#Jenis Zakat Profesi
Explore tagged Tumblr posts
sitenesia · 9 months ago
Text
Kewajiban Zakat Profesi: Pengertian, Definisi, Jenis dan Macam, Konsep, Cara Hitung, serta Pentingnya Menunaikannya untuk Keadilan Sosial dan Spiritual Umat!
Memahami Kewajiban Zakat Profesi, Pengertian, Definisi Menurut Ahli, Jenis dan Macam, Cara Hitung, dan Pentingnya Menunaikan Zakat Penghasilan! Baik, seperti yang kita ketahui, zakat profesi, atau yang biasanya disebut dengan zakat penghasilan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik keagamaan dalam Islam. Kewajiban ini tidak hanya menjadi salah satu dari 5 (lima) rukun…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
wahdahinspirasi · 6 days ago
Text
Bagaimana Cara Bayar Zakat Profesi / Penghasilan
Definisi Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji bulanan. Ia sama halnya dengan jenis zakat lainnya yang berupa emas, perak atau uang. Zakat ini juga sama dengan zakat penghasilan lainnya baik dari hasil dagang, hasil kerja, atau lainnya. Sebab itu, seseorang tidak wajib membayar zakat profesi ini setiap bulannya, karena zakat uang itu wajib dibayar bila telah…
0 notes
lulusyifa · 3 years ago
Text
zakat fitrah dan zakat mal
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal terdiri dari  :
1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.3.Zakat perniagaanAdalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutananAdalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.5.Zakat peternakan dan perikananAdalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.6.Zakat pertambanganAdalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.7.Zakat perindustrianAdalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.8.Zakat pendapatan dan jasaAdalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.9.Zakat rikazAdalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Besaran Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
2 notes · View notes
Text
Zakat Fitrah dan Mal
Tumblr media
1. Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
2. Syarat wajib zakat fitrah yaitu :
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
- Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
3. Zakat mal memiliki pengertian yang berarti zakat yaang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
4. Jenis harta (mal) yang dikeluarkan zakatnya yaitu berupa :
- Hewan ternak
- Hasil pertanian
- Emas dan perak
- Harta perniagaan
- Hasil tambang (makdin)
- Barang temuan (rikaz)
- Zakat profesi, ialah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
5. Penerima zakat adalah orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Sementara golongan mereka yang wajib menunaikan zakat disebut zakki atau muzakki. Maka dari itu ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu :
Orang fakir.
Orang miskin.
Amil Zakat (panitia Zakat)
Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan)
Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Gharim (orang yang punya banyak hutang)
Hamba sahaya / budak
6. Manfaat zakat bagi orang yang melakukan zakat (berzakat) :
Membersihkan harta dan hati
Sarana pengendalian diri
Membuat pengelolaan uang lebih baik
Mengurangi pajak penghasilan
Menghadirkan keadilan sosial
7. Dalil tentang zakat terdapat pada Al-Quran surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas IX. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tahun 2018.
3 notes · View notes
zahraalivia · 3 years ago
Text
Tumblr media
Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat mal adalah bagian harta seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dan dimiliki penuh dalam kurun waktu tertentu.
Jenis harta (mal) yang dikeluarkan zakatnya:
1. Emas dan perak
2. Hewan ternak
3. Hasil perdagangan
4. Hasil tanaman dan buah-buahan
5. Harta rikaz dan ma'din
6. Hasil laut
7. Harta profesi
8. Investasi
Penerima zakat:
1. Fakir
=> fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal
2. Miskin
=> miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai apa-apa
3. Amil
=> Amil adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.
4. Muallaf
=> Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya
=> Yang dimaksud hamba sahaya yang disuruh menebus dirinya ialah seorang budak hamba sahaya, patut laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh melepaskan dirinya dengan syarat mesti menebusnya atau membayarnya dengan sebanyak harta tertentu.
6. Garim
=> Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Sabilillah fi Sabilillah
=> adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih.
8. Ibnu sabil
=> Ibnu Sabil merupakan musafir yang tidak bisa pulang kembali ke asalnya dan tak dapat melanjutkan perjalanan karena kehabisan bekal. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Ibnu sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan) karena ia selalu berada di perjalanan.
Manfaat Zakat:
1). Membentuk karakter yang peduli terhadap orang yg kesulitan dan kesusahan
2). Membentuk karakter syukur
3). Mendekatkan diri kepada Allah SWT
4). Membersihkan diri dari sifat kikir
*QS. At-Taubah Ayat 34
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
34. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
*QS. At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
103. Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
*QS. Al-Baqarah Ayat 267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
267. Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
*QS. At-Taubah Ayat 60
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
3 notes · View notes
puticantika · 3 years ago
Text
Tumblr media
Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Syarat wajib zakat fitrah
Beragama islam dan merdeka.
Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Zakat mal diambil dari kata mal yang artinya harta. Sedangkan menurut istilah, zakat mal adalah zakat kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam.
Jenis harta yang di keluarkan untuk zakat
Emas dan perak
Peternakan
Pertanian
Tabungan
Maskawin
Hasil profesi
Investasi
Harta perniagaan
Orang yang berhak menerima zakat
Orang miskin
Orang Fakir
Ibnu sabil
Orang yang Jihad fiisabilillah
Muallaf
Pengurus zakat
Gharim
Budak
Manfaat Zakat antara lain :
Membersihkan harta dan jiwa. Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.
Sebagai sarana pengendalian diri. Zakat akan membantu kita untuk mengekang keinginan dan kecintaan pada harta.
Mengelola uang.
Mengurangi pajak penghasilan.
Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial.
Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
2 notes · View notes
nadakusumaa · 3 years ago
Text
Zakat Fitrah
Tumblr media
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim setahun sekali, pada saat Ramadhan. Besaran zakat ini adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ada beberapa syarat wajib yang harus dilakukan bila ingin melakukan zakat ini, yaitu seperti:
beragama islam
bukan merupakan budak atau sudah merdeka
zakat dilaksanakan diantara bulan Ramadhan dan Syawal
memiliki harta yang cukup, mampu secara finansial
berakal dan baligh
hartanya memenuhi nisab.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Maal berasal dari kata arab yang berarti harta atau kekayaan.
Jenis harta zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Tumblr media
Golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu seperti:
orang fakir, rang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kebutuhan dasar hidupnya
orang miskin, orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasar, tetapi masih mampu mencari nafkah, walau penghasilan tidak mencukupi
amil, yaitu orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat
mualaf, yaitu orang-orang yang baru masuk islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agama.
Riqab (budak)
Gharim (orang yang berutang)
Sabilillah, orang yang bergerak di jalan Allah untuk menegakkan ajaran islam dengan cara berperang.
Ibnu Sabil, orang asing yang berada dalam perjalanan ke tanah airnya yang kehabisan biaya
Dari melakukan zakat, kita bisa mendapatkan banyak manfaat, contohnya seperti menenangkan hati, menghapus dendam, menyempurnakan iman, menghapus dosa, membersihkan hati dan diri, menjaga keseimbangan antara kaya dan miskin, penghasilan orang dibersihkan, dan mendekatkan diri pada Allah.
Tumblr media
Ada beberapa dalil tentang perintah zakat, seperti:
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43) Nada Kusuma Rahmadani (9F) 20
2 notes · View notes
riskamhrn · 3 years ago
Text
Literasi Zakat Fitrah dan Mal Kelas 9
Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Ada macam macam zakat, seperti zakat fitrah dan zakat mal. Zakat sendiri mempunyai ketentuan untuk melaksanakannya.
Harta harus dikeluarkan zakatnya, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya :
1.       Milik penuh
2.       Berkembang
3.       Cukup nisab
4.       Lebih dari kebutuhan rutin
5.       Bebas dari hutang
6.       Sudah haul
A.      Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat islam tanpa terkecuali pada akhir bulan Ramadhan. Banyaknya yang harus dikeluarkan sebanyak satu shã atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter dari makanan pokok suatu kaum. Syarat-syarat yang wajib untuk menunaikan zakat fitrah adalah beragama islam, lahir sebelum waktu Maghrib di akhir Ramadhan, dan mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya.
B.      Zakat Mal
Zakat Mal (harta) adalah bagian harta dari seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dan dimiliki penuh dalam kurun waktu tertentu. Untuk jenis kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti:
1.       Emas dan perak
2.       Hewan ternak
3.       Harta perdagangan
4.       Hasil tanaman dan buah-buahan
5.       Harta rikaz dan ma’din
6.       Hasil laut
7.       Hasil profesi
8.       Investasi
Siapa saja orang-orang yang berhak dan akan menerima zakat? Yang pertama adalah fakir atau orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, miskin atau orang yang mempunyai harta dan pekerjaan namun tidak sanggup memenuhi kebutuhan primer. Amil, yaitu mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Mualaf atau sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Hamba sayaha, gharim atau orang yang memiliki hutang, sabilillah, dan ibnu sabil adalah orang asing yang kehabisan bekal di wilayah orang lain.
Tentu saja orang yang berzakat akan mendapatkan manfaatnya sendiri. Manfaat bagi yang berzakat:
1.       Membentuk karakter yang peduli orang yang kesulitan dan membutuhkan
2.       Membentuk karakter syukur
3.       Mendekatkan diri kepada Allah swt
4.       Membersihkan diri dari sifat kikir
Dalil tentang Zakat
Surah At-Taubah/9:103                                                                                      
Tumblr media
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah/9 : 103)
Surah At-Taubah/9:34
Tumblr media
”Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”. (Q.S. At-Taubah/9 : 34)
Surah Al-Baqarah/2:267
Tumblr media
”Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.,”. (Q.S. Al-Baqarah/2 : 267)
Surah At-Taubah/9:60
Tumblr media
”Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”. (Q.S. At-Taubah/9 : 60)
1 note · View note
ummasaidah-blog · 5 years ago
Text
Pelantikan Pahlawan Baru Indonesia
Tumblr media
Umma Sa’idah
       Kemiskinan masih menjadi isu sentral di Indoensia. Hasil pendataan BPS baru-baru ini dilakukan  menunjukkan, jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2015 (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,22 persen), bertambah sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2014 yang sebesar 27,73 juta orang (10,96 persen).
Dalam upaya mengatasi kemiskinan tersebut telah dilakukan bebagai program, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah. Namun demikian, kebijakan BLT tersebut seringkali tidak efektif akibat koordinasi dan manajemen yang kurang baik. Untuk itu, diperlukan adanya sejumlah instrumen alternatif yang diharapkan dapat menjadi solusi terhadap masalah kemiskinan dan masalah-masalah ekonomi lainnya. Salah satu instrumen tersebut adalah zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Indonesia mempunyai potensi zakat yang sangat besar. Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2013 menyatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun atau setara dengan 3,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tetapi faktanya zakat yang terserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat hanya Rp 2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen
Pengimpunan zakat yang belum optimal disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) aturan perundang-undangan zakat, (2) pengumpulan zakat tidak tersistem, (3)  harmonisasi dengan sistem pajak di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syari‘at Islam. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengelolaan zakat. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pengumpulan zakat yang tidak tersistem disebabkan karena kurangnya minat masyarakat untuk membayar zakatnya ke LAZ. Masyarakat lebih memilih membayar zakatnya secara langsung ke masyarakat yang berhak menerima (mustahik). Kurangnya minat masyarakat untuk berzakat di BAZ/LAZ juga disebabkan oleh kurangnya edukasi dan sosialisasi oleh lembaga amil zakat mengenai pentingnya berzakat di LAZ. Padahal, jika ditinjau lebih luas berzakat melalui lembaga amil zakat memiliki efek multiplier yang lebih besar dalam mengentaskan kemiskinan.
Untuk mengatasi kurangnya minat masyarakat berzakat di lembaga amil zakat dapat diatasi dengan cara memberikan kemudahan dalam berzakat di lembaga amil zakat. Menurut Wibowo (2008) kemudahan penggunaan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu interaksi individu dengan sistem yang jelas dan mudah dimengerti, tidak dibutuhkan banyak usaha untuk berinteraksi dengan sistem tersebut , dan mudah mengoperasikan sistem sesuai dengan apa yang ingin individu kerjakan.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh lembaga amil zakat adalah dengan memperhatikan kemudahan penggunaan yang dapat dimengerti dengan mudah sehingga muzakki tidak mengalami kesulitan ketika mengoperasikan sistem. Dengan melakukan sosialisasi Indirect Zakat System atau Sistem Zakat Tidak Langsung bisa berperan besar dalam membantu kehidupan masyarakat Indonesia.
    Sistem zakat tidak langsung atau Indirect Zakat System (IZS) memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan direct zakat system atau sistem zakat langsung. IZS adalah sistem dimana muzaki membayarkan zakatnya melalui BAZNAS/LAZ dan masjid sedangkan DZS adalah sistem dimana muzaki membayarkan zakatnya langsung kepada mustahik tanpa perantara amil. DZS dan IZS sah secara fiqh, namun jika dilihat dari upaya pengentasan kemiskinan, IZS akan memiliki dampak jauh lebih besar.
Dalam buku fiqh Zakat Indonesia, Bapak Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa penghimpunan zakat melalui BAZ/LAZ memiliki potensi pendayagunaan zakat yang lebih besar dibandingkan dengan sistem DZS dan pembayaran zakat ke masjid. Sistem IDZ menyebabkan penyaluran zakat yang lebih efektif dan mampu menyerap potensi zakat, karena ketika dana zakat dihimpun secara IDZ, amil BAZNAS/LAZ akan membuat program pemberdayaan ekonomi yang lebih produktif. Sehingga mustahik memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara lebih permanen.
Walaupun membayar zakat di masjid dikatakan sebagai sistem IDZ, tetapi penghimpunan zakat di masjid outputnya hanya untuk penyaluran kegiatan-kegiatan konsumtif yang diberikan langsung kepada mustahik. Hampir tak ada bedanya dengan sistem DZS. Oleh karena itu, muzaki lebih baik membayarkan zakatnya melalui BAZNAS/LAZ.
Zakat mampu mengentaskan kemiskinan jika didayagunakan kepada yang berhak bukan sekadar bantuan konsumtif namun juga produktif selama tidak menyimpang dari tuntutan dan syariat islam. Dengan pendayagunaan zakat yang produktif, tepat sasaran dan berkelanjutan, zakat akan mampu mengubah kaum dhuafa (mustahik) menjadi muzakki di masa mendatang.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Asbahani dari Imam at-Thabrani, dalam kitab Al-Ausath dan Al-Shaghir, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. Hadits tersebut secara eksplisit menegaskan posisi zakat sebagai instrumen pengaman sosial, yang bertugas untuk menjembatani transfer kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.
Beik (2009) mencoba untuk menganalisa menggunakan indikator Headcount ratio yang digunakan untuk mengetahui jumlah dan prosentase individu/keluarga miskin; rasio kesenjangan kemiskinan dan rasio kesenjangan pendapatan yang digunakan untuk mengukur tingkat kedalaman kemiskinan; Indeks Sen, dan Indeks Foster, Greer dan Thorbecke (FGT), yang digunakan untuk mengetahui tingkat keparahan kemiskinan. Hasil analisa dari studi kasus Dompet Dhuafa menunjukkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84 persen menjadi 74 persen.
Patmawati (2006) mencoba menganalisa peran zakat dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di negara bagian Selangor, Malaysia. Dengan menggunakan Lorenz Curve dan Koefisien Gini, ia menemukan bahwa kelompok 10 persen terbawah dari masyarakat menikmati 10 persen kekayaan masyarakat karena zakat. Angka ini meningkat dari 0,4 persen ketika transfer zakat tidak terjadi. Sedangkan 10 persen kelompok teratas masyarakat menikmati kekayaan sebesar 32 persen, atau turun dari 35,97 persen pada posisi sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa kesenjangan antar kelompok dapat dikurangi. Ia pun menyimpulkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin, mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di Selangor.
Sejumlah studi untuk melihat secara empiris dampak zakat terhadap pengurangan kemiskinan dan pengangguran telah dilakukan, meskipun masih sangat jarang. Jehle (1994) mencoba menganalisa dampak zakat terhadap kesenjangan dan ketimpangan yang terjadi di Pakistan. Dengan menggunakan Indeks Kesenjangan AKS (Atkinson, Kolm dan Sen), Jehle mampu mengkonstruksi dua jenis pendapatan dengan menggunakan data tahun 1987-1988, yaitu: data pendapatan tanpa mengikutsertakan zakat dan data pendapatan yang mengikutsertakan zakat. Ia menemukan bahwa zakat mampu mengalirkan pendapatan dari kelompok menengah kepada kelompok bawah, meskipun dalam jumlah yang masih sangat sedikit.
Pada dasarnya memang Zakat hadir untuk menjadi Pahlawan di Indonesia. Pahlawan yang hadir untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Hal ini bisa diwujudkan jika Indirect Zakat System ini mulai diterapkan oleh kebanyakan masyarakat. Jika di ilustrasikan secara singkat, misal kita membayarkan zakat profesi kita secara langsung dalam bentuk uang kepada para mustahik. Bisa jadi hari itu uang akan langsung digunakan mungkin untuk membeli sembako atau kebutuhan lainnya. Tetapi bagaimana dengan kehidupan mustahik? Kemungkinan besar kemiskinan akan semakin menghantui karena bantuan yang diberikan lama kelamaan akan habis.
Beda kasus jika zakat profesi kita ini diberikan kepada BAZ/LAZ. Dana akan diolah dan diberikan kepada mustahik dalam bentuk beasiswa pendidikan atau modal usaha. Jika diberikan dalam bentuk beasiswa, anak dari mustahik tersebut bisa bersekolah lebih tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang baik. Lalu anak tersebut dapat berperan besar dalam memperbaiki ekonomi keluarga. Lain kisah jika kita berikan dalam bentuk modal usaha, akan membantu keluarga mustahik untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik nantinya.
Pada dasarnya zakat hadir sebagai pahlawan yang siap mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Penghimpunan zakat harus di optimal dan disalurkan dalam bentuk yang optimal juga untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan perbaikan sistem dan peningkatan sosialisasi mengenai zakat kepada masyarakat, maka Zakat kini siap untuk dilantik sebagai Pahlawan Baru Indonesia.
2 notes · View notes
tempeorek · 6 years ago
Text
Challenge yourself
Seru banget pemirsa perjalanan hari ini, the real pengalaman pertama.Ya ampun kemana aja dek pitri selama ini. Ok mari kita flash back sejak resmi lulus jadi sarjana awal tahun 2017 kemarin, ditambah libur dan istirahat dulu selama dua bulan, per April baru intens banget nyari kerja. Sama kayak habis lulus sma bingung mau kuliah jurusan apa. Samalah ini bingung mau kerja dimana, bagian apa, passion belum keliatan. Berbeda dengan yang lain aku gak sembarang apply sana sini, yang penting coba dulu mana tau Rezeky, kata mereka. Tidak. Aku ndak begitu. Spesifikasi jenis pekerjaanya dipersempit biar fokus dan juga lokasinya. Hahaha.
Aku suka ngajar, anak-anak, kegiatan outdoor, kalo yang agak berat kayaknya pekerjaan yang gak ngoding. Jadilah nge-apply jadi pengajar atau pendamping beberapa di sekolah Alam sekitar jabodetabek, apply jadi guru matematika di SMK, apply di linkedln cuman 2 lupa apa perusahannya, dan pusilkom UI jadi sistem analyst. Dari sekian banyak itu yang dipanggil tes nya cuman pusilkom UI, sisanya baru dipanggil pas dakunya udah mulai kerja di pusilkom. Dan tesnya beneran spesifik berdasarkan profesi yang kita pilih. Jadi tes analyst itu disuruh buat rancangan erd, flowchart, desain db nya aplikasi sederhana dalam waktu 30 menit. Byaarrrrrrr.
Jadi Pusilkom UI adalah satu-satunya yang aku jalani tes dan interviewnya pemirsah dan langsung lulus. Alahmdulillah, luar biasa Allahu Akbar.
Dan hari ini qadarullah dek pitri nyobain tes psikotes dong plus wawancara (tapi harus lulus test psikotes) di DD, melamar di posisi e****. Dengan harapan sebuah pekerjaan atau profesi yang kebermanfaatannya lebih nyata terasa untuk sesama manusia, dan pekerjaan yang tidak terlalu banyak berinteraksi dengan benda mati tapi benda hidup. Upsssss.
Rasanya semesta benar-benar mendukung, dimulai dari gak ada belajar dan persiapan (cuman baca tips dan trik), datang telat setengah jam tapi masih bisa ikut tes, menjawab soal dengan feeling dan logika jawaban, posisi duduk saat interview. Semuanya pasti sudah dalam rancangan Allah swt, aku seyakin itu sedari pagi.
Yang menarik adalah ketika tes psikotes,tahap pertama sekitar 25 soal dalam waktu 15-20 menit yaitu pertanyaan dasar tentang zakat,infaq,shadaqoh,wakaf. Istilah-istilah yang digunakan dalam Bahasa arab, ya Rabbi gak kebayang jawabannya apa, ngerasa banget kurang ilmu agama Hiksss. Kalau diitung bener-bener yang aku tau betul persis jawabannya sekitar 5-7 soal. Sisanya jawab dengan baca bismillah dan mengikuti pola jawaban yang ada di lembar jawaban. Jagooooo. Hahahahaha.
Sesi dua psikotes sambung gambar sekitar 45 soal lah dan itu yang kejawab paling setengahnya. Ditambah fantastis baby si kolam koran yang kecik2. Aku ingat persis tahun 2008 ketika akan masuk SMA Matauli ada tes koran, tapi gak sekecil kertas tadi perasaan. Sudah lebih 10 tahun baru ketemu lagi, gubrak, agak kagok sih sempat ke distrac beberapa hal,salah satunya teringat ini itu menunjukkan konsistensi kita ketika diberi tekanan dan tantangan, seberapa kuat mental kita siap menghadapinya dan seberapa cepat juga dalam hal menyelesaikan masalahnya.
Dan dua jam kemudian pas pengumuman hasil psikotes dek pitri lulus dengan bantuan Allah swt. Pas mau interview juga perasaannya biasa aja. Pas disuruh ngomong baru gemeter. Ah cupuuu dek pitri nih hahaha.
Dan pada akhirnya apa yang kita jalani hari ini, bertemu orang baru, menjalani ujian psikotes, makan apa tadi siang, pun kata-kata yang dikeluarkan pas interview tadi sudah atas izin dan rencana Allah. Selalu berbaik sangka atas apapun rencana Allah swt atas hidup kita. Kalah atau menang, lulus atau tidak itu juga sudah bagian dari rencana Allah. Kayaknya kegagalan udah jadi bagian dari hidup saking terlalu sering gagal, ampun hahahaha.
1 note · View note
davinaalistya · 3 years ago
Text
LITERASI ZAKAT
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak
Jenis harta (Mal) yang di keluarkan zakatnya
• Emas dan perak
• Harta perniagaan
• Peternakan
• Pertanian
• Harta temuan (rikaz)
• Hasil profesi
• Investasi
• Tabungan
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
• Fakir.
• Miskin.
• Amil.
• Mu'allaf.
• Riqab / Memerdekakan Budak.
• Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
• Fi Sabilillah.
• Ibnu Sabil
Manfaat Zakat antara lain:
1 ) Dapat meningkatkan rasa syukut kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat, karunia, dan hidayah- Nya
2 ) Dapat membersihkan diri dari sifar kikir dan tamak yang ada pada diri manusia.
3 ) Dapat menumbuhkan sifat tolong menolong dengan sesama umat Islam, agar dapat merayakan Hari Raya  Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
4 ) Dapat membiasakan diri untuk disiplin dalam melaksanakan semua perintah Allah swt dalam rangka membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela.
5 ) Dapat menumbuhkan sifat kasih sayang yang tinggi terhadap sesama manusia.
6 ) Dapat membersihkan saum Ramadan yang kita kerjakan dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan nilai pahalanya
Surat At Taubah merupakan surat ke-9 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 129 ayat dan tergolong surat Madaniyyah. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Nama : Davina Alistya Saputri
Kelas : 9H (8)
0 notes
kyndraapta · 3 years ago
Text
Literasi Zakat Fitrah dan Mal
Tumblr media
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh kaum muslimin setelah selesai melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Syarat wajib zakat fitrah diantaranya:
Islam
Berada (mengalami kehidupan) sebelum terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan
Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (yang dinafkahinya).
Mal secara bahasa artinya harta. Zakat Mal artinya membersihkan harta. Adapun secara istilah artinya memberikan sebagian harta benda yang kita miliki dengan cara memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Quran dan Hadits.
Adapun jenis harta (Mal) yang dikeluarkan zakatnya, yaitu:
Emas dan perak
Harta pertanian dan buah-buahan
Hewan ternak
Harta perdagangan
Rikaz (barang temuan)
Investasi
Barang tambang
Uang simpanan
Uang pendapatan (profesi)
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Mustahik terdiri dari 8 golongan, diantaranya:
Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai usaha yang dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau pekerjaan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Amil, yaitu petugas atau orang yang menerima serta membagikan zakat.
Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
Riqab, yakni untuk memerdekakan budak (hamba sahaya)
Gharim, yaitu orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya
Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah. Seperti berperang membela agama Islam, orang yang menyebarkan agama Islam, dan lain-lain.
Ibnu Sabil, yaitu orang yang terlantar dalam perjalanan atau kehabisan bekal
Keutamaan zakat yang terdapat dalam al-Qur'an antara lain akan mendapat pahala di sisi Allah Swt., mendapatkan rahmat allah Swt, termasuk saudara seagama, masuk golongan orang yang mendapat petunjuk, termasuk yang akan mewarisi Surga Firdaus, mendapati balasan yang lebih baik, menambah karunia, termasuk orang yang beruntung, digandakan pahalanya.
Hikmah zakat bagi pribadi yang berzakat, antara lain menjadikan hati tenang dan nyaman, membersihkan diri dan harta, merupakan salah satu wujud rasa syukur, melatih diri menjadi seorang dermawan, serta melatih dan mewujudkan rasa kepedulian sosial.
Hikmah zakat bagi masyarakat secara umum antara lain menjadikan kehidupan lebih tenteram, lebih sejahtera, lebih merekatkan hubungan silaturahim.
Tumblr media
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah ayat 103-104)
0 notes
katakerens · 4 years ago
Text
Benarkah Ada Zakat Profesi? Berapa Nishabnya?
Benarkah Ada Zakat Profesi? Berapa Nishabnya?
Zakat dikenakan pada objek tertentu yang telah dijelaskan oleh syariat. Objek zakat adalah materi yang terukur yang darinya muncul keuntungan atau aset. Objek zakat mal adalah harta. Dari harta tertentu yang ditentukan oleh syariat, apabila ia mempunyai hasil, maka wajib dibayar zakatnya ketika mencapai batas tertentu. Di antara harta yang ada zakatnya adalah harta dagangan, harta sebagian jenis…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
abidahsy · 7 years ago
Text
[Sesi Ruhiyah BADR] Meneladani Akhlaq Rasulullah Saat Bekerja oleh Ust. Banu Muhammad, M.SE.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَـٰنَـٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
O you who have believed, do not betray Allah and the Messenger or betray your trusts while you know [the consequence]. (Q.S.Al-Anfal : 27)
Rasulullah sejatinya memiliki 4 karakter utama yaitu: Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathanah.
Rasul adalah sosok yang sangat amanah (dapat dipercaya). Semua hal tercatat dan diselesaikan dengan rapi, bahkan saat hijrah, Rasul meminta agar Ali menuntaskan urusan pengembalian barang-barang yang bukan milik Rasul yang tertinggal di Mekkah. Kerja Rasul sangat bagus hingga Khadijah pun dibuat penasaran. Rasul adalah pedagang yang kaya, bisnis yang dibawanya selalu untung, Khadijah jatuh cinta pertama kali pada akhlaq Rasul, bukan pada fisik atau apa yang dimilikinya.
Hampir semua pekerjaan di zaman dulu adalah project based (pekerjaan berdasarkan apa yang harus dikerjakan). Maka dari itu, zaman dulu tidak ada zakat profesi. Dalam perjalanan dagang, Rasul selalu memisahkan pengeluaran operasional dari barang dagangan, semuanya dicatat. Bahkan, saat menetapkan harga produk yang berbeda di setiap negara, selalu dilaporkan dengan seksama (bentuk pertanggungjawaban). Maka, kalau punya kegiatan dan malas buat LPJ, sebenarnya tidak mengikuti sunnah hehe.
Sahabat Rasul juga merupakan orang yang amanah, sebutlah Abu Ubaidah bin Jarrah (dijuluki Al Amin Al Ummah, yang artinya paling dapat dipercaya diantara kaumnya).
Sebelum Perang Yarmuk, pasukan islam yang ada di Syam (bagian utara) dikerahkan ke Yordania (bagian selatan). Abu Ubaidah bin Jarrah yang saat itu merupakan pejabat di Syam mengembalikan dana-dana jizyah (semacam zakat, tapi dibayarkan oleh non-muslim kepada negara, sebagai dana keamanan) karena umat muslim hendak meninggalkan negara dan tidak bisa lagi menjamin keamanan mereka. Saking amanahnya pemimpin muslim saat itu, para pendeta pun mendoakan kemenangan kaum muslimin dalam Perang Yarmuk.
Shahabiyah juga termasuk orang-orang amanah, salah satunya adalah Ummu Haram binti Milhan yang ikut berperang ke Cyprus di usianya yang sudah senja.
Amanah itu setidaknya mencakup 3 hal
1. Menjalankan fungsi dengan baik.
Kisah-kisah orang yang amanah telah menunjukkan hal tersebut dengan jelas. Mereka juga tidak pernah mengambil sesuatu yang bukan haknya. Lawan kata dari amanah adalah khianat (tidak dapat dipercaya) yang merupakan salah satu ciri orang munafik.
2. Menjadi solusi permasalahan (problem solver)
Gelar Al-Amin yang Rasul terima, merupakan julukan atas suatu kebijaksanaan yang Rasul lakukan saat usianya 35 tahun. Saat itu banjir bandang terjadi di Mekkah dan membuat bentuk ka'bah yang awalnya balok (persegi panjang), jadi tinggal kubus (persegi). Renovasi ka'bah dilakukan secara gotong-royong hingga saat waktunya tiba memindahkan Hajar Aswad, para kabilah/suku berebut untuk memindahkannya. Rasul terpilih menjadi orang yang memindahkan Hajar Aswad karena beliau adalah orang pertama yang masuk ke dalam masjid melalui jalan tersebut.
Tapi, Rasul tidak serta-merta mengambil dan langsung meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya, melainkan Rasul membentangkan sorbannya, meletakkan Hajar Aswad di atasnya, dan mempersilakan tiap pemimpin kabilah membawa Hajar Aswad bersama-sama. Itulah bentuk dari problem solver yang ditunjukkan Rasul sebagai bagian dari sifat amanahnya.
3. Kejujuran
Saat Rasul menerima wahyu, gemetar tubuhnya. Khadijah sebagai istri yang keibuan berusaha menenangkan Rasul dan mengatakan bahwa Rasul adalah orang baik yang tidak pernah menyakiti siapapun.
Rasulullah pun pergi ke bukit Shafa (wilayah yang digunakan untuk mengumumkan hal penting). Seluruh masyarakat arab berkumpul dan bersiap menyimak perkataan Rasul. Rasul berkata "Jika aku bilang di balik bukit ini ada musuh yang sebentar lagi akan menyerang kalian, apakah kalian mempercayaiku?"
Orang-orang tahu bahwa Rasul tidak pernah sama sekali berbohong, maka mereka menjawab "Tentu saja kami percaya".
Lalu Rasul melanjutkan perkataannya perihal wahyu yang beliau terima. Abu Lahab yang saat itu berada di kerumunan langsung geram dan merespon dengan melempar batu ke atas bukit. Saat itu, turunlah Surat Al-Lahab ayat 1 yang mengecam perbuatan Abu Lahab tersebut.
Nabi tidak pernah berbohong, maka siapapun akan mempercayainya dan Al-Qur'an dengan keluhuran bahasannya, mengecam Abu Lahab tanpa menyebutkan nama aslinya, karena sesungguhnya yang dikecam adalah karakternya bukan orangnya.
Q.A.
1. Bagaimana menghitung zakat yang benar? Dulu kan tidak ada zakat profesi?
Pertama, harus bersyukur karena punya harta yang bisa dizakatkan, syaratnya nisab dan dimiliki dalam waktu haul. Kalau saya memilih Ramadhan ke Ramadhan, tapi kalau Januari ke Desember, boleh saja.
Nisabnya adalah 20 dinar atau diatas 52juta setahun (harta sisa yang sudah dikurangi utang-utang lancar). Misalnya emas, tanah, rumah kedua, dll (literally harta sisa bukan sesuatu yang kita gunakan sehari-hari)
Semuanya ditotal, lalu dikali 2.5%
Zakat memang mendorong uang itu berputar dalam ekonomi. Makanya harta2 sisa, misalnya kita nimbun uang di bawah kasur kan harus dizakati, makanya nilainya akan turun terus 2.5% per tahunnya.
Salah satu bentuk amanah adalah membayar zakat.
2. Bagaimana mengelola amanah yang banyak?
Rasul tinggal di Madinah sebagai seorang suami dengan 9 istri, kepala negara, kepala keamanan, miftah, dan lain-lain. Tapi ibadah, termasuk Qiyamullail lail jalan terus, bahkan selalu jadi imam, kecuali sedang sakit.
Setidaknya Rasul menjaga 4 hal ini dalam menjalankan amanah:
a. Sangat memperhatikan hak setiap orang dan setiap urusan. Semua orang diperlakukan spesial bahkan Ammar bin Ash pun sampai merasa dirinya paling spesial nomor 1 di mata Rasul.
b. Bisa mengatur waktu dengan baik. Karena orang yang bisa dipercaya adalah orang yang banyak amanahnya.
c. Menuntaskan pekerjaan sesegera mungkin. Rasulullah bukan seseorang yang suka menunda pekerjaan.
d. Menyertakan Allah dalam setiap kegiatan. Rasul rajin berdoa agar diberikan kelapangan hidup, kematian yang wajar, serta tempat kembali yang tidak menyedihkan. Rasul juga berdoa agar Allah tidak meninggalkannya mengurus setiap urusan seorang diri (kalau kita merasa sanggup menyelesaikan masalah kita sendirian tanpa Allah, itu bahaya). Ikhtiar yang dilakukan mesti baik dan spesifik, tapi jangan lupa minta tolong sama Allah.
3. Halalkah menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi?
Karena perusahaan swasta, sifatnya kolegial, semua tergantung kesepakatan. Konteks publik beda sama swasta. Kalau publik harus patuh denga konstitusi kenegaraan. Kalau swasta, selama diizinkan ya boleh-boleh saja. Izin tersebut menjadi penggugur hal yang haram karena haram terbagi menjadi dua: Haram Zatihi (karena zatnya dia haram) misalnya babi dan Haram Bighairihi (karena akadnya). Izin pimpinan untuk menggunakan aset kantor menjadi akad penggugur keharaman.
4. Rumah KPR milik siapa? Lalu, siapa yang perlu membayar zakatnya?
KPR banyak jenis akadnya, diantaranya: Murobahah, Ijarah, atau Musyarakah Mutanaqisoh.
Kalau akadnya Murobahah (jual-beli), rumahnya jadi milik kita jadi harus dizakatkan. Jangan khawatir berzakat karena itu bentuk rukun islam dan membelanjakan harta di jalan Allah. Sama halnya dengan sedekah (berasal dari kata shodaqoh, shiddiq yang artinya yakin) yaitu yakin kalau harta yang kita sedekahkan akan dipertemukan lagi dengan kita di alam berikutnya. Dua hal yang akan menerangi kubur seseorang yaitu sedekah dan bacaan Al-Qur'an.
Wallahua'alam
Notulensi: Abidah Syauqina
18 notes · View notes
azizahfitri · 6 years ago
Text
IBD (PART 2)
Contoh Tanggung Jawab
Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Atas dasar ini,dikenal beberapa jenis tanggung jawab yaitu:
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Contoh : Rini suka sekali menunda makan, hingga akhirnya sakit maag.
Tanggung jawab terhadap keluarga
Contoh : Andi adalah seorang kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi seluruh anggota keluarganya.
Tanggung jawab terhadap masyarakat
Contoh : Seorang dokter yang yang akan resmi menjalani profesi dokter akan melalui fase dimana mereka akan mengucapkan sumpah. Dimana didalam sumpah tersebut terdapat poin yang berisi “saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.”
Tanggung jawab terhadap Negara
Contoh : Seluruh penduduk negara Indonesia diwajibkan untuk tunduk atas undang – undang yang ada.
Tanggung jawab terhadap Tuhan
Contoh : Setiap muslim diwajibkan untuk sholat lima waktu.
Pengabdian dan Pengorbanan
Pengertian Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pendapat,pikiran ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan,cinta,kasih sayang atau satu ikatan dan itu semua itu dilakukan dengan ikhlas.
Pengabdian pada hakekatnya adalah rasa tanggung jawab. Apabila seorang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan berarti seorang tersebut mengabdi kepada keluarga.
Pengabdian kepada agama atau kepada Tuhan terasa menonjol seperti pemeluk agama karena kesadaran moralnya.
Pengabdian kepada Negara dan bangsa juga antara lain dapat diambil dari salah satu profesi penting yaitu guru. Mereka yang biasa disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru merupakan salah satu profesi yang menanggung beban yang cukup berat. Bagaimana tidak, dari didikannya lah akan lahir para agen perubahan yang akan memimpin dunia ini suatu saat kelak.
Macam – Macam Pengabdian
Sebetulnya munculnya pengabdian karena adanya rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan sebagai Penciptanya terhadap diri sendiri, terhadap keluarga dan terhadap masyarakat. Oleh karena itu pengabdian pengabdian dibedakan antara lain :
Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu penyerahan diri secara penuh terhadap Tuhan dan merupakan perwujudan tanggung jawabnya yang juga diikuti oleh pengorbanan. Contoh: Umat Islam melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari, melakukan zakat, melaksanakan kurban dan sebagainya, itu semua tidak lain adalah untuk pengabdian kepada Tuhan yang Maha Esa.
Pengabdian kepada masyarakat. Ini timbul karena manusia dibesarkan dan hidup dalam masyarakat, sehingga sebagai perwujudan tanggung jawabnya kemudian melakukan pengabdian juga pengorbanan. Contoh: Seorang mahasiswa yang telah lulus, kemudian berusaha memajukan pendidikan di desanya dengan mendirikan sekolah, walaupun tanpa imbalan apapun, ia lakukan demi kemajuan desanya.
Pengabdian kepada raja, yaitu suatu penyerahan diri secara ikhlas kepada rajanya, karena dianggap yang melindunginya, walaupun sekarang jarang terjadi. Contoh: Seorang gadis dengan suka rela dijadikan selir oleh rajanya.
Pengabdian kepada Negara. Hal ini timbul karena seseorang merasa ikut bertanggung jawab terhadap kelestarian (kelangsungan) negara dan demi persatuan kesatuan bangsa. Contoh: Dalam usaha merebut kembali Irian Barat dari penjajah Belanda, banyak pemuda yang mendaftarkan diri menjadi sukarelawan.
Pengabdian kepada harta. Ini terjadi karena seseorang memandang bahwa harta yang menghidupinya, sehingga tindakan- tindakannya semata- mata demi harta. Kadang- kadang ia tanpa menyadari justru mengorbankan dirinya untuk mempertahankan hartanya, yang akhirnya tidak dapat menikmati hartanya.
Pengabdian kepada keluarga. Ini timbul karena keinginan untuk membahagiakan keluarga dengan terpenuhinya kebutuhan secara lahir dan batin secara layak. Contoh : Seorang istri yang membantu suaminya bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.
Contoh Pengabdian
Pengabdian kepada agama atau kepadaTuhan terasa menonjolnya seperti yang dilakukan oleh para biarawan dan biarawati. Pada umumnya mereka itu adalah orang-orang yang terjun di ladang Tuhan karena kesadaran moralnya,karena panggilanTuhan. Mereka meningggalkan keluarganya dan tidak akan berkeluarga,  Sehingga hampir seluruh waktu waktu, pikiran, tenaga maupun kegiatan hanya tercurah untuk memuliakan Tuhan. Dalam agama yang tidak membedakan manusia atas dasar ras ataupun bangsa itu, para biarawan atau biarawati ditempatkandi daerah – daerah yangjauh dan terpencil.Semuanya dilakukan dengan semboyan tugas sud. Selain pada gereja Katolik,pada agama Budha juga dikenal biarawati atau biarawan dengan sebutan bhiksu dan bhiksuni dengan cara kehidupan yang tidak jauh berbeda.
            Pengabdian kepada negara dan bangsa yang juga menyolok antara lain dilakukan oleh pegawai negeri yang bertugas menjaga mercusuar di pulau yang terpencil. Mereka bersama keluarganya hidup terpencil terpencil dari masyarakat ramai, sementara ito sctiap ban tiupan angin kencang dan laut tidak pernah bernenti, apalagi bila terjadi badai. Mereka bersunyi diri dalam rnengabdikan diri demi keselamatan kapal yang lalu lalang. Kesenangan yang dapat dirasakan oleh pegawai negri di kota tidak dapat dirasakan,mungkin sekali-sekali bila mereka memperoleh cuti tahunan. Kesenangandan kegembiraansesamapegawai negri haanya mereka bayangkan secara terang di alam yang demikian sepi. Anak-anak mereka sulit berkembang sebagai mahluk sosial, dan tebatas untuk dapat mengembangkan diri akibat terpencilnya tempat tinggalnya. Dengan membandingkanmereka dan kehidupan kawan-kawannya di kota atau di tempat yang lebih enak terasa arti pengorbanan mereka demi keselamatan manusia lain, bangsa dan negara sendiri.
Pengertian Pengorbanan
Pengertian Pengorbanan adalah suatu tindakan atas kesadaran moral yang tulus dan ikhlas atau juga bisa diartikan sebagai kerelaan seseorang akan suatu hal yang biasanya ditunjukan pada seseorang yang mempunyai tujuan atau makna dari tindakannya itu, dalam bentuk pertolongan dan tidak berharap imbalan dari suatu tindakan atau kerelaan, ikhlas semata-mata karna Tuhan. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.
Orang-orang yang berkorban biasanya adalah orang-orang yang melakukannya dengan ikhlas semata-mata karna Tuhan. Dan orang-orang yang berkorban berfikir bahwa pengorbanannya yang sedikit ataupun banyak akan berguna dan berarti sekali untuk orang yang menerima pengorbanannya itu, walau kadang ia harus rela mengorbankan jiwa dan raganya.
Pengorbanan untuk saat ini jarang sekali dilakukan oleh masyarakat, karna dijaman ini masyarakat hanya memikirkan dirinya sendiri, tanpa memikirkan orang lain, sebenarnya pengorbanan adalah perbuatan yang sangat mulia karena dari pengorbanan itu bisa membantu seseorang mengubah hidupnya menjadi lebih baik.
Jadi makna dari pengorbanan itu sendiri adalah :
Bisa membantu hidup atau masalah seseorang menjadi lebih baik.
Pengorbanan yang diberikan akan sangat berharga dan berguna sekali untuk orang yang mendapat pertolongan atau pngorbanannya, walau pengorbanan yang diberikan sedikit.
Orang-orang yang berkorban akan mendapat imbalan atau pahala yang sesuai dari sang pencipta (Tuhan) atau dari seseorang yang mendapatkan pertolongan atau pengorbanannya.
Dan pengorbanan itu akan selalu melekat dan terkenang oleh orang yang mendapat pengorbanan dan orang-orang yang disekelilingnya, yang mengetahui bentuk pengorbanan itu.
Pengorbanan adalah suatu tindakan yang mulia.
Macam – Macam Pengorbanan
Pengorbanan harta benda
Pengorbanan pikiran
Pengorbanan perasaan
Pengorbanan tenaga
Akibat Pengorbanan
Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya dan waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.
Jadi, dari sebuah pertanggung jawaban yang kita lakukan, pasti terdapat sebuah pengabdian dan pengorbanan yang dilakukan.
Contoh Pengorbanan
Kesediaan seorang   guru sekolah dasar ditempatkan di  pelosok terpencil daerah transmigrasi, adalah pengabdian yang juga menuntut pengorbanan. Dikatakan pengabdian karena  ia mengajar disitu  tanpa  menerima  gaji dari  pemerintah, tanpa  diurus  oleh pihak berwenang  usul pengangkatannya,  ia hanya bertanggung jawab untuk kemajuan dan kecerdasan masyarakat  / bangsanya.  Ia hanya menerima  penghargaan  dan belas kasihan dari masyarakat setempat.  Pengorbanan   yang  ia berikan  berupa  tenaga, pikiran,waktu untuk kepentingan anak  didiknya.
Dalam  novel  berjudul  “Siti  Nurbaya”  karya  Marah  Rusli,  betapa  besar  pengorbanan gadis  Siti  Nurbaya  sebagai  pengabdiannya   kepada  orang  tua. Orang  tua Siti  Nurbaya  tidak mampu membayarhutang   kepada Datuk Maringgih. Sebagai tebusannya, Siti Nurbaya dibujuk agar bersedia  kawin dengan  Datuk Maringgih,  si tua bangka,  walaupun  sebenamya  ia sudah mengikat janji  dengan pemuda  pujaannya  bemama  Syamsul Bahri. Demi pengabdian  kepada bapaknya  , Siti Nurbaya  bersedia memutuskan  hubungannya  dengan  Syamsul  Bahri dan mau dikawinkan  dengan  Datuk  Maringgih,  walaupun  dcngan  perasaan  yang  sangat  berat.
DAFTAR PUSTAKA
abduladjisnasamalik.blogspot.com/2015/05/mendalami-arti-tanggung-jawab.html
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://rachmat-ali.blogspot.com/2015/03/pengertian-macam-macam-dan-contoh.html?m=1
http://yossyuslaf.blogspot.com/2012/04/dua-jenis-hak-ideologi.html
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-tanggung-jawab-bab9/
https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/12/04/usahaperjuangan/
https://angga12casidy.wordpress.com/2011/03/22/tugas-ibd-6-%E2%80%9D-manusia-dan-pandangan-hidup-%E2%80%9C/
https://devilmavioso.wordpress.com/update-post/tulisan/manusia-dan-keadilan/
https://hanifnaufalhawari.blogspot.com/2016/11/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html
https://helmyfajri.wordpress.com/2012/04/11/perhitungan-hisab-dan-pembalasan/
https://mahasiswasuksesmulia.blogspot.com/2016/02/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-pandangan.html
https://werdiningsiih.wordpress.com/category/manusia-dan-tanggung-jawab/
https://www.academia.edu/22829599/Ilmu_Budaya_Dasar_-_Manusia_dan_Pandangan_Hidup
https://www.academia.edu/28325379/MATERI_ILMU_BUDAYA_DASAR_SEMESTER_1
kbbi.web.id/tanggung%20jawab
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A. menilai kebijakan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) sejatinya untuk menciptakan keadilan sosial. "Kebijakan zonasi ini membuat keadilan sosial dan pemerataan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut dia, keluhan warga, baik melalui media sosial maupun sejumlah pemberitaan, salah satunya karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tujuan PPDB berbasis zonasi.
Ia menjelaskan kebijakan zonasi, membuat anak sekolah dekat rumah, biaya transportasi sedikit, dan memberikan keuntungan ekonomi orang tua.
Kebijakan zonasi yang berdasarkan jarak dan bukan nilai pendidikan, kata dia, karena ingin membuka akses pendidikan lebih luas kepada semua orang.
Selama ini, lanjut dia, sekolah yang bagus diisi anak dari kalangan orang tua kaya yang pintar-pintar meskipun rumahnya jauh dari sekolah, sedangkan anak dari keluarga kurang mampu yang berada di sekitar sekolah unggulan tersebut, tidak pernah mendapatkan sekolah yang bagus.
Ia mengatakan dengan sistem zonasi maka anak dari keluarga miskin mendapatkan kesempatan yang sama dengan murid yang berasal dari keluarga kaya serta pintar. "Makanya menteri punya ide dengan kebijakan zonasi ini akses sekolah yang lebih baik itu bisa terbentuk," katanya.
Ia mengemukakan dengan sistem itu, anak-anak dari keluarga miskin yang sudah berusaha keras tetapi nilainya tidak mencukupi, karena orang miskin identik dengan kebodohan yang dikarenakan kemiskinannya, bisa memiliki akses sama dengan anak dari keluarga kaya yang bisa mempunyai akses lebih luas karena orang tuanya mempunyai biaya mencukupi.
"Padahal tidak semua orang miskin yang bodoh dan malas, ada anak orang miskin yang pintar juga," katanya.
Sementara itu, banyak warga yakni para orang tua mengeluhkan kebijakan PPDB berbasis zonasi yang telah diterapkan sejak tiga tahun terakhir ini, sebagai hal yang menyulitkan mereka.
Para orang tua harus mengantre dan datang lebih pagi untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai zona. Ada kekhawatiran orang tua, anaknya tidak tertampung di sekolah yang ada di zonanya serta minimnya informasi terkait dengan tata cara pendaftaran sekolah tersebut.
Bahkan sejumlah warganet mengeluhkan PPDB berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).
"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.
Menanggapi keluhan itu, Doni mengatakan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak karena tidak menjadi jaminan sekolah unggulan lalu membuat anak pintar. "Banyak sekolah unggulan anaknya tetap bimbingan belajar toh," katanya.
Doni juga menangkal laporan para orang tua yang berkomentar agar anaknya tidak perlu belajar pintar karena nilai tidak lagi menentukan dirinya diterima masuk sekolah unggulan.
Hal seperti itu, menurut Doni, pemikiran salah karena sistem PPDB memiliki tiga jalur masuk, yakni zonasi 90 persen, anak berprestasi lima persen, dan jalur perpindahan orang tua atau wali murid lima persen. "Itu pemikiran keliru, karena anak pintar bisa masuk lewat jalur prestasi yang lima persen," katanya.
Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah itu agar pemda segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak lima persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak lima persen). Nilai UN tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Analisis : Keadilan Sosial
dari berita di atas terdapat beberapa pendapat yang beredar di masyarakat ada positif dan negatifnya. positifnya untuk pemerataan agar tidak ada lagi sekolah favorit semua sama dan zonasi diharapkan dapat menghilangkan praktik pungli. Negatifnya seperti di daerah pada pelosok belum ada sekolah maupun fasilitas sekolah yang tidak mendukung. dan kecilnya kemungkinan untuk masuk sma favorit. pendapat saya seharusnya sebelum diterapkannya zonasi ini, diharapkan pemerintah menyediakan sekolah dan fasilitas yang memadai terlebih dahulu barulah boleh diterapkannya sistem tersebut.
Jakarta - Tim catur Indonesia menjadi raja di pentas Asian Para Games 2018. Berbekal tambahan lima medali emas dari kategori catur cepat, Jumat (12/10/2018), Indonesia jadi juara umum di cabang catur Asian Para Games 2018.
Pecatur andalan tuan rumah Edy Suryanto merebut medali emas kategori VI-B1 (netra) perorangan putra. Prestasi sama dipetik rekannya di kelompok putri Tati Karhati.
Tati mengaku puas dan senang dapat menyumbang emas bagi kontingen Merah Putih. "Senang dan lega dapat menyumbang emas. Sekarang rasanya plong. Kerja keras dan latihan berat selama menjalani persiapan terbayar sudah," kata Tati seperti rilis yang diterima media.
Medali emas lainnya dipersembahkan dari kategori VI-B1 beregu putra dan putri serta VI-B2/B3 beregu putra. Secara keseluruhan catur memborong 11 medali emas guna keluar menjadi juara umum cabang catur pada Asian Para Games III/2018.
Tak hanya itu, tim catur tuan rumah juga meraih dua perak dan tiga perunggu. Dua medali perak diraih dari kategori VI-B2/B3 (low vision) perorangan putra atas nama Gayuh Satrio dan kategori PI (daksa) beregu putra. Sedangkan tiga perunggu diraih Carsidi di kategori VI-B1 perorangan putra, kategori VI-B2/B3 beregu putri dan kategori PI beregu putri.
Peringkat kedua cabang catur direbut Filipina dengan lima emas. Peringkat ketiga diraih Iran dengan mengoleksi empat emas di Asian Para Games 2018.
Analisis: Usaha dan Perjuangan
Seorang atlit perempuan yang memiliki keterbatasan fisik (tunanetra) dapat memperoleh medali emas pada ajang bergengsi Asian Para Games. Dapat kita ambil perkataan dari atlet tersebut yaitu . "Senang dan lega dapat menyumbang emas. Sekarang rasanya plong. Kerja keras dan latihan berat selama menjalani persiapan terbayar sudah," Usaha atau perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap mausia harus kerja keras untuk melanjutkan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan, perjuangan untuk hidup dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan manusia tidak dapat hidup sempurna.
TRIBUNPEKANBARU,COM, PEKANBARU - Lain kisah Dewi, lain pula kisah Abridayani. Perempuan berusia 50 tahun ini bekerja sebagai buruh lepas di sebuah instansi pemerintahan.
Sudah 14 tahun ibu lima anak ini bekerja sebagai petugas kebersihan. Baginya, bekerja membantu suaminya merupakan sebuah pekerjaan yang menyenangkan.
“Malahan meringankan bagi saya. Saya dan suami berbagi tugas. Beliau bagian kebutuhan rumah dan biaya sekolah anak. Saya bagian dapur, beras dan sambal,” kata ibu yang tinggal di Jalan Kartama ini.
Kehidupan keras sebagai ibu juga dijalani Nurhayati (42) warga Jalan Senggoro Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat ini, berstatus orangtua tunggal setelah dua kali gagal membangun rumah tangga.
Namun demikian, ia berhasil membesarkan dua anaknya hingga melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Pekanbaru.
Tapi cobaan berat kembali mendera Nurhayati, setelah anak sulungnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Sang anak sudah divonis hakim Pengadilan Pekanbaru 14 tahun Penjara. Namun naluri seorang ibu yang selalu akan melindungi anaknya tak mengurangi raya sayangnya terhadap sang anak.
Ia berdoa semoga si buah hati tegar dan bisa berkumpul kembali. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Analisis : Tanggung Jawab
Berita diatas berisi tentang Seorang ibu yang menjadi tukang pijat yang pada akhirnya berhasil membesarkan kedua anaknya yang dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Tetapi cobaan berat terus mendatangi Ibu tersebut. Anak sulungnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu saat perjalanan ke Malaysia. Tanggung Jawab yang seharusnya dipikul oleh seorang kepala rumah tangga berakhir di pikul sendiri dikarenakan gagal membangun rumah tangga.
0 notes
inidamar · 6 years ago
Text
Akibat tidak merenung!! Oleh-oleh Seminar Part 2
Bismillaah..
Di bagian pertama kita sudah bahas sedikiiit tentang motivasi Pendidikan berbasis Fitrah berikut definisinya. Kita ketahui, saat ini kebanyakan orang hanya memberikan pendidikan kepada anaknya berdasarkan apa yang sistem pendidikan kita sediakan. Kita tidak pikirkan mendalam, kita tidak merenung sebelum mengaplikasikannya kepada anak-anak kita. Sehingga kita juga anak kita bingung ketika anak kita lulus, bahkan tak jarang merasa salah jurusan, after years of hardwork..
Di antara hasil dari orang tua yang kurang merenung ada anak-anak yang
-kerdil
-tidak tahu apa tujuan
-bingung terhadap peran dan minat
-tanpa punya keterampilan berpikir dan logika yang memadai
-tanpa kemandirian dan kedewasaan yang kokoh
-tanpa watak luhur atau akhlak mulia yang kita harapkan
-tidak peduli pada lingkungan
Hal-hal tersebut diatas didukung oleh fakta bahwa 87% mahasiswa mengaku salah jurusan!! Termasuk sang bapak yang berbicara di atas podium 😅. Beliau bilang bahwa beliau merasa salah jurusan, S1 Matematika, S2 Informatika dan sekarang aktif menyuarakan pendidikan berbasis fitrah.
Padahal di usia 15 tahun, anak-anak kita sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim yang seminimal-minimalnya tertera dalam rukun Islam: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan berhaji.
Pernahkah kita bertanya mengapa Umar tidak pernah diceritakan menjadi panglima perang? Atau Abu Bakar? Bukankah mereka sahabat yang paling utama hingga menjadi para khalifah? Malah Usamah bin Zaid di usianya yang masih belasan sudah ditugaskan menjadi panglima perang. Jawabannya sesederhana bahwa karakter mereka memang muncul bukan untuk menjadi panglima perang: abu bakar yang hatinya sensitif, atau Umar yang temperamental.
Atau kenapa Abdurrahman bin Auf tidak banyak meriwayatkan hadits sebagaimana Abu Hurairoh? Mereka berdua berbeda. Abdurrahman bin Auf kalau di zaman sekarang ibarat tim danus sedangkan Abu Hurairoh memang sehari-hari nongkrong di masjid (anak kajian).
Berkaca dari para sahabat yang telah disentuh oleh pendidikan kenabian membuat kita tahu bahwa mereka telah menemukan peran dan minat mereka sehingga mereka sangat produktif dengannya. Berbeda dengan manusia zaman ini yang bekerja bukan karena panggilan hatinya sehingga menjadi tidak produktif. Banyak orang bekerja bukan karena panggilan hatinya, bukan obsesinya. Sibuk mencari uang tapi tidak menemukan makna!
Mengaku beriman pada yang ghoib, tetapi sehari-hari berharap yang nampak!!
Mendidik anak itu seperti dakwah, bukan otaknya yang disentuh tetapi jiwanya. Karena apa yang disampaikan dari hati akan sampai ke hati juga.
Pendidikan ala Nabi sukses menghasilkan pemuda dengan peran terbaik di usia belasan seperti
Usaman bin Zaid yang di usia 17 tahun sudah menjadi panglima perang
Imam Syafii di usia 15 tahun sudah menjadi mufti
Al Khawarizmi di usia 10 tahun sudah menemukan rumus
Imam Ghazali
Muhammad Al Fatih di usia 21 tahun sudah menaklukan Constantinople
Dst..
Semua yang diciptakan punya maksud penciptaan. Struktur yang berbeda memiliki fungsi yang juga berbeda. Keunikan setiap manusia juga karena misi yang diemban saling berbeda. Sehingga, mengutip Prof Naquib Al-attas, konsep pendidikan kita adalah menciptakan 1 orang dengan 1 peran/profesi pemimpin di bidang kehidupan. Tidak asal belajar tetapi bagaimana kita itu mampu menciptakan pemimpin di bidang yang diajarkan.
Di zaman sekarang, kita melihat potret pendidikan yang jompang. Kita melihat ada orang yang sholeh luar biasa tetapi tidak memiliki keterampilan hidup. Ada juga orang yang pintar luar biasa tetapi menjadikan agama hanya identitas di KTP. Ada juga yang sholeh, pintar, bermanfaat, namun penyuka sesama jenis. Inilah bukti bahwa dalam proses pendidikannya ada ketidakseimbangan.
Kita ambil contoh seorang selebgram yang sempat viral karena videonya menangis sesenggukan akibat putus dengan pacarnya. Sekarang dia sangat sukses dengan karir personal branding-nya. Banyak sekali produk ingin di-endorse oleh samg selebgram karena kepiawaiannya dalam memperkenalkan produk. Dulu dia adalah anak kebanggaan orang tuanya, menutup aurat dengan hijab cantiknya, berprestasi di bidang akademik. Namun entah kapan semua bermula, hijabnya ini ternyata hanya kerangkeng yang tak ia sukai sejak dulu sehingga ia buka dan ia kenakan pakaian yang sangat terbuka. Menanggapi hal ini, Ustadz berkata bahwa sang selebram sukses dengan personal brandingnya, artinya ia menemukan bakatnya namun ia kehilangan fitrah
1) keimanan
2) seksualitas (mempertontonkan aurat)
Dalam mendidikan anak, perlu keselarasan dan keseimbangan semua aspek berikut: keimanan, seksualitas, bakat, estetika, sosial, bernalar/belajar, jasmani, dan perkembangan. Agar di kemudian hari dapat dihasilkan sesosok manusia yang beriman, cerdas, sehat, ramah, normal dalam seksualitas, dan bermanfaat untuk umat.
Semoga Allah senantiasa memampukan kita para orang tua yang telah diberi amanah anak-anak agar terus belajar, mengawal anak-anak kita menuju keimanan yang paripurna, kecerdasan yang bermanfaat, kesehatan yang terjaga, kenormalan dalam seksualitas, keterampilan dalam sosial, dan kebermafaatan untuk umat.
0 notes