#Pelantikan Gubernur
Explore tagged Tumblr posts
Text
Catat! Dishub Siapkan Belasan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Besok
JAKARTA – Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta siapkan 11 kantong parkir di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas). Selain kantong parkir Dishub juga memberlakukan rekayasa lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Kawasan Monumen Nasional juga akan ditempatkan menjadi titik kumpul…
0 notes
Text
Gubernur Terpilih Helmi Hasan Larang Pasang Baliho Pelantikan, Fokus Anggaran untuk Rakyat Bengkulu
Gubernur Terpilih Helmi Hasan Larang Pasang Baliho Pelantikan, Fokus Anggaran untuk Rakyat Bengkulu KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030, Helmi Hasan dan Mian, pada 20 Februari 2025 di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh jajaran pemerintahan dan pihak terkait. Dalam imbauan…
#Efisiensi anggaran#Kebijakan efisiensi anggaran#larang baliho pelantikan#Pelantikan Gubernur#Pelantikan Gubernur Bengkulu#Program prioritas Gubernur#Refocusing anggaran nasional#resmi dilantik#Gubernur Bengkulu#Helmi Hasan#Pemprov Bengkulu
0 notes
Text
Gubernur Jatim Lantik Kholilurrahman sebagai Bupati Pamekasan
PAMEKASAN HEBAT – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa KH Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2025-2030 di Gedung Grahadi Surabaya pada 19 Maret 2025, Rabu malam. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang perubahan kedua atas…
0 notes
Text
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur dan Wagub Lampung Periode 2025-2030
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025). Dalam pelantikan tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendapatkan penghormatan sebagai salah satu dari enam Kepala Daerah yang menerima langsung secara simbolis penyematan…
0 notes
Text
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur dan Wagub Lampung Periode 2025-2030
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025). Dalam pelantikan tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendapatkan penghormatan sebagai salah satu dari enam Kepala Daerah yang menerima langsung secara simbolis penyematan…
0 notes
Text
Gubernur dan Wagub Terpilih Ikut Gladi Kotor Pelantikan
Hargo.co.id, GORONTALO – Hari ini, Selasa (18/02/2025) Gubernur Gorontalo terpilih Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie menjalani gladi kotor pelantikan. Gladi yang berlangsung di halaman Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Gusnar Ismail tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB disusul Idah sekitar satu jam kemudian. Istri Rusli Habibie itu harus rela jalan kaki…
#Gladi Kotor#Gubernur#Gusnar Ismail#Idah Syahidah#Kemendagri#Kementerian Dalam Negeri#Pelantikan#Provinsi Gorontalo#Terpilih#Wakil Gubernur
0 notes
Text
Harapan Besar Wamendagri Pada Pansel DPRP: Profesionalisme dan Tanpa Konflik
ASPIRASINEWS.NET, JAKARTA || Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam menjalankan tugas seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan. Dalam acara pelantikan 42 anggota Pansel DPRP yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam…
#Wamendagri RibkaHaluk DPRPapua HakOAP OrangAsliPapua PolitikPapua PanselDPRP RepresentasiPerempuan UndangUndangOtsus SekretariatPa#DPR Papua#hak politik OAP#Orang Asli Papua#pelantikan Pansel#Peraturan Pemerintah 106/2021#Pj Gubernur Papua#profesionalisme Pansel#representasi perempuan#Ribka Haluk#sekretariat Pansel#Undang-Undang Otsus#Wamendagri
0 notes
Text
Penjabat Gubernur Papua Di-Warning Tidak Boleh Lagi Lakukan Pelantikan Pejabat Dalam Waktu Dekat
tvpapua.com, Jayapura, 25/03 JAYAPURA — Ratusan Aparatur Sipil Negara Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) me-warning Penjabat Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE,MM untuk tidak boleh lagi melakukan pergantian atau rotasi pemerintahan dalam waktu dekat karena hanya akan mengacaukan sistem pemerintahan. “Tidak boleh lagi ada pelantikan ke…

View On WordPress
#Jayapura Papua#Penjabat Gubernur Papua Di-Warning Tidak Boleh Lagi Lakukan Pelantikan Pejabat Dalam Waktu Dekat
0 notes
Text
Ramai Isu Pelantikan ASN, Pj Gubernur Banten : Jangan Grasa-Grusu
SERANG – Isu pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali ramai jelang pergantian tahun. Bahkan isu tersebut sudah berkembang sejak akhir November 2023. Terkait itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten tidak terpengaruh dengan isu tersebut. “Jangan grasa-grusu. Saya mengimbau ASN bekerja sesuai dengan…

View On WordPress
0 notes
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes
·
View notes
Text
Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Ketertiban Pelantikan Gubernur Jakarta
JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Khusus Jakarta kerahkan 400 petugasnya untuk kebersihan dan pengamanan saat pelantikan Kepala Daerah di Jakarta besok, Kamis (20/2). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Khusus Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, 400 petugas kebersihan dikerahkan dari lima wilayah administarasi dan satu kabupaten di Jakarta. Petugas akan bekerja sebelum,…
0 notes
Text
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Digelar 20 Februari 2025 di Istana Negara
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Digelar 20 Februari 2025 di Istana Negara KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Calon kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, dijadwalkan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,…
#Istana Negara#Jadwal pelantikan#Keputusan Mendagri#Pelantikan Gubernur#pelantikan kepala daerah#Pelantikan serentak#Sengketa pilkada
0 notes
Text
Bupati Kolaka Hadiri Pelantikan Azhari dan Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buteng
Kendari, BuletinNews.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara resmi melantik Azhari dan Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, pada Jumat (21/03). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 tentang Pengesahan…
0 notes
Text
Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buteng Periode 2025-2030
Kendari, JurnalSultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si sebagai Bupati dan Muhammad Adam Basan, S.Sos. sebagai Wakil Bupati Buton Tengah untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Jumat (21/3/2025). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan…
0 notes
Text
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Safari Ramadhan di Bombana
PILARSULTRA.COM — Bombana: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melaksanakan rangkaian kegiatan Safari Ramadan di Wonua Bombana pada Sabtu (15/3/2025). Kegiatan ini diisi dengan berbagai acara yang penuh makna dan berkah. Safari Ramadan yang digelar pada minggu kedua bulan suci ini mencakup pembagian 9.500 paket sembako. Kemudian, pelantikan Ketua Badan…
0 notes