#Pelantikan Gubernur
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 3 days ago
Text
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Digelar 20 Februari 2025 di Istana Negara
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Digelar 20 Februari 2025 di Istana Negara KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Calon kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, dijadwalkan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,…
0 notes
mediaban · 6 days ago
Link
0 notes
lampung7com · 3 months ago
Text
PJ Gubernur Sumut Lakukan Rotasi, Akademisi: Langkah Tepat Pembaruan Birokrasi dan Tingkatkan Kinerja
MEDAN – PJ Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si melakukan rotasi dan pengisian jabatan yang kosong dilingkungan Pemerintah Porivinsi Sumatera Utara. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Arief S Trinugroho M.T, Jum’at (8/11/2024). Kebijakan dan pelantikan ini mendapat apresiasi dari akademisi yang melihat langkah tersebut sebagai upaya pembaruan…
0 notes
realitajayasaktigroup · 3 months ago
Text
Harapan Besar Wamendagri Pada Pansel DPRP: Profesionalisme dan Tanpa Konflik
ASPIRASINEWS.NET, JAKARTA  || Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam menjalankan tugas seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan. Dalam acara pelantikan 42 anggota Pansel DPRP yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam…
0 notes
hargo-news · 6 months ago
Text
SK Gubernur Terkait Pelantikan Aleg DPRD Kota Gorontalo Terpilih Diterima Pemkot
Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pelantikan aleg DPRD Kota Gorontalo terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) yang berlangsung Februari 2024. SK itu, diserahkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Reflin Buata kepada Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang didampingi Pj Sekda Deddy Kadullah dan Sekwan…
0 notes
tvpapua-blog · 11 months ago
Text
Penjabat Gubernur Papua Di-Warning Tidak Boleh Lagi Lakukan Pelantikan Pejabat Dalam Waktu Dekat
tvpapua.com, Jayapura, 25/03 JAYAPURA — Ratusan Aparatur Sipil Negara Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) me-warning Penjabat Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE,MM untuk tidak boleh lagi melakukan pergantian atau rotasi pemerintahan dalam waktu dekat karena hanya akan mengacaukan sistem pemerintahan. “Tidak boleh lagi ada pelantikan ke…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennews · 1 year ago
Text
Ramai Isu Pelantikan ASN, Pj Gubernur Banten : Jangan Grasa-Grusu
SERANG – Isu pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali ramai jelang pergantian tahun. Bahkan isu tersebut sudah berkembang sejak akhir November 2023. Terkait itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten tidak terpengaruh dengan isu tersebut. “Jangan grasa-grusu. Saya mengimbau ASN bekerja sesuai dengan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
selamat-linting · 6 months ago
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes · View notes
kmandala · 11 hours ago
Text
0 notes
pilarsultra · 6 days ago
Text
Kepala Daerah Akan Dilantik Di Jakarta Bukan IKN, Mendagri: Ibu Kota Negara Masih Tetap Jakarta
PILARSULTRA.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan di Jakarta dan bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebab Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Tito menyatakan, dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik…
0 notes
orideknews · 7 days ago
Text
Raymond Mandacan Resmi Gantikan Posisi Ahoren Sebagai Waket I MRPB
Orideknews.com, Manokwari, – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat melakukan secara resmi melantik Raymod Mandacan sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Kamis, (30/1/25). Pelantikan ini menandai berakhirnya kekosongan jabatan Wakil Ketua I MRPB setelah pejabat sebelumnya, Maxsi Ahoren mengundurkan diri. Pelantikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang…
0 notes
kantorberita · 4 days ago
Text
Pelantikan Pengurus Wilayah KAMMI Bengkulu 2025, Plt. Gubernur Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
Pelantikan Pengurus Wilayah KAMMI Bengkulu 2025, Plt. Gubernur Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menghadiri acara pelantikan Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Sabtu, (01/02/25), di Balai Raya Semarak, Acara ini menjadi momen…
0 notes
mediaban · 12 days ago
Link
0 notes
lampung7com · 6 months ago
Text
Pj. Gubernur Samsudin Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Ferli Yuledi sebagai Pj. Bupati Tuba Tahun 2024
BANDAR LAMPUNG — Pj. Gubernur Lampung Samsudin melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Ferli Yuledi sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Tahun 2024. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Bupati Tulang Bawang tersebut berlangsung di Lantai III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024). Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri…
0 notes
realitajayasaktigroup · 3 months ago
Text
Pemerintah Bentuk Pansel DPRP Untuk Perkuat Hak Politik OAP di Tanah Papua
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA  || Dalam upaya memperkuat hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melantik 42 anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan. Pelantikan yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa, 29…
0 notes
ingatlah · 14 days ago
Text
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Akan Dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo
INGATLAH – Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pelantikan ini akan dilakukan bersamaan dengan 296 kepala daerah lainnya, termasuk gubernur, bupati, wali kota beserta wakil mereka…
0 notes