rp127 juta per uni, bisa dicicil 20 tahun (sesuatu yang belum dilakukan siapa pun, Red). Ombdusman Alamsyah Siregar, juga Justus M memang memulai dengan pertanyaan soal perizinan yang disorot banyak media sosial (Medsos). Pihak Lippo Cikarang pun meresponsnya dengan penjelasan detil mengenai pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk yang sudah sesuai aturan. Masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur yang berlaku. “Meikarta sudah clear dan masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan tidak melanggar,” tegas Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayanjati baik saat diskusi, juga seusai pertemuan konsultasi dengan ORI di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. Dibangun sejak 1987 Danang juga menilai, pembahasan dengan ORI merupakan solusi yang bagus agar konsumen dan masyarakat luas bisa melihat komitmen Lippo dalam membangun Meikarta. “Saya sangat senang dengan adanya pertemuan bersama Ombudsman ini. Semua clear, sehingga bisa membantu semua dan tidak terjadi pemelintiran informasi,” tutur dia. Sementara itu, Eddy Triyanto, dari bagian perizinan PT Lippo Cikarang, ketika menjawab pertanyaan Ombudsman, mengungkapkan, proyek Meikarta merupakan bagian dari proyek Lippo Cikarang yang dimulai sejak 1987. Lippo sudah mendapatkan izin sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tahun 1994 seluas 3.400 hektare (ha) berupa izin hunian. “Hingga kini lahan yang sudah dibebaskan mencapai 3.250 hektare,” ujarnya. Pihaknya mengalokasikan 477-500 ha untuk pengembangan Orange County, termasuk lahan terbuka hijau yang mencapai 100 ha. Keduanya terletak dalam proyek Meikarta. Hingga kini, tidak ada lahan sengketa dan bermasalah. “Lahan untuk Meikarta sudah clear. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya. Sudah menempuh prosedur [ads-post] Eddy mengakui, untuk mengembangkan Meikarta tidak langsung sekaligus 500 ha, tetapi ada beberapa tahap pengembangan. Lahan yang akan dikembangkan pada fase pertama seluas 84,6 ha di dua titik. Soal perizinan, Eddy menegaskan, pihaknya sudah menempuh prosedur yang berlaku. Meikarta sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Lalu, sejak Mei 2017, pengembang sudah mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan izin lainnya secara berjenjang, termasuk Amdal Lalulintas. “Sebenarnya kami sudah mengajukan izin pada Mei lalu. Tidak lama mau dikeluarkan, ada surat dari Pemrov Jawa Barat yang meminta ditunda, karena harus menunggu rekomendasi. Padahal, kami sudah sesuai schedule, Agustus menggelar peluncuran proyek,” papar Eddy.
Lokasi MEIKARTA YANG BANYAK DITANYAKAN ORANG
Tidak langgar aturan Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim menegaskan, perseroan tidak melanggar aturan yang ada selama ini. Kehadiran Meikarta justru berdampak positif terhadap perekonomian, khususnya masyarakat sekitar, mengingat proyek properti menimbulkan multipiler effect sangat besar karena memiliki mata rantai dengan 170 industri terkait. Dia menjelaskan, selain berdampak positif terhadap ekonomi, Meikarta hadir di tengah masih tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah. Ada delapan juta jiwa yang memiliki penghasilan, tetapi belum memiliki rumah. Itu ditambah backlog rumah di Indonesia yang mencapai 13 juta unit lebih. “Itu membuat Lippo Group ingin membuka peluang memiliki hunian sendiri dengan menawarkan hunian murah seharga Rp127 jutaan per unit. Kami ingin menjadi bagian dari memperkecil angka backlog tersebut,” katanya lagi. Belum jual-beli Pada kesempatan itu, Danang Kemayanjati juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan jual-beli dengan konsumen untuk proyek Meikarta. Selama ini yang dilakukan ialah pre-selling (prapenjualan) dan hanya melakukan penawaran nomor urut pembelian (NUP). Pihaknya juga menjamin, dana konsumen tidak akan hilang, mengingat mereka yang telah memiliki NUP kemudian batal membeli, bisa mengambil kembali dananya (refunable). “Sekarang kami baru pre-selling, masih NUP. Itu bisa dikembalikan kalau ada pembatalan. Belum ada pembayaran DP (uang muka) dan lainnya. Dana tersebut masuk dalam satu account dan tidak digunakan untuk kontruksi,” tegasnya. Bahkan, kata Danang, belum ada pembangunan konstruksi di lapangan. Pihak pengembang baru membuat infrastruktur dan taman. “Hal itu tidak dilarang,” ujarnya, sebagaimana dilansir ‘Investor Daily’ dan dicuplik ‘BeritaSatu.com’. Meikarta masih wajar Sementara itu, Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, proyek Meikarta masih wajar. Sebab, dana masyarakat atau konsumen untuk NUP tidak hilang dan tidak digunakan untuk konstruksi maupun lainnya. “Dari penjelasan Lippo Group tadi, kami lihat dana masih aman karena satu account dan bisa segera dicairkan kalau ada pembatalan,” tegasnya. Karena itu, Ombudsman RI mendesak Pemda segera memberikan izin jika persyaratannya sudah terpenuhi. Proses perizinan yang lambat akan mengganggu kelancaran perusahaan untuk melakukan penjualan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. “Kalau perizinan susah keluar, bisa menghambat investasi dan percepatan ekonomi. Hal ini akan kami pantau,” tandasnya. Kota paling indah Proyek kota baru Meikarta bakal dibangun di atas lahan 500 ha dengan investasi Rp278 tiliun. Lokasi kota baru ini berada di jantung ekonomi Indonesia, yakni koridor Jakarta-Bandung, persisnya di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Visi Meikarta ialah menjadi kota paling besar dan paling indah di Indonesia untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik, bahkan lebih baik dari Jakarta. Pada tahap pertama, di Meikarta akan dibangun 250.000 unit apartemen dengan total luas bangunan 22 juta m2 yang akan langsung menampung lebih dari satu juta komunitas perkotaan. Kelak, di area Meikarta ada central business district (CBD) Orange County. Lalu, ada mal terbesar seluas 300.000 m2, ada 10 hotel bintang lima, dan ruang publik. Selain itu bakal dibangun central park di atas lahan seluas 100 ha yang di dalamnya ada danau buatan seluas 25 ha. Proyek ini juga dilengkapi transportasi yang terintegrasi dan convention center. Meikarta akan menjadi kota baru yang sangat strategis karena bakal dilewati, antara lain kereta cepat Jakarta-Bandung dan dekat dengan Bandara Internasional Kertajati Subang, Jawa Barat. (B-ID/BS/jr)
Berita Atau Informasi Diatas Sudah Terlebih Dahulu Tampil Dan Ditayangkan Di Halaman Berikut Sumber Berita : Pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk dinilai sudah sesuai aturan. Masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur yang berlaku. “Meikarta sudah clear dan masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan tidak melanggar,” kata Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayanjati seusai pertemuan konsultasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (8/9). Menurut Danang, pembahasan dengan Ombudsman RI merupakan solusi yang bagus agar konsumen dan masyarakat luas bisa melihat komitmen Lippo dalam membangun Meikarta. “Saya sangat senang dengan adanya pertemuan bersama Ombudsman ini. Semua clear, sehingga bisa membantu semua dan tidak terjadi pemelintiran informasi,” tutur dia. Eddy Triyanto, dari bagian perizinan PT Lippo Cikarang, mengungkapkan, proyek Meikarta merupakan bagian dari proyek Lippo Cikarang yang dimulai sejak 1987. Lippo sudah mendapatkan izin sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tahun 1994 seluas 3.400 hektare (ha) berupa izin hunian. "Hingga kini lahan yang sudah dibebaskan mencapai 3.250 hektare,” ujarnya. Pihaknya mengalokasikan 477-500 ha untuk pengembangan Orange County, termasuk lahan terbuka hijau yang mencapai 100 ha. Keduanya terletak dalam proyek Meikarta. Hingga kini, tidak ada lahan sengketa dan bermasalah. “Lahan untuk Meikarta sudah clear. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya. Eddy mengakui, untuk mengembangkan Meikarta tidak langsung sekaligus 500 ha, tetapi ada beberapa tahap pengembangan. Lahan yang akan dikembangkan pada fase pertama seluas 84,6 ha di dua titik. Soal perizinan, Eddy menegaskan, pihaknya sudah menempuh prosedur yang berlaku. Meikarta sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Lalu, sejak Mei 2017, pengembang sudah mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan izin lainnya secara berjenjang. “Sebenarnya kami sudah mengajukan izin pada Mei lalu. Tidak lama mau dikeluarkan, ada surat dari Pemrov Jawa Barat yang meminta ditunda karena harus menunggu rekomendasi. Padahal, kami sudah sesuai schedule, Agustus menggelar peluncuran proyek,” papar Eddy. Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim menegaskan, perseroan tidak melanggar aturan yang ada selama ini. Kehadiran Meikarta justru berdampak positif terhadap perekonomian, khususnya masyarakat sekitar, mengingat proyek properti menimbulkan multipiler effect sangat besar karena memiliki mata rantai dengan 170 industri terkait. Dia menjelaskan, selain berdampak positif terhadap ekonomi, Meikarta hadir di tengah masih tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah. Ada 8 juta jiwa yang memiliki penghasilan, tetapi belum memiliki rumah. Itu ditambah backlog rumah di Indonesia yang mencapai 13 juta unit lebih. “Itu membuat Lippo Group ingin membuka peluang memiliki hunian sendiri dengan menawarkan hunian murah seharga Rp 127 jutaan per unit. Kami ingin menjadi bagian dari memperkecil angka backlog tersebut,” katanya. Belum Jual-Beli Menurut Danang Kemayanjati, sampai saat ini pihaknya belum melakukan jual-beli dengan konsumen untuk proyek Meikarta. Selama ini yang dilakukan adalah pre-selling (prapenjualan) dan hanya melakukan penawaran nomor urut pembelian (NUP). Dana konsumen tidak akan hilang, mengingat mereka yang telah memiliki NUP kemudian batal membeli, bisa mengambil kembali dananya. “Sekarang kami baru pre-selling, masih NUP. Itu bisa dikembalikan kalau ada pembatalan. Belum ada pembayaran DP (uang muka) dan lainnya. Dana tersebut masuk dalam satu account dan tidak digunakan untuk kontruksi,” tegasnya. Bahkan, kata Danang, belum ada pembangunan konstruksi di lapangan. Pihak pengembang baru membuat infrastruktur dan taman. “Hal itu tidak dilarang,” ucapnya. Dana Aman Sementara itu, komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan proyek Meikarta masih wajar. Sebab, dana masyarakat atau konsumen untuk NUP tidak hilang dan tidak digunakan untuk konstruksi maupun lainnya. “Dari penjelasan Lippo Group tadi, kami lihat dana masih aman karena satu account dan bisa segera dicairkan kalau ada pembatalan,” ujar dia. Ombudsman RI, menurut dia, juga mendesak pemda segera memberikan izin jika persyaratannya sudah terpenuhi. Proses perizinan yang lambat akan mengganggu kelancaran perusahaan untuk melakukan penjualan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. “Kalau perizinan susah keluar, bisa menghambat investasi dan percepatan ekonomi. Hal ini akan kami pantau,” tegas dia. Proyek kota baru Meikarta bakal dibangun di atas lahan 500 ha dengan investasi Rp 278 tiliun. Lokasi kota baru ini berada di jantung ekonomi Indonesia, yakni koridor Jakarta-Bandung, persisnya di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Visi Meikarta adalah menjadi kota paling besar dan paling indah di Indonesia untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik, bahkan lebih baik dari Jakarta. Pada tahap pertama, di Meikarta akan dibangun 250.000 unit apartemen dengan total luas bangunan 22 juta m2 yang akan langsung menampung lebih dari satu juta komunitas perkotaan. Kelak, di area Meikarta ada central business district (CBD) Orange County. Lalu, ada mal terbesar seluas 300.000 m2, ada 10 hotel bintang lima, dan ruang publik. Selain itu bakal dibangun central park di atas lahan seluas 100 ha yang di dalamnya ada danau buatan seluas 25 ha. Proyek ini juga dilengkapi transportasi yang terintegrasi dan convention center. Meikarta akan menjadi kota baru yang sangat strategis karena bakal dilewati, antara lain kereta cepat Jakarta-Bandung dan dekat dengan Bandara Internasional Kertajati Subang, Jawa Barat. [BERITASATU] Judul Asli :
Terima Kasih Telah Menggunakan Dan Menyebarkan Kembali Berita Dari suarasosmed-Media Informasi Terkini Yang Senantiasa Dan Selalu Terbuka Untuk Umum - Bookmark Wartabali.net Dan Dukung Terus Perkembangan Kami - Wartabali-Media Informasi Kita
from Media Informasi Kita http://www.suarasosmed.com/2017/09/sah-meikarta-tidak-langar-aturan.html
0 notes
Text
Gelar Unjuk Rasa di Kemendikbud, DPP PAMI Tuntut Presiden Copot Nadiem
Gelar Unjuk Rasa di Kemendikbud, DPP PAMI Tuntut Presiden Copot Nadiem
berantasonline.com (Jakarta)
Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali didemo masa dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia, Rabu (15/1) siang, terkait dugaan ijazah palsu Rektor Universitas Negeri Manado. Demonstrasi yang dipimpin langsung Ketua Umumnya John F. Rumengan mempertanyakan janji Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor :…
View On WordPress
0 notes