#DPRDKotaDenpasar
Explore tagged Tumblr posts
baliportalnews · 1 year ago
Text
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wali Kota Jaya Negara Sampaikan Dua Ranperda Kota Denpasar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ke III DPRD Kota Denpasar dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra, Selasa (19/9/2023) di Gedung DPRD Denpasar. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah. Hadir dalam pembukaan sidang tersebut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar. Dalam pidatonya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Rancangan target-target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp1,97 triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp1,07 triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp886,87 miliar lebih. Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp2,20 triliun Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp1,80 triliun Lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp168,22 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp28,89 miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp199,29 miliar lebih. Dimana, kata Jaya Negara, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp227,71 miliar lebih yang akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp227,71 miliar lebih. "Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan," ujar Jaya Negara. Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan sampah yang melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Dalam mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar. Sebanyak, 3 tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar. Yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah dari sumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill. Jaya Negara menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini guna mempercepat perubahan budaya perilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah. "Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan untuk menyempurnakan Ranperda ini sehingga nantinya dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan," ujarnya. "Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai," imbuh Jaya Negara.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year ago
Text
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wali Kota Jaya Negara Sampaikan Dua Ranperda Kota Denpasar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asama Putra, Selasa (19/9) di Gedung DPRD Denpasar. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah. Hadir dalam pembukaan sidang tersebut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar. Dalam pidatonya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Rancangan  target-target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp1,97  triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp1,07 triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp886,87 miliar lebih. Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp2,20 triliun Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp1,80 triliun Lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp168,22 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp28,89 miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp199,29 miliar lebih. Dimana, kata Jaya Negara, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp227,71 miliar lebih yang akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp227,71 miliar Lebih. "Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan," ujar Jaya Negara. Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan sampah yang melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Dalam mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar. Sebanyak, 3 tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar. Yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah darisumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill. Jaya Negara menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini guna mempercepat perubahan budaya prilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah. "Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan untuk menyempurnakan Ranperda ini sehingga nantinya dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan," ujarnya. "Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai," imbuh Jaya Negara.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year ago
Text
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun 2023. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023). Hadir langsung dalam Sidang Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, A.A Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, Anggota DPRD Kota Denpasar serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Tak hanya itu, Sidang Dewan juga memberikan apresiasi atas peningkatan PAD Kota Denpasar di Tahun 2023 ini. Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, I Ketut Budiarta menjelaskan, bahwa pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Dimana, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada OPD penghasil yang berani melaksanakan terobosan dalam peningkatan PAD. Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan, I Made Sukarmana mengatakan, bahwa Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar OPD terkait dalam mengajukan usulan kebutuhan belanja agar mempedomani kebutuhan riil dan bersekala prioritas. Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan, I Nyoman Tananjaya Asmara Putra memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Denpasar khususnya kepada OPD penghasil telah mampu meningkatkan target APBD di Tahun 2023. Tentunya hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Kota Denpasar, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, I Wayan Duaja mengatakan, bahwa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyepakati penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA. 2023. Dan sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Nasdem-PSI yang dibacakan, I Made Yogi Arya Dwi Putra mengatakan, bahwa Fraksi Nasdem-PSI dapat menyetujui penetapan tersebut. Namun demikian, Pemerintah diharapkan agar optimal dalam menyusun strategi yang unggul guna mewujudkan target pendapatan. Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerja samanya sehingga Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA.2023 Lebih lanjut Arya Wibawa berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat. “Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya, ini merupakan wujud sinergi bersama dukung percepatan pembangunan,” ujar Arya Wibawa. Untuk diketahui, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dijelaskan sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp2,12 triliun lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,25 triliun lebih. Selanjutnya, dari sisi Belanja Daerah, pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp2,35 triliun lebih. Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp423,86 miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayan sebesar Rp25,07 miliar lebih.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years ago
Text
Sekda Alit Wiradana Hadiri Piodalan Kantor DPRD Kota Denpasar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Bertepatan dengan Purnama Sasih Katiga, seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar melaksanakan Persembahyangan bersama di Padmasana Kantor DPRD Kota Denpasar. Persembahyangan bersama ini serangkaian Piodalan di Padmasana Kantor DPRD Kota Denpasar yang jatuh pada Purnama Sasih Ketiga, Sabtu (10/9/2022). Tetabuhan, Pesantian, Tari Rejang Renteng dan Tari Topeng Wali yang dibawakan para seniman Kota Denpasar turut mengiringi pelaksanaan pujawali kali ini. Piodalan yang di selenggarakan setiap satu tahun sekali ini, dihadiri Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandhira, Made Muliawan Arya, AA. Asmara Putra, Anggota DPRD Kota Denpasar serta seluruh staf Sekretariat Dewan lainya yang ikut melaksanakan persembayangan. Sekda Alit Wiradana usai melaksanakan persembahyangan mengatakan mengatakan bahwa pujawali ini menjadi momentum untuk selalu memanjatkan puji syukur kehadapan Ida Shang Hyang Widhi Wasa dengan selalu melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi antara Pemkot Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. “Dengan pelaksanaan pujawali ini mari kita tingkatkan rasa sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi ajaran Tri Hita Karana menuju kesejahteraan masyarakat serta jalinan silaturahmi yang kuat antara pemkot dan DPRD Denpasar,” ujar Sekda Alit Wiradana.(bpn) Read the full article
0 notes