#Pileg RI
Explore tagged Tumblr posts
Text
Temui Pendukungnya di Nunukan, Immanuel Ebenezer Optimis Kawal Perubahan untuk Kaltara Lebih Baik
DPNTimes.com, Nunukan – Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024, Immanuel Ebenezer G menemui konstituennya di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) guna menampung dan menyampaikan sejumlah isu prioritas yang akan ia kawal di DPR-RI nanti. Secara terperinci, Immanuel menerangkan isu pertama yang sama-sama menjadi visi misi pasangan Prabowo- Gibran pada…
View On WordPress
#Gerindra#Immanuel#Immanuel Ebenzer G#Kaltara#Nunukan#Pemilu 2024#Pileg RI#Pilpres 2024#Prabowo-Gibran
0 notes
Text
Tugas Marketing Politik 21 Agustus 2023
Nama : Ferdaus Oloan Sinaga
NIM : 20652059
Kelas : 7C
Profile Politik Dari seorang Pasha Ungu :
Sigit Purnomo Syamsuddin Said S.A.P. yang lebih dikenal sebagai Pasha (lahir 27 November 1979) adalah seorang penyanyi dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah pada periode 2016–2021. Sebelum terjun ke dunia politik, Pasha merupakan vokalis grup musik Ungu Pasha bergabung dengan Ungu pada tahun 1999.
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo alias Pasha bakal mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dalam Pemilu 2024. Ia yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) akan berjuang memperebutkan kursi di DPR RI untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 DKI Jakarta.
Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Umum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sigit Purnomo alias Pasha Ungu menyatakan bakal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 DKI Jakarta.
"Saya sendiri insya Allah maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil 3 DKI Jakarta," kata Pasha Ungu usai bertemu kader BM PAN Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Politikus PAN tersebut menyatakan telah mendapatkan perintah dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk menjaga kursi dari daerah DKI Jakarta.
Pasha meyatakan meski nantinya maju dari luar basis atau asalnya yakni Sulawesi Tengah, dirinya tetap optimistis bisa meraup suara dari DKI Jakarta dan melenggang ke Senayan, sebutan DPR RI berlokasi.
Apalagi, lanjut Pasha, masyarakat di DKI Jakarta hari ini sudah sangat heterogen, cukup berkembang, serta terdapat berbagai macam ras dan suku.
"Dan kami juga diuntungkan sebagai publik figur, yang mana seluruh masyarakat bisa dikatakan mengenal kami. Ini menjadi nilai tambah juga," kata dia.
Pasha kemudian menuturkan alasannya ingin maju sebagai calon legislatif (caleg). Sang pelantun Cinta Dalam Hati tersebut menilai bahwa keterlibatannya di politik bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Terlebih, Pasha sudah merasakan mengemban tugas sebagai Wakil Walikota Palu selama 5 tahun. Ia pun merasa puas karena bisa memimpin pembangunan sebuah kota yang menjadi manfaat bagi banyak orang.
"Kalau orang yang sudah terjun di dunia politik biasanya, antara tidak bisa keluar atau enggak mau keluar. Nah kalau saya termasuk yang enggak mau keluar," ujar Pasha.
"Karena sudah merasakan 5 tahun bagaimana kita membangun sebuah kota, meski kemarin ada bencana alam. Kita bisa bersinergi dengan banyak pihak, tokoh, dan masyarakat. Bahagia jadi manfaat buat orang lain," lanjutnya.
Pasha pun yakin bahwa dengan berikhtiar maksimal seperti sosialisasi di tempat yang akan menjadi Daerah Pemilihan (Dapil), dia mampu meraih kemenangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.
"Insya allah kalau kita maksimal di lapangan, saya kira kemenangan akan menanti kita lah," ujar Pasha.
6 notes
·
View notes
Text
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Tak seperti jabatan eksekutif yang hanya boleh dijabat dua periode, jabatan legislator di Senayan bisa dilakoni sepanjang hayat. Pasalnya, tidak ada norma hukum yang membatasi berapa kali seseorang boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Seseorang yang pernah menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa berkali-kali menjadi anggota dewan. Syaratnya hanya satu, yaitu memenangkan pemilu legislatif.
Sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai ketidakpastian hukum. Pasalnya, jika lembaga eksekutif dibatasi menjabat paling lama dua periode, lantas mengapa masa jabatan di lembaga legislatif tidak dibatasi.
Ekses dari ketiadaan aturan hukum soal pembatasan masa jabatan legislator itu adalah stagnasi. Parlemen akhirnya hanya diisi oleh wajah-wajah yang “itu-itu saja” sehingga perkembangan lembaga legislatif berjalan lambat.
Maka tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menerima permohonan agar norma pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa ditetapkan. Teranyar, permohonan ini dilayangkan oleh politikus Muhamad Zainul Arifin.
Zainul merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal tembus ke Senayan pada Pileg 2024 lalu. Oleh karena itu, Zainul meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota DPD, DPR, DPRD dan MPR paling lama dua periode.
Zainul melayangkan permohonan agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 76 Ayat 4, Pasal 252 Ayat 5, Pasal 318 Ayat 4, dan Pasal 367 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
UU MD3 memang tidak secara gamblang membatasi masa jabatan anggota legislatif. Pasal 76 UU MD3, misalnya, hanya menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketiadaan aturan batas masa jabatan anggota legislatif dinilai turut membikin regenerasi di tubuh lembaga legislatif macet. Terlebih, anggota yang punya modal dan pengaruh besar lebih berpeluang untuk terpilih berkali-kali menjadi anggota legislatif. Seturut temuan dari tim hukum Zainul, bahkan ada anggota legislatif yang telah puluhan tahun menjadi penghuni Senayan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang bahwa pembatasan masa jabatan anggota lembaga legislatif merupakan upaya untuk mendorong regenerasi dan menghindari dominasi oleh elite politik tertentu. Namun, upaya ini tidak selalu efektif jika tidak diimbangi dengan sistem kaderisasi yang kuat di partai politik.
“Tanpa adanya penguatan pada internal partai, pembatasan tersebut mungkin hanya akan menghasilkan rotasi wajah tanpa substansi perubahan,” ujar Annisa kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, DPR Bantah Mau Revisi Posisi Ketua
Puluhan Tahun di Senayan
Kaderisasi yang baik dapat menciptakan pemimpin berkualitas yang siap menjalankan amanat jabatan. Sehingga, regenerasi yang diharapkan dapat terwujud dengan lebih baik.
Regenerasi di DPR, kata Nisa, memang penting untuk menciptakan dinamika dan keberagaman suara dalam pengambilan keputusan. Kendati begitu, Nisa juga mengingatkan bahwa regenerasi tidak berarti sebatas mengganti anggota legislatif lama dengan wajah-wajah baru.
Regenerasi yang bermakna di DPRD, DPR RI, DPD, dan MPR perlu beriringan dengan proses pendidikan politik dan pelatihan kader parpol yang mumpuni. Apabila kaderisasi dan pendidikan di parpol tidak berjalan dengan baik, yang dihasilkan hanyalah orang-orang baru dengan isi kepala dan sikap orang-orang lama.
Menurut Nisa, regenerasi di DPR mengalami kemandekan akibat tidak ada pembatasan masa jabatan. Hal itu pun bakal berimbas negatif terhadap proses demokratisasi secara luas. Ketika anggota legislatif dari kelompok yang sama terpilih terus-menerus, inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah bakal mengalami stagnasi.
“Anggota legislatif yang sudah puluhan tahun menjabat dapat kehilangan kedekatan dengan konstituen mereka, serta kurang peka terhadap isu-isu baru,” ucap Nisa.
Kuasa hukum Zainul, Abdul Hakim, menyatakan pengaturan norma hukum perihal batasan masa jabat anggota legislatif penting demi mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada individu atau kelompok tertentu.
“Dengan begitu, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik pun dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi,” kata Abdul saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Abdul menambahkan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK dinilai membuat kerugian konstitusional yang aktual bagi kliennya sebagai warga negara yang mencalonkan diri pada Pileg. Hal itu disebabkan karena tidak ada kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945.
“Karena ruang keterpilihan anggota DPR baru menjadi sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet,” jelas Abdul.
Dalam dokumen permohonannya untuk MK, Abdul juga melampirkan sejumlah nama-nama anggota legislatif yang telah bercokol di Senayan dalam waktu puluhan tahun. Misalnya, Guruh Soekarnoputra dari PDIP yang sudah menjadi anggota legislatif selama 30 tahun.
Selanjutnya, ada Ferdiansyah dari Partai Golkar yang sudah menjadi anggota DPR selama 25 tahun 19 hari. Ada pula mantan Wakil Ketua DPR periode lalu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sudah menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama 20 tahun 22 hari. Selain itu, ada Hidayat Nur Wahid dari PKS yang sudah menjadi anggota legislatif selama 20 tahun 19 hari.
Dalam dokumen tim kuasa hukum Zainul, anggota legislatif paling lama di Senayan adalah Muhidin Mohamad Said dari Golkar. Dia menjadi anggota dewan di Senayan selama 32 tahun 19 hari.
Menurut Abdul, urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebenarnya telah diungkapkan dalam berbagai studi akademik. Namun, DPR selaku pemegang kuasa legislasi utama seolah tutup mata atas berbagai hasil studi yang ada.
“DPR seolah-olah tidak pernah tahu atas apa yang ditemukan dan apa yang disarankan akademisi perihal dampak buruk dari ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan,” ucap Abdul.
Baca juga: CSIS Khawatir Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Pengaruhi Jumlah DPR
Mendobrak Tirani Kekuasaan
Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif memang diperlukan. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini, anggota DPR seakan-akan bisa terpilih seumur hidup.
Hal ini, kata dia, serupa masalah politik yang mendorong amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode. Bila di ranah eksekutif sudah berlaku maksimal dua periode, seharusnya hal yang sama berlaku untuk lembaga legislatif.
“Ini kan jadi anomali tersendiri,” kata Musfi kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Musfi menjelaskan bahwa beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolivia dan Kosta Rika, sudah menerapkan pembatasan masa jabatan bagi legislator. Di sana, anggota lembaga legislatif hanya boleh menjabat sebanyak dua kali.
Dengan kata lain, sudah ada dua rujukan sejarah atas urgensi pembatasan masa jabatan DPR.
Yang pertama adalah sejarah di bangsa Indonesia sendiri, yakni untuk mencegah terjadinya tirani. Dan kedua, referensi dari bangsa lain yang sudah menerapkan hal serupa.
Pembatasan masa jabatan anggota legislatif pun bukan hanya soal regenerasi wajah penghuni Senayan semata. Ia juga diperlukan demi menekan tirani kekuasaan. Kekuasaan, kata Musfi, mampu mengubah psikologi seseorang jika terlalu lama terlena jabatan. Macam perkataan Lord Acton: “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”
“Jika tidak ada pembatasan periode, wajah anggota DPR hanya itu-itu saja. Meskipun ada wajah baru, ternyata itu adalah sanak keluarganya,” terang Musfi.
Selama ini, menurut Musfi, siklus kekuasaan di DPR cenderung mengarah pada pemusatan segelintir keluarga kaya dan sosok-sosok berpengaruh. Regenerasi DPR jadi penting untuk mendorong reformasi kebijakan dan birokrasi dalam perumusan produk undang-undang.
Ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan legislatif, DPR justru rentan menjadi tempat pemusatan kekuasaan keluarga dan proksi bisnis. Hal ini dinilai Musfi sebagai biang masalah lahirnya produk undang-undang yang dinilai tidak prorakyat.
Musfi yakin betul bahwa rencana pembatasan masa jabatan anggota legislatif akan menuai respons resisten dari para penghuni Senayan. Pasalnya, menjadi anggota dewan sebatas dipandang sebagai prestise. Banyak yang candu ketika sudah berhasil duduk di parlemen.
Terlebih, DPR misalnya, punya kewenangan memanggil menteri-menteri hingga membuat produk legislasi yang menentukan pembangunan negara.
“Bukan hanya memanggil, anggota DPR dapat mendebat hingga memarahi para menteri. Ini kan sensasi kekuasaan yang luar biasa,” ujar Musfi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif adalah hal yang diperlukan untuk mendorong kaderisasi partai politik yang bermakna. Secara tidak langsung, kata dia, pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa mendorong proses meritokrasi di tubuh parpol.
“Sehingga, parpol membangun mekanisme menjaring orang-orang muda untuk bisa menggantikan tokoh politik lama,” ucap Yance kepada reporter Tirto, Jumat (25/10).
Gagasan ini juga dapat mendorong loyalitas pemilih tidak terpusat hanya pada satu dua individu saja. Namun, memiliki loyalitas lebih besar kepada partai politik yang mampu melahirkan kader-kader mumpuni sebagai wakil rakyat.
“Oleh karena itu pula, partai politik perlu menawarkan tokoh-tokoh baru yang energik untuk menjadi calon anggota legislatif,” sambung Yance.
Baca juga:
DPR Tetapkan 13 Pimpinan Komisi di Periode 2024-2029
Baleg Persilakan Masyarakat Usul RUU yang Masuk ke Prolegnas DPR
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/other/regenerasi-macet-perlukah-masa-jabatan-legislator-dibatasi/ar-AA1t2FwX?ocid=msedgntp&pc=U531&cvid=b108676f9b35431a91b006bf0b387cca&ei=41
Akses, 28/10/2024.
0 notes
Text
Wakil Ketua Komisi VII ajak generasi muda majukan parekraf
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengajak generasi muda untuk mengembangkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM.
"Sektor-sektor ini merupakan pilar penting dalam memajukan ekonomi Indonesia. Saya mengajak seluruh anak muda untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangannya," ujar Sara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bagi para pelaku ekonomi kreatif, Sara juga berharap kolaborasi dapat terus dijalin dan diperkuat.
"Kita harus saling menjahit kolaborasi agar ekonomi kreatif Indonesia tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga bisa tersohor di tingkat global," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada organisasi sayap Partai Gerindra, yakni Tunas Indonesia Raya (TIDAR), yang solid mendukung Prabowo Subianto hingga menjadi presiden.
Baca juga: Tidar yakin anak muda jadi penentu keunggulan Prabowo-Gibran
"Saya berterima kasih atas kekompakan dan semangat juang semua pihak, baik dalam pilpres, pileg, hingga akhirnya berhasil mengantar Bapak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Ke-8 Republik Indonesia," ucap Sara.
Sekretaris Jenderal Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Rocky Candra turut menyampaikan apresiasi mendalam atas penetapan Sara sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Komisi VII DPR RI mencakup sektor perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi, yang merupakan bidang-bidang strategis dalam mendorong kemajuan ekonomi bangsa.
Rocky juga mengapresiasi kepemimpinan Sara dalam proses perkaderan di TIDAR.
Baca juga: Rembuk Pemuda untuk konsolidasi pemuda songsong Indonesia Emas
"Kepemimpinan Sara telah memberikan dampak besar dalam membangun dan membina kader-kader muda di TIDAR. Sebagai anak kandung Gerindra, kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan peran beliau,” ucap Rocky.
Kehadiran kader-kader terbaik TIDAR di DPR RI, lanjut dia, tidak lepas dari bimbingan serta arahan yang Sara berikan selama ini.
“Kami beruntung mendapatkan teladan langsung dari Ketua Umum kami (Partai Gerindra) yang juga merupakan Presiden RI Ke-8 Bapak Prabowo Subianto yang konsisten melibatkan anak muda,” kata dia.
Rocky berharap agar penetapan Sara sebagai pimpinan Komisi VII juga menjadi teladan dan penyemangat bagi kader-kader TIDAR dan anak muda pada umumnya untuk terus berkarya dan menjadi yang terbaik di bidangnya masing-masing.
“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang kuat, TIDAR terus berkomitmen menjadi wadah bagi pemuda Indonesia dalam mengembangkan potensi dan berkontribusi dalam membangun bangsa,” ucapnya.
0 notes
Text
Hari Ini 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Dilantik, Termuda Berusia 23 Tahun Tertua 78 Tahun
Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. Jakarta (Riaunews.com) – Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 akan dilantik pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Mereka akan menjabat selama lima tahun ke depan, yakni untuk periode 2024-2029 mendatang. Hasil Pileg 2024 lalu menunjukkan, DPR periode 2024-2029 akan diisi oleh delapan fraksi yang berasal…
0 notes
Text
PKB Akan Gugat KPU ke PTUN Soal Penetapan Kembali 3 Caleg yang Dipecat Partainya
JAKARTA, cinews.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menetapkan kembali 3 kader yang telah diberhentikan partai menjadi caleg terpilih Pileg 2024. Ketiga kader yang diloloskan KPU tersebut adalah Achmad Ghufron Sirodj, Ali Ahmad, dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Jawa…
0 notes
Text
KPU Resmi Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024, PPP Tersingkir dari Parlemen Senayan
INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8). Dengan demikian, secara resmi hanya ada 8 partai politik yang akan menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan, Jakarta pada periode ini. Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan…
0 notes
Text
Presiden Jokowi Apresiasi KPU atas Kerja Keras Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2024
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Kesiapan Pilkada Tahun 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/08/2024) pagi. “Saya menyampaikan…
0 notes
Text
Sengketa Hasil Pileg DPR RI Dapil Banten II Kembali Bergulir di MK, Demokrat Tuduh KPU Tak Laksanakan Amar Putusan MK
RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) 2024, kali ini untuk sengketa suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel I Gedung MK pada Jumat 9 Agustus 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Perkara Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai…
0 notes
Text
Garing Jatah Giring, Tiga Koleganya Masuk Pemerintahan
JAKARTA | Priangan.com – Giring Ganesha Djumaryo yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi, mengejutkan publik dengan keputusannya istirahat dari bermusik lalu terjun ke dunia politik. Pada September 2017, Giring masuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menjadi calon anggota DPR RI. Namun, kendati dalam pileg 2019 mampu mengumpulkan suara banyak, ia tidak bisa masuk Senayan lantaran…
View On WordPress
0 notes
Text
MK Putus 2 Sengketa Pileg di Kota Serang
SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari sengketa penggelembungan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang diajukan oleh tim mantan calon anggota legislatif partai Demokrat, Nuraeni. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/6/2024) kemarin dan disiarkan secara langsung di akun youtube MK, ketua majelis hakim Suhartoyo memutuskan agar KPU melakukan penyandingan…
View On WordPress
#Gugatan ke mk#Mahkamah konstitusi#MK#nuraeni#pelanggaran pemilu di kota serang#sengketa pemilu#sengketa pileg kota serang#sengketa pilkada#suara caleg hilang
0 notes
Text
Merasa Dapat Panggilan, Airin Rela Tinggalkan Kursi DPR Demi Maju Jadi Cagub Banten
Banten – Politisi Partai Golkar, Airin Rachmi Diany akui siap mundur dari kursi DPR RI di Senayan. Hal tersebut dilakukannya agar dapat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten nanti. Diketahui, mantan Walikota Tangerang Selatan itu berhasil mengamankan satu kursi DPR RI dari dapil Banten III. Airin memperoleh 302.878 suara pada Pileg 2024 kemarin. Jumlah itu merupakan perolehan suara terbanyak…
View On WordPress
#Airin#Airin Rachmi Diany#Bacagub Banten#Bakal Calon Gubernur Banten#Calon Gubernur Banten#DPR#DPR RI#Maju Cagub Banten#Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany#Pilgub Banten#Pilgub Banten 2024#Tinggalkan Kursi
0 notes
Link
0 notes
Text
Panglima TNI Menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI untuk Bahas Pengamanan Idul Fitri dan Pilkada Serentak
Jakarta, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI tentang kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Dalam paparannya, Panglima TNI menegaskan komitmen TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H termasuk menjaga dan mengamankan pusat keramaian dan lalu lintas serta mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg serta mencegah kerusuhan antar kelompok pendukung, konflik bernuansa SARA, dan ancaman dari Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua. TNI juga siap menghadapi kerawanan terjadinya bencana alam. "Pelaksanaan Pilkada secara serentak memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg. Terdapat kemungkinan terjadi kerusuhan antar kelompok pendukung yang lebih besar bila dihadapkan dengan jumlah alat keamanan yang terbatas," ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., C.F.S.A, Kabais TNI Letnan Jenderal TNI Rudianto. #tniprima #tnipatriotnkri #nkrihargamati #tnikuatrakyatbermartabat Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI tentang kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Dalam paparannya, Panglima TNI menegaskan komitmen TNI untuk…
View On WordPress
0 notes
Text
PDIP Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Terkait Kritiknya ke Nurul Ghufron Soal Pelanggaran Etik
JAKARTA, cinews.id – Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengatakan pemecatan anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania tak terkait pernyataannya yang menyinggung pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Langkah ini merupakan buntut dari sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang diselesaikan internal lewat mahkamah partai. “Itu tidak ada urusannya karena…
0 notes
Text
Real Count KPU, Rycko Menoza Ungguli Petahana di Partai Golkar untuk Pileg DPR RI
http://dlvr.it/T3DZSC
0 notes