Tumgik
#Peraturan Kepala Daerah
kantorberita · 2 months
Text
Pemprov Bengkulu Percepat Penyederhanaan Birokrasi untuk Efektivitas Pelayanan Publik
Pemprov Bengkulu Percepat Penyederhanaan Birokrasi untuk Efektivitas Pelayanan Publik KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berkomitmen untuk mempercepat proses penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di wilayah “Bumi Rafflesia.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan…
0 notes
hargo-news · 7 months
Text
Perkada UOBK BLUD RSUD ZUS Mulai Diseriusi
Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai menseriusi hasil konsultasi persoalan anggaran dan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu bisa dilihat dari pelaksanaan rapat penyusunan draft rancangan uji kompetensi berbasis komputer…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Sistematika Peraturan Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1) BAB II Kode Etik Pegawai (Pasal 2 – Pasal 8) BAB IV Majelsi Kode Etik (Pasal 9 – Pasal 12) BAB V Penegakan Kode Etik (Pasal 13 – Pasal 17) BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 18 ) Lampiran I – VIII Berita Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
penaimaji · 2 years
Text
Pasangan itu Saling Berpengaruh
Sudah lewat satu tahun, ada pengaruh besar dari pasangan yang aku rasakan antara sebelum dan sesudah menikah, yaitu tidak terlalu reaktif
Di tempat kerja sebelumnya, aku mungkin terkesan kritis, vokal dan reaktif. Aku selalu memberi masukan dan saran, meski tujuanku baik, sering juga disalahpahami. Kalau bahasa suroboyoan nya, sek cilik wes ngelamak wkwk. Kalau kata teman dekatku, kadang2 argumenku ini terlalu to the point, sehingga membuat orang lain yang mendengar merasa terintimidasi
Bahkan kebiasaan di kampus dulu, aku terlalu berani untuk meminta hak/keadilan, tanpa melihat siapa yang sedang aku hadapi. Sempat juga cekcok dengan pegawai perpustakaan yang memblokir kartu tanda mahasiswaku selama satu semester terakhir saat proses skripsi, karena aku ketahuan membawa KTM teman ketika di perpustakaan
Jujur saja, aku tidak tahu menahu soal KTM yang ternyata tidak boleh dipinjam orang lain. Karena selama ini tidak ada peraturan hitam di atas putih. Aku bahkan sudah tamat membaca tatib dan katalog kampus
Saat itu, aku meminta bukti mana yang merupakan peraturan secara tertulis pada petugas perpustakaan. Saat itu, petugas yang bersangkutan tidak bisa menjawab, ia hanya bilang kalau peraturan sudah sering diumumkan di speaker setiap pagi
Tapi aku mengatakan, tidak semua mahasiswa datang ke perpustakaan pagi-pagi, bagaimana bisa tahu peraturannya? Aku dibilang minim literasi, padahal di buku pedoman kampus juga tidak ada peraturan tersebut. Rasanya kesal. Kalau tidak sedang skripsi, mungkin bukan jadi masalah buatku. Namun, saat itu aku sedang menjalani masa hectic skripsi
Setelah kejadian tersebut, kulihat terpampang di mading depan perpustakaan tertulis peraturan-peraturan yang sudah dilengkapi kop surat, cap dan tanda tangan kepala. Aku tersenyum kecil dan bergumam, ternyata berguna juga aku protes kemarin wkwk
Ada banyak cerita, yang mungkin menurut orang lain aku terlalu berani. Namun semenjak menikah, rasanya lebih berhati-hati. Tidak mudah angkat suara, atau berkomentar
Beberapa hari yang lalu, aku kesal ketika antri di RSUD; yang merupakan satu-satunya rumah sakit di daerah tempat tinggalku. Suami sudah mengambil urutan awal, tapi tidak dipanggil di poli, sampai tersisa tiga pasien
Aku yang sudah dongkol rasanya ingin marah, karena sebelumnya suamiku sudah kusuruh bertanya ke petugas poli anak, kenapa nama anakku ini belum dipanggil. Katanya disuruh sabar wkwkwk hash, mana gak jelas juga antriannya. Asli, buruk banget pelayanannya sekelas RSUD. Aku sudah bersiap-siap mencari kontak pengaduan pelayanan RS ini
Kaya uda nggak bisa berkata-kata lagi. Sesak rasanya lihat anakku yang sudah lemas, hampir kejang saat itu. Ternyata memang ada miss komunikasi dari pihak administrasi ke poli. Alasannya gak logis dan aneh. Dengan enaknya kaya gitu, rasanya pengen memaki-maki, masa gak ada sistem sih disitu? Gak ada bedanya juga antara pasien bpjs sama umum
Aku sampai nangis, bukan sedih, tapi marah buanget, sampai suamiku berusaha menenangkanku
Sampai rumah, aku jadi heran sama diri sendiri, kenapa aku nggak bisa bersuara saat itu? Wkwkwkwk
Bisa habis petugas di ruangan poli itu kalau aku sudah bersuara, tapi sekali lagi, aku benar-benar menimbang baik tidaknya, untuk angkat bicara di tempat umum
Kini, jtustru sebaliknya dengan suamiku yang people pleaser dan banyak ga enakannya sama orang lain. Aku membuat dia berani berkata tidak; membatasi apa yang tidak sesuai dengan kesanggupan dia, juga berani menyampaikan pendapat dan bersuara
Aku yakin dia tentu lebih tertata rapi bahasanya, karena memang bawaan dia yang calm. Sampai dia pernah dipuji dengan kepala kantor provinsi, kalau public speaking dia sudah sangat bagus. Gak kaya aku🤣
Aku pikir, yang namanya jodoh tentu akan selalu tarik-menarik; saling mengisi; saling menyeimbangkan. Semoga kita semua bersyukur, bahwa pasangan kita memang bagian dari rezeki kita. Tiada manusia tanpa cela, tinggal kita aja bagaimana banyak-banyak melihat kelebihannya, dan berusaha memaklumi kekurangannya, saling bekerjasama, menyelaraskan dalam satu titik menuju jalan yang diridhoi-Nya
Buntok, 2 November 2022 | Pena Imaji
78 notes · View notes
rasiooid · 10 hours
Text
Sah, Pilkada Kota Tangerang  Diikuti Tiga Paslon, Pengundian Nomor Urut Dilaksanakan Senin 23 September 2024
    RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, di Kota Tangerang. Penetapan paslon ini didasarkan pada Pasal 120 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8…
0 notes
jenteranews · 5 days
Text
Rakornas Kepala Daerah: Menjaga Netralitas Asn Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
JENTERANEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menekankan pentingnya para kepala daerah dan Sekretaris Daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Ia juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai ASN serta keputusan bersama dari MenPAN RB, Mendagri, Kepala…
0 notes
ingatlah · 5 days
Text
Pedagang di Pantai Cimpago Ditertibkan, Satpol PP Sita Puluhan Kursi dan Meja
INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di kawasan Pantai Cimpago, Pantai Padang, Selasa (17/09/2024) siang. Penertiban ini dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman…
0 notes
asulistianto · 11 days
Text
Mengenal Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres 12/2021) sebagai pedoman baru pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) membawa pokok-pokok perubahan yakni lahirnya pengaturan baru, adanya perubahan istilah dan perubahan definisi juga adanya beberapa perubahan pengaturan. Lahirnya pokok-pokok perubahan ini memberikan dampak pada berubahnya peran dan perubahan tugas dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses PBJ.
Berikut perkenalan singkat pihak-pihak dalam Proses PBJ menurut Perpres No.16/2018 jo Perpres No. 12/2021 :
1. PA (Pengguna Anggaran)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Pasal 1 ayat 7). Pengertian PA ini sama dengan pengertian Pengguna Anggaran dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Pembendaharaan Negara). Sama dengan Perpres sebelumnya, Perpres No. 16/2018 ini juga tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai PA, sehingga penentuan PA dalam PBJ ini dikembalikan pada ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.
UU Pembendaharaan Negara menentuakan bahwa PA untuk Kementerian adalah Menteri dari masing-masing Kementerian, sedangkan untuk Lembaga maka yang menjadi PA adalah pimpinan lembaga. Adapun PA perangkat daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
KPA dalam Pepres No. 16/2018 terdiri atas dua jenis yakni KPA pada pelaksanaan APBN dan KPA pada pelaksanaan APBD. KPA pada pelaksanaan APBN merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 8). Sedangkan KPA pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah (Pasal 1 ayat 9). Kewenangan untuk mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan anggaran kepada KPA  adalah PA sehingga penentuan siapa yang menjadi KPA tidak dibatasi oleh Perpres No.16/2018.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 ayat 10).
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 ayat 13).
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
UKBJ merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan PBJ (Pasal 1 ayat 11). Unit ini merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya (LKPP).
6. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Pokja Pemilihan merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (Pasal 1 ayat 12). Sebelumnya Pokja Pemilihan ini dikenal dengan nama Pokja ULP.
7. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan merupakan hal yang baru diatur oleh Perpres No. 16/2018. Dalam peraturan ini, Agen Pengadaan didefinisikan sebagai UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan (Pasal 1 ayat 16)
8. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola (Pasal 1 ayat 17). Adapun yang dimaksud dengan swakelola menurut Perpres No.16/2018 ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Pengaturan sebelumnya (Perpres No.54/2010) menentukan 3 tipe swakelola yakni swakelola tipe I dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) Penanggung Jawab Anggaran, swakelola tipe II dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan swakelola tipe III adalah swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam Perpres No. 16/2018 diatur 4 Tipe Swakelola yakni dengan menambahkan swakelola Tipe III yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 47).
9. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
Penyedia merupakan salah satu pihak yang mengalami perubahan definisi, dimana dalam Perpres No.16/2018 ini, Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 ayat 28).
Perubahan yang dibawa oleh Perpres No. 16/2018 ini tidak membawa dampak perubahan yang signifikan secara menyeluruh terhadap peran dari pihak-pihak pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah, meski demikian perubahan yang ada mengandung hal-hal yang esensial dan patut untuk diketahui oleh para Pelaku Usaha yang hendak berkontestasi dalam PBJ.
1 note · View note
journalpapua · 28 days
Text
Disorda Dorong Rapergub DOD Papua Rampung September
JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua menargetkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Desain Olahraga Daerah (DOD) rampung pada bulan September 2024. DOD ini bakal menjadi rujukan penyelenggaraan dan pengembangan keolahragaan di Bumi Cenderawasih, sehingga dapat terlaksana secara efektif, efesien, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas…
0 notes
dpntiimes · 29 days
Text
Jelang Pilkada 2024, KPU Nunukan Umumkan Tahapan Pemilu
DPNTimes.com, Nunukan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Disampaikan Komisiner KPU Nunukan Divisi Penyelenggara Pemilu Rahman, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati dibuka pada…
0 notes
tfros · 1 month
Text
Aku, Indonesia, dan Perlawanan
Indonesia lagi nggak baik-baik aja.
Kemarin, tanggal 22 Agustus, adalah hari dimana rakyat Indonesia benar-benar muak dengan pemerintah. Keputusan MK dikangkangi, berusaha mencari celah supaya apa yang diusahakan para pejabat itu berhasil. Cukup satu hari, mereka berhasil membuat RUU Pilkada yang mungkin belum ada pertimbangan utuh, tanpa pembahasan dan diskusi alot. Nggak ada. Mereka hanya memikirkan dirinya sendiri, tanpa peduli rakyatnya ada yang mati karena kelaparan, ada yang membunuh dirinya karena nggak sanggup hidup.
Mereka nggak peduli.
Ribuan rakyat di berbagai kota di Indonesia marah, karena pemerintah kira rakyat nggak tahu kalau negara mau dikuasai oleh keluarga tertentu. Pemerintah kira rakyat sudah merestui anak sulungnya jadi wakil presiden, dan otomatis akan merestui yang ini. Rakyat ngamuk karena dianggap bodoh.
Betul, kita dianggap bodoh.
Aku merasa marah sejak tragedi naiknya Mas Gibran jadi wakil presiden, berbulan-bulan yang lalu. Tapi, sudah kuikhlaskan, kuanggap yang lalu biar berlalu, kawal saja yang di depan. Mungkin nanti akan lebih baik, mungkin ini bisa jadi salah satu harapan Indonesia maju, setelah bertahun-tahun kami nggak nemu secercah petunjuk, meski dimulai dengan kotor, mengganti peraturan via pamannya sendiri di MK.
Namun untuk yang ini, aku marah sejadi-jadinya. Nangis, kecewa, nggak masuk akal. Kenapa ngotot harus sekarang, memangnya nggak bisa nunggu 5 tahun lagi, waktu umurmu sudah pas, waktu wibawamu sudah tumbuh? Memangnya nggak bisa untuk diam sejenak, menikmati hidupmu dengan anakmu yang masih di kandungan dan istrimu yang sedang kuliah lagi? Memangnya harus sekarang?
Paling marah pas tahu kalau dia dan istrinya sibuk berbahagia di Amerika sana, sedang rakyat di sini sedang carut marut, dipukuli polisi, dilempar gas air mata, meraung nggak karuan demi dia nggak naik jadi wakil gubernur, demi orang-orang yang lebih layak bisa maju jadi kepala daerah. Dia asyik makan roti empat ratus ribu, beli stroller puluhan juta, dan naik jet harga miliaran.
Kecewa, banget. Pasalnya, dua kali periode dan aku menyukai beliau karena bukan dari kalangan elit. Aku menyukai perilakunya kala itu. Memaklumi setiap perbuatannya karena kupikir beliau tertekan, butuh support, nyatanya menjadikan konstitusi hanya sebagai boneka. Ternyata, beliau bukan orang yang kudambakan selama ini.
Buatmu yang membaca ini dan masih membelanya, kamu pikir pantaskah dia menjadi wakil suara rakyat, padahal dia apatis dengan keadaan kita sekarang? Kurasa sih, nggak ya. Percaya, dia hanya mementingkan hidupnya sendiri, mau kita sengsara, mati di jalan, dicekik ekonomi, dia nggak akan membela. Nggak akan ada di pihak kita.
Ada banyak hidup yang harus diselamatkan. Ada banyak jiwa yang perlu dinaikkan derajatnya. Ada orang-orang yang membutuhkan keadilan, dan rasa-rasanya, bukan dari keluarga itu.
Kayaknya mulai hari ini, aku bertekad ingin melek politik supaya nggak mudah dibodohi, supaya hidup rakyat nggak hanya melulu tentang bertahan hidup. Supaya kita semua bisa hidup layak.
Long live the resistance!
0 notes
kantorberita · 12 days
Text
APBDP 2024 Kabupaten Seluma Gagal Disahkan, Sekda: Pelaksanaan anggaran Berdasarkan Perkada
APBDP 2024 Kabupaten Seluma Gagal Disahkan, Sekda: Pelaksanaan anggaran Berdasarkan Perkada KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024 di Kabupaten Seluma gagal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024.…
0 notes
willy-pov · 1 month
Text
Peningkatan Kapabilitas APIP
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, bahwa peran APIP sangat strategis dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik melalui kegiatan pengawasan internal yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Terkait dengan pelaksanaan peran tersebut kapabilitas dan efektifitas APIP dianggap sebagai indikator yang penting. Untuk mengukur sejauh mana kapabilitas dan efektifitas APIP, Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal ini sebagai instansi yang memiliki mandat untuk melaksanakan pembinaan kapabilitas APIP menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana digantikan dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sebelum lebih jauh membahas tentang kapabilitas APIP, yang dimaksud dengan kapabilitas APIP itu sendiri adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Terdapat tiga komponen yang mempengaruhi peran APIP yang efektif. Komponen tersebut meliputi Dukungan Pengawasan (enabler), Aktivitas Pengawasan (delivery), dan Kualitas Pengawasan (result). Adapaun penjelasan setiap komponen adalah sebagi berikut:
Tumblr media
A. Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler)
Peran APIP yang efektif perlu ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik. Dukungan pengawasan merupakan infrastruktur esensial yang perlu dibangun oleh APIP untuk dapat melaksanakan peran dan layanannya secara maksimal. Dengan adanya dukungan pengawasan yang baik diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pengawasan APIP dan mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Komponen dukungan pengawasan terdiri dari 5 Elemen yaitu:
Pengelolaan SDM
Praktik Profesional
Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
Budaya dan Hubungan Organisasi
Strutur dan Tata Kelola
B. Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery)
Komponen aktivitas pengawasan diartikan sebagai peran dan layanan yang diberikan oleh APIP kepada manajemen dan stakeholders lainnya dalam rangka penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Secara umum, peran dan layanan APIP diberikan dalam bentuk asurans dan jasa konsultansi. Asurans adalah pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian. Kegiatan asuransi mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan/monitoring. Sedangkan jasa konsultansi adalah kegiatan pemberian saran dan jasa lain yang dibutuhkan klien, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern. Contohnya sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
C. Komponen Kualitas Pengawasan (Result)
Hasil dari aktivitas pengawasan yang dilakukan APIP harus dapat mewujudkan peran APIP yang efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008. Peran APIP yang efektif tersebut ditunjukkan dengan kualitas pengawasan intern yang dapat:
Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko.
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi APIP melaksanakan pengawasan dalam rangka memberikan opini atas efektivitas dan kecukupan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi secara terintegrasi.
Secara keseluruhan, komponen dukungan dan aktivitas pengawasan dalam penilaian kapabilitas APIP dijabarkan ke dalam 6 Elemen dan 18 Topik sebagaimana diilustrasikan dalam Gambar 2.3. Komponen dukungan pengawasan mendapatkan bobot penilaian sebesar 60%, sedangkan aktivitas dan kualitas pengawasan mendapatkan bobot penilaian sebesar 40%.
Kiat dalam Peningkatan Level Kapabilitas APIP
Kapabilitas APIP terdiri dari 5 level, yaitu, Level 1- Initial, Level 2- Infrastructure, Level 3 - Integrated, Level 4 - Managed dan Level 5 - Optimizing (semakin tinggi level menunjukkan semakin matang dan efektif organisasi APIP dalam memberikan layanannya).
Tentunya ada begitu banyak kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam peningkatan Kapabilitas APIP sesuai dengan level yang ingin dicapai dan setiap elemen memiliki pendekatan yang berbeda. Berikut adalah salah satu kiat dalam peningkatan Kapabilitas APIP pada elemen Praktik Profesional.
Elemen Praktik Profesional terdiri dari dua topik, yaitu:
Perencanaan PengawasanPenyusunan perencanaan pengawasan intern berbasis risiko untuk menetapkan pengawasan intern sesuai dengan tujuan organisasi.
Program Pejamin dan Peningkatan Kualitas
Program penjaminan dan peningkatan kualitas dirancang untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengawasan intern terhadap standar, dan penerapan kode etik oleh auditor. Program tersebut juga menilai serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
Salah satu eviden dalam topik perencanaan pengawasan adalah PKPT berbasis risiko. Dalam penyusunan PKPT berbasis risiko dapat memasukan unsur anggaran. Dalam proses penyusunan PKPT berbasis risiko penentuan prioritas auditi dan jenis pengawasan diambil dari presentase perbandingan risk register dan faktor pertimbangan manajemen, dengan komposisi sebagai berikut:
Tingkat Maturitas <3, maka perbandingan R:M = 0 :100
Tingkat Maturitas = 3, maka perbandingan R:M = 50 : 50
Tingkat Maturitas > 3, maka perbandingan R:M = 70 : 30
Perhitungan tingkat maturitas di suatu instansi dapat menggunakan best practices dari BPKP yaitu Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020.
Pada tingkat Kapabilitas APIP level 3, perencanaan pengawasan dalam hal ini PKPT telah disusun dengan:
Mengidentifikasi keselarasan visi, misi, tujuan, sasaran organisasi K/L/D serta indikator kinerja capaian sasaran dan pemahaman proses bisnisnya.
Mengidentifikasi semua area pengawasan yang dapat dijadikan sasaran pengawasan atau audit universe (antara lain: urusan, unit kerja, program, kegiatan, fungsi yang dapat diawasi).
Mengidentifikasi dan membuat prioritas area pengawasan berdasarkan tingkat kematangan MR dan risiko tertinggi berdasarkan hasil evaluasi.
Mempertimbangkan masukan dari manajemen K/L/D dan stakeholder lainnya.
Mengidentifikasi dan menganalisis ketersediaan sumber daya (SDM, waktu, dana) termasuk penjelasan bila sumber daya tidak tercukupi.
Menetapkan jenis-jenis pengawasan, sasaran, ruang lingkup, jadwal pelaksanaan, anggaran, SDM dan informasi lainnya.
Mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi K/L/D.
Dalam hal untuk peningkatan secara berkelanjutan perencanaan pengawasan yang telah diimplementasikan dilakukan evaluasi selama 3 tahun berturut-turut untuk memastikan adanya penugasan tambahan akibat dari perubahan lingkungan strategis maupun risiko yang baru teridentifikasi. Diharapkan dengan perencanaan pengawasan yang telah menggunakan profil risiko organisasi K/L secara keseluruhan dan didukung oleh kerangka manajemen risiko memungkinkan proses perbaikan berkelanjutan untuk aktifitas organisasi.
0 notes
Text
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Sistematika Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah BAB I Ketentuan Umum (Pasal 10) BAB II Pembentukan (Pasal 2 – Pasal 3) BAB III Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi (Pasal 4 – Pasal 95) BAB IV Eselonisasi (Pasal 96) BAB V Pembiayaan (Pasal 97) BAB VI Tata Kerja (Pasal 98) BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 99 – Pasal…
View On WordPress
0 notes
rupmoker · 1 month
Text
Tumblr media
Rupbasan Mojokerto Hadiri Penguatan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Jawa Timur
Surabaya– Wujudkan satuan kerja pelayanan publik berbasis HAM, hari ini (14/08) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penguatan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Acara ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kegiatan yang digelar di ruang Raden Wijaya ini dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Kepala Divisi Yankumham Kanwil Jatim, Pejabat struktural bidang HAM serta operator P2HAM satuan kerja.
Dalam laporan Dulyono menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung dengan sedikit mendadak. Operator Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kholid S S hadir secara langsung.
"Kegiatan ini sedikit mendadak dan sangat bertepatan dengan berbagai kegiatan pimpinan tinggi lainnya, termasuk Kepala Kantor Wilayah, sehingga kami ditugaskan untuk mendampingi Ibu Direktur selama kegiatan ini berlangsung," ujar Dulyono.
Lebih lanjut, Dulyono menegaskan bahwa Saat ini Kemenkumham sendiri telah meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khusus nya di lingkungan Kemenkumham.
"Sebagaimana diketahui Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dikenal dengan istilah P2HAM merupakan hal yang sangat penting diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham)," tambahnya
Lebih lanjut Dulyono menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai instansi pembina dan penyelenggara dari program P2HAM ini terus mendorong 38 satker dan 5 Organisasi pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menyiapkan data dukung dalam pemenuhan P2HAM.
“Kami berharap seluruh satker dan OPD Jawa Timur yang ditunjuk dapat meraih penghargaan. Dan kami bersyukur kehadiran ibu direktur Desimiasi dan Penguatan HAM langsung dapat memberikan penguatan kepada seluruh UPT dan OPD agar seluruh data dukung bisa dipenuhi,” lanjutnya
Sementara itu, Gusti Ayu Putu Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, menjelaskan bahwa ada empat tahapan utama dalam pelaksanaan P2HAM di Jawa Timur, yaitu pencanangan, unggah data dukung, verifikasi, dan penilaian.
"Kami berharap semua satuan kerja di Jawa Timur dapat lolos ke tahap penilaian setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan pada April hingga September tahun ini," ujar Gusti Ayu
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang ramah HAM sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
#KumhamPASTI #kemenkumhamRI #yasonnalaoly #kemenkumhamjatim #kakanwilkemenkumhamjatim #heniyuwono #RupMokerPrima #WBKPasti #menpanrb #rupbasanmojokerto #jatimpastihebat @kemenkumhamri @Ditjenpas @kumhamjatim @sipp_menpan @anugerahasn_menpan @diary_kemenkumham @rbkunwas
1 note · View note
rasiooid · 1 month
Text
KPU Siap Revisi Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Usai Putusan MK
  RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan putusan tersebut sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 hingga 29…
0 notes