Tumgik
#Polisi Ungkap Motif
Text
Kronologi Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Jakarta Barat: Pelaku Buntuti Korban
KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA BARAT || Polisi mengungkap kronologi kejadian penyiraman air keras di Jalan Nusa Indah, Cengkareng. Pada malam kejadian, pelaku mengikuti korban dari tempat kerja hingga lokasi kejadian. Sesampainya di sana, pelaku menyiramkan cairan diduga air keras ke arah korban dan istrinya, yang langsung dibawa ke rumah sakit oleh sang istri. Barang bukti seperti motor dan CCTV…
0 notes
ingatlah · 2 months
Text
Polisi Ungkap Motif Guru Cabul di Agam, Berawal Dari Minta Bantu Pijat hingga Berakhir Pelecehan
INGATLAH.COM – Polresta Bukittinggi mengungkapkan motif dua orang oknum guru yang melakukan tindakan pencabulan kepada puluhan siswa di salah satu pesantren yang berada di kawasan Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan modus pelaku melakukan pencabulan berawal dari minta bantuan untuk dipijat. “Pelaku awalnya minta bantuan untuk dipijat…
0 notes
humaspolressintang · 8 months
Text
Pemuda di Sintang Ditemukan Meninggal Tak Wajar, Polisi Ungkap Percakapan Terakhir
Sintang – Seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial AR ditemukan meninggal tak wajar di Komplek Perumahan BTN Cipta Mandiri, Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.11 WIB. AR ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di kasau dengan tali tambang yang sudah terlilit di leher. Belum diketahui motif AR nekad gantung diri. Namun, berdasarkan keterangan saksi pada pihak kepolisian, AR…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
hargo-news · 10 months
Text
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa #Pengungkapan #MotifPelaku #Pembacokan #Warga #SulawesiTengah #KotaGorontalo
Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, mengungkap motif pembacokan yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, yang terjadi pada Sabtu (11/11/2023) pukul 16.30 Wita, dengan identitas korban berinisial ZA (30) warga Desa Dutuno Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cinews-id · 1 year
Text
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Kepolisian Ungkap Motif Kematian Dua WNA di Intercontinental Bali
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap motif dari penyebab tewasnya pasangan Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Cheng Jianan atau CJ wanita (22) dan Lhi Chiming atau LC pria (25), di Intercontinental Hotel, Jimbaran, Badung, beberapa waktu yang lalu. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (18/5/2023) kemarin pagi, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan mengecek CCTV pada tiga tempat yang pernah ditinggali oleh kedua korban, khususnya di tempat keduanya ditemukan meninggal dunia, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada pihak lain yang patut diduga terlibat dalam peristiwa kematian kedua WNA tersebut. Dirinya mengatakan keduanya sama-sama tewas dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. CJ ditemukan tewas di dalam bak kamar mandi sedangkan LC meninggal di lorong depan kamar. "Dari olah TKP dan beberapa masukan bahwa yang bersangkutan CJ diduga dianiaya dan dibunuh oleh LC. Kemudian setelah itu, dilihat dari olah TKP, sampel darah yang sama semuanya. Kemudian hasil autopsi, pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, bahwa LC meninggal dunia karena bunuh diri," kata Bambang Yugo. Kesimpulan ini diperkuat oleh hasil autopsi kedua jasad korban yang dilakukan oleh dua ahli forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah atau RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dan petugas Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali. Keduanya ditemukan meninggal dunia pada 1 Mei 2023 dipastikan tidak ada pihak lain masuk kamar yang dipakai oleh kedua WNA China untuk menginap, selain seorang petugas hotel yang mengantarkan pesanan minuman yang sebelumnya diminta kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi pelayan kamar, juga disebutkan bahwa yang membayar pesanan minuman tersebut adalah korban perempuan CJ, sementara LC saat itu ada di dalam kamar. "Di dalam CCTV, baik depan kamar, lingkungan belakang pada saat setelah keduanya, LC maupun CJ (dalam kamar) hanya ada satu orang setelah mereka memesan ke room service, yaitu minuman bir sebanyak lima botol dan diantar pada pukul 01.15 WITA. Setelah itu tidak ada sama sekali yang masuk," paparnya. Polresta Denpasar sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap motif pembunuhan yang dilakukan oleh LC. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak hotel dan rekaman CCTV di tempat keduanya pernah menginap bahwa LC pernah terlibat cek-cok dengan CJ. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
borobudurnews · 2 years
Text
Pelaku Perusakan Masjid dan Kitab Suci Di Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Motifnya
Pelaku Perusakan Masjid dan Kitab Suci Di Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Motifnya
BNews–MAGELANG— Polisi ungkap motif terduga pelaku tindakan pidana penistaan agama dan perusakan masjid di Magelang (13/10/2022). Dimana pelaku ini sudah melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali. Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rils mengatakan pelaku diketahui wanita berinisal F, 50 tahun. Ia tinggal bersama keluarganya di Kajoran Magelang. “Pelaku ini…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ts-lawfirmjkt · 3 years
Text
Penagihan Yang Berujung Pembunuhan di Monang Maning
Tumblr media
Law Firm Togar Situmorang
Kejadian penganiayaan dan berakhir dengan penebasan salah satu anggota ormas di Bali pekan lalu, membuat masyarakat Bali menjadi gempar. Kejadian yang terjadi di daerah Monang-Maning Denpasar tersebut tentunya membuat masyarakat menjadi resah dan ketakutan
Keterangan dari Kepolisian ternyata yang menjadi motif atau melatarbelakangi kejadian tersebut adalah masalah penarikan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku. Dimana para pelaku adalah pekerja di Perusahan yang bergerak di bidang penagihan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA sangat menyayangkan atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Monang Maning tersebut. Dimana Pemda Bali masih sedang fokus dalam menangani virus corona dengan menerapkan PPKM, malah hal ini bisa terjadi
Memang akibat dari pandemi covid 19 ini membuat perekonomian di Indonesia menjadi kacau. Tingkat pengangguran atau karyawan yang di PHK mengalami peningkatan yang sihnifikan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang kesusahan apalagi bagi yang punya kredit. Seperti halnya kredit di Bank maupun di finance.
Namun sayangnya melihat kondisi ekonomi yang begitu sulit, pihak finance seolah tidak ada rasa empati kepada masyarakat, padahal Presiden Joko Widodo sudah memberikan program relaksasi atau restrukturisasi bagi debitur terkait pembayaran kredit.
Penerapan regulasi itu seakan jadi angin berlalu yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya mengerti leasing perlu untuk memutar uangnya untuk kebutuhan kantor atau operasional, namun dilihat juga dong dari sisi kemanusiannya,” ungkap advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini
Seperti yang dialami oleh Klien dari Law Firm Togar Situmorang dimana mobil dari Klien tersebut diberhentikan dan diambil di daerah Sidoarjo. Sehingga kami sebagai Penasehat Hukum mendampingi Klien kami untuk membuat laporan di Polres Sidoarjo bulan Desember tahun 2020 waktu lalu dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/409/XII/Reskrim/Spkt/Polres Sidoarjo dan kami mendapat kabar terbaru laporan tersebut sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Dan terkait untuk para finance yang menggunakan jasa penagih seperti debt collector, tentunya perlu dicermati lagi. Penggunaan debt collector yang menarik kendaraan di jalan disertai dengan tindakan kekerasan itu sudah jelas adalah perbuatan pidana.
Advokat berdarah Batak ini juga menambahkan apabila suatu leasing ingin menarik unit dari debitur tidak bisa dilakukan seenaknya, sebab ada koridor hukum yang harus ditempuh, tidak bisa menggunakan jalan pintas menggunakan jalan paksaan, karena biar bagaimanapun ada hak debitur didalamnya.
Meskipun unit tersebut sudah didaftarkan fidusia namun sertifikat jaminan fidusia tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan eksekusi perlu adanya putusan Pengadilan yang mengikat.
Tentunya kita berharap supaya kejadian pembunuhan di Monang Maning tersebut tidak terjadi lagi. Dan saya sangat setuju serta mengapresiasi Bapak Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan,S.I.K.,M.H bersama jajaran dapat mengantisipasi agar tidak meluas permasalahan tersebut dapat menangkap para pelaku serta sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan
Ini akan menjadi pelajaran penting bagi finance kalau menggunakan jasa penagihan haruslah memakai jasa penagihan yang benar-benar berlisensi, yang tentunya dengan itikad baik dalam bertindak karena bisa saja perusahaan finance tersangkut masalah hukum juga bahkan bisa digugat kepengadilan. Polda Bali sendiri sudah menghimbau agar finance untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam urusan menagih tagihan.
Dan disini saya juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait Peraturan OJK RI Nomor 48 /POJK.03/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK. 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclic Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” ungkap Togar Situmorang
Dengan adanya regulasi tersebut, seharusnya bisa membantu masyarakat terutama yang sangat terdampak dengan adanya pandemi ini. Dan tentunya pihak OJK harus sangat mengawasi para finance atau perusahaan leasing yg nakal dan tidak tunduk aturan hukum ditengah pedemi ini kalo perlu karena sudah ada korban jiwa seperti itu dibekukan izin mereka supaya hal serupa tidak terulang kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.
2 notes · View notes
batasmedia99 · 2 years
Text
NU dan Muhammadiyah Apresiasi Polri Pecat Ferdy Sambo, Minta Polisi tidak Mundur
Tumblr media
Setelah dua bulan kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, hampir semua pihak berharap ini jadi pelajaran bagi Polri memperbaiki total institusinya. Namun demikian, langkah Polri yang membentuk tim khusus dan memberhentikan tidak hormat Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Polri yang telah memberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo. "Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat. Polri tidak boleh mundur sejengkalpun dalam kasus kematian Brigadir J ini," kata Mu'ti kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Bukan hanya itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan kepada Polri apabila perbaikan di tubuh Polri ini tidak dilakukan maka memiliki implikasi serius terhadap Indonesia sebagai negara. Karena kredibilitas polri sebagai penegak hukum akan hilang di mata masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik bukanlah hal yang mudah.
Negara tanpa polisi berbahaya, tapi negara dengan polisi yang tidak berakhlak dan tidak bermoral lebih berbahaya lagi karena dia akan bisa membuat negara tersebut menjadi negara kekuasaan dimana yang berkuasa bukan lagi rakyat tapi adalah mereka karena merekalah yang bisa melaksanakan segala-galanya," jelas Haedar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Najib Azca menilai, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo merupakan momentum penting bagi polisi untuk melakukan transformasi secara signifikan. Ia meminta Polri bersih-bersih dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Untuk menjaga komitmen polri itu, Azca berharap publik dan media terus melakukan pengawalan hingga kasus ini selesai terungkap dan memberikan keadilan dan perbaikan bagi polri. Lebih dari itu, melalui pengawalan yang dilakukan media, ia berharap masyarakat bisa mengetahui detail motif yang membuat penembakan sesama anggota polisi itu bisa terjadi.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo telah secara resmi dipecat atau diberhentikan dari keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan ini dilakukan dalam Sidang Kode Etik Polri, yang berlangsung selama 18 jam pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait penembakan terhadap Brigadir J. Ia juga dianggap melakukan rekayasa hingga menghalang-halangi penyidikan kasus itu. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi etik kepada Sambo yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Ini momentum bersih-bersih bagi Polri. Saya kira perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah yang signifikan, yang berpotensi untuk mengembalikan kepercayaan (masyarakat) terhadap lembaga Polri yang gara-gara kasus Sambo ini jadi tersungkur,” ungkap Azca.
1 note · View note
baliportalnews · 1 year
Text
Lantaran Sakit Hati, Seorang Pria Nekat Sebar Video Mesum Pasangannya
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Konferensi Pers Dit Reskrimsus Polda Bali yang bertempat di lobi Reskrimsus, di pimpin oleh Kabid Humas, Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus, AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H., dan Kasubid Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., pada Selasa (2/5/2023) kemarin. Konferensi Pers tersebut di hadiri oleh para wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik, serta menghadirkan tersangka. Kombes Satake Bayu menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran Vidio Pornografi berinisial ABU (laki-laki 26 tahun) yang beralamat di jalan patih nambi Denpasar, berawal dari di temukannya Video Viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter. "Kemudian pada Selasa (25/4/2023) diterima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut, dari keterangan pelapor/korban diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU. Dimana sebelumnya (2 tahun yang lalu, red) korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi," ungkap satake. Lanjutnya, namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twitter, setelah dikonfirmasi oleh korban kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan maret 2023. "Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada Rabu (26/4/2023) dilakukan penangkapan terhadap ABU di sekitar jalan jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka," jelasnya. Setelah dilakukan interogasi tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran. "Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka," paparnya. Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan. Lebih lanjut diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang disebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya. "Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka," imbuhnya. Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, di ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bpn) Read the full article
0 notes
borobudurnews · 2 years
Text
Polisi Ungkap Motif Penembakan Istri TNI di Semarang: Kopda M Punya Pacar
Polisi Ungkap Motif Penembakan Istri TNI di Semarang: Kopda M Punya Pacar
BNews—JATENG— Motif Kopda M menjadi otak penembakan istrinya di Semarang rupanya karena memiliki pacar. Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dalam pemeriksaan polisi, pacar Kopda M berinisial W sudah dimintai keterangan. Bahkan, W mengatakan, jika Kopda M sempat mengajaknya untuk melarikan diri usai penembakan istrinya. Namun, ajakan kabur itu ditolak W. “(Motifnya)…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
seputarpapuacom · 2 years
Text
Polisi Ungkap Motif Suami Tega Tikam Istrinya Hingga Tewas di Timika
Polisi Ungkap Motif Suami Tega Tikam Istrinya Hingga Tewas di Timika
TIMIKA | Motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Suri’ Dalle’ (30) pada Selasa, 10 Mei 2022 di jalur 1 SP 2 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, akhirnya terkuak. Pelaku tak lain adalah suami korban berinisial ATT alias Anton (36) kini telah diamankan polisi dan tengah menjalani proses penyidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritanews · 2 years
Text
Polisi Ungkap 'Cinta Segitiga' Motif Penembakan Najamuddin Sewang
Polisi Ungkap ‘Cinta Segitiga’ Motif Penembakan Najamuddin Sewang
BERITA.NEWS,Makassar– Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan motif penembakan maut di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, tewaskan Najamuddin Sewang. Ada cinta segitiga. Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, ada motif asmara libatkan pelaku, seorang perempuan dan korban. Budi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritaislam · 3 years
Text
Ngeri! Polisi Ungkap Motif Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Chef Fiky.. Ternyata
Ngeri! Polisi Ungkap Motif Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Chef Fiky.. Ternyata
Polisi menangkap wanita bernama Lelih Mawali (39), dalang pembunuhan chef Fiky Firlana (29) di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan tersangka Lelih terungkap motif cinta segitiga di balik pembunuhan Fiky ini. “Tersangka LM cemburu terhadap korban FF, karena korban FF menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bentengsumbar · 3 years
Text
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Gadis Remaja di Kebun Kopi, Video Pelaku Rudapaksa Korban Beredar | BentengSumbar.com
0 notes
batasmedia99 · 2 years
Text
Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Tumblr media
Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama. Untuk diketahui, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
olres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/6/2022) malam.
Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka. "Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar dia. Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia. "Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan. Baca juga: 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dalam Promo Miras, Ini Jabatan dan Perannya Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam. Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan. "Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai.
Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi. Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
Holywings minta maaf Sementara itu, manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022). "Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat.
Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia. Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.
 "Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.
Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan. "Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia.
0 notes