#CuriMotor
Explore tagged Tumblr posts
Text
Anak Sakit, Yusuf Nekat Curi Motor Keponakaannya
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Yusuf alias Janur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka melakukan aksi pencurian ini lantaran memerlukan biaya untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya menerangkan, sebelumnya Janur mendapat kabar jika sang anak yang ada di Jawa sakit. Mendengar itu pria asal Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini kebingungan untuk mencari biaya lantaran dirinya belum mendapat pekerjaan. Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) malam, tersangka duduk di teras rumahnya lantas ia tidak sengaja menenukan kunci sepeda motor di pinggir jalan, kunci itu lantas diambilnya. Besoknya, sekitar pukul 01.00 WITA Janur memutuskan untuk pergi ke TKP yang tidak lain merupakan rumah Gede Sudiatmika. Melihat banyaknya kendaraan, muncul niat pelaku untuk membobol dengan kunci yang ditemukannya. Disana Janur mencoba satu persatu hingga akhirnya berhasil menghidupkan sepeda motor Vario dengan nopol DK 4343 UBA milik Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri. "Motor itu didorong sampai depan rumah (Jalan Raya Desa Rangdu, red) lalu dihidupkan lantas dibawa dengan maksud ingin menggadaikan di wilayah Desa Sidetapa, tapi belum sampai di lokasi tersangka berhenti karena tidak berani menggadaikan motor malam hari," sebut Kompol Sunarcaya, Jumat (1/12/2023). Namun bukannya langsung pulang, pelaku memilih meninggalkan motor tersebut di kebun kosong di pinggir Jalan Desa Sidetapa dengan maksud akan diambil saat keadaan dirasa aman. Setelah itu, ia pulang dengan berjalan kaki, selang beberapa hari pihak keluarganya justru menaruh kecurigaan padanya akan hilangnya motor itu. Akibatnya Janur pun merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk kabur menuju kebun milik orang tuanya di Desa Telaga. Namun malangnya, usai proses penyelidikan panjang, pelaku akhirnya berhasil diamankan, pada Jumat (24/11/2023). Janur terpaksa mengakui perbuatannya yang dilakukan untuk biaya pengobatan anaknya. "Di sana kami berhasil temukan barang bukti dan hasil pengembangan pelaku mengaku hendak menjual motor dan hasilnya akan dipakai biaya berobat anaknya. Modus operandinya yakni pelaku mencuri dengan menggunakan kunci palsu," ungkap dia. Disisi lain, tersangka Janur mengku terpaksa melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut lantaran anak ketiganya yang berada di Jawa sedang sakit dan membutuhkan uang segera untuk biaya pengobatan. "Anak saya yang ketiga masih bayi dia diajak istri ke Jawa karena mertua sakit tapi saya diberitahu kalau anak saya juga ikut sakit sedangkan saya tidak punya pekerjaan di sini," singkatnya. Kini akibat perbuatannya tersangka Janur disangkakan dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Janur masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Video
CARA MUDAH DAN MURAH SUPAYA MOTOR ANDA TIDAK DICURI !!!! VIDEO LENGKAPNYA: https://youtu.be/RvcL3Hi1Ls4 #curanmor #pengamanmotor #pengamanan #alarmmotor #curimotor https://www.instagram.com/p/B4qjB4hn7Qg/?igshid=cr83z4p55sci
0 notes
Text
Curi Motor di Abdesir, Oknum PNS Dibekuk Polisi di Rumahnya - Gosulsel
Makassar, GoSulsel.com - Seorang PNS, berinisial DD (42), berhasil diamankan anggota Polsek Panakkukang yang dipimpin Dantim IV Sidik Bripka Otniel, dirumahnya di Sungai Tangka Nomor 3, Kota Makassar, Rabu (1/2/2017). Tersangka diamankan polisi karena diketahui pernah melakukan pencurian di...
http://gosulsel.com/news/02/02/2017/curi-motor-di-abdesir-oknum-pns-dibekuk-polisi-di-rumahnya/
#Abdesir #CuriMotor #Pns
0 notes
Text
Takut Pulang Usai Curi Motor, Apel Diringkus di Warung
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Komang Dika alias Mang Apel (20) asal asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Buleleng takut pulang usai nekat mencuri sepeda motor di Areal Bendungan Titab, Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 18.30 WITA. Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya menjelaskan, tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra milik Wayan Santika sedang terparkir di areal Bendungan. Tersangka mendapati rumah kunci jok motor berlubang, sehingga jok dibuka dan tampak ada kunci motor. Namun, Apel memilih untuk mendorong motor tersebut sejauh 5 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa kabur. Bukannya pulang kerumahnya, tersangka justru melaju ke arah Pantai Umeanyar, gegara takut pulang ia akhirnya memilih tidur di pantai Rajatama dan Yeh Anakan. "Tersangka habis mencuri motor takut pulang, jadi memilih tidur di Pantai. Bahkan karena bekalnya menipis sempat menjual handphone untuk dapat bekal," ungkap Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Rabu (29/11/2023). Setelah seminggu berlalu, Apel akhirnya memutuskan untuk menginap di rumah temannya. Kemudian pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 04.30 WITA ia kembali ke Pantai Umeanyar, ditengah perjalanan tersangka mendapati sebuah warung kosong, disana timbul rasa ingin mencuri lagi. "Apel ini mau mencuri lagi. Jadi dia berhenti dan memarkir sepeda motor yang dicurinya sejauh 10 meter di timur warung," imbuh dia. Saat melancarkan aksinya, tiba-tiba ada orang sedang menyiram halaman didepan warung tersebut. Sontak karena panik tersangka pun berusaha sembunyi dengan membungkus badannya memakai spanduk yang ada di dalam warung. Namun aksi itu malah ketahuan, sehingga ia langsung diseret ke pinggir jalan dan diamankan warga ke Polsek Seririt. "Kami mendapat laporan ada seseorang yang diamankan warga dengan ciri-ciri hampir sama dengan tersangka Apel dan berada di Wilayah Jalan Raya Banjarasem setelah kami interogasi tersangka mengakui perbuatannya," jelas Kompol Sunarcaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apel mengaku telah mencuri sepeda motor itu. Bahkan setelah dikembangkan ternyata ia juga sempat mencuri empat buah tabung gas LPG 3 kilogram di Desa Lokapaksa dan Desa Banjarasem, serta dua buah handphone di Desa Lokapaksa. Disisi lain, tersangka apel mengaku nekat mencuri barang-barang tersebut hanya untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Namun melangnya belum sempat dijual dirinya sudah ditangkap polisi gegara perbuatannya. "Saya tertarik dengan motor itu, belum dijual memang sengaja mau dikoleksi, hp ngambil di bibi saya satu, dan di teman satu saya curi," singkat dia. Kini akibat perbuatannya tersangka Apel disangkakan dengan pasal sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, saat ini ia telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Alumni Curi Motor Adik Kelas SMA di Busungbiu
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Pria asal Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng bernama Ketut Danu Indrawan (19) yang tidak lain merupakan alumni di SMAN 1 Busungbiu nekat mencuri sepeda motor milik adik kelasnya, pada Jumat 22 September 2023. Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya pada Minggu (1/10/2023) mengatakan, awalnya korban Putu Pebri Indriani (14) memarkir kendaraanya di area parkir milik Made Sutarnaya, sekitar pukul 07.00 Wita. Korban lantas menaruh kunci sepeda motornya di dasbord. "Ketika memarkirkan sepeda motornya korban menyimpan kunci sepeda motor tersebut pada dasbord, lalu ditinggal ke sekolah," ungkap Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya. Kemudian, saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 12.00 Wita siswi asal Banjar Dinas Kauhan, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng tersebut tidak menemukan sepeda motornya di tempat parkir. Korban juga sempat mencari disekitar lokasi namun tidak ada, sehingga peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Busungbiu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Danu berhasil diamankan bersaama barang bukti sepeda motor curiannya. Untuk mengelabuhi petugas parkir ternyata pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar menjadi siswa dan mengenakan pakaian sekolah. Selain itu pelaku juga sempat ditanya petugas namun dia beralasan bolos sekolah. "Belum sempat dijual, motornya masih dipakai karena pelaku tidak punya motor. Pelaku baru kali ini mencuri motor," terang AKP Wisnaya. Kini akibat perbuatannya, Danu disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Modus Kunci Duplikat, Pelaku Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Dibekuk
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Nyoman Sudiarta (50) asal Kelurahan Banyuning, Buleleng dibekuk gegara nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di areal parkir Rumah Sakit Kertha Husada, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat. Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Sabtu (30/9/2023) mengatakan, awalnya korban Nyoman Sriyeni asal Kelurahan Banyuning, Buleleng bersama suaminya memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2860 UL di areal parkir Rumah Sakit Kertha Husada, Kamis (14/9/2023). Kemudian, besoknya korban hendak keluar namun saat dicari di parkiran korban tidak mendapati sepeda motor miliknya, sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan motor korban diketahui berada di Jalan Gunung Lempuyang, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja yang tidak lain merupakan tempat kerja pelaku. Mengetahui hal itu, tim Opsnal langsung terjun ke lokasi tersebut, tanpa waktu lama polisi lantas berhasil membekuk korban beserta barang bukti sepeda motor korban. Saat itu korban tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. "Kami langsung lakukan pemeriksaan dan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini langsung mengakui perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. Setelah diperiksa, ternyata pelaku memang telah menyiapkan kunci duplikat, saat di area parkir itu pelaku sempat mencoba-coba memasukkan kunci motor duplikatnya ke beberapa sepeda motor yang terparkir. Hingga akhirnya pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor korban dan langsung membawa pulang motor tersebut. "Semua motor dicoba dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku. Saat di motor korban aksinya berhasil dan langsung dibawa kabur," terang AKP Picha. Kini akibat perbuatannya Sudiarta disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan atas kejadian tersebut korban diduga menderita kerugian sekitar Rp13,5 juta.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Motor Pengunjung Rumah Sakit di Buleleng Hilang di Parkiran
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Nasib malang dialami Nyoman Sriyeni (27), pasalnya sepeda motor beat dengan nomor polisi DK 2860 UL miliknya hilang saat parkir di areal parkir Rumah Sakit Kerta Husada yang bertempat di Kelurahan Kali Untu, Kecamatan Buleleng, pada Jumat (15/9/2023). Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa itu baru diketahui korban sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu korban hendak keluar menggunakan sepeda motornya, namun saat sampai di parkiran korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban diketahui datang ke rumah sakit, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 16.00 WITA untuk mendampingi buah hatinya yang sedang menjalani rawat inap. "Kasus ini masih didalami. Namun karena kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Senin (18/9/2023). Saat itu korban memarkir kendaraan miliknya di areal parkir rumah sakit dengan kondisi tanpa dikunci stang. Bahkan menurut pengakuan korban asal Kelurahan Banyuning, Buleleng sudah membayar retribusi parkir kepada petugas yang berjaga saat itu. "Memang tidak terkunci stang untuk memudahkan petugas parkir menata parkir. Korban melihat banyak kendaraan di areal parkir," pungkas AKP Darma.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Udah Bagus Usaha Tahu, Eh Malah Nyuri Motor, Ketangkep Polisi Deh
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara mengamankan seorang pria bernama Sawaludin (42) diketahui berprofesi sebagai pengusaha tahu, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Pencurian kendaraan bermotor. Dalam keterangannya, Kapolsek Denut, Iptu Putu Carlos Dolesgit menjeleskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan korban, Misbahrudin, mengaku telah kehilangan sepeda motornya merek Yamaha Nmax, sebelumnya terparkir di teras rumah, Jalan Antasura, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar, Rabu (31/5/2023). "Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara," jelas Kapolsek Denpasar Utara IPTU Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kadek Astawa Bagia, Jumat (4/8/2023). Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Ipda, I Kadek Astawa Bagia gerak cepat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Mengwi, Badung. Dalam keterangan pelaku, ia mengaku mencuri motor korban tersebut dengan mudah, karena diketahui kuncinya masih tergantung di motor tersebut. "Pelaku kami tangkap Kamis, 20 Juli 2023, di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut kami amankan barang bukti sepeda motor milik korban," ucap Kapolsek. Niat hati Sawaludin (pelaku) datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) awalnya untuk menagih utang kepada seorang temannya, tapi saat di TKP muncul niat jahat pelaku mencuri motor korban karena melihat kunci masih tergantung di motor. "Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan By Pass IB Mantra untuk dititipkan sementara," terangnya. Di hari berikutnya, pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun, tujuannya agar tidak diketahui oleh korban, dan rencana motor tersebut akan dijual. Namun belum laku, pelaku keburu ditangkap Polisi. Tersangka mengaku juga mengenal korban, sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi sebagai pengusaha tahu, karena pandemi Covid, usaha tahunya bangkrut. "Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kapolsek. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Niat Curi Motor Terparkir, Diteriaki Maling, IA Lari Kocar-kacir
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara menangkap seorang pria diduga berniat mencuri motor terparkir di Jalan Bisma Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (24/5/2023) lalu. Dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolsek Denut, pada Senin (29/5/2023), Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit menjelaskan, saat kejadian pelapor bernama Made Aken saat sedang bekerja di TKP (Tempat Kejadian Perkara) memarkir sepeda motor miliknya, dan dirinya sempat melihat ke arah parkiran ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan terlihat dibawa oleh seorang laki-laki. "Berdasarkan laporan tersebut Opsnal Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan lakukan penyelidikan disekitar lokasi dan dalam beberapa saat pelaku akhirnya bisa diamankan petugas," ucap Kapolsek. Ia menyebut, pelaku bernama Ivan Ardiyansah (21) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pelaku datang ke TKP dengan naik Ojek Online (Ojol) untuk bertemu dengan temannya di Jalan Salya, Denpasar, namun karena pada saat melintas di TKP pelaku melihat banyak terparkir sepeda motor sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dan di dukung situasi yang sepi. "Pelaku berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara dituntun dan karena mendengar ada suara teriakan maling, pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan," tambah Iptu Carlos. Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Ala-ala Geng Motor, Remaja Komplotan Curanmor Diciduk Polsek Dentim
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur mengamankan remaja berinisial Kadek B (16) karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor, pelaku bahkan ditangkap di rumah neneknya di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (15/5/2023) lalu. Dalam keterangannya, Kapolsek Dentim, Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., pada Kamis (25/5/2023) kemarin menyebut, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari I Putu Mertayasa tentang kehilangan sepeda motor RXS DK 5078 WB. Motor tersebut hilang di parkiran tempat tinggalnya di Jalan Badak Agung VII Nomor 1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. “Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Made Galih Artawiguna langsung melakukan penyelidikan dan setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan didapat informasi tentang penjual sepeda motor di marketplace sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban,” ucap Kapolsek Dentim kepada awak media. Motor tersebut dijual kepada I Putu Agung Pratama yang berada di Tabanan. Dari sana polisi mendapat informasi sepeda motor RXS DK 5078 WB tersebut dibeli dari Kadek B. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penelusuran yang akhirnya tersangka di ketahui berada di Banyuwangi, Jawa Timur. "Anggota kami langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Tersangka dibawa ke Polsek Denpasar Timur bersama dengan sepeda motor RXS DK 5078 WB hasil curiannya," ungkap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Made Sudiarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kadek B, ternyata dia sudah beraksi di 12 TKP di Bali. Tersangka yang tinggal di Denpasar Timur itu mengaku beraksi di 12 TKP itu bersama dengan dua orang lainnya, Gede NW (15) dan Yihanes L Roy Molantikan (19). Kedua rekannya itu sudah ditangkap aparat Polres Klungkung. Sepeda motor hasil curian mereka jual secara online dan uangnya dibagi. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk foya-foya. Dalam kelompok mereka, tersangka Kadek B berperan sebagai pemetik. "Mereka menyasar sepeda motor apa saja yang bisa diambil dengan mudah. Sampai saat ini tersangka mengaku telah beraksi di 12 TKP. Kita masih melakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap Kompol Sudiarta yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi. (bpn) Read the full article
0 notes
Text
Modus Bersihkan Sampah, Seorang Pria Tertangkap Basah Curi Motor
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Seorang pria asal Lingkungan Payaman Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi bernama bernama Niam Sastro Dikoro (36) nekat mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura membersihkan sampah, pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gerokgak, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana menyampaikan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang tiba-tiba masuk ke rumah korban dan berpura-pura membersihkan sampah disekitar sepeda motor vario yang terparkir di halaman rumah di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. "Pelaku langsung masuk begitu saja ke dalam rumah korban dan langsung berpura-pura memungut sampah disekitar sepeda motor korban," ucap Kapolsek Gerokgak, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana. Kala itu, korban Hamdani (37) sempat menegur korban namun tidak dihiraukan sehingga hal itu membuat korban mengira pelaku mengalami gangguan jiwa. Korban lantas meninggalkan pelaku begitu saja dan masuk ke dalam rumahnya. Mendapat kesempatan itu, pelaku langsung menaiki sepeda motor korban. Namun sayangnya hal itu berhasil dipergoki istri korban Nurhalimah (34) yang sontak berteriak sehingga saat hendak melarikan diri pelaku berhasil diamankan warga. "Karena saat akan membawa motor diteriakin istri korban akhirnya pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan maksud untuk memiliki sepeda motor tersebut. Sehingga akibat perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan anacaman hukuman 5 Tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gerokgak untuk 20 hari kedepan," Tandas Kompol Sudarsana.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Desakan Ekonomi, Pria Ini Nekat Curi Motor
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Seorang pria berinisial KS alias Setik (21) asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng terancam hukuman pidana 7 tahun penjara usai nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 3381 UO, pada Kamis (20/4/2023). Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023) mengatakan, peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 21.15 WITA. Kala itu saat baru pulang dari rumah tetangganya, cucu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang. "Korban pulang dan parkir motor dengan kunci masih nyantol di halaman rumahnya, sekitar pukul 19.00 WITA. Lalu masuk kedalam rumah untuk istirahat," ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sepeda motor tersebut pun sempat dicari di sekeliling rumah dan lingkungan sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Setik berhasil diamankan pada Minggu (23/4/2023). Dimana terduga pelaku mengaku sebelum dibawa kabur, sepeda motor tersebut dituntun hingga kurang lebih berjarak 10 Meter dari rumah korban, agar tidak diketahui. Setik mengaku sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang sebesar Rp600 ribu. "Saya kerja jadi buruh bangunan, tapi beberapa hari ini kosong jadi terpaksa mencuri. Anak baru 3.5 tahun," singkat Setik. Kini akibat perbuatannya, Setik disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sementara Setik harus diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April 2023.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Polsek Kediri Gulung Komplotan Curanmor
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Kediri bersama Satreskrim Polres Tabanan berhasil menggulung komplotan curanmor dengan menangkap tiga tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur. Tiga tersangka yang ditangkap, yaitu Andika (32), Saenol (26), dan Misbahul Munir (33). Para tersangka tersebut, kini masih harus mendekam di Ruang Tahanan Polsek Kediri, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. I Made Ariana adalah korban dalam kasus ini, yang sempat melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6017 AND, pada 9 Februari 2023. TKP di depan sebuah toko di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri. Unit Reskrim Polsek Kediri yang dibantu Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan, dipimpin Kanitreskrim Iptu I Putu Sartika. “Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, bahwa orang yang dicurigai berada di Ketewel, Gianyar. Tim opsnal kemudian berhasil menangkap tersangka Andika dan Saenol, yang kemudian dibawa ke Polsek Kediri, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/2/2023). Hasil interogasi terhadap kedua tersangka tersebut, terungkap pula keterlibatan seorang tersangka lainnya, yakni Misbahul Munir. Tersangka yang diduga sebagai otak komplotan curanmor itu, kemudian ditangkap di Ubung, Denpasar. Tersangka Andika mengaku jika sebelumnya telah melakukan tiga kali curanmor, yaitu dua kali di Ketewel dan satu kali di Kediri. Begitu juga dengan tersangka Saenol, yang mengaku sudah enam kali melakukan aksi curanmor, masing-masing di Gianyar, Nusa Dua, dan Kediri. Misbahul yang diduga sebagai otak komplotan curanmor tersebut, pun mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi curanmor. Masing-masing di Gianyar, Nusa Dua, Denpasar, dan Tabanan. “Modus operandi para tersangka beraksi menyasar terhadap sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol di kendaraan, sehingga mereka dengan mudah melarikan motor curiannya itu,” ujarnya. Dikatakan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa sepeda motor Yamaha N-Max putih nopol DK 6017 AND berikut selembar STNK motor tersebut. Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ita/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Berulah! WNA Asal Inggris ini Curi Motor Warga Canggu
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Canggu, Jalan Batu Menjangan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (28/11/2022) dimana pelakunya diketahui adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William (43), yang ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian. Dalam keterangan persnya, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan Tim Opsnal ke TKP untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan adanya laporan dari Korban yang mengaku sepeda motornya dengan merek Yamaha Scorpio (DK 3445 EZ) telah dicuri. Tim Opsnal yang bergerak memburu pelaku berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, berikut barang bukti motor hasil curian tersebut dengan waktu kurang dari 8 jam. "Akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan di Jalan Tegalsari, yang sebelumnya diduga pelaku ngambil sepeda motor Yamaha Scorpio (DK 3445 EZ, red) tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Kuta Utara untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," kata Kompol Diah Kurniawandari. Kronologis terjadinya pencurian yang melibatakan WNA ini pada Senin (28/11/2022), sekitar jam 09.00 WITA, dimana Korban sedang memanasi sepeda motornya Yamaha Scorpio warna silver (DK 3445 EZ) di parkiran bagian belakang Deus, Jalan Pantai Batu Mejan No. 8, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, hingga tiba-tiba yang diduga pelaku melewati dan balik lagi langsung mengambil sepeda motornya dalam keadaan mesin masih hidup. "Jadi, kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati membawa sepeda motornya. Jangan sampai meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih nyantol," tegasnya. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Kembali Curi Motor, Residivis Ini Terancam Penjara 5 Tahun
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Gede Muliawan Alias Moli (29) residivis asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt ini terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri sepeda motor Supra DK 4830 UA milik I Gede Pageh Darma, 49 yang sedang terpakir di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 17.30 WITA. Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra, S.H., menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor milik korban di parkir dengan kondisi kunci masih nyantol dan ditinggal untuk bersembahyang di belakang warungnya tanpa berpikir panjang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dengan mudah. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Seririt. Berbekal laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi hilangnya motor korban. Hasilnya didapat dari rekaman CCTV seorang tidak dikenal sempat berpura-pura duduk diatas sepeda serta sempat mengamati situasi disekitarnya sebelum akhirnya menghidupkan sepeda motor lalu kabur ke arah Desa Ularan. "Pelaku saat itu melihat kunci masih nyantol di sepeda motor korban lalu berpura-pura duduk dan melihat situasi sekitarnya sebelum akhirnya menghidupkan motor lalu kabur menuju arah barat tepatnya Desa Ularan," jelasnya saat ditemui, Kamis (13/10/2022). Kemudian hasil pengembangan penyelidikan diperoleh kembali informasi bahwa orang yang dicurigai ternyata merupakan seorang residivis yang sebelum telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan. Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya. Namun polisi dengan mudah mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. "Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya saat melihat sepeda motor tersebut kuncinya masih nyantol dan ketika itu pelaku berjalan kaki dari desa Ularan menuju Seririt dan mengaku tujuannya hanya untuk jalan-jalan," imbuhnya. Sementara itu, tersangka Moli mengaku nekat mencuri sepeda motor lagi lantaran ingin berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Sebab selama ini dirinya tidak memiliki sepeda motor dan pekerjaan pasti sehingga ketika melihat sepeda motor yang kuncinya nyantol langsung di sikat pelaku. "Niatnya pengen buat jalan-jalan tidak ada rencana sebelumnya mencuri tapi pas motornya masih ada kuncinya jadi saya ambil dan bawa kabur ke rumah," terangnya. Akibat perbuatannya pelaku yang saat ini sudah ditahan di rutan Mapolsek Seririt disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Terlibat Pencurian Motor, Pria Mirip Lee Min Ho Diamankan Polisi - Gosulsel
Makassar,GoSulsel.com - Ekki (16), pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi, Minggu (15/1/2017). Pria mirip Lee Min Ho ini diamankan 2 jam telah membawa lari milik Chusnul Khatimah alias Nunu (17) warga BTN Sarana Indah, Gowa. Sebelumnya, Chusnul bersama temannya Erika Ayu (17) jadi...
http://gosulsel.com/news/15/01/2017/terlibat-pencurian-motor-pria-mirip-lee-min-ho-diamankan-polisi/
#BegalDiMakassar #CuriMotor #PolsekTamalate
0 notes