#Hukuman Pasal 363 KUHP
Explore tagged Tumblr posts
Text
Gagal Kabur! Komplotan Curanmor di Pamekasan Tersungkur Ditembak Polisi
PAMEKASAN, MaduraPost – Operasi Polres Pamekasan, Jawa Timur, berujung panas. Tiga dari enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan. Polisi melepaskan tembakan setelah mencoba kabur dan melawan petugas saat penangkapan. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/2), mengungkapkan bahwa para pelaku telah…
#Barang bukti sepeda motor#Hukuman Pasal 363 KUHP#Kriminalitas Pamekasan#Operasi kepolisian#Penangkapan sindikat curanmor#Pencurian kendaraan bermotor#Perlawanan terhadap polisi#Polisi tembak tiga pelaku#Polres Pamekasan.#Tersangka curanmor
0 notes
Text
Ketua LPAKN RI PROJAMIN Lampung Desak Oknum Polisi di PTDH
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/507a36aefdcecb9b72a30d8aa710f4ef/f0166ada4fe9b25a-a2/s540x810/c7b5c3f131a722cbaae333589de0672c6a9b71c0.jpg)
Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN Lampung, Hermawansyah, angkat bicara terkait putusan ringan kepada dua oknum Polisi yang mencuri mobil. Dia mendesak kedua oknum itu di PTDH. Diungkapkan Hermawansyah, dirinya sangat menyayangkan tuntutan ringan kepada dua oknum Polisi terdakwa kasus pencurian mobil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Menurut Hermawansyah, perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik Polri dan meresahkan masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya ancaman hukuman ditambah sepertiga sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. “Pelanggaran hukum yang ancamannya diatas 5 tahun Jaksa justru menuntut ringan. Jelas ini tidak mencerminkan rasa keadilan, dan tidak menimbulkan efek jera untuk oknum Polisi yang melanggar hukum,” tegasnya, saat ditemui di Kantornya, yang berada di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (27/01/2024). Kepada Kapolda Lampung, Hermawansyah mendesak agar setelah ada putusan pengadilan yang incrach kedua oknum Polisi itu agar di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Karena hal itu membuktikan komitmen Polri sesuai slogannya Profesional, Modern Terpercaya (PROMOTER). “PTDH untuk oknum Polisi yang melakukan perbuatan pidana merupakan langkah posiif Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang nakal, serta merusak citra Polri,” pungkasnya. Diberitakan media ini sebelumnya, dua orang oknum polisi di Lampung yang terlibat dalam aksi pencurian mobil brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) atas terdakwa CS dan FW dituntut kurang dari dua tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh jaksa. Di mana, untuk terdakwa CS dituntut selama satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa FW dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa CS yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara. Jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Menyatakan terdakwa CS dan FW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CS dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FW dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan penjara, kata Tri Buana Mardasari di persidangan tersebut. Berita Terkait : Dua Oknum Polisi Curi Mobil Dituntut Ringan Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali,” jelasnya. Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi,” ujarnya. Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu. Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa FW dihubungi oleh AD (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil honda brio milik korban bernama M. RTT. “Terdakwa ini mengajak AD untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan AD yang membawa satu unit mobil honda brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil honda brio yang di bawa oleh AD,” kata Tri Buana Mardasari. Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Dimana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut. Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8/2023) lalu, Bripda CS yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa FW untuk menagih utang. Dimana CS menanyakan tentang masalah utang tersebut dan FW menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang. Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, FW kemudian berinisiatif mengajak CS untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton. Dimana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh FW. CS kemudian menerima ajakan FW tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK. (Roma Afria Idham/Red) Read the full article
0 notes
Text
Anak Sakit, Yusuf Nekat Curi Motor Keponakaannya
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/7612faa97ee1502dcbd82ac2d10721d9/acc80b3471baee37-0c/s540x810/c713abe7cd8630623058cfac7a75ca8bdc35d33e.jpg)
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Yusuf alias Janur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka melakukan aksi pencurian ini lantaran memerlukan biaya untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya menerangkan, sebelumnya Janur mendapat kabar jika sang anak yang ada di Jawa sakit. Mendengar itu pria asal Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini kebingungan untuk mencari biaya lantaran dirinya belum mendapat pekerjaan. Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) malam, tersangka duduk di teras rumahnya lantas ia tidak sengaja menenukan kunci sepeda motor di pinggir jalan, kunci itu lantas diambilnya. Besoknya, sekitar pukul 01.00 WITA Janur memutuskan untuk pergi ke TKP yang tidak lain merupakan rumah Gede Sudiatmika. Melihat banyaknya kendaraan, muncul niat pelaku untuk membobol dengan kunci yang ditemukannya. Disana Janur mencoba satu persatu hingga akhirnya berhasil menghidupkan sepeda motor Vario dengan nopol DK 4343 UBA milik Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri. "Motor itu didorong sampai depan rumah (Jalan Raya Desa Rangdu, red) lalu dihidupkan lantas dibawa dengan maksud ingin menggadaikan di wilayah Desa Sidetapa, tapi belum sampai di lokasi tersangka berhenti karena tidak berani menggadaikan motor malam hari," sebut Kompol Sunarcaya, Jumat (1/12/2023). Namun bukannya langsung pulang, pelaku memilih meninggalkan motor tersebut di kebun kosong di pinggir Jalan Desa Sidetapa dengan maksud akan diambil saat keadaan dirasa aman. Setelah itu, ia pulang dengan berjalan kaki, selang beberapa hari pihak keluarganya justru menaruh kecurigaan padanya akan hilangnya motor itu. Akibatnya Janur pun merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk kabur menuju kebun milik orang tuanya di Desa Telaga. Namun malangnya, usai proses penyelidikan panjang, pelaku akhirnya berhasil diamankan, pada Jumat (24/11/2023). Janur terpaksa mengakui perbuatannya yang dilakukan untuk biaya pengobatan anaknya. "Di sana kami berhasil temukan barang bukti dan hasil pengembangan pelaku mengaku hendak menjual motor dan hasilnya akan dipakai biaya berobat anaknya. Modus operandinya yakni pelaku mencuri dengan menggunakan kunci palsu," ungkap dia. Disisi lain, tersangka Janur mengku terpaksa melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut lantaran anak ketiganya yang berada di Jawa sedang sakit dan membutuhkan uang segera untuk biaya pengobatan. "Anak saya yang ketiga masih bayi dia diajak istri ke Jawa karena mertua sakit tapi saya diberitahu kalau anak saya juga ikut sakit sedangkan saya tidak punya pekerjaan di sini," singkatnya. Kini akibat perbuatannya tersangka Janur disangkakan dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Janur masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/803737021eb251446e2b912a2fad57ea/cd5e4c581e9320e5-b2/s540x810/5c42d2165937c46eb07d35e067201559f874ecbb.jpg)
Polres Bogor - Pengungkapan terhadap pelaku penadah kendaraan roda empat dan roda dua berhasil Curian berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek CSR Polres Bogor yang terjadi Pada Rabu 24 Juni 2023.
Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. (26/6/2023)
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K., MM mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kedaraan roda dua vespa.
Yang mana kejadian tersebut bermula pada Jum’at 2 Juni 2023, korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura, dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah.
Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkit tersebut, yang kemudian kejadian tersebut pun di laporkan pada pihak Polsek CSR Polres Bogor.
Pihak Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor yang menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut, yang mana diketahui kendaraan tersebut telah berada di wilayah kampung benda desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Dari situlah Soni Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Seorang pelaku Penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH Berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah di rubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.
Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut iya dapat dari hasil membeli dari pria bernisial R dengan harga 10 juta Rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor.
Atas perbuatannya pelaku akan kita Kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara, ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.
0 notes
Text
BERKAH LEBARAN 151 ORANG NARAPIDAN RUTAN UNAAHA DAPAT REMISI SATU ORANG BEBAS
Sebanyak 151 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Unaaha mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Remisi itu sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Sabtu(22/4/2023)
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/2b4091a298fcd91fbf1e2d71b3b54bc7/ab3b376c7f3e8265-88/s540x810/4f6c2c464a21fdd6b1d92c5914cf1d08fe2a071c.jpg)
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan, remisi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Nomor: PAS-PK.05.04-421 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Unaaha Supriono menjelaskan , warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 151 orang, Dari 151 Narapidana yang diusulkan sebanyak 150 orang medapat Remis Khusus I (RKI) dan 1 orang mendapat remisi khusus II (RK II) . RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga, Narapidana Tersebut adalah Iham Gunasa dengan Pasal; 363 KUHP . Remisi atau pengurangan masa pidana tahanan yang diterima para napi tersebut bervariatif, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Unaaha mengucapkan selamat pada narapidana yang dinyatakan bebas, dirinya berharap pada Napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali.
"Disini para napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat kerajinan tangan dan hal lainnya. Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam Rutan, begitu juga kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan seperti ketika didalam lapas,"harap Herianto.
SK Remisi Idul Fitri 1444h tahun 2023 di serahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba secara Virtual dari Lapas Kendari kepada Seluruh Rutan/Lapas Sesulawesi Tenggara
0 notes
Text
KERA NGALAM !!! Nyambi Jadi Copet, 5 Suporter Arema FC Ditangkap !!
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/09cabb2d911d6562c213396efbfffe77/e067be0fa33737b0-90/s540x810/aaa1c8f340881adce0bd3f343b8d0dce949bbc05.jpg)
Memalukan Lima copet yang merupakan suporter Arema Malang yakni Mohamad Romli, Misbahuddin, Ahmad Fauzi, Moch Rengga Ardiyansyah, Jawariul Arifin dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022). Mereka beraksi saat pertandingan PSIS melawan Arema Malang pada semifinal Piala Presiden 2022 di Stadion Jatidiri Semarang.
Hasil aksi pencopetan tersebut yakni berupa 5 HP atau ponsel yang merupakan milik penonton lain.
Kelimanya merupakan suporter dari Malang dan ditangkap Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit 1 Resmob, Ipda Arindra Pratama di area stadion.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, ada tiga korban yang terkena kasus copet tersebut.
Komplotan itu memanfaatkan situasi di saat para suporter hendak masuk ke areal stadion.
"Mereka (komplotan) membagi tugas, di mana satu diantara pelaku bertugas mendorong orang-orang yang hendak menonton.
Ada pelaku yang mengeksekusi mengambil ponsel dari saku korban," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Donny menuturkan, setelah pelaku berhasil mencopet, ponsel tersebut dipindah tangankan ke pelaku lainnya.
Pada kasus itu pelaku telah memiliki peran masing-masing.
"Para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Wendi Andranu menambahkan, aksi copet terungkap setelah panitia pelaksana juga menjadi korban.
Saat ponselnya hilang, korban langsung naik ke atas tribun untuk memeriksa dan ditemukan tersangka bernama Rengga.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Resmob yang saat itu sedang melakukan pengamanan di luar stadion.
Kemudian diamankan di Polsek Gajahmungkur," tutur dia.
0 notes
Photo
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/85d658ad20f071c3aa41484947577d9e/4b7ecc5eb9fdb3ec-38/s540x810/99d1b4a85734280f9280c48e2515ba207cfece33.jpg)
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung sejak 2021 sampai 2022. . Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan mulai 17 sampai 26 Februari 2022. . Dalam opersi ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 108 unit kendaraan beserta 94 tersangka. . "Total laporan baik ke Polsek atau Polresta ada 84 laporan. Atas kerjasama itu, kami amankan 106 unit kendaraan roda dua, serta 2 unit mobil pick up, kami juga berhasil mengamankan 94 orang tersangka," jelasnya. . Kusworo menyebut, dari 94 tersangka ada seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya. . Modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, membuka paksa kunci stang motor, kemudian ada pula yang melakukan ancaman disertai kekerasan dengan menodongkan air softgun. . Seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. . "363 KUHP pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun, 365 KHUP pencurian dengan kekerasan hukuman 12 tahun, dan 408 KUHP untuk penadah, hukuman 4 tahun," tuturnya. . . Sumber: Kompas.com . Follow, like, komentar dan tag temanmu untuk ikut bersama kita guys! #bdg #aboutbdgcom #aboutbdg #bandung #beritabandung #allaboutbandung #like4likes #bandunginfo #wisatabandung #jalanjalanbandung #explorebandung #jelajahbandung #pemrpovjabar #kotabandung #kabupatenbandung #kabupatenbandungbarat #bandungjuara #viralbandung #video #seputarbandung #infobandung #infobdg #infobandungraya #curanmor #begal #polrestabandung https://www.instagram.com/p/Cajd9lILJ-s/?utm_medium=tumblr
#bdg#aboutbdgcom#aboutbdg#bandung#beritabandung#allaboutbandung#like4likes#bandunginfo#wisatabandung#jalanjalanbandung#explorebandung#jelajahbandung#pemrpovjabar#kotabandung#kabupatenbandung#kabupatenbandungbarat#bandungjuara#viralbandung#video#seputarbandung#infobandung#infobdg#infobandungraya#curanmor#begal#polrestabandung
0 notes
Text
Dua Oknum Polisi Curi Mobil Dituntut Ringan
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/be7c893133eb14ab751049ac0daf97fd/d63350496d2b9e3e-6a/s540x810/bb546775755120d0dd4c98916e0ab22c226c0f07.jpg)
Dua orang oknum polisi di Lampung yang terlibat dalam aksi pencurian mobil brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) atas terdakwa CS dan FW dituntut kurang dari dua tahun kurungan penjara oleh Jaksa Pentut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh jaksa. Di mana, untuk terdakwa CS dituntut selama satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa FW dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa CS yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara. Jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Menyatakan terdakwa CS dan FW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CS dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FW dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan penjara, kata Tri Buana Mardasari di persidangan tersebut. Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," jelasnya. Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi," ujarnya. Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu. Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa FW dihubungi oleh AD (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil honda brio milik korban bernama M. RTT. "Terdakwa ini mengajak AD untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan AD yang membawa satu unit mobil honda brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil honda brio yang di bawa oleh AD," kata Tri Buana Mardasari. Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Dimana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut. Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8/2023) lalu, Bripda CS yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa FW untuk menagih utang. Dimana CS menanyakan tentang masalah utang tersebut dan FW menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang. Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, FW kemudian berinisiatif mengajak CS untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton. Dimana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh FW. CS kemudian menerima ajakan FW tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK. (Roma Afria Idham) Read the full article
0 notes
Text
Takut Pulang Usai Curi Motor, Apel Diringkus di Warung
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/95c37b910676bb1c314341b5c43ef804/f6ee1ce24d2718f3-2a/s540x810/cb091f692841825d90b22a07abe08524209bd7a2.jpg)
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Komang Dika alias Mang Apel (20) asal asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Buleleng takut pulang usai nekat mencuri sepeda motor di Areal Bendungan Titab, Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 18.30 WITA. Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya menjelaskan, tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra milik Wayan Santika sedang terparkir di areal Bendungan. Tersangka mendapati rumah kunci jok motor berlubang, sehingga jok dibuka dan tampak ada kunci motor. Namun, Apel memilih untuk mendorong motor tersebut sejauh 5 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa kabur. Bukannya pulang kerumahnya, tersangka justru melaju ke arah Pantai Umeanyar, gegara takut pulang ia akhirnya memilih tidur di pantai Rajatama dan Yeh Anakan. "Tersangka habis mencuri motor takut pulang, jadi memilih tidur di Pantai. Bahkan karena bekalnya menipis sempat menjual handphone untuk dapat bekal," ungkap Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Rabu (29/11/2023). Setelah seminggu berlalu, Apel akhirnya memutuskan untuk menginap di rumah temannya. Kemudian pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 04.30 WITA ia kembali ke Pantai Umeanyar, ditengah perjalanan tersangka mendapati sebuah warung kosong, disana timbul rasa ingin mencuri lagi. "Apel ini mau mencuri lagi. Jadi dia berhenti dan memarkir sepeda motor yang dicurinya sejauh 10 meter di timur warung," imbuh dia. Saat melancarkan aksinya, tiba-tiba ada orang sedang menyiram halaman didepan warung tersebut. Sontak karena panik tersangka pun berusaha sembunyi dengan membungkus badannya memakai spanduk yang ada di dalam warung. Namun aksi itu malah ketahuan, sehingga ia langsung diseret ke pinggir jalan dan diamankan warga ke Polsek Seririt. "Kami mendapat laporan ada seseorang yang diamankan warga dengan ciri-ciri hampir sama dengan tersangka Apel dan berada di Wilayah Jalan Raya Banjarasem setelah kami interogasi tersangka mengakui perbuatannya," jelas Kompol Sunarcaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apel mengaku telah mencuri sepeda motor itu. Bahkan setelah dikembangkan ternyata ia juga sempat mencuri empat buah tabung gas LPG 3 kilogram di Desa Lokapaksa dan Desa Banjarasem, serta dua buah handphone di Desa Lokapaksa. Disisi lain, tersangka apel mengaku nekat mencuri barang-barang tersebut hanya untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Namun melangnya belum sempat dijual dirinya sudah ditangkap polisi gegara perbuatannya. "Saya tertarik dengan motor itu, belum dijual memang sengaja mau dikoleksi, hp ngambil di bibi saya satu, dan di teman satu saya curi," singkat dia. Kini akibat perbuatannya tersangka Apel disangkakan dengan pasal sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, saat ini ia telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Pelaku dan Penadah Curanmor Diringkus Polresta Tangerang
bacasaja.info Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (21/8/2021) lalu. Keduanya berinisial MY (35) dan DA (38).
MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang peristiwanya terjadi pada Kamis, (27/5/2021) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).
Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.
Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak kunci otomatis sepeda motor dengan kunci letter T. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya kunci letter T dan mata kunci letter T di kediaman tersangka MY.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, sepeda motor hasil curian juga kadang dipakai tersangka untuk mobilitas sehari-hari
“Tersangka MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wahyu.
The post Pelaku dan Penadah Curanmor Diringkus Polresta Tangerang appeared first on BACA SAJA ONLINE.
https://ift.tt/3hRrDKx from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/2Xu2heg via BACASAJA
0 notes
Photo
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/4b4f411feadd811719fb1281088da833/2534d34b5b3de7bc-bf/s540x810/a54f2855cc793c95dbc71f194d16d9774304ff89.jpg)
LHOKSUKON – Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berisial SB, 45 tahun warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Perkaranya, Pria 45 tahun itu menjadi tersangka kasus pembobolan toko hijab KL Galery milik Dicky (24) di Kota Panton labu pada Minggu (30/5/2021) lalu. 1. Ditangkap Tanpa Perlawanan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Senin siang (21/6/2021). “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, serta 1 set perangkat CCTV yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri,” ujar AKP Ahmad Yani. Rabu, (23/6/2021). Selain itu, AKP Ahmad Yani menambahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 3 kunci T dan 2 pahat. 2. Pelaku Beraksi Saat Magrib Informasi dihimpun tribratanews, Dicky Dermawan Pemilik toko KL Galery, melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye jika tokonya telah dibobol dan sejumlah barang seperti dua unit laptop, 1 unit handphone, serta perangkat kamera serta recorder CCTV di dalam toko raib. Akibat kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 11 juta. Korban juga mengaku saat kejadian toko miliknya ditutup dan dikunci dengan hanya menggunakan sebuah gembok lalu meninggalkan toko untuk melaksanakan ibadah shalat magrib. Diduga pelaku sengaja mengambil perangkat recorder CCTV untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi pelaku Sejak perkara itu dilaporkan, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus pencurian tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. 3. Terancam 5 Tahun Penjara Atas perbuatannya, kini tersangka SB telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tanah Jambo Aye, penyidik menjerat pelaku pasal 363 KUHP dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. (di Polres Aceh Utara) https://www.instagram.com/p/CQf9PaLBxTN/?utm_medium=tumblr
0 notes
Photo
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/2e824f74b5f55a63846468cdbbb18436/2b2eec5b4fed5c38-27/s540x810/91564925df906f37eac54f9f0b1f418e7449eaf3.jpg)
Residivis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang Gerak cepat dalam meringkus seorang residivis pencuri motor yang dilaksanakan Polresta Tangerang membuahkan hasil Berdasarkan informasi akhirnya Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Kabupaten Pandeglang. AH yang juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021). “Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/20210. Kata Wahyu, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang. “Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” tutur Wahyu. Tim juga kemudian melakukan penggeldahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. “Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya. #HukumDanKriminal https://bacasaja.co.id/2021/06/15/residivis-pencuri-motor-berhasil-dibekuk-polresta-tangerang/?feed_id=19910&_unique_id=60c876501c73e Kunjungi Website Kami di https://halodunia.co.id https://halodunia.net https://bacasaja.co.id https://bacasaja.today https://halodunia.network https://pakarseo.info http://bacasaja.info http://bacasaja.net
0 notes
Text
Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Tiga Pelaku Curanmor
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/ffd5bb19782400e7c2d7a9ca3d3d2fdf/f0c9c2bddbdbb2af-d5/s540x810/44aa1b655e361764932f03e4d39df36f4e3e398c.jpg)
Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung. Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari Selasa 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 WIB saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan. Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya. "Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir" Kata umi Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang. "Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Umi saat konferensi pers,Jum'at (1/12/2023). Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus. Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T. Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. Read the full article
0 notes
Text
Berulang Kali Mencuri di Buleleng, Budayasa Terancam Pidana 7 Tahun
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/66edfa84086e4324f590ee9e971d53a3/f809792a92a45a7f-12/s540x810/9e00dc8de4b30cff621a1351171f6dd52223dd46.jpg)
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Ketut Budayasa (25) asal Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara usai berulang kali melakukan aksi pencurian. Kanit Reskrim Polsek Sukasada, IPTU Kadek Robin Yohana mengatakan, awalnya pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 07.00 WITA saat bersih-bersih korban Nyoman Ardika (43) mendapati mesin gerinda miliknya tidak ada. Kemudian setelah dicek ternyata tabung gasnya juga hilang. "Seperti biasa setiap pagi korban melakukan aktifitas di warung miliknya. Korban membuka warung lalu bersih-bersih," ungkap IPTU Robin Yohana, Senin (4/9/2023). Kemudian setelah diselidiki ternyata mesin gerinda tersebut merupakan milik korban yang hilang. Polisi lantas langsung menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WITA. Usai diperiksa, pelaku mengaku telah mengambil sejumlah barang yang ada di warung korban di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. "Korban melihat barang miliknya yang hilang diperjual belikan di media sosial, hal itu lalu dilaporkan ke polisi. Sehingga sorenya pelaku berhasil dibekuk," terang IPTU Robin Yohana. Disisi lain, pelaku terungkap melakukan aksi pencurian di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Disana pelaku berhasil meraup satu buah handphone merk Redmi, satu buah mesin bor listrik merk orion, satu mesin gerinda dan satu box alat - alat kunci pertukangan pada November 2022. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi pencurian serupa diantaranya, tiga buah tabung gas 3 kilogram di sebuah warung di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada (23/7/2023). Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Photo
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/2e824f74b5f55a63846468cdbbb18436/f0102686f4a2f38f-0d/s540x810/c25d9824e8b72b43ffea3bad3b49bf4db0c1789d.jpg)
Residivis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang Gerak cepat dalam meringkus seorang residivis pencuri motor yang dilaksanakan Polresta Tangerang membuahkan hasil Berdasarkan informasi akhirnya Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Kabupaten Pandeglang. AH yang juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021). “Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/20210. Kata Wahyu, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang. “Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” tutur Wahyu. Tim juga kemudian melakukan penggeldahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. “Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya. #HukumDanKriminal https://bacasaja.co.id/2021/06/15/residivis-pencuri-motor-berhasil-dibekuk-polresta-tangerang/?feed_id=19888&_unique_id=60c8764d95de1 Kunjungi Website Kami di https://halodunia.co.id https://halodunia.net https://bacasaja.co.id https://bacasaja.today https://halodunia.network https://pakarseo.info http://bacasaja.info http://bacasaja.net
0 notes