#KasusSuap
Explore tagged Tumblr posts
Text
Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap Jalur Kereta Api
Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap Jalur Kereta Api #KPK #MenteriPerhubungan
Hargo.co.id, JAKARTA – KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap pembangunan jalur kereta api, Jumat (14/7/2023). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7), dikutip dari…
View On WordPress
0 notes
Photo
Nama Faye Nicole mencuat lantaran terseret kasus suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Ia diisukan sebagai sosok cantik yang diajak menginap di sebuah hotel di kota Bandung. . Rabu siang (18/12/2019) pihak KPK mengatakan bila Faye akan diperiksa sebagai saksi. Namun sampai malam hari dara berusia 20 tahun itu belum menampakkan batang hidungnya. . Saat hal tersebut ditanyakan kepada Yuyuk Andriati selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, ia mengatakan bila Faye Nicole memang tidak hadir. Dirinya tak mengetahui alasan mengapa sampai panggilan tersebut tidak diindahkan. . "Saksi tidak hadir adalah #FayeNicoleJones untuk TCW di #kasussuap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas 1 Sukamiskin. Sampai saat ini belum ada konfirmasi alasan ketidak hadirannya," ucap Yuyuk ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. . Ketika dikonfirmasi kepada pihak manajemen yang menaungi Faye Nicole, dikatakan bila pemain FTV itu tidak menerima pemanggilan ke KPK. Jikalau memang diperiksa, pasti Faye akan menghubungi untuk memberitahu. . "Wah nggak kok, nggak ada surat panggilan diperiksa KPK. Saya contact-contact-an sama dia dan sejauh ini nggak diperiksa segala macam. Kalau ada masalah besar kayak gini dia pasti ngabarin. Sejauh ini aman-aman aja," kata Derry dihubungi melalui sambungan telepon. . Sumber : KapanLagi.com #fayenicole #tubaguschaeriwardana #wawan #KPK #ftvindonesia #artis #selebriti #tahu_nggak https://www.instagram.com/p/B6O-4hZgIOg/?igshid=1jo3gp8hg0dbf
#fayenicolejones#kasussuap#fayenicole#tubaguschaeriwardana#wawan#kpk#ftvindonesia#artis#selebriti#tahu_nggak
0 notes
Text
KPK Sebut Tak Ada Anggota DPR Tertangkap dalam OTT Jakarta
Inanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak ada anggota DPR RI yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim Satgas KPK pada Rabu 27 Maret 2019 malam di Jakarta. "Dari 7 orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK, tidak ada anggota DPR RI. Jadi dari 7 orang tersebut unsurnya adalah dari direksi BUMN, kemudian pihak swasta dan ada satu orang pengemudi atau driver yang dibawa ke kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3). Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu 27 Maret 2019 malam. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan mengamankan 7 orang. "Ya benar, kemarin ada tim KPK yang kami tugaskan di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3) dini hari. Basaria mengatakan, awalnya pihak lembaga antirasuah menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Setelah menerjunkan tim di lapangan, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan. "Ada 7 orang yang diamankan sejauh ini, dari unsur Direksi BUMN (Pupuk Indonesia), pihak swasta dan driver," kata Basaria. Mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Selain itu, dalam penangkapan ini tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar untuk dijadikan alat bukti. "Diduga transaksi terkait dengan distribusi pupuk menggunakan kapal," kata Basaria. Read the full article
0 notes
Text
KPK Panggil Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Terkait Suap Limbah Sawit
Liputanviral - KPK hari ini memanggil 2 orang pejabat pemerintahan provinsi terkait dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edy Sapurta Suradja. "Saksi untuk tersangka ESS (Edy Sapurta Suradja)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018). Kedua pejabat itu yakni Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan Kabid Pemantauan Lingkungan, Arianto. Dua saksi lain yang dipanggil untuk tersangka Edy yaitu Direktur PT Smart tbk Jo Daud Dharsono dan anggota tim ahli DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ada 4 anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada. KPK juga menetapkan 3 tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Sapurta Suradja CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengwasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggekar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. Read the full article
0 notes
Text
Kejati Sulsel Siapkan Pemecatan Oknum Kejari Sinjai, Ini Kasusnya - Gosulsel
Makassar,GoSulsel.com - Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kejati) Sulselbar, Heri Jerman menyiapkan saksi pemecatan kepada oknum pegawai Kejari Sinjai, yang diduga terlibat suap dalam kasus pembayaran gaji PNS Sinjai. "Saya akan mengeluarkan sanksi pemecatan kepada oknum Kejari Sinjai...
http://gosulsel.com/news/01/03/2017/kejati-sulsel-siapkan-pemecatan-oknum-kejari-sinjai-ini-kasusnya/
#AswasKejatiSulsel #KasusSuap #KejatiSulsel #PembayaranGaji #PemkabSinjai
0 notes
Text
Pengembangan Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Tangkap Seorang Anggota DPR
Inanews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik baru saja menangkap seorang anggota DPR terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) tadi malam. Padahal, sebelumnya, ia menyebut tidak ada legislator yang turut diciduk. "Dini hari tadi, KPK mengamankan 1 orang anggota DPR-RI. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/3). Sehingga, total yang diamankan KPK menjadi 8 orang. "Dengan demikian, sampai pagi ini sekitar 8 orang diamankan dlm OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari (28/3)," singkatnya. Operasi tangkap tangan itu sendiri terkait kasus suap distribusi pupuk. Tujuh orang diamankan diantaranya direksi BUMN (Pupuk Indonesia), swasta serta sopir. Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar, serta satu unit mobil mewah. "Diduga transaksi terkait dengan distribusi pupuk menggunakan kapal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Read the full article
0 notes
Text
PAN Siapkan Bantuan Hukum Jika Diminta Taufik Kurniawan
Inanews - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap memberikan bantuan hukum jika diminta oleh Taufik Kuniawan. Taufik sendiri telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. "Iya (akan siapkan bantuan hukum), jika diminta TK (Taufik Kurniawan)," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo kepada Inanews, Minggu, 4 November 2018. Sebelumnya, PAN telah menon-aktifkan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Umum. Selain itu, PAN juga sedang memproses pergantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. PAN akan memutuskan pengganti Taufik di DPR pekan depan. Dari informasi yang dihimpun, ada dua Politikus PAN yang digadang-gadang akan menggantikan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Keduanya yakni, Hanafi Rais dan Mulfachri. Namun, hal tersebut kata Drajad baru menjadi wacana belaka. "Belum ada rapat resmi (pengganti Taufik). Baru dalam obrolan-obrolan," ungkapnya. KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016. Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar. Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut. Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Read the full article
0 notes
Text
KPK Resmi Tetapkan Bupati Cirebon jadi Tersangka
Inanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan serta proyek dan perizinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Sunjaya, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (26/10/2018). Alexander melanjutkan, Sunjaya diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. “Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon,” kata Alexander. Tak hanya itu, Aleexander mangatakan, Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon. “Diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain,” tandasnya. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Read the full article
0 notes
Text
KPK Resmi Tetapkan Bupati Cirebon jadi Tersangka
Inanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan serta proyek dan perizinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Sunjaya, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). Alexander melanjutkan, Sunjaya diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. “Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon,” kata Alexander. Tak hanya itu, Aleexander mangatakan, Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon. “Diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain,” tandasnya. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Read the full article
0 notes
Text
Empat Orang Diperiksa Terkait Dugaan Suap Kejari Sinjai - Gosulsel
Makassar, Gosulsel.com -- Bidang Pengawasan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa total sebanyak empat orang untuk dimintai keterangan perihal dugaan suap yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai kepada oknum Kejaksaan Negeri Sinjai pada kasus pembayaran PNS di...
http://gosulsel.com/news/24/01/2017/empat-orang-diperiksa-terkait-dugaan-suap-kejari-sinjai/
#KasusSuap #KejatiSulsel #Sinjai #SuapPns
0 notes
Text
Kejagung Tahan Tersangka TPPU Sekaligus Penerima Suap Pengurusan Pajak Rp5,2 M
Inanews - Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka perempuan berinisial SFW terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dari PNS Direktorat Jendral Pajak yang menerima hadiah pengurusan pajak sebesar Rp5,2 miliar, Rabu (7/11/2018). Tersangka berinisial SFW, terlihat keluar pemeriksaan sekitar pukul 19:00. Saat keluar yang bersangkutan sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Petugas pun langsung membawanya menggunakan mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, menuturkan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 06 November 2018 SFW ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Salemba. “Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dari PNS Dirjen Pajak,” kata Mukri. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat PNS Dirjen Pajak, PAW, sebagai tersangka. PAW selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Penanaman Modal Asing Empat dan KPP Jakarta Kebayoran Lama pada 2007 sampai 2015 dengan menggunakan rekening bank Mandiri milik orang lain diduga telah menerima uang sebesar Rp5,2 miliar dari sejumlah perusahaan sebagai bentuk hadiah atau gratifikasi. “Kemudian uang PAW dialihkan ke rekening SFW. Lalu uang hasil dari tindak pidana korupsi oleh SFW dipergunakan untuk buka deposito atas nama orang lain dan bersama-sama dengan PAW membeli aset berupa tanah atau bangunan atas nama sendiri atau nama lain untuk menyamar asal-usul hasil tindak pidana,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya. SFW dijemput Jaksa pada 2 November 2018 di rumahnya di Jalan Taman Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, lantaran saat status SFW sebagai saksi tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya SFW dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf b UU RI No. 25 tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 3 ayat (1) huruf C. Undang-undang RI no. 25 tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Read the full article
0 notes
Text
Usai jadi tersangka, Bupati Pakpak Bharat ditahan KPK
Liputanviral - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Bupati Remigo dan dua tersangkanya selama 20 hari kedepan sejak hari ini. "RYB (Remigo Yolanda Berutu) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, DAK (David Anderson Karosekali) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan HSE (Hendriko Sembiring) di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK," jelas Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/11). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka dalam kasus ini. Remigo diduga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta. "Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua KPk Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 18 November 2018. Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkunga Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. "Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus. Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Read the full article
0 notes
Text
Kejagung Tahan Tersangka TPPU Sekaligus Penerima Suap Pengurusan Pajak Rp5,2 M
Inanews - Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka perempuan berinisial SFW terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dari PNS Direktorat Jendral Pajak yang menerima hadiah pengurusan pajak sebesar Rp5,2 miliar, Rabu (7/11/2018). Tersangka berinisial SFW, terlihat keluar pemeriksaan sekitar pukul 19:00. Saat keluar yang bersangkutan sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Petugas pun langsung membawanya menggunakan mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, menuturkan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 06 November 2018 SFW ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Salemba. “Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dari PNS Dirjen Pajak,” kata Mukri. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat PNS Dirjen Pajak, PAW, sebagai tersangka. PAW selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Penanaman Modal Asing Empat dan KPP Jakarta Kebayoran Lama pada 2007 sampai 2015 dengan menggunakan rekening bank Mandiri milik orang lain diduga telah menerima uang sebesar Rp5,2 miliar dari sejumlah perusahaan sebagai bentuk hadiah atau gratifikasi. “Kemudian uang PAW dialihkan ke rekening SFW. Lalu uang hasil dari tindak pidana korupsi oleh SFW dipergunakan untuk buka deposito atas nama orang lain dan bersama-sama dengan PAW membeli aset berupa tanah atau bangunan atas nama sendiri atau nama lain untuk menyamar asal-usul hasil tindak pidana,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya. SFW dijemput Jaksa pada 2 November 2018 di rumahnya di Jalan Taman Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, lantaran saat status SFW sebagai saksi tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya SFW dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf b UU RI No. 25 tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 3 ayat (1) huruf C. Undang-undang RI no. 25 tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Read the full article
0 notes
Text
PAN Siapkan Bantuan Hukum Jika Diminta Taufik Kurniawan
Inanews - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap memberikan bantuan hukum jika diminta oleh Taufik Kuniawan. Taufik sendiri telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. "Iya (akan siapkan bantuan hukum), jika diminta TK (Taufik Kurniawan)," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo kepada Inanews, Sabtu, 3 November 2018. Sebelumnya, PAN telah menon-aktifkan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Umum. Selain itu, PAN juga sedang memproses pergantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. PAN akan memutuskan pengganti Taufik di DPR pekan depan. Dari informasi yang dihimpun, ada dua Politikus PAN yang digadang-gadang akan menggantikan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Keduanya yakni, Hanafi Rais dan Mulfachri. Namun, hal tersebut kata Drajad baru menjadi wacana belaka. "Belum ada rapat resmi (pengganti Taufik). Baru dalam obrolan-obrolan," ungkapnya. KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016. Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar. Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut. Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Read the full article
0 notes
Text
Dalam suap DPRD Kalteng muncul istilah 'kita tahu sama tahu lah'
Liputanviral - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pengelolaan limbah ke Danau Sembuluh oleh PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) sebelumnya tertulis Binasawit Abadi Pratama. Suap diberikan PT BSAP agar pihak DPRD Kalimantan Tengah tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, anak perusahaan Sinar Mas itu diduga melakukan pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh. Sehingga danau yang pernah dijadikan arena olahraga air itu tercemar. PT BSAP, kata Laode, kemudian melakukan lobi kepada DPRD khususnya Komisi B dan muncul pembicaraan ambigu oleh ke dua belah pihak. "Muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahu lah'," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10). Lobi-lobi PT BSAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit yang diduga berasal dari perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BAP. Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan. Lobi PT BSAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti. "Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," tukasnya. Uang Rp 240 juta diberikan oleh perwakilan PT BAP yakni Tira Anastasya sebagai staf keuangan kepada Arisavanah dan Edy Rosada di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK. Setelahnya, tim bergerak ke kantor Sinar Mas, Sudirman, Jakarta Pusat dan mengamankan Edy Saputra Suradja sebagai Wakil Direktur Utama PT SMART, dan Willy Agung Adipradhana sebagai CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK menetapkan Borak Milton Punding, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Tira, Edy dan Willy disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap. Read the full article
0 notes