Tumgik
#PT Mukti Plantation
Text
Ribuan Warga Tiga Desa Menolak Kehadiran PT SMS dan PT Mukti Plantation, Tuduhan Perampasan Lahan Mencuat
RELASIPUBLIK.OR.ID, KETAPANG – Konflik antara warga tiga desa di Kabupaten Ketapang dengan dua perusahaan perkebunan besar, PT SMS dan PT Mukti Plantation, kembali memanas. Sebanyak 2.279 warga dari Desa Penjawaan, Sandai, dan Mensubang dengan tegas menolak keberadaan kedua perusahaan tersebut. Mereka menuduh perusahaan telah melakukan perampasan lahan serta perusakan lingkungan tanpa ada…
0 notes
inanews-blog1 · 6 years
Text
3,3 Juta Ha Tanah Kalimantan Dikuasai 25 Konglomerat Sawit
Inanews - Organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk Indonesia) menyebut tanah kosong (landbank) untuk tanaman kelapa sawit seluas 3,3 juta hektare (ha) di Kalimantan dikuasai oleh 25 konglomerat sawit. Landbank merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan area kosong yang belum ditanami oleh kelapa sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Tuk Indonesia, sebanyak 25 grup bisnis milik taipan di sektor minyak sawit mengendalikan 5,8 juta ha landbank kelapa sawit di Indonesia. Secara rinci disebutkan, sebanyak 3,3 juta ha atau 57 persen dari total landbank yang dimiliki 25 grup bisnis taipan itu berada di Kalimantan. Selain itu, 1,9 juta ha atau 33 persen lahan kosong untuk sawit berlokasi di Sumatera. Sisanya, masing-masing 4 persen atau sekitar 205 ribu ha di Sulawesi, dan 242 ribu di Papua. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau adalah provinsi dengan landbank terbesar yang dikuasai para taipan "Landbank kelapa sawit di Kalimantan yang dikendalikan oleh 25 grup bisnis para taipan setara dengan 76 persen dari wilayah yang ditanami kelapa sawit di Kalimantan. Keterbatasannya kami tidak bisa mengetahui persis yang sudah ditanami dari luasan lahan yang dikuasai taipan," ujar Direktur Eksekutif TuK Indonesia Rahmawati Retno Winarni saat meluncurkan laporan bertajuk 'Kuasa Taipan Kelapa Sawit di Indonesia Tahun 2018' di Jakarta, Rabu (30/1). Di Sumatera, persentase landbank yang dikuasai taipan dibanding total area tanam kelapa sawit paling tinggi ialah di Bangka Belitung sebesar 51 persen dan Sumatera Selatan 55 persen. Sementara itu, Pulau Papua dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah batas bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit. "Situasi ini menunjukkan dominasi yang sangat tinggi dari 25 grup bisnis yang dikuasai taipan di kedua pulau tersebut," demikian tertulis dalam laporan Tuk Indonesia. Dari 25 perusahaan induk kelapa sawit, 21 perusahaan di antaranya terdaftar di bursa saham. Secara rinci diketahui, 10 perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, enam perusahaan di bursa Singapura, empat perusahaan di Bursa Malaysia, dan satu perusahaan di bursa London. 10 perusahaan yang tercatat di BEI antara lain, Jardine Matheson Group lewat PT Astra Agro Lestari Tbk, DSN Group lewat PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Tanjung Lingga Group lewat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Sampoerna Group lewat PT Sampoerna Agro Tbk, Rajawali Group lewat PT Eagle High Plantations Tbk. Lainnya adalah Sungai Budi Group lewat PT Tunas Baru Lampung Tbk, Austindo Group lewat PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Provident Agro Tbk, Gozco Group lewat PT Gozco Plantations Tbk, dan TPS Group lewat PT Golden Plantation Tbk. Sementara itu, empat perusahaan yang tercatat di bursa Singapura antara lain, Sinar Mas Group lewat Golden Agri-Resources, Wilmar Group lewat Wilmar International, Salim Group lewat Indofood Agri Resources, Harita Group lewat Bumitama Agri, Surya Dumai Group lewat First Resources, dan Kencana Agri Group lewat Kencana Agri. Ada pula perusahaan yang tercatat di bursa Malaysia antara lain IOI Group lewat IOI Corporation, Genting Group lewat Genting Plantations, Boon Siew Group lewat Oriental Holdings, dan Batu Kawan Group lewat Kuala Lumpur Kepong. Sedangkan satu perusahaan yang tercatat di bursa efek London adalah Anglo-Eastern Group lewat Anglo-Eastern Plantations. Sementara itu, perusahaan yang merupakan bisnis kelapa sawit privat antara lain, Musim Mas Group lewat Musim Mas, Royal Golden Eagle Group lewat Asian Agri, Darmex Agro Group lewat Darmex Agro, dan Triputra Group lewat Triputra Agro Persada. Sudah mencoba untuk meminta tanggapan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan juga Direktur Eksekutif Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Mukti Sardjono mengenai temuan penguasaan lahan oleh konglomerat sawit tersebut. Tapi sampai berita diturunkan belum mendapatkan tanggapan dari mereka. Read the full article
0 notes
djgblogger-blog · 6 years
Text
When palm oil meets politics, Indonesian farmers pay the price
http://bit.ly/2kQmzIr JAKARTA — Frans remembers getting up just after sunrise on a September day last year in his village of Panca Mukti, in the Indonesian province of Central Sulawesi. He’d been looking forward to that day, when he planned to harvest palm fruit from his 43-hectare (106-acre) farm. “The sale from the harvest was meant for my family,” he tells Mongabay. “I’d pinned my hopes on my plantation to provide for my children’s future and our daily needs.” But what should have been a bright day quickly turned dark. “As usual I brought my machete to cut down my fruit,” he says. “But once I arrived at my plantation, I saw strangers picking my fruit.” The strangers turned out to be from PT Mamuang, a subsidiary of the second-largest palm oil producer in Indonesia, PT Astra Agro Lestari. Angered that they had trespassed onto his land, Frans struck out, hitting one of their motorcycles with his machete. Much later, on Oct. 6, he filed a complaint with the local police in Donggala district, where his village is located, for theft of his palm fruit. But by then, PT Mamuang had already reported him to the police for destruction of private property. Later that month, the police came to Frans’s house and arrested him in front of his wife and two children. “The police grabbed me by my collar and strangled me,” he says. “And then I was beaten and kicked.” In court, he presented papers to prove that he had received…
0 notes
Text
Warga Tiga Desa Tuntut Keadilan, Desak Pemkab Ketapang Cabut Izin Operasional Perusahaan
REKONFUNEWS.COM, KETAPANG – Warga dari tiga desa, yaitu Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, menuntut Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mencabut izin operasional PT SMS dan PT Mukti Plantation. Mereka menuding kedua perusahaan tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran hukum, termasuk merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat setempat, yang semakin memicu kemarahan…
0 notes
Text
Masyarakat Tiga Desa di Ketapang Tuntut Penutupan PT SMS dan PT Mukti Plantation Akibat Pelanggaran Hukum
KABARDAERAH.OR.ID, KETAPANG – Warga dari tiga desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuntut penutupan PT SMS dan PT Mukti Plantation akibat dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Masyarakat Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang mendesak pemerintah daerah agar segera mencabut izin operasional kedua perusahaan perkebunan tersebut.   Menurut warga, PT SMS dan PT Mukti…
0 notes