#Peraturan Kepala Daerah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemprov Bengkulu Percepat Penyederhanaan Birokrasi untuk Efektivitas Pelayanan Publik
Pemprov Bengkulu Percepat Penyederhanaan Birokrasi untuk Efektivitas Pelayanan Publik KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berkomitmen untuk mempercepat proses penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di wilayah “Bumi Rafflesia.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan…
#Asisten III Setda Bengkulu#Evaluasi#penataan perangkat daerah#Penyederhanaan Birokrasi#Peraturan kepala daerah#Reformasi Birokrasi#Nandar Munadi#Pelayanan Publik#Provinsi Bengkulu#Rapat Koordinasi
0 notes
Text
Perkada UOBK BLUD RSUD ZUS Mulai Diseriusi
Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai menseriusi hasil konsultasi persoalan anggaran dan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu bisa dilihat dari pelaksanaan rapat penyusunan draft rancangan uji kompetensi berbasis komputer…
View On WordPress
#Badan Layanan Umum Daerah#BLUD#Kabupaten Gorontalo Utara#Peraturan Kepala Daerah#Perkada#RS Zainal Umar Sidiki#RSUD Zus#Unit Organisasi Bersifat Khusus#UOBK
0 notes
Text
Mengenal Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres 12/2021) sebagai pedoman baru pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) membawa pokok-pokok perubahan yakni lahirnya pengaturan baru, adanya perubahan istilah dan perubahan definisi juga adanya beberapa perubahan pengaturan. Lahirnya pokok-pokok perubahan ini memberikan dampak pada berubahnya peran dan perubahan tugas dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses PBJ.
Berikut perkenalan singkat pihak-pihak dalam Proses PBJ menurut Perpres No.16/2018 jo Perpres No. 12/2021 :
1. PA (Pengguna Anggaran)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Pasal 1 ayat 7). Pengertian PA ini sama dengan pengertian Pengguna Anggaran dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Pembendaharaan Negara). Sama dengan Perpres sebelumnya, Perpres No. 16/2018 ini juga tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai PA, sehingga penentuan PA dalam PBJ ini dikembalikan pada ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.
UU Pembendaharaan Negara menentuakan bahwa PA untuk Kementerian adalah Menteri dari masing-masing Kementerian, sedangkan untuk Lembaga maka yang menjadi PA adalah pimpinan lembaga. Adapun PA perangkat daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
KPA dalam Pepres No. 16/2018 terdiri atas dua jenis yakni KPA pada pelaksanaan APBN dan KPA pada pelaksanaan APBD. KPA pada pelaksanaan APBN merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 8). Sedangkan KPA pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah (Pasal 1 ayat 9). Kewenangan untuk mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan anggaran kepada KPA adalah PA sehingga penentuan siapa yang menjadi KPA tidak dibatasi oleh Perpres No.16/2018.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 ayat 10).
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 ayat 13).
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
UKBJ merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan PBJ (Pasal 1 ayat 11). Unit ini merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya (LKPP).
6. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Pokja Pemilihan merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (Pasal 1 ayat 12). Sebelumnya Pokja Pemilihan ini dikenal dengan nama Pokja ULP.
7. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan merupakan hal yang baru diatur oleh Perpres No. 16/2018. Dalam peraturan ini, Agen Pengadaan didefinisikan sebagai UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan (Pasal 1 ayat 16)
8. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola (Pasal 1 ayat 17). Adapun yang dimaksud dengan swakelola menurut Perpres No.16/2018 ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Pengaturan sebelumnya (Perpres No.54/2010) menentukan 3 tipe swakelola yakni swakelola tipe I dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) Penanggung Jawab Anggaran, swakelola tipe II dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan swakelola tipe III adalah swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam Perpres No. 16/2018 diatur 4 Tipe Swakelola yakni dengan menambahkan swakelola Tipe III yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 47).
9. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
Penyedia merupakan salah satu pihak yang mengalami perubahan definisi, dimana dalam Perpres No.16/2018 ini, Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 ayat 28).
Perubahan yang dibawa oleh Perpres No. 16/2018 ini tidak membawa dampak perubahan yang signifikan secara menyeluruh terhadap peran dari pihak-pihak pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah, meski demikian perubahan yang ada mengandung hal-hal yang esensial dan patut untuk diketahui oleh para Pelaku Usaha yang hendak berkontestasi dalam PBJ.
2 notes
·
View notes
Text
,,Breaking News"
~~~☆~~~
PENGUSAHA SOMBONG AKAN HANCUR
----------
UTUSAN RAKYAT : setatus insan Jurnalis atau Wartawan termasuk golongan Pilar ke 4. Pilar pertama President, Pilar kedua DPR/MPR, Pilar ketiga Mahasiswa, Pilar keempat Wartawan (Jurnalis) yang berhak untuk memberikan Saran dan keritikan kepada siapa saja didalam Negara yang ditempati. Wartawan memang tidak punya Wewenang untuk menindak menangkap orang pelaku tindakan kejahatan melanggar peraturan Undang Undang bersandikan Hukum. Tetapi Wartawan boleh memberikan peringatan lewat Lisan sebelum mengambil tindakan untuk mempubelikasi segala impormasi yang didapat atau yang diterima dari kalangan Masyarakat.
Banyak sudah telah menjadi Contoh, terutama terhadap kepada para Pengusaha yang bersikap besar Kepala. Kononya dialah Rajanya dalam satu Daerah yang ditempatinya. Padahal sudah diketahui sebagian dari hasil usahanya menjalani usaha ilegal. Bila ditanya raut wajah mereka merah terbakar seraya mereka berkata yang tidak tepat dengan pertanyaan kita jawaban yang mereka berikan. Satu contohnya begini, Bos membangun sebesar ini Pembangunan kenapa tidak dipasang tanda Papan Plant Invrasterukturnya untuk menjelaskan dari nama PT atau CV yang membangun pekerjaan ini, sekaligus biar senang diketahui tentang IMB sebagai tanda Bos telah turut patuh dengan cara membayar Pajak untuk masukan inkamtex kepada Negara kita.
Ala sedikit ajalah Pembangunan ini, kerja Pemerintah saja banyak yang tiadak benar kalau kita mau kertiki katanya Bos Pengusaha itu, lagi pula kita semua sudah pada kenal dari Kapolsek Kapolres sampai Kapolda kita sudah jadi kawan semua. Padahal kita tau dari jawaban bicaranya untuk pukul Nyali Mental kita agar kiat Stop untuk mengkoreksinya. Bahkan banyak di Kepri ini Paberik Paberik yang berdiri menjalankan usahanya bertindak tidak mengantongi Dokumentasi yang diterbitkan secara Formal. Bos besar Paberik milik Bos ini, tentunya Bos harus memiliki izin Perindusterian. Apa Perindusterian katanya, begini Bos. Dari Air Bos Jadikan Es Balok, dari Kapas dijadikan Benang dari Benang dijadikan Kain. Dari Nikel bisa dijadikan Besi, dari Terigu bisa dijadikan Mee kemudian dibungkus dipaket paket boleh bungkusan Mee itu terjual menjajah diseluruh Dunia ini Bos. Nah izinya ini Bos harus mendapat restu dari pihak Menteri Perindusterian.
Oh itu kita semua sudah lengkap ada, lagi pula usaha saya ini sudah 40 Tahun lebih berdiri katanya pada saya yang terus memperhatikan pergerakan liar Bola Matanya yang sedang mencari Topik untuk diberikan jawabanya pada saya. Lalu dikatakan kepadanya, saya ini penulis penyampai kabar Berita untuk dibaca Pubelik Bos, Wartawan kah katanya iya Bos kata saya. Kalau sekiranya ada Pengusaha menjalankan usahanya secara ilegal, dapat saya ketahui lalu saya Beritakan terbaca Berita saya itu oleh semua Aparatur Negara ini yang penya Wewenang untuk telungkup telentangkan usaha orang itu. Pengusaha itu akan ditindak mengikut sesuai jalur peraturan Hukum sekiranya usahanya itu berbau ilegal, jika sudah sampai keranah Hukum. Misalnya Bos berusaha dalam satu Tahun hasil bersih Bos dapat satu Milyar Rupiah. Bila terjadi melanggar Hukum keuntungan uang yang satu Milyar Rupiah yang didapat dalam hasil satu Tahun, bisa ludes habis dalam hitungan hari saja Bos kata saya. Lalu saya perhatikan raut wajahnya kayak Awan mengandung Hujan, karena dia pakai celana pendek saya lihat kulit Dengkul Kakinya turun naik bercampur gemetar. Sebab bukan sedikit yang telah terjadi para Pengusah jadi mesin ATM apa bila telah tersandung pelanggaran Hukum, tak bisa angkat bicara lagi jika bilang Nasi jadinya Aci jika menyebut Pisang kedengaranya icang. Sama dengan Tangkulak yang dua ekor ini, yang ada saya peragakan Gambarnya berserta Xsempler Berita saya ini. Ketika menjabat diberitaukan lewat keritikan kita yang dikatankanya Laknat. Kalau sekarang kita katakan dia anak anjing anak bangsat dia jadinya kayak Peralon sarat akibat tersendat tersumbat mampet terlalu banyak menelan bingkahan Taik Taik yang lewat melalui Paralon secara tidak Lawas perjalanan aliranya. - Editor By R.Pamenan.
----------
Dua buah Pipa Paralon sedang mampet tersumbat Taik
0 notes
Text
Sinergi Operasi Penindakan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jakarta
Kamis, 17 Oktober 2024 11:25 WIB
Jakarta (ANTARA) – Sebagai salah satu instansi penegak hukum di Indonesia, Bea Cukai memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam upaya menegakkan hukum terkait barang kena cukai, Bea Cukai melalui unit vertikalnya turut tergabung dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan operasi ini melibatkan unit pengawasan di kantor vertikal Kanwil Bea Cukai Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, serta Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ia mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan perekonomian negara. "Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," tambahnya.
Rusman menjelaskan bahwa selama operasi dilaksanakan, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp5.488.457.088,00. Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040,00.
“Operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” pungkas Rusman.
Pewarta: PR Wire Editor: PR Wire Copyright © ANTARA 2024
0 notes
Text
Kemenkumham: Penanganan pengungsi luar negeri di Aceh kewenangan pemda
"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota,"
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penanganan pengungsi luar negeri mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Komisi II DPR: Sirekap mobile bantu perkokoh demokrasi
Jakarta (ANTARA) -Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum RI bisa membantu memperkokoh demokrasi dan aspek transparansi dalam pemilu. Ia menyambut positif inovasi yang diadakan penyelenggara pemilu tersebut. Aplikasi Sirekap mobile itu rencananya digunakan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Dalam sosialisasi Sirekap mobile, saya menyatakan bahwa ini adalah bagian dari ikhtiar kita memperkokoh demokrasi konstitusional kita yang transparan, akuntabel, dan profesional," kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat. Kendati begitu, berdasarkan peraturan KPU dan hasil rekomendasi dalam rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI, Sirekap bukan menjadi acuan utama hasil rekapitulasi suara.
Berita lengkapnya : Klik disini yah
0 notes
Text
Terkait Pemberitaan tentang Irigasi Air Tanah dalam Berikut Tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin
Satukomando.Merangin.com – Dinas Pertanian Kabupaten Merangin diduga mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian di wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Defi Martika ketika ditemui diruangannya 7/11/2024, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini. “Jadi, berhubungan…
View On WordPress
0 notes
Text
Menko Polkam: Kenaikan UMP harus diperhitungkan dengan tepat
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) dengan tepat demi kebaikan masyarakat."Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi Gunawan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis.Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya yakni dampak jika UMP terlalu tinggi."UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.Dia melanjutkan UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.Situasi ini, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan pemberian upah di bawah UMP."Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.Karenanya, Budi berharap para kepala daerah melibatkan seluruh elemen masyarakat, swasta dan instansi terkait untuk menentukan kenaikan UMP yang tepat.Di saat yang sama, Budi juga meminta para kepala daerah terlibat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman selama Pilkada 2024 berlangsung.
0 notes
Text
Aceh Barat catat kenaikan indeks invoasi daerah 52,95 poin di 2023
Sekda Aceh Barat Marhaban menyerahkan cinderamata kepada Kepala UPTD RSAN Dinas Sosial Provinsi Aceh, Michael Octaviano sebagai salah satu pemateri kegiatan inovasi daerah dipusatkan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Meulaboh, Senin (1/7/2024). (ANTARA/HO-Dok Pemkab Aceh Barat)
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat adanya kenaikan Indeks Inovasi Daerah (IID) pada tahun 2023 mencapai 52,95 poin, setelah pada tahun 2022 berada di level 47,21 poin. “Indeks ini diukur oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Republik Indonesia selama dua tahun sejak 2022 hingga 2023,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Senin. Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Barat tahun 2024 diselenggarakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Meulaboh, Senin. Menurutnya, peningkatan IID ini juga mengangkat peringkat Aceh Barat sebagai daerah inovatif, menempati posisi kedua se-Aceh dan peringkat ke-90 secara nasional, mengungguli Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Marhaban mengatakan inovasi daerah menjadi kunci utama dalam merealisasikan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, adanya kenaikan indeks inovasi daerah di Kabupaten Aceh Barat, turut mendorong perbaikan di berbagai sektor, seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor penting lainnya. Penyelenggaraan inovasi daerah merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, ujarnya. Marhaban mengajak seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Barat, untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen dalam melahirkan dan menerapkan berbagai inovasi baru. “Hanya dengan cara ini, percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara optimal,” kata Marhaban. Kepala Bidang Litbang dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat, Kemal Pasya mengatakan pentingnya inovasi daerah dalam mempercepat pencapaian target pembangunan dan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan. “Inovasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan pembangunan di era modern ini. Melalui kolaborasi dan pemanfaatan teknologi, kita dapat mencapai target pembangunan dengan lebih efektif dan efisien,” katanya. Kemal menuturkan, Jumlah inisiatif inovasi daerah juga terus bertambah, dari 11 inovasi di tahun 2022 menjadi 34 inovasi baru pada tahun 2023. Prestasi ini layak mendapatkan apresiasi tinggi, terutama beberapa inovasi yang telah memberikan dampak luar biasa. Inovasi Sistem Kolaborasi dan Cipta Inovasi (SEKOCI) meraih peringkat terbaik pertama pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023 dan terus diterapkan hingga kini. Selain itu, inovasi AKLAMASI DANSA dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, serta inovasi AMUNISI LENGKAP dari Puskesmas Meureubo yang berhasil masuk dalam Top 99 Ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Inovasi CSR MAKIN MESRA dari Bappeda juga mengantarkan Kabupaten Aceh Barat meraih Juara II tingkat nasional dalam Ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023, sebut kemal Agenda ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat, demikian Kemal. Baca juga: Pemkab Aceh Barat pulangkan pengemis miliki uang Rp20 juta ke Pidie
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar Editor : Febrianto Budi Anggoro COPYRIGHT © ANTARA 2024
0 notes
Text
APBDP 2024 Kabupaten Seluma Gagal Disahkan, Sekda: Pelaksanaan anggaran Berdasarkan Perkada
APBDP 2024 Kabupaten Seluma Gagal Disahkan, Sekda: Pelaksanaan anggaran Berdasarkan Perkada KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024 di Kabupaten Seluma gagal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024.…
#APBDP 2024#Gagal disahkan#Hadianto#Koordinasi Kemendagri#Pelaksanaan anggaran#Peraturan Kepala Daerah Seluma#Program prioritas#Kabupaten Seluma#Penggunaan Anggaran#Sekretaris Daerah Seluma
0 notes
Text
Eco-vision calon kepala daerah menuju masa depan berkelanjutan
Kelestarian lingkungan hidup menjadi isu strategis yang kian mengemuka, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam secara bijak.
Kondisi lingkungan yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai suatu kepemimpinan.
Visi lingkungan calon kepala daerah memegang peranan kunci sebagai peta jalan menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Seiring makin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, visi lingkungan yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan secara konsisten menjadi tuntutan mutlak.
Visi tersebut harus mampu mengintegrasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan generasi saat ini dan masa depan.
Seorang pemimpin daerah perlu memahami bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan modal utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.
Hutan yang hijau, udara yang bersih, sumber air yang melimpah, dan ekosistem yang sehat adalah aset berharga yang perlu dijaga kelestariannya.
Setiap calon kepala daerah harus menunjukkan komitmen nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan. Ini bisa dimulai dengan mengintegrasikan kebijakan ramah lingkungan dalam setiap aspek perencanaan dan pembangunan daerah.
Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan sampah yang efisien, pengurangan emisi karbon, pelestarian hutan, dan konservasi sumber daya air.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 3).
Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah (Pasal 14).
Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan kepala daerah ke depan harus mempertimbangkan dampak lingkungannya dan berupaya untuk meminimalkan kerusakan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan (Pasal 19). Sumbernya dan memanfaatkan kembali sampah yang dapat didaur ulang juga diatur dalam Pasal 22. Undang-undang ini juga mengharuskan pemerintah daerah untuk mengurangi sampah.
Hanya saja, hingga saat ini, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2020, Indonesia menghasilkan sekitar 67,8 juta, dengan sebagian besar sampah tidak dikelola dengan baik dan juga masih banyak daerah belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang efisien.
Hal ini menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.
Untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah, pemerintah daerah perlu menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan teknologi. Ini termasuk pengelolaan sampah rumah tangga dengan pemilahan dan daur ulang.
Pemerintah daerah juga harus membangun infrastruktur pengolahan sampah yang modern dan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pengurangan sampah plastik.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur bahwa instansi atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab pada daerah tertentu harus mengembangkan strategi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani masalah polusi udara dan perubahan iklim.
Emisi karbon dari sektor transportasi dan industri di Indonesia terus meningkat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan emisi GRK sektor industri di Indonesia mencapai 238,1 juta ton CO2e pada 2022. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya implementasi kebijakan untuk mengurangi emisi karbon.
Pemerintah daerah harus mendorong penggunaan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, serta mengembangkan transportasi umum berbasis listrik. Selain itu, pemerintah daerah perlu memberlakukan regulasi yang ketat terhadap industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Hasil analisis Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi Indonesia tahun 2023 mencapai 257.384 hektare, dominan terjadi dalam kawasan hutan negara. Deforestasi yang tidak terkendali dan konversi lahan tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan penurunan keanekaragaman hayati.
Selain itu, kerusakan juga terjadi pada air. Laporan World Resources Institute (WRI) menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Indonesia mengalami kekurangan air bersih akibat pencemaran dan pengelolaan yang buruk. Kurangnya tindakan untuk melindungi dan mengelola daerah aliran sungai (DAS) yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Maka dari itu dalam upaya pelestarian hutan, pemerintah daerah harus menghentikan deforestasi ilegal dan memperketat pengawasan terhadap konversi lahan.
Kerja sama dengan komunitas lokal untuk program reboisasi dan konservasi hutan serta mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan sangat diperlukan. Selain itu, konservasi sumber daya air serta pemerintah daerah juga perlu membangun infrastruktur pengelolaan air yang efektif, seperti bendungan dan sistem irigasi yang efisien. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi air dan mengimplementasikan praktik pertanian yang hemat air juga merupakan langkah penting dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi semua.
Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan tidak bisa diabaikan. Calon kepala daerah harus mampu memberdayakan komunitas lokal melalui program-program pendidikan lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian alam. Kampanye penghijauan, program adopsi pohon, dan pendidikan lingkungan di sekolah-sekolah adalah beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggariskan hak setiap orang untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini juga melindungi individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata (Pasal 66).
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemulihan lingkungan, termasuk kampanye penghijauan dan konservasi tanah dan air.
Kampanye penghijauan yang melibatkan masyarakat terbukti efektif dalam meningkatkan tutupan lahan hijau dan mengurangi dampak perubahan iklim. Partisipasi masyarakat dalam menanam pohon membantu menambah area hijau dan memperbaiki kualitas udara. Program adopsi pohon yang diinisiasi di beberapa daerah juga menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kesadaran lingkungan.
Masyarakat yang terlibat dalam program ini lebih cenderung menjaga dan merawat pohon yang mereka adopsi, yang pada gilirannya meningkatkan kelestarian hutan dan ruang terbuka hijau.
Selain itu, penelitian dari UNESCO menunjukkan bahwa pendidikan lingkungan yang diterapkan di sekolah-sekolah dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan. Siswa yang terlibat dalam program pendidikan lingkungan lebih mungkin untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian lingkungan di komunitas mereka.
Visi lingkungan calon kepala daerah juga harus berfokus pada pembangunan berkelanjutan, yang mana setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Pembangunan berkelanjutan melibatkan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana agar kebutuhan masyarakat saat ini terpenuhi tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembangunan berkelanjutan juga merupakan faktor kunci. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek pembangunan yang berdampak pada lingkungan akan memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan pendekatan ini, calon kepala daerah dapat membangun dukungan yang kuat dari masyarakat untuk menjaga lingkungan, memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
*) M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si. adalah Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah
0 notes
Text
Lakukan Pengawasan Malam, Satpol PP Padang Amankan 14 Wanita dan Alkohol
INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan di berbagai lokasi di Kota Padang, Minggu (3/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menanggapi laporan dari masyarakat. Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya membubarkan…
0 notes
Text
Gunungkidul bentuk Satgas siaga sampah antisipasi sampah kiriman
Kabupaten Gunungkidul menjadi sasaran tempat pembuangan sampah. (ANTARA/HO-Dokumen DLH)
Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul
Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk satuan tugas (Satgas) siaga sampah untuk mengantisipasi masuknya sampah kiriman pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir Piyungan di Bantul pada Mei 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Pak Harry Sukmono di Gunungkidul, Selasa, mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898 tentang Desentralisasi Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota se-DIY tertanggal 19 Oktober 2023, maka Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta akan mengelola sampah secara mandiri yang selama ini dikelola regional provinsi DIY.
"Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul," kata Harry.
Ia mengatakan setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898, TPA Piyungan ditutup permanen pada Mei 2024. Ternyata, Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta belum siap.
Setelah ditutupnya TPA Piyungan, maka tiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah. Baca juga: DLH Sleman beli kompos hasil olahan sampah organik produksi masyarakat Baca juga: BRIN olah sampah plastik jadi bahan bakar untuk alsintan
Mengingat pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik maka sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut diindikasikan dibuang ke Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari.
"Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka perlu dibentuk satgas siaga sampah," katanya.
Harry mengatakan permasalahan sampah di Gunungkidul juga semakin dinamis dalam hal varian dan jumlah, linear dengan kehidupan kita.
Di Gunungkidul ini memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari, masih lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 0,68.
"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah baik berupa perda maupun perbup, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perbup 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," katanya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan peraturan tersebut telah sejalan implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yaitu, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat.
"Sekaligus mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY," katanya. Baca juga: Pemkab Sleman berupaya kelola sampah berbasis daur ulang dan biopori Baca juga: FEB UI kembangkan alat pembakar sampah minim asap
0 notes
Text
Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi transportasi online
Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia aplikasi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kebebasan berserikat dan jaminan pemenuhan hak-hak yang layak bagi pengemudi dan kurir transportasi daring atau online.
"Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau penyedia aplikasi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Uli mengatakan bahwa Komnas HAM telah menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi daring terkait dengan berbagai permasalahan, yakni sanksi atau suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Permasalahan lainnya yang diadukan, kata dia, yaitu di beberapa daerah pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi daring ke beberapa dinas ketenagakerjaan (disnaker) di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek daring dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.
Padahal, kata dia, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang terdiri atas Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver, dan lainnya berupaya untuk membuat sebuah perserikatan.
Menurut Uli, inisiatif tersebut muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojek daring, antara lain, ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek daring dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek daring.
"Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul," tuturnya.
Ia berpendapat bahwa belum adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (pemenaker) yang dapat dijadikan pedoman disnaker di provinsi/kota/kabupaten menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring.
Atas permasalahan antara pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dengan perusahaan penyedia jasa transportasi daring, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Menaker untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau pemenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.
Selain itu, Menaker diminta menjamin agar tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh pengemudi ojek dan kurir transportasi daring di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud damai.
Komnas HAM turut meminta Menaker untuk memerintahkan kepada seluruh kepala disnaker provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi bagi kelompok pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang mengajukan pencatatan pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Menaker mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
"Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," ucap Uli menambahkan.
0 notes
Text
Jalankan Amanat PKPU, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada Kamis (24/10/2024). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo ini dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola. “Simulasi ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan…
#KPU Provinsi Gorontalo#Pilkada 2024#Pilkada Gorontalo#Pilkada Serentak 2024#PKPU#Provinsi Gorontalo#Simulasi Pemungutan Suara#Sophian Rahmola
0 notes