Tumgik
#PolresBuleleng
baliportalnews · 8 months
Text
Satu Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Persetubuhan Gadis 18 Tahun
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akhirnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang gadis 18 tahun asal Kecamatan Seririt. Tersangka yakni KO (40) adalah orang yang sebelumnya mengantarkan korban saat kabur dari rumah sakit untuk pulang menuju rumah bibinya di Wilayah Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu. KO telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/1/2024) dan disangkakan dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp300 juta. Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra menerangkan jika proses penetapan tersangka dilakukan usai terlapor diperiksa penyidik secara intensif pada Selasa (9/1/2024) lalu. Kemudian gelar perkara telah dilakukan, sehingga dengan barang bukti yang cukup kuat maka pihaknya langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa terhadap pelaku. "Penetapan (tersangka) dilakukan kemarin dengan barang bukti CCTV, hasil visum fisik dan psikiater, keterangan korban dan saksi kita yakin dugaan persetubuhan tersebut benar-benar terjadi," ungkap dia. Kemudian terkait kondisi korban, kata IPDA Yulio sampai sekarang mulai membaik dan sudah tidak terlalu depresi. Namun demikian untuk proses pengawasan terhadap korban masih tetap dilakukan baik seminggu sekali atau lewat telepon. Lalu terkait keterlibatan pemilik kos-kosan dalam kasus ini, IPDA Yulio menyebutkan masih dipertimbangkan untuk dihukum, sebab dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah kooperatif dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya. "Kita akan kaji lagi apakah dia dinyatakan pasal menghalangi penyidikan atau tidak tapi rasanya dengan sudah kooperatif membantu proses penyelidikan jadi kita tidak berikan sanksi itu," imbuh dia. Yulio juga menerangkan pemilik kos-kosan belakang diketahui tidak meminta uang sewa ke tersangka dengan alasan keduanya adalah teman. Sehingga diketahui alasan tersangka meminjam kos-kosan lantaran mengaku hanya untuk beristirahat. "Tidak bayar karena tersangka ngakunya pinjam untuk istirahat," singkat dia. Berita sebelumnya seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng diduga telah menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban kabarnya pasien di sebuah rumah sakit (RS) di Kota Singaraja. Namun entah mengapa, dia kabur saat sedang masa perawatan. Lalu nasib apes menimpanya saat kabur. Korban mencoba kabur pada, Senin (11/12/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WITA tanpa sepengetahuan petugas medis yang merawatnya. Korban kemudian bertemu pelaku yang menawarkan mengantar korban pulang. Korban mengiyakan tawaran pelaku dan membonceng sepeda motornya. Namun bukannya diantar ke rumah bibinya sesuai yang diminta korban, tapi justru dibawa ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Buleleng. Pelaku menyuruh korban untuk mandi dan diiming-imingi akan diantar setelah selesai mandi.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 9 months
Text
Terjerat Kasus Penggelapan, Satu Anggota Polres Buleleng Dipecat
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Satu anggota Polres Buleleng terpaksa harus dipecat dengan tidak hormat lantaran telah terjerat kasus penggelapan. Bahkan anggota yang telah berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang tercatat bertugas sejak tahun 2009 ini secara resmi divonis penjara selama 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Singaraja. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan salah satu anggotanya berinisial KUY diberhentikan setelah terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan yang sesuai info terakhir telah sampai ke tahap persidangan dan telah dinyatakan ingkrah di Pengadilan Negeri Singaraja. Yang bersangkutan diberhentikan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK) per tanggal 22 Desember 2023. "Tidak hanya kami sampaikan berita bagus saja, tapi kami sampaikan juga bahwa salah satu anggota Polres Buleleng diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Kami tegas saja jika ada polisi terbukti berjiwa penjahat maka kami berhentikan, karena masih banyak yang ingin jadi polisi punya semangat juang untuk mengabdikan diri mereka," ungkap dia dalam rilis akhir tahun Polres Buleleng, Rabu (27/12/2023). Sementara Wakapolres Buleleng, Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., menyebutkan pemecatan telah dilaksanakan per Desember 2023. Sebelumnya pihaknya menerangkan bahwa selama ini seluruh personel Polres Buleleng selalu dibina dan diberikan pemahaman dalam meningkatkan mulai dari rohani, kemudian pihaknya juga terus melaksanakan penindakan disiplin kepada personel yang melanggar. Bahkan ditegaskan jika ada personel yang berkelakuan baik serta mampu menjalankan tugas dengan profesional ditambah pula bisa berprestasi maka diberikan reward atau penghargaan. "Semua telah kami terapkan namun memang yang bersangkutan sudah berulang-ulang atau berkali-kali melakukan pelanggaran sampai terakhir telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan. Sehingga dilakukan sidang kode etik demi nama baik institusi sekaligus tidak menyakiti hati masyarakat maka yang bersangkutan diberhentikan," pungkasnya. Di sisi lain untuk perekrutan anggota Polri tahun 2023 berdasarkan data bagian SDM Polres Buleleng terdapat 349 orang yang sebelumnya melamar. Akan tetapi setalah melewati semua proses dinyatakan ada sebanyak 50 orang yang dinyatakan lulus dengan rincian 47 orang pria dan 3 orang wanita.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 9 months
Text
Knalpot Brong dan Miras Dimusnahkan Polres Buleleng 
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Puluhan knalpot brong serta ratusan liter minuman keras dimusnahkan Polres Buleleng, Rabu (27/12/2023). Pemusnahan barang-barang yang merupakan hasil penertiban menjelang natal dan pergantian tahun baru tersebut dilaksanakan langsung di halaman parkir Polres Buleleng. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa knalpot brong serta miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama beberapa hari terakhir. Adapun jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan mencapai angka puluhan lebih sedangkan untuk miras sendiri hampir ratusan liter yang terbagi menjadi beberapa jirigen dan botol kemasan. Secara terperinci jenis miras yang berhasil ditertibkan jumlahnya arak Bali ada 393 liter, Ice Land ada 25 botol, Whiskey ada 11 botol, Red Label ada 1 botol, Anggur ada 89 botol, Vodka ada 9 botol, dan terakhir ada Mojito sebanyak 54 botol. "Untuk knalpot brong ini perintah langsung dari Mabes Polri mengingat penggunaan knalpot brong sangat meresahkan pengguna jalan," jelas dia. Sementara itu, menjelang pergantian tahun untuk mengantisipasi masyarakat yang merayakan pergantian tahun dengan membuat posko-posko di pinggir jalan yang nantinya dipakai minum-minum sekaligus menghidupkan musik dengan besar maka pihaknya menginstruksikan anggota untuk melaksanakan patroli dan melakukan peneguran secara humanis serta persuasif. Bahkan selain upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan beberapa kepala desa supaya tidak membuat posko-posko di pinggir jalan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas saat tahun baru. "Kami tetap pantau dengan cara berpatroli dan kami juga berkomunikasi dengan beberapa kepala desa agar tidak membuat posko di pinggir jalan. Silakan merayakan tahun baru di tempat lain asal jangan dipinggir jalan karena berpotensi besar mengganggu ketertiban dan kenyamanan," pungkas dia.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 9 months
Text
Polisi Laksanakan Sterilisasi Hingga Patroli Gabungan Amankan Natal di Buleleng 
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Polisi bersama TNI melaksanakan sterilisasi hingga patroli gabungan untuk memberikan kenyamanan dalam serangkaian perayaan ibadah natal di tahun 2023. Adapun rute yang dituju mulai dari Pos Pam Taman Kota - Gereja GPIB Ngurah Rai dilanjut Gereja GKPB Sabda Bayu kemudian Gereja Santo Paulus dan terakhir pantau personil Pos Yan Banyuasri. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., menyampaikan sterilisasi dilaksanakan dengan menyisir seluruh areal gereja. Hal tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah antisipasi, bahkan pada proses sterilisasi polres Buleleng memakai metal detector. Selain itu, sejumlah personel pun dilibatkan untuk berjaga-jaga sekaligus melaksanakan pengamanan dengan penuh humanis kepada jemaat gereja yang hendak melakukan ibadah natal di masing-masing gereja. "Kami terus koordinasi dengan pengurus gereja terkait dengan pelaksanaan ibadah, semua itu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat dalam melaksanakan kegiatan persembahyangan dalam perayaan natal," ungkap dia usai memimpin apel Ops Lilin Agung 2023 di Halaman Mapolres Buleleng, Minggu (24/12/2023). Bahkan pihaknya juga melaksanakan patroli keliling bersama PJU dari TNI maupun Polri serta didampingi Kapolsek dan Danramil Kota Singaraja. Patroli dilakukan kata AKBP Widwan guna memastikan personel benar-benar siap dalam melakukan pengamanan di masing-masing gereja. Di samping itu, dirinya berharap personel tetap waspada dan terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam merayakan malam natal 2023. "Semoga dengan maksimalnya pengamanan Gereja di wilayah hukum Polres Buleleng dapat memberi rasa aman dan damai kepada umat. Sehingga mereka bisa bersembahyang tanpa gangguan," imbuh dia. Selain melaksanakan pengamanan Kapolres bersama Dandim 1609 Buleleng sebelum sterilisasi serta saat patroli menyempatkan berbagi bingkisan kepada anggota yang ikut merayakan natal dan sekaligus sebagai bentuk kepedulian sesama anggota.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 9 months
Text
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Buleleng
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih terus mendalami kasus dugaan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Selasa (12/12/2023) lalu. Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi termasuk korban dan juga terlapor. Hasilnya terdapat perbedaan keterangan antara terlapor dan korban. "Kita sudah periksa lima saksi, ada dari pihak korban, terlapor, hingga pemilik kos yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pemerkosaan," ucap Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra, Kamis (21/12/2023). Sementara, hasil visum fisik dan psikiater dari rumah sakit sudah keluar. Dimana ditemukan luka robek akibat gesekan pada bagian alat vital korban. Kemudian hasil pemeriksaan psikiater juga menerangkan bahwa korban memang menderita depresi, sehingga kedua hasil itu sesuai dengan keterangan korban. "Semua itu (hasil visum) mendukung keterangan korban. Karena kan berdampak ke korban lantaran adanya dugaan paksaan dan lainnya," jelas Yulio. Disamping itu, IPDA Yulio menyebut pihaknya masih terkendala rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sebab hasilnya tidak menguatkan adanya aksi pemerkosaan tersebut. Namun nantinya pihaknya akan memeriksa rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju lokasi rumah bibi korban. "CCTV tidak ada yang menguatkan, tapi kami akan menyusuri CCTV di sepanjang jalan menuju lokasi rumah bibi korban," imbuh dia. Sebelumnya, seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, usai nekat kabur saat dirawat di RS KDH Bros karena percobaan bunuh diri gegara broken home. Korban diajak terlapor dengan iming-iming akan mengantarnya pulang ke rumah bibinya di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Namun korban diduga diajak ke kos-kosan, lantas diperkosa oleh terlapor. Usai melancarkan aksi bejatnya, terlapor kemudian mengantar korban ke rumah bibinya. Di sana korban mencoba merebut kunci motor terlapor agar tidak bisa melarikan diri. Sehingga terlapor akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor desa untuk diserahkan ke Polsek Kubutambahan.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
Belum Genap Dua Bulan, Polres Buleleng Mutasi Kasat Narkoba 
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Belum genap dua bulan pasca dilantik menjadi Kasat Narkoba di Mapolres Buleleng, AKP Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., malah dimutasi lagi. Kini secara resmi per Sabtu (2/12/2023) dirinya digantikan pejabat baru yakni AKP Putu Subita Bawa, S.So.s, M.H., yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Dikrimsus Polda Bali. Dikonfirmasi usai upacara serah terima jabatan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan proses mutasi yang dilakukan ke Kasat Narkoba telah berdasarkan keputusan Kepala Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor : Kep/643/XI/2023, tanggal 25 November 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Bali. Dan Surat Perintah Kapolres Buleleng nomor : Sprin/1320/XI/KEP/2023, tanggal 28 November 2023 tentang Pelaksanaan Serah terima Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng Polda Bali. "Semua hal biasa terjadi di lingkungan Polri sebab semua untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Sehingga dengan serah terima jabatan tentu akan terjadi regenerasi kepemimpinan dan memunculkan ide ide baru yang mampu menciptakan langkah langkah kreatif dan inovatif dalam menjalankan roda organisasi," paparnya. Meski terbilang cukup singkat pihaknya pun menilai selama menjabat AKP Ketut Agus yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Kuta sudah bagus. Itu semua karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik Untuk itu pada kesempatan yang baik tersebut. Ia pribadi dan kesatuan menyampaikan rasa terima kasih kepada pejabat lama berserta yang telah mendampingi selama bertugas di Polres Buleleng. "Semoga dengan berbekal pengalaman selama menjabat di Polres Buleleng akan menjadi modal untuk lebih sukses di tempat yang baru. Kemudian kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang, selamat bertugas dan cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru," terang dia. Diakhir pihaknya juga berpesan kepada seluruh anggota diharapkan turut ikut bersama-sama menjaga Harkantibmas dan melakukan Pemetaan kerawanan Pemilu 2024. Kemudian pihaknya menekankan soal sikap dan netralitas serta peningkatan sinergi dengan KPUD, Bawaslu, TNI sekaligus Pemda.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
Kasus Pemerkosaan IRT, Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Polisi akan segera memanggil terduga pelaku berinisial KD (39) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (30) di wilayah Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (3/11/2023) lalu. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (15/11/2023) menyebut, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan satu saksi fakta dalam kasus ini. Nantinya setelah hasil visum rumah sakit keluar, maka pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku. "Dari penyidik masih menunggu hasil visum. Dalam minggu ini orang yang diduga sebagai pelaku atau terlapor akan dilakukan pemeriksaan," ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Lebih lanjut, saat disinggung mengenai hubungan antara terduga pelaku dengan korban AKP Darma mengatakan, mereka hanya sebatas tetangga dan tidak ada hubungan antara keduanya. Bahkan jika sebelumnya korban diduga mengalami keterbelakangan mental, kini justru KD yang akan diperiksa kejiwaannya mengingat adanya adegan KD yang menunjukan alat vitalnya kepada korban. "Nanti akan di cek kejiwaannya terkait dengan keterangan yang disampaikan. Korban tidak ada keterbelakangan mental, dia (korban) sudah punya suami," ujar AKP Darma. Diberikan sebelumnya, KA melaporkan KD atas kasus pemerkosaan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dimana aksi ini dilakukan terhadapnya saat KA menyapu di halaman rumahnya, sekitar pukul 14.00 WITA. Kala itu KD datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. Saat itu, KD memanggil korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Takut akan hal itu KA menolak lalu kabur ke arah kamar mandi. Bukannya pergi KD nekat mengejar korban lalu memperlihatkan alat vitalnya sambil memaksa korban melakukan hubungan badan.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
Kasus Pemerkosaan IRT, Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Polisi akan segera memanggil terduga pelaku berinisial KD (39) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (30) di wilayah Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (3/11/2023) lalu. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (15/11/2023) menyebut, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan satu saksi fakta dalam kasus ini. Nantinya setelah hasil visum rumah sakit keluar, maka pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku. "Dari penyidik masih menunggu hasil visum. Dalam minggu ini orang yang diduga sebagai pelaku atau terlapor akan dilakukan pemeriksaan," ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Lebih lanjut, saat disinggung mengenai hubungan antara terduga pelaku dengan korban AKP Darma mengatakan, mereka hanya sebatas tetangga dan tidak ada hubungan antara keduanya. Bahkan jika sebelumnya korban diduga mengalami keterbelakangan mental, kini justru KD yang akan diperiksa kejiwaannya mengingat adanya adegan KD yang menunjukan alat vitalnya kepada korban. "Nanti akan di cek kejiwaannya terkait dengan keterangan yang disampaikan. Korban tidak ada keterbelakangan mental, dia (korban) sudah punya suami," ujar AKP Darma. Diberikan sebelumnya, KA melaporkan KD atas kasus pemerkosaan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dimana aksi ini dilakukan terhadapnya saat KA menyapu di halaman rumahnya, sekitar pukul 14.00 WITA. Kala itu KD datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. Saat itu, KD memanggil korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Takut akan hal itu KA menolak lalu kabur ke arah kamar mandi. Bukannya pergi KD nekat mengejar korban lalu memperlihatkan alat vitalnya sambil memaksa korban melakukan hubungan badan.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Gerebek Trek-trekan di Buleleng Barat, Polisi Ringkus Joki Hingga Mekanik
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Satlantas Polres Buleleng bersama tim gabungan personel Induk III Satuan PJR Ditlantas Polda Bali dan personel Polsek Gerokgak melaksanakan penggerebekan terhadap lokasi trek-trekan di Wilayah Buleleng Barat tepatnya di Jalan Singaraja-Gilimanuk, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Jumat (10/11/2023). Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, S.T.K., S.I.K., M.Si., menerangkan jika penggerebekan dan penangkapan terhadap 15 terduga pelaku trek-trekan bermula dari adanya keresahan warga dan pengguna jalan di wilayah Buleleng Barat. Menyikapi hal itu bersama tim gabungan pihaknya langsung terjun ke TKP untuk mengecek kebenaran laporan warga. "Adanya laporan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan menggelar Patroli Gabungan. Benar saja saat kami datang di sana (Sumberklampok) kami temukan sekelompok orang yang sedang persiapan untuk trek-trekan," ungkap AKP Bachtiar. Dalam patroli ini tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak tujuh kendaraan berupa sepeda motor modifikasi untuk balap trek-trekan dan sebanyak lima kendaraan pendukung. Adapun kendaraan tersebut meliputi dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu sepeda motor Yamaha Nmax, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z. "Semua sepeda motor ini diduga hendak dipakai trek-trekan sebab setelah kami cek langsung semuanya sudah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi dan tanpa dilengkapi STNK," imbuhnya. Disamping sepeda motor yang diduga akan dipakai trek-trekan, tim gabungan juga telah mengamankan lima kendaraan pendukung seperti satu sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6010 ZR, satu mobil pickup Grandmax nopol DK 8895 WP, satu unit pickup Daihatsu Zebra nopol DK 9912 HI, satu unit mobil Toyota Avanza nopol DK 1398 WR, dan terakhir satu Unit mobil Honda Jazz nopol DK 1995 EY. Bahkan barang bukti pendukung lainnya seperti satu jerigen Pertamax Turbo serta dua jerigen bensol juga tak luput diamankan di TKP. "Saat ini seluruh barang bukti masih dititip di Polsek Gerokgak, untuk pelaku kami telah amankan sebanyak 15 orang mulai dari joki, mekanik, dan pemilik kendaraan. Masih ada beberapa yang kabur, namun kami sudah kantongi nama-namanya. Proses selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan berupa permintaan keterangan lebih lanjut," pungkas dia.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Temuan Potongan Kaki di Pantai Penimbangan, Begini Faktanya
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Temuan potongan kaki kanan manusia berukuran sekitar 40 centimeter di pinggir Pantai Penimbangan, Singaraja, pada Jumat (20/10/2023) yang sempat menghebohkan warga, ternyata sengaja di lebar (buang) ke pantai oleh pihak keluarga pasien setelah menjalani operasi. Saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023), Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya penemuan potongan kaki dalam kondisi terbungkus kresek berwarna kuning, sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Potongan kaki yang masih dibalut perban diduga hasil dari amputasi tersebut langsung diamankan Tim Identifikasi Polres Buleleng guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk lebih memastikan lagi, potongan kaki itu sempat diamankan lalu dititipkan di RSUD Buleleng untuk diidentifikasi," ungkap AKP Darma Diatmika. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, tim dokter RSUD Buleleng sempat menangani pasien asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Made Ginastri (76) yang menjalani operasi amputasi. Kemudian untuk memastikan hal tersebut, pihak kepolisian mendatangi keluarga pasien sesuai dengan surat berita serah terima organ/jaringan tubuh yang diberikan pihak rumah sakit kepada keluarga Gede Sugiarsa (35). Disana pihak keluarga membenarkan temuan potongan kaki tersebut milik salah satu keluarganya. Dimana usai Ginastri menjalani operasi amputasi kaki kanannya, pihak keluarga melebar (buang) potongan kaki yang masih dibalut perban tersebut di areal Pantai Penimbangan dengan dibungkus menggunakan tas kresek berwarna kuning. "Kami sudah menyerahkan kembali potongan kaki itu ke pihak keluarga dengan harapan bisa diproses kembali agar tidak menggegerkan warga," pungkas Darma.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Temukus Terancam Pidana 20 Tahun
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG  - Mantan bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Made Ediana Gandhi (38) terancam pidana 20 tahun penjara gegara nekat melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sejak Februari hingga Oktober 2021. Dikonfirmasi Sabtu (30/9/2023), Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, peristiwa ini berhasil diungkap gegara muncul kecurigaan. Sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Buleleng melakukan audit pada April 2022 dan hasilnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp255.183.950 dengan bukti nomor : 700/XXX/Itda/2022. Hasilnya, Ediana Gandhi terbukti menggunakan dana APBDes yang diduga dilakukan sejak Februari hingga Oktober 2021. Dimana modus pelaku memalsukan sejumlah dokumen untuk menutupi kecurigaan atas kejahatan yang diperbuatnya. Kenekatan pelaku diduga muncul gegara dikejar-kejar tagihan pinjaman online (pinjol). "Tersangka membuat sejumlah dokumen supaya bisa menarik dana kas desa dan uang yang telah ditarik selanjutnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar Pinjol," ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng, no rekening 056.01.05.00013-1. Satu unit Laptop merek Lenovo warna abu silver. Rekening Koran Bank BPBD Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus periode 1 juni 2021 sampai 30 Juni 2021, tertanggal 1 Juli 2021, dicetak oleh tersangka. Dua buah handphone merek Redmi 9 warna biru. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017, Tanggal 12 Desember 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2017, Tanggal 4 Januari 2021, Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021. Peraturan Desa Temukus Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Tanggal 30 Desember 2020. Peraturan Desa Temukus Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2021, Tanggal 24 September 2021. Laporan Realisasi APBDES Semester II Pemerintah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Tahun 2021 (Buku Kekayaan Milik Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pajak, Rekening Koran). Rekening Koran Giro atas nama Kas Desa Temukus Periode Januari s/d Desember 2021, Nomor Rekening : 056 01.05.00013-1. Akibat perbuatannya, Ediana terancam penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, dengan sangkaan pasal pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Dari awal memang tidak ada itikad baik tersangka untuk mengembalikan uang. Itu dilakukan berulang kali, jadi dipidana paling lama 20 tahu," jelas AKP Picha. Disisi lain, Ediana mengakui perbuatannya gegara diteror tagihan pinjol. Dimana pelaku melakukan pinjaman sebanyak 30 hingga 50 Pinjol dengan nominal Rp2 juta per Pinjol. Hasilnya itu digunakan pelaku untuk menutupi hutang sebelumnya hingga akhirnya pelaku tidak mampu membayarnya. "Saya takut terus diteror dan disebarkan data-data saya. Kalau pinjam Rp2 juta bisa mengembalikan sampai Rp3 juta lebih kalau tidak ada uang terpaksa diperpanjang setiap minggunya nambah sekitar Rp700 ribuan," tandas pelaku.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Budiasa Terancam Pidana 5 Tahun, Gegara Ancam Bunuh Sepupunya Pakai Kapak
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Warga asal Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Dewa Ketut Budiasa (46) terancam pidana 5 tahun penjara, usai melakukan aksi keji dengan mengancam membunuh sepupunya sendiri menggunakan kapak. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, aksi nekat itu dilakukan dua hari yang lalu sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu pelaku datang ke rumah korban  Dewa Putu Subiksa (35) dengan membawa satu buah senjata tajam berupa kapak. Kemudian pelaku marah-marah sambil mengancam akan membunuh korban. Karena takut korban tidak berani membuka pintu, namun pelaku justru berusaha merusak pintu rumah beserta kamera CCTV yang terpasang dirumah korban. "Korban tidak sampai dianiaya, hanya diancam mau dibunuh setelah itu karena takut, korban langsung ke polres mengamankan diri," Ucap AKP Darma, Rabu (23/8/2023). Korban bersama istri dan ketiga anaknya terpaksa mengamankan diri ke Polres Buleleng, karena takut dengan ancaman pelaku. Setelah itu pelaku kemudian diamankan, pada Selasa (22/8/2023) sore dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini korban dan keluarganya sudah kembali pulang ke rumahnya. Sedangkan pelaku masih diamankan dan terancam 5 tahun penjara dengan kasus ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut diduga akibat pelaku tidak terima dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak di Polsek Banjar. "Plaku sempat dilaporkan 351 KUHP, perkaranya sudah tahap II, menunggu proses sidang," tandas AKP Darma.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Waka Polres Hingga Kapolsek Dimutasi 
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Polres Buleleng melakukan serah terima jabatan Waka Polres Buleleng, Kabag Ren, Kasat Lantas, Kasat Pol Airud dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, pada Rabu (12/7/2023). Kapolres Buleleng menegaskan agar mereka segera diri di tempat penugasan yang baru. Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, dengan adanya pelaksanaan serah terima jabatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi di lingkungan Polri, hal ini akan menjadi regenerasi kepemimpinan sehingga akan muncul ide-ide baru. "Proses serah terima jabatan dilingkungan Polri ini memiliki makna penting dan strategis. Nanti mereka akan menciptakan langkah-langkah baru yang kreatif dan inovatif," ucap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana. Pejabat yang diserahterimakan yakni, Waka Polres Buleleng kini dijabat oleh Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., yang sebelumnya menjabat selaku Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda Bali sedangkan Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., yang sebelumnya menjabat selaku Waka Polres Buleleng mendapatkan promosi jabatan selaku Kanit 4 Kasubdit Ditresnarkoba Polda Bali. Kemudian jabatan Kabag Ren Polres Buleleng yang sebelumnya dijabat Kompol I Made Sudarsana, A.Md., mendapatkan posisi jabatan selaku Gadik Madya 4 SPN Polda Bali dan jabatan Kabagren sekarang ini dijabat AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat selaku Kasi Humas Polres Buleleng. Selanjutnya posisi jabatan Kasat Lantas dijabat oleh AKP Kanisius Franata, S.I.K., yang sebelumnya menjabat selaku Kasat Lantas Polres Tabanan, menggantikan AKP Riena Kusmarlandi Putri, S.T.K., S.I.K., yang mendapatkan jabatan selaku Paur Subbagselek Bagdalpers Polda Bali. Serta, Kasat Polair yang sebelumnya dijabat AKP Nyoman Adika mendapatkan promosi jabatan di Gadik Muda 8 SPN Polda Bali digantikan AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat selaku Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan posisi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dijabat oleh AKP I Ketut Ananta, S.H., yang sebelumnya menjabat selaku Kanit Reskrim Polsek Kerambitan Polres Buleleng. Disamping itu, AKBP Dhanuardana menegaskan agar para pejabat segera menyesuaikan diri. Selain itu pihaknya juga berterima kasih kepada pejabat lama, hal ini karena mereka dianggap sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. "Semoga dengan berbekal pengalaman tugas yang diperoleh di Polres Buleleng, mampu mempermudah ditempat tugas baru," pungkasnya.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Jadi Korban Agen Bodong, Dua CPMI Sempat Terlantar di Turki
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Sebanyak lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi korban agen bodong, bahkan dua diantaranya sudah sempat diberangkatkan ke Turki namun tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan hingga terpaksa berganti-ganti pekerjaan untuk menghindari petugas kepolisian. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, agen bodong bernama Ketut Sariani (54) asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng ini mengaku bisa mempekerjakan orang di salah satu hotel yang ada di Turki dengan gaji diatas Rp7 juta per bulan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjelaskan bahwa anaknya berinisial NW (33) menikah dengan orang Turki dan menetap disana. Dimana suami NW ini juga diakui pelaku bekerja sebagai salah satu anggota kepolisian yang bertugas di bagian narkotika di Turki. "Pelaku ini mengaku suami anaknya (NW) bekerja jadi anggota polisi, padahal tidak. Itu hanya untuk meyakinkan korban," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Kamis (15/6/2023). Hal tersebut dijadikan pelaku untuk menjerat korbannya, sehingga tergiur dan menuruti syarat yang diberikan pelaku. Para korban berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26) ini diminta memberikan sejumlah uang yang rata-rata berjumlah belasan juta. Kemudian dari lima CPMI, KR dan satu temannya berhasil di berangkatkan menggunakan visa holiday. Namun disana keduanya hanya menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang sudah dibuatkan NW. Lebih lanjut, AKP Picha menuturkan kedua korban ini sudah hampir satu tahun kucing-kucingan dengan petugas kepolisian di Turki dengan cara berganti profesi karena merasa tidak aman, hingga akhirnya mereka meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Turki. "Keduanya akhirnya bisa pulang ke Indonesia berkat bantuan KBRI di sana (Turki)," imbuhnya. Sedangkan tiga CPMI lainnya belum diberangkatkan, lantaran pelaku tidak memiliki ijin terkait dengan penyaluran keberangkatan CPMI ke luar negri, bahkan uang yang sempat mereka serahkan juga belum dikembalikan pelaku. "Tiga ini belum sempat diberangkatkan, namun mereka sudah menyerahkan uang sekitar Rp18 Juta yang hingga saat ini masih belum dikembalikan," Jelasnya. Kini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp600 Juta.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Polisi Bekuk Lima Tersangka, Tiga Diantaranya Pengedar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Gelar Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023 di wilayah Kabupaten Buleleng, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika. Lima tersangka berhasil diamankan, dua pengguna dan tiga pengedar narkoba. Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan, kegiatan operasi Antik ini dilakukan selama 16 hari sejak Rabu (10/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Hari pertama polisi berhasil mengamankan pengguna narkoba berinisial Gede W alias Dian (32), di sebuah rumah yang ada di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, polisi berhasil mengamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,35 gram bruto. Kemudian, Jumat (12/5/2023) pihaknya kembali berhasil mengamankan pengguna narkoba berinisial Gede ASA alias De’Pong (28) di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, polisi juga berhasil mengamankan pengguna narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1,10 gram bruto (0,93 gram Netto). "Kami berhasil mengamankan dua pengguna narkoba beserta barang bukti yang dibawa," ucap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Disamping itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba, pada Rabu (10/5/2023) berinisial Nyoman TS alias Tenang (46) di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng, beserta barang bukti sabu dengan berat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanannya. Kini, Tenang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Selanjutnya, pada Senin (15/5/2023), sekitar pukul 13.00 WITA, dua pengedar narkoba berinisial MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27) tertangkap tangan di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Buleleng, dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram bruto (2.77 gram Netto) pada terduga pelaku Adam. "Katanya sabu itu milik berdua. Saat diperiksa, pada Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran narkotika, jadi kita amankan juga," Terang AKBP Dhanuardana. Sehingga saat ini keduanya, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar Juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, agar kita tahu jaringannya. Baik itu pengedar atau pengguna," tandas AKBP Dhanuardana.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Dukun di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - I Ketut TA seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng nekat menyetubuhi pasiennya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengaku bisa menyembuhkan korban melalui meditasi namun bukannya sembuh pasiennya malah disetubuhinya. Kejadian berawal ketika pria berusia 60 tahun ini dipercaya menyembuhkan korban yang diduga terkena penyakit non-medis. Hal tersebut membuat keluarga perempuan yang kini sudah berusia 18 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Kintamani, Bangli terus percaya dan meminta tersangka datang ke rumah melakukan pengobatan terhadap anak mereka. Setelah berjalan, hubungan keluarga korban dengan tersangka terjalin baik. Sehingga tersangka kerap kali datang ke rumah korban untuk proses pengobatan. Akan tetapi ini dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban. "Korban disetubuhi sekitar Desember 2022 sebanyak empat kali di tempat yang sama dengan waktu berbeda-beda. Karena hubungan keluarga sudah begitu dekat, jadi orang tua korban percaya kepada tersangka," jelas Kanit IV (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2022). Mirisnya saking percayanya keluarga korban tanpa ragu tersangka meminta persetujuan keluarga korban untuk menempatkan gadis yang masih duduk di bangku SMP ini di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng. Akan tetapi maksud sebenarnya tersangka untuk lebih mudah bertemu korban. Bahkan tersangka langsung mengantarkan sendiri korban ke panti asuhan dan pihak yayasan percaya lalu menganggap tersangka ayah angkat korban. Kemudian Februari 2023 korban yang kala itu umurnya masih belum atau kurang dari 18 tahun dijemput tersangka di panti asuhan dengan sejumlah alasan agar mendapatkan izin pengurus yayasan. Akhirnya setelah diizinkan tersangka langsung mengajak korban menuju ke kosan kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyuning, Buleleng. Sesampainya di kosan, melihat kakak korban belum pulang sekolah dan kamar dalam keadaan kosong. tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban. Berselang tiga bulan tepatnya Selasa (2/5/2023) pukul 10.30 WITA tersangka kembali meminta izin kepada pengurus yayasan untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sedang sakit di RSUD Buleleng. Setelah pulang dari RSUD tersangka lalu kembali memuluskan aksinya dengan cara mengajak ke kosan kakak korban untuk disetubuhi sebanyak sekali. Meski korban setiap kali menolak keinginan tersangka, korban diancam ‘kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur’. Sehingga karena korban masih labil dan takut akhirnya tidak berani menolak perbuatan bejat yang dilakukan tersangka. "Kejadian ini terbongkar lantaran korban dilihat psikologisnya agak terganggu, sering terlihat cemas, dan sebagainya sehingga pihak yayasan melaporkan kejadian yang dialami korban ke kami (polisi,red)," ungkap IPDA Ketut Yulio. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi psikolog. Kemudian untuk memperkuat hasil pemeriksaan maka dilakukan visum di RSUD Buleleng dan hasilnya didapati ada luka robek pada alat vital korban. Polisi pun langsung melakukan pendalaman dan setelah mendapatkan barang bukti yang cukup. Tersangka I Ketut TA diamankan langsung dirumahnya, Senin (8/5/2023) dan Selasa (9/5/2023) tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng. Terhadap Ketut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka I Ketut TA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran percaya jika dengan menyetubuhi korban maka paica akan banyak keluar. "Saya ngiring di Pura Dalem Prajapati sudah sekitar 4 tahun, saya tidak punya pelajaran apa-apa. Saya menyetubuhi korban karena kalau saya ikut ritual itu maka paica akan banyak keluar," terangnya.(dar/bpn) Read the full article
0 notes