#Pangeran Khairul Saleh
Explore tagged Tumblr posts
toto7788-officialgacorr · 4 months ago
Text
Komisi III prihatin pelaku kekerasan seksual dilantik DPRD Singkawang
Tumblr media
Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas pelantikan seorang anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang tengah berstatus tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. HA terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dan meskipun telah berstatus tersangka, ia tetap menghadiri pelantikan pada 17 September 2024. Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, mengecam keras tindakan ini, menilai bahwa hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya karena HA sudah lama mangkir dari panggilan polisi dengan
.baca selengkapnya.. klik link disini klik link disini
0 notes
buletinnews · 7 months ago
Text
Legislator Ini Nilai Kematian Mega di Kalteng Mirip Kasus Vina Cirebon
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh Kalteng, BuletinNews.com – Dalam kunjungan kerja (kunker) reses di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Komisi III DPR RI menemukan kasus kematian perempuan muda bernama Mega Ekanti yang dinilai mirip dengan kasus ‘Vina’ di Jawa Barat. Komisi III DPR pun mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kematian Mega tersebut.  “Saya turut prihatin…
0 notes
jendelahukum · 3 years ago
Text
Komisi III DPR Apresiasi Penghentian Kasus Korban Begal di NTB
Komisi III DPR Apresiasi Penghentian Kasus Korban Begal di NTB
Jendelahukum.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto,yang menginstrukiskan penghentian kasus korban begal menjadi tersangka, Amaq Sinta alias Murtede, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari awal Saleh optimistis kasus itu akan dihentikan proses hukumnya “Saya kembali apresiasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kilatnusantara · 2 years ago
Text
Komisi III DPR dan Budayawan Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajarannya
Komisi III DPR dan Budayawan Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajarannya
Jakarta // kilatnusantara.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menindak jajarannya tanpa pandang bulu. Menurut dia, bisnis haram narkoba yang diduga melibatkan para perwira Polri harus diungkap secara transparan. “Kita mesti dorong bersama bahwa momentum untuk melakukan pembenahan internal kepolisian semakin absah agar…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
batasmedia99 · 3 years ago
Text
Kasus Promosi Miras, Komisi III DPR Desak Penutupan Holywings di Seluruh Indonesia
Tumblr media
Kasus Promosi Miras, Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Holywings di Seluruh Indonesia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta polisi mengusut tuntas kasus promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria seperti yang dilakukan pihak manajemen Holywings.
Khairul Saleh meminta polisi jangan hanya menyentuh level karyawan saja tapi juga sampai ke level manajemen Holywings.
"Saya minta pihak kepolisian usut tuntas sampai ke akar-akarnya kasus kejahatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) ini. Saya khawatir jika tidak segera diusut tuntas, kasus ini tidak sekadar dapat lepas kendali, tetapi lebih dari itu, bisa merusak reputasi kita sebagai negara berfalsafah dasar Pancasila," kata Pangeran di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Pangeran mengecam keras aksi promosi minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria tersebut karena upaya jahat sengaja dilakukan untuk melecehkan agama Islam dan agama lain.
Pelecehan agama tersebut tidak berdiri sendiri; artinya tidak sekadar dilakukan pada level karyawan, tetapi diduga keras melibatkan manajemen.
"Presiden Jokowi berusaha keras agar bangsa ini hidup bertoleransi dengan baik, tindakan mereka sangat mencederai agenda Presiden tersebut," tegasnya.
Dia khawatir upaya merusak rajutan kebangsaan saat ini dilakukan secara sistematis dan merupakan operasi intelijen asing untuk melemahkan ketahanan nasional.
"Aksi promosi kotor pelecehan agama Islam ini jelas upaya sengaja. Namun, saya setuju dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang meminta kepolisian agar kasus ini tidak boleh hanya berakhir dengan minta maaf semata," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, aksi promosi yang memuat kejahatan pelecehan terhadap agama tersebut tidak saja menghukum individu saja.
Keberadaan Holywings, sebagai badan usaha yang menaungi kejahatan tersebut, juga harus mendapat sanksi dengan membekukan izin usahanya di seluruh Indonesia.
"Kasus ini wajib menjadi kewaspadaan kita semua, karena sekali lagi harga yang kita bayar dengan terkoyaknya 'Rumah Kebinekaan' akan teramat mahal," katanya.
Dia berharap polisi mampu membaca lebih dalam lagi bahwa upaya sistematis islamofobia ataupub ketakutan lainnya tidak boleh terjadi di Indonesia. Sehingga, tambahnya, hal itu wajib ditangkal dengan hukuman yang tegas.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan SARA terkait promosi minuman keras gratis bagi masyarakat dengan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.
"Beberapa orang tersebut kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka, semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD (Bumi Serpong Damai)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang mengunggah konten di media sosial dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka tersebut merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku administrator tim promosi, AAB (25) selaku petugas media sosial, dan AAM (25) sebagai administrator tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Selain itu, barang bukti yang disita polisi ialah tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisc dan satu buah laptop.
1 note · View note
ayojalanterus · 3 years ago
Text
Aliansi Ulama Madura ke DPR: Kami Mohon Usahakan Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) "Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip Antara. Fadholi menjelaskan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab. "Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," harap Fadholi. Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik. Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura. "Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata Syafi'i. Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik. "Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujarnya. Bahkan, Syafi'i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu. "Mau pakai argumentasi apa pun," kata Syafi'i menegaskan. Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS. Syafi;i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional. "Sikap kita sama, dimana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan," kata Syafi'i. (era)
from Konten Islam https://ift.tt/3Gpd4Ys via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/12/aliansi-ulama-madura-ke-dpr-kami-mohon.html
0 notes
bagibagiinfo · 4 years ago
Text
Kebakaran Gedung Kejagung Ada Kaitan dengan Kasus Jaksa Pinangki? Ini Kata Komisi Hukum DPR
Tumblr media
 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Penyidik kepolisian menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Berikutnya, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, pra rekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Barang bukti yang kemudian disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi. Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Penyidik kepolisian menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
 Berikutnya, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, pra rekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Barang bukti yang kemudian disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi. Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Wakil Ketua Komisi Hukum (Komisi III DPR) Pangeran Khairul Saleh mendorong pihak Polri mengusut siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Pasalnya, dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana.
"Maka harus di hukum sesuai dengan ketentuan perundangan siapa pun yang mempunyai tanggung jawab," kata Khairul dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Agustus 2020.
Saleh mengatakan, Komisinya juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar.
"Saya minta Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1.1 triliun tersebut," tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pihak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut, termasuk membuka apa motif dan tujuan para tersangka melakukan perbuatannya.
"Apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat. Kalau nggak salah ada info kantor (Jaksa) Pinangki termasuk yang terbakar," pungkasnya.
Seperti diketahui Kebakaran Gedung utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan baru bisa dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung ludes terbakar.
from Blogger https://ift.tt/3kuMBO9 via IFTTT
0 notes
Text
0 notes
dailymailcoid · 5 years ago
Text
PAN Copot Mulfachri Harahap dari Wakil Ketua Komisi III DPR
Dailymail.co.id, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencopot Mulfachri Harahap dari kursi Wakil Ketua Komisi III. Posisi Mulfachri digantikan oleh Pangeran Khairul Saleh.
Pergantian Mulfachri tertuang dalam surat bernomor 01.027/K-S/FPAN/DPR RI/III/2020 tertanggal 27 Maret. Surat ditandatangani Ketua Fraksi PAN Hanafi Rais dan Sekretaris Fraksi PAN…
View On WordPress
0 notes
beritanews · 5 years ago
Text
PAN Ganti Mulfachri sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI
BERITA.NEWS, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengganti posisi Mulfachri Harahap sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan Pangeran Khairul Saleh.
Sekretaris FPAN DPR RI Ahmad Yohan mengatakan, pergantian tersebut merupakan bentuk penyegaran di internal fraksinya dan dilakukan tidak hanya di Komisi III DPR.
“Ini penyegaran saja, tidak hanya di Komisi III DPR,” kata…
View On WordPress
0 notes
tobasatu · 5 years ago
Link
tobasatu.com, Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 2 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon  II) dan 85 pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Jumat (10/1/2020).
  Pelantikan dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.
Pejabat eselon II yang dilantik adalah Arsyad Lubis sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut.
Sementara itu, untuk pejabat eselon III, antara lain dilantik Harvina Zuhra sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo, Muhammad Ikhsan sebagai Kepala Bagian Keprotokolan pada Biro Humas dan Keprotokolan, Iwan Sutani sebagai Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Keptokolan, Fahri Azhari sebagai Kepala Bagian Pelayanan Media dan Informasi pada Biro Humas dan Keprotokolan.
Harris Topan sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Emmy Suryana Lubis sebagai Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Yuliani Siregar sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Khairul Saleh sebagai Kepala Bidang Rumah Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Hardiyanto sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andriyansyah Putra Lubis sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pandan pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Budiman Soaloon Nasution sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Labuhanbatu pada Badan Pengeloalan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut.
Diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan sebagai ibadah.
 “Inilah kesempatan kita untuk beribadah, apapun agama kalian, beribadahlah kita, demi Sumatera Utara kita ini,” kata Gubernur Edy Rahmayadi kepada para pejabat yang baru dilantik.
Menurut Edy Rahmayadi, amanah jabatan adalah hal yang harus diterima dan dijalankan. Apapun jabatannya harus dijalankan karena setiap pekerjaan yang dilakukan adalah tugas mulia. “Apapun tugas kalian adalah tugas mulia, tugas untuk rakyat Sumut kita,” katanya.
Di akhir pesannya, Gubernur juga meminta agar para pejabat terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut. Karena setiap pejabat harus bertanggungjawab dengan amanah yang diberikan. “Teruslah berbuat yang terbaik, kita tidak tahu sampai kapan umur kita, kita harus pertanggungjawabkan tugas ini,” ujarnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, para pimpinan OPD Pemprov Sumut, para pejabat yang dilantik dan keluarga, serta undangan lainnya. (ts-02)
The post Gubsu Edy Rahmayadi Lantik 2 Pejabat Eselon II dan 85 Pejabat Eselon III appeared first on tobasatu.com.
0 notes
arumamanis-blog · 8 years ago
Text
Para Pagustian Berkumpul di Rumah Pangeran Ibrahim, Ada Apa?
Aruma Manis Para Pagustian Berkumpul di Rumah Pangeran Ibrahim, Ada Apa? Baru Nih Artikel Tentang Para Pagustian Berkumpul di Rumah Pangeran Ibrahim, Ada Apa? Pencarian Artikel Tentang Berita Para Pagustian Berkumpul di Rumah Pangeran Ibrahim, Ada Apa? Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Para Pagustian Berkumpul di Rumah Pangeran Ibrahim, Ada Apa? Hadir pada acara itu Sultan Khairul Saleh, HG (Pangeran) H Pangeran Rusdi Effendi AR, Gusti Burhan dan Gusti Mahfudz http://www.unikbaca.com
0 notes
cinews-id · 3 years ago
Text
0 notes
rmolid · 4 years ago
Text
0 notes
bagibagiinfo · 4 years ago
Text
Indikasi Gedung Dibakar, DPR Desak Nonaktifkan Pejabat Kejagung
Tumblr media
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menonaktifkan sejumlah pejabat yang diduga bertanggungjawab atas kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung akhir Agustus lalu.
Hal tersebut merespons hasil penelusuran Bareskrim Polri yang menyebut kebakaran bukan karena masalah hubungan arus pendek, namun diduga terdapat nyala api terbuka dan diduga terdapat tindak pidana.
 "Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggungjawab terhadap kebakaran besar, yang mengakibatkan negara rugi 1,1 triliun rupiah tersebut," kata Pangeran lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020) sore.
Ia mengaku mendukung Polri untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana, maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang mempunyai tanggung jawab," katanya.
Pangeran mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Apalagi, katanya, saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar.
"Saya meminta Kabareskrim untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut. Siapa tersangkanya dan apa motifnya. Apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat? Kalau enggak salah ada info kantor Pinangki termasuk yang terbakar," tandas Pangeran.
Polri menyelidiki kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Mula api dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.
Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit. Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.
Ketika api mulai berkobar, orang yang berada di sana mencoba memadamkannya, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung. Sehingga dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran.
Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi, kata Listyo.
Listyo menyatakan kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. "Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar dia.
Polisi mempersangkakan perkara ini dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Kebakaran itu berhasil dipadamkan pada 23 Agustus, sekira pukul 06.15. Listyo berjanji, pihaknya dan jajaran Kejaksaan Agung akan transparan menuntaskan kasus ini. 
from Blogger https://ift.tt/3hFmTVq via IFTTT
0 notes
dailymailcoid · 5 years ago
Text
PAN Minta Polisi Perketat Keamanan Antisipasi Gesekan di Kongres
PAN Minta Polisi Perketat Keamanan Antisipasi Gesekan di Kongres
Dailymail.co.id, Kendari – Partai Amanat Nasional (PAN) meminta bantuan Polda Sulawesi Tenggara untuk memperketat pengamanan saat Kongres V di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saya meminta Pak Kapolda untuk turun langsung, memberikan komando kepada jajarannya untuk mengamankan gelaran Kongres PAN," tutur Anggota Komisi III Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, Kendari, Senin (10/2/2020).
Khairul…
View On WordPress
0 notes