#KerugianNegara
Explore tagged Tumblr posts
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Skandal Gula: Kerugian Negara dan Korupsi Impor di Balik Penetapan Tersangka Eks Menteri TTL
ASPIRASINEWS.NET, JAKARTA  ||  29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap skandal besar dalam sektor perdagangan dengan menetapkan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400…
0 notes
baliportalnews · 1 year ago
Text
Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memvonis IWA dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (2 x Rp180.438.137= Rp360.876.274) subsider 2 bulan bulan pidana penjara. IWA didakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. Kasus IWA terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada Kamis, 9 November 2023. Pengadilan Negeri Tabanan, memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. IWA yang menjalankan usaha jasa kontruksi melalui CV NKM dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, November 2018, dan Desember 2018 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp180.438.137,00 (terbilang Seratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah). PPN yang tidak disetorkan merupakan pembayaran PPN yang diterima oleh CV NKM (Pajak Keluaran CV NKM) dari lawan transaksinya. Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan, IWA telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan IWA diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tab dinyatakan bahwa terdakwa IWA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum total sebesar Rp80.000.000,00. Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi. “Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti.(bpn) Read the full article
0 notes
liputanviral-blog · 6 years ago
Text
BPK: Kerusakan Ekosistem Akibat Freeport Tak Rugikan Negara
Liputanviral - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hilangnya nilai jasa ekosistem sebesar Rp185, 018 triliun akibat limbah residu PT Freeport Indonesia tidak dianggap sebagai kerugian maupun potensi kerugian negara. Auditor Utama Keuangan IV BPK Laode Nusriadi mengungkapkan perhitungan hilangnya jasa ekosistem tersebut berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) 1998-1990 dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015-2016. Analisis tersebut kemudian dikutip BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Penerapan Kontrak Karya Freeport Indonesia Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan perhitungan tersebut masih perlu didiskusikan lagi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Karenanya, BPK tidak mencantumkan nilai tersebut sebagai temuan maupun rekomendasi dalam laporan. "Tidak ada kata-kata merugikan di laporan (LHP Freeport). Jadi ada perubahan ekosistem karena tailing atau pembuangan limbah. Hasil perhitungan kami peroleh bekerja sama dengan LAPAN dan IPB," ujarnya di kantor pusat BPK, Senin (22/10). Di Indonesia, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai hilangnya jasa lingkungan atau ekosistem. Karenanya, BPK telah meminta pemerintah untuk menyusun ketentuan terkait jasa lingkungan. "Pemerintah sedang menindaklanjuti. Salah satu rekomendasi BPK kan agar pemerintah membuat ketentuan terkait jasa lingkungan," ujarnya. Dalam laporan yang sama, BPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait lingkungan yang masih ditindaklanjuti oleh Freeport Indonesia dan KLHK. Misalnya, lanjut Laode, terkait Freeport Indonesia yang menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektare (ha) tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Jo UU Nomor 19 Tahun 2014. "Hal itu belum diselesaikan oleh Freeport. Freeport belum memiliki izin (PPKH) itu dan itu yang dipermasalahkan oleh BPK," ujarnya. Namun, menurut Laode, temuan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh KLHK dan Freeport Indonesia. Dalam wawancara terpisah sebelumnya, Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Assad menyatakan pihaknya Freeport Indonesia tengah menyusun peta jalan (road map) penanganan masalah lingkungan. Peta jalan tersebut mencakup pengelolaan lingkungan secara menyeluruh di wilayah Freeport Indonesia. "Persoalan tentang tailing kami atasi dengan usulan road map yang disusun bersama antara pemerintah dengan Freeport," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (27/9) lalu. Ilyas menyebutkan perkembangan penyusunan road map penanganan masalah lingkungan Freeport Indonesia telah mencapai 80 persen dan diharapkan selesai pada Oktober 2018 ini. Read the full article
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kerugian Rp400 Miliar: Korupsi Impor Gula Libatkan Eks Menteri TTL dan PT PPI
KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Praktik ini diduga telah merugikan negara hingga Rp400 miliar dan menarik perhatian publik terhadap pengelolaan…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kerugian Rp400 Miliar: Korupsi Impor Gula Libatkan Eks Menteri TTL dan PT PPI
KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Praktik ini diduga telah merugikan negara hingga Rp400 miliar dan menarik perhatian publik terhadap pengelolaan…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Impor Gula Tanpa Rekomendasi: Eks Menteri Perdagangan TTL Jadi Tersangka
REKONFUNEWS.COM, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyelidikan mendalam yang menemukan bahwa TTL mengeluarkan izin…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Eks Menteri Perdagangan TTL Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp400 Miliar
BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menguak kasus besar yang melibatkan korupsi pada kegiatan impor gula di Indonesia. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada impor gula tahun 2015–2016. Salah satu…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Pembelian Tanah Bank Kalbar Terindikasi Korupsi, Tersangka Ditahan
ASPIRASINEWS.NET, PONTIANAK KALBAR ||  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Seorang anggota DPRD berinisial P.A.M. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah ditemukan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan lahan senilai Rp99,1 miliar. Asisten Pidana Khusus…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Transaksi Bermasalah, P.A.M. Jadi Tersangka Kasus Tanah Bank Kalbar
RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR ||  Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan P.A.M., seorang anggota DPRD, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Anggota DPRD Jadi Tersangka
KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Kasus ini terungkap setelah investigasi Kejati menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar dalam proyek pengadaan tanah yang berlangsung pada tahun 2015. Asisten Pidana…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Anggota DPRD Jadi Tersangka
KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Kasus ini terungkap setelah investigasi Kejati menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar dalam proyek pengadaan tanah yang berlangsung pada tahun 2015. Asisten Pidana…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kejati Kalbar Ungkap Kelebihan Pembayaran Pembelian Tanah Bank Daerah
REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil mengungkap dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024, Kejati menyatakan adanya selisih pembayaran yang cukup besar, yakni…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar
REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR ||  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk kantor pusat Bank Kalbar dengan menetapkan seorang tersangka baru. Anggota DPRD berinisial P.A.M. ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan senilai Rp99,1 miliar untuk Bank Kalbar…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Terbongkar! Dugaan Korupsi Rp30 Miliar Pada Proyek Bank Kalbar
HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Kasus dugaan korupsi mencuat di Kalimantan Barat terkait proyek pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengumumkan telah menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diungkap oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Terbongkar! Dugaan Korupsi Rp30 Miliar Pada Proyek Bank Kalbar
HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Kasus dugaan korupsi mencuat di Kalimantan Barat terkait proyek pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengumumkan telah menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diungkap oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)…
0 notes
realitajayasaktigroup · 14 days ago
Text
Kejati Kalbar Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Tanah Bank
BELANEGARANEWS.ID, PONTIANAK KALBAR ||  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Penetapan ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kelebihan…
0 notes