#Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAI-ICHI) LIFE
Explore tagged Tumblr posts
realitajayasaktigroup · 9 months ago
Text
Keputusan Menentukan: Gugatan Perdata Terkait Asuransi PDL Dimenangkan di Pengadilan
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA II Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024. Dalam Amar putusan tersebut : Mengadili…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
suratpembaca · 6 years ago
Link
KAMI ingin menyampaikan tanggapan resmi PT Panin Dai-ichi Life (Panin Dai-ichi Life) perihal keluhan pembaca yang telah dipublikasikan pada 11 Agustus 2018 di surat kabar Pikiran Rakyat dan di laman Pikiran Rakyat dengan judul ”Pertanggungjawaban Pembayaran Polis Asuransi” yang disampaikan oleh Bapak Hendry Limindo. Pada 31 Juli 2018, kami telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada Bapak Hendry Limindo sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data kami. Adapun dalam surat tersebut, kami telah menjelaskan beberapa hal, yakni: 1. Bahwa polis yang Bapak Hendry Limindo miliki merupakan produk asuransi jiwa yang pemasarannya bekerja sama dengan PT Panin Bank Tbk selaku bank partner kami (bank partner), dimana pembayaran premi untuk produk tersebut harus melalui pendebetan rekening tabungan bank partner yang dimiliki oleh Bapak Hendry Limindo. Adapun mekanisme pembayaran premi tersebut telah Bapak Hendry Limindo setujui dengan ditandatanganinya surat kuasa pendebetan rekening pada saat pengajuan asuransi. Kami juga informasikan bahwa kerja sama pemasaran produk Panin Premier Protection antara PT Panin Dai-ichi Life dengan bank partner adalah suatu klasifikasi produk bancassurance yang sebelumnya telah mendapatkan izin dari regulator yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sebagaimana informasi dari Bapak Hendry Limindo bahwa pada 15 Januari 2018, Bapak telah menyetor dana sebesar Rp2 juta ke rekening Bapak di bank partner kami untuk tujuan pembayaran premi. Namun berdasarkan data yang kami terima, sejak tanggal pendebetan premi periode 15 Januari 2018 sampai dengan saat ini, terdapat pemberitahuan gagal debet dari bank partner dikarenakan dana di rekening tabungan Bapak Hendry Limindo tidak mencukupi untuk didebet (insufficient funds). Perlu kami tekankan untuk hal ini, ketentuan saldo minimum dan atau biaya admin rekening Bapak Hendry Limindo pada bank partner harus terpenuhi agar pendebetan premi dapat berhasil dilakukan. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2018, kami telah menindaklanjuti dan menghubungi Bapak Hendry Limindo terkait dengan keberlanjutan polis asuransi yang dimiliki, dan sesuai konfirmasi, Bapak Hendry Limindo belum memberi keputusan pada akhirnya. Demikian tanggapan ini dibuat. Semoga dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.   Windra K Bakrie Head of Marketing & Corporate Communications PT Panin Dai-Ichi Life Panin Life Center, 6th Fl. Jalan Letjend S Parman Kav 91 Slipi, Jakarta 11420
0 notes
realitajayasaktigroup · 9 months ago
Text
Kemenangan Legal: Johnny Situwanda & Partner Raih Kemenangan Penting dalam Kasus Asuransi PDL
REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA II Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024. Dalam Amar putusan tersebut : Mengadili…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realitajayasaktigroup · 9 months ago
Text
Rangkaian mediasi dan sidang menghasilkan kemenangan bagi klien Teo Kwan Seng atas Asuransi PDL.
REKONFUNEWS.COM, JAKARTA  II Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024. Dalam Amar putusan tersebut : Mengadili Dalam…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes