Tumgik
#DPRD Konsultasi ke Kemendagri
goriaucom · 1 year
Text
Tak Jadi Kamis, Senin Komisi I DPRD Riau ke Kemendagri Konsultasi Soal Pj
PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Mohd Yatim mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang proses dan mekanisme pencalonan Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada Senin (5/6/2023). http://dlvr.it/SpsPsB
0 notes
siskamenol-blog · 7 years
Text
Terima Usulan Cagub DI Yogyakarta 2017-2022, DPRD Konsultasi ke Kemendagri
Siska Menol Berita Terima Usulan Cagub DI Yogyakarta 2017-2022, DPRD Konsultasi ke Kemendagri Baru Banyak Artikel Tentang Terima Usulan Cagub DI Yogyakarta 2017-2022, DPRD Konsultasi ke Kemendagri Pencarian Artikel Tentang Terima Usulan Cagub DI Yogyakarta 2017-2022, DPRD Konsultasi ke Kemendagri Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Terima Usulan Cagub DI Yogyakarta 2017-2022, DPRD Konsultasi ke Kemendagri DPRD akan memverifikasi dulu dokumen usulan cagub dan cawagub DIY serta berkonsultasi ke Kemendagri hingga 25 Juli 2017. http://www.unikbaca.com
0 notes
salmanania · 7 years
Text
DPRD Kendal konsultasi soal dana bantuan parpol ke Ditjen Polpum Kemendagri
Salma Nania DPRD Kendal konsultasi soal dana bantuan parpol ke Ditjen Polpum Kemendagri Artikel Baru Nih Artikel Tentang DPRD Kendal konsultasi soal dana bantuan parpol ke Ditjen Polpum Kemendagri Pencarian Artikel Tentang Berita DPRD Kendal konsultasi soal dana bantuan parpol ke Ditjen Polpum Kemendagri Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : DPRD Kendal konsultasi soal dana bantuan parpol ke Ditjen Polpum Kemendagri
Tumblr media
Terkait dengan pembahasan parpol dan program prioritas, menurut Risnandar pada prinsipnya Kemendagri sudah mengeluarkan produk hukum. http://www.unikbaca.com
0 notes
cafesukses-blog · 4 years
Link
Tumblr media
Orchidkedianews.com - Kemendagri Temukan Anggaran Janggal Senilai Rp 580 Miliar buat Kegiatan DPRD DKI tahun 2021.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri menemukan anggaraj janggal senilai Rp 580 miliar untuk aktivitas-aktivitas DPRD DKI Jakarta pada APBD DKI 2021.
Bahri mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul dalam tahun 2021 dan tidak ada pada tahun 2020. Anggaran tadi tertera pada subkegiatan yg akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta.
"Ada isinya ngaco, kami benahi, belanja gaji tunjangan pula di sini," ungkap Bahri di Lantai 9 Gedung H DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Tumblr media
Bahri menunjukan dokumen terkait enam kegiatan janggal yg dievaluasi tidak mempunyai hubungan langsung dengan hasil yang diperlukan dari aktivitas terswbut jika dipandang dari aspek indikator, tolok ukur, & target kinerja aktivitas.
Subkegiatan pertama yaitu subkegiatan Pembahasan Rancangan perda dengan nilai Rp 5.112.555.027 yg diuraikan dalam subrincian obyek belanja: Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal alat-alat studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan personal komputer  lainnya di Sekertariat DPRD.
Subkegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja Gaji & Tunjangan DPRD dalam Sekretariat DPRD.
Subkegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke pada obyek belanja: Belanja Pakaian sipil harian (PSH); belanja Pakaian sipil lengkap (PSL); belanja Pakaian dinas harian (PDH); dan belanja Pakaian sipil resmi (PSR).
Subkegiatan keempat adalah aktivitas publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja suku cadang-sparepart alat kedokteran dalam Sekretariat DPRD.
Subkegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam wilayah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan pada obyek belanja: Belanja bepergian dinas luar negeri dalam Sekretariat DPRD.
Subkegiatan terakhir dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi aplikasi tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke pada obyek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.
Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tadi sebagai Rp 580.135.824.007 (580 miliar).
Anggaran-anggaran tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekretaris Dewan DPRD DKI telah mengirimkan surat bahwa aktivitas yg dinilai absurd tersebut akan ditunda pelaksanaannya.
Menurut Bahri, kesalahan tersebut terletak dalam input data yg terjadi karena kebijakan nomenklatur baru menurut Kemendagri.
"Salah rumah  , salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru," ucap Bahri.
Sumber: kompas.com
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
satukanal · 5 years
Text
Kepras Anggaran dan Tinggi Bangunan MCC, Dewan Besok Temui Pemprov Jatim
https://www.satukanal.com/kepras-anggaran-dan-tinggi-bangunan-mcc-dewan-besok-temui-pemprov-jatim/
Kepras Anggaran dan Tinggi Bangunan MCC, Dewan Besok Temui Pemprov Jatim
Tumblr media
DPRD Kota Malang akan melakukan konsultasi ke pihak keuangan dan budgeting Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (20/11/2019) besok. Konsultasi itu topik utamanya akan membahas perencanaan pembangunan gedung Malang Creative Centre (MCC).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, usulan berkaitan dengan MCC yang akan disampaikan kepada pihak Pemprov Jatim adalah mengeras anggaran MCC sebesar Rp 125 miliar menjadi lebih efisien lagi. Usul lain adalah mengubah perencanaan pembangunan MCC dari delapan lantai menjadi satu atau tiga lantai saja.
Usulan itu akan disampaikan kepada Pemprov Jatim lantaran ada banyak pro dan kontra di masyarakat meski pada kenyataannya anggaran telah disetujui sebesar Rp 125 miliar untuk digarap pada 2020 mendatang. “Pengerjaan MCC secara single years dan multiyears juga akan kami sampaikan,” ucap Made.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, sejauh ini detail engineering design (DED) MCC belum dikantongi Pemkot Malang. Sehingga masih ada kesempatan untuk melakukan evaluasi secara lebih mendetail. Dari hasil kunjungan yang dilakukan sebelumnya ke Kemendagri, Made menyebut ada fakta baru yang menyatakan penganggaran masih dapat dievaluasi selama DED belum dikantongi.
“Akan kami sampaikan kondisi sosial masyarakat di lapangan. Meski kami sudah sahkan anggaran, tapi jika bisa diminimalisasi, maka kami akan terus berusaha untuk mengevaluasi itu,” imbuh dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, DED MCC sudah dimiliki. Sehingga proses pembangunan akan dilakukan sebagaimana perencanaan yang dibuat. Sebab, MCC merupakan proyek yang diusulkan masyarakat, bukan usulan dari Pemerintah Kota Malang.
“Ini usulan teman-teman komunitas. Dan Kota Malang ini menjadi pusat ekonomi kreatif sebagaimana yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, maka harus dimaksimalkan. Tapi hal baru memang pasti akan menimbulkan reaksi,” imbuh dia.
Sutiaji menjelaskan, MCC sebelumnya diusulkan 180 komunitas kreatif di Kota Malang. Dalam perencanaannya MCC akan dibangun setinggi delapan lantai dengan fungsi masing-masing. Salah satu tujuannya adalah untuk memberi wadah bagi pelaku ekonomi kreatif. Sebab, Kota Malang dinilai memiliki komunitas kreatif yang besar dan kuat.
Sementara berkaitan dengan anggaran, MCC mulanya dianggarkan sebesar Rp 185 miliar. Anggaran itu awalnya akan dipecah untuk pengerjaan pada 2020 senilai Rp 125 miliar dan sisanya dikerjakan pada APBD 2021.
Namun DPRD Kota Malang mengevaluasi rencana tersebut dan meminta agar MCC dibangun dalam satu tahun saja dengan anggaran Rp 125 miliar serta tak ada lagi penambahan lain. Hal itu disetujui Pemerintah Kota Malang dengan melakukan penghitungan ulang serta mengepras beberapa fasilitas yang awalnya sudah direncanakan. “Kami diminta untuk efisiensi, cukup Rp 125 miliar, lalu bangunan langsung berfungsi. Kami lakukan itu,” kata Sutiaji.
0 notes
malangtoday-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Ada Aroma Setoran Gelap Setoran ”Gelap” Ramayana Mal
MALANG KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengurai benang kusut masalah pengelolaan Alun-Alun Mal. Selain dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tidak lengkap atau minim, investor PT Sadean Intramitra Corporation (SIC) menghilang, hingga dugaan mengalirnya setoran ”gelap” di Alun-Alun Mal.
Hal itu terungkap dalam discuss on the spot tim Jawa Pos Radar Malang dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Darmawangsa kemarin (11/11). ”Ramayana yang menyerahkan setoran.
Padahal, dia (Ramayana) tidak sebagai pihak dalam perjanjian (kontrak pengelolaan Alun-Alun Mal antara pemkot dengan PT SIC),” ujar Andi Darmawangsa yang didampingi oleh Kasi Pidsus Ujang Supriyadi itu.
”Kami belum menemukan dasarnya (payung hukumnya),” tambah pria yang sebelumnya menjabat kajari Pare-Pare itu.
Hadir dalam discuss on the spot itu adalah Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad, General Manager Don Virgo, Pemimpin Redaksi Mardi Sampurno, dan beberapa redaktur.
Untuk diketahui, kerja sama pengelolaan Alun-Alun Mal antara pemkot dengan PT SIC selaku pengelola berlangsung sejak 1994 silam. Persentase pembagian hasil pengelolaan berdasarkan besaran investasi kedua pihak.
Investasi pemkot berupa lahan seluas 6.142 meter persegi di Jalan Merdeka Timur. Jika dirupiahkan, saat itu lahan tersebut senilai Rp 3,5 miliar. Setelah itu, PT SIC mengembalikan Rp 1,7 miliar ke pemkot sehingga modal pemkot terhitung Rp 1,8 miliar.
Sedangkan investasi PT SIC berupa konstruksi bangunan gedung. Diperkirakan menghabiskan biaya Rp 10 miliar. Dengan demikian, nilai investasi pemkot Rp 1,8 miliar, sedangkan PT SIC Rp 10 miliar.
Jika ada keuntungan, pembagiannya 1:5 atau 20 persen laba masuk pemkot, sementara PT SIC kebagian 80 persen.
Meski dalam perjanjian bernomor 050/20/428.114/1997 itu mengurai secara jelas bagi hasil laba dari pengelolaan Alun-Alun Mal, tapi selama 9 tahun pemkot tidak menerima setoran sepeser pun dari pengelolaan Alun-Alun Mal.
Yakni, pengelolaan sejak 1994–2003 silam. Akhirnya pada 2004 saat wali Kota Malang dijabat oleh Peni Suparto, dilakukan adendum.
Kesepakatannya, sedikitnya pemkot mendapatkan penghasilan Rp 60 juta per tahun. Dengan kata lain, jika rugi, pemkot tetap mendapatkan jatah Rp 60 juta.
Tapi jika untung, dana yang diterima pemkot bisa lebih besar, sesuai besaran keuntungan. Tapi, hingga jelang berakhirnya kontrak pengelolaan Alun-Alun Mal, pemkot tidak pernah mendapatkan penghasilan di atas Rp 60 juta.
Dua tahun belakangan ini, Kasda Pemkot Malang menerima setoran Rp 120 juta untuk dua tahun, yakni 2017 dan 2018. Setoran yang masuk pada Agustus 2019 lalu itu diduga bukan dari PT SIC.
Tapi, disinyalir dari Ramayana selaku penyewa tenant kepada PT SIC. Dana Rp 120 juta itulah yang kini ditelusuri sumbernya oleh kejaksaan.
Ditanya apakah ada indikasi pelanggaran hukum? Andi tidak berani memastikan. ”Ya, semua bisa mengarah (korupsi),” kata pria yang baru beberapa hari menjabat kajari Kota Malang itu.
Tapi, Andi tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu. Hingga kini, pihaknya terus mengumpulkan data terkait pengelolaan Alun-Alun Mal. Termasuk memanggil pihak-pihak terkait. Seperti Pemkot Malang dan pengelola Ramayana. ”Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari data,” katanya.
”Pemkot ini kan masih konsultasi. Tanpa melaporkan pun kalau hasil konsultasinya mengarah (pengelola alun-alun melanggar), ya kami lacak,” kata Andi.
Dia mengatakan, ada beberapa kendala dalam pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Dokumen kontrak perjanjian yang disetor pemkot minim. ”Kami butuh dokumen perjanjian pertama,” kata Andi.
Perjanjian pengelolaan Alun-Alun Mal memang sudah diubah sekali, yakni pada 2004. Perjanjian sebelum diadendum itulah yang kini dicari oleh kejari. ”Kami ingin tahu latar belakang perjanjiannya. Bagi hasilnya berapa?” katanya.
Andi memaparkan, pihaknya juga sudah menelusuri alamat PT SIC di Jakarta. Tapi, hasilnya nihil. Alamat perusahaan yang tercantum dalam draf kontrak itu sudah ditelusuri, ternyata tidak ada kantor PT SIC di lokasi tersebut.
Meski pihaknya belum menemukan PT SIC, Andi tidak khawatir aset pemkot berupa Alun-Alun Mal pindah tangan. Sebab, dia yakin statusnya sudah jelas, yakni aset pemerintah.
Setelah kontrak masa pengelolaan Alun-Alun Mal dengan PT SIC berakhir, Andi menyarankan, pemkot jeli memilih pengelola.
”Buatlah formula yang bagus untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Prinsipnya, menguntungkan pemkotlah,” tutur pejabat yang pernah menangani sejumlah kasus besar di Indonesia itu.
Selain itu, dia juga menyarankan agar ada lembaga khusus yang konsen mengurus pengelolaan Alun-Alun Mal. ”Sebaiknya dibentuk badan usaha milik daerah (BUMD),” kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Ujang Supriyadi menambahkan, dugaan setoran gelap itu diketahui setelah pihaknya membuka rekening koran milik pemkot.
”Ada dana Rp 120 juta masuk ke pemkot. Masih kami selidiki apakah yang mengirim itu Ramayana atau PT Sadean,” kata Ujang.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkota) Malang Wasto mengatakan, pihaknya masih mengupayakan penelusuran PT SIC.
Dia yakin, semua persoalan terkait pengelolaan Alun-Alun Mal bakal terurai. Termasuk dokumen aset yang belum dikembalikan ke pemkot.
”Pengembalian aset berlaku sejak tanggal berakhir (15 November 2019). Namun, secara administrasi, akan segera diproses,” jelas Wasto.
Disinggung mengenai rekomendasi kejaksaan, Wasto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema sistem sewa aset. Setelah kontrak dengan PT Sadean berakhir pada 15 November, pihaknya akan menyewakan tenant ke Ramayana.
Tapi, tidak kontrak jangka panjang seperti dengan PT Sadean. Melainkan sewa jangka pendek yang bakal dievaluasi setiap 6 bulan.
Mengenai besaran sewanya, Wasto akan menyesuaikan dengan nilai aset di Alun-Alun Mal. ”Sekarang masih dihitung nilai asetnya,” kata pejabat eselon II A Pemkot Malang itu.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan koran ini, PT SIC meninggalkan catatan hitam. Mengacu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2006, PT SIC menunggak kredit Rp 183 miliar kepada PT Bank Mataram Dhanarta.
Ketika dipanggil BPK untuk dimintai keterangan, disebutkan bahwa PT SIC tidak hadir (selengkapnya baca grafis).
Sutiaji: Dana Rp 60 Juta Itu sesuai Kontrak
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya menerima Rp 60 juta per tahun. Namun, dana itu tidak dari Ramayana, tapi dari PT SIC. ”Dana Rp 60 juta itu sesuai perjanjian kerja sama. Komitmennya itu,” kata dia.
Sementara terkait minimnya dokumen yang dimiliki pemkot, Sutiaji tidak menjelaskan detail. Dia mengatakan, hingga kini pemkot masih mencari data di Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencari jejak PT SIC.
”Nanti pada tanggal sesuai PKS-nya, mudah-mudahan ada penyerahan ke kami. Kalau tidak ketemu? Ya dicari dasar hukumnya,” jelas dia.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang  I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pihaknya belum menerima draf kontrak perjanjian antara pemkot dengan PT SIC terkait pengelolaan Alun-Alun Mal.
”Seharusnya ada ya. Karena ini fatal, ada pemindahan pengalihan kerja sama, adendum (kontrak)-nya jelas. Dewan tidak tahu terkait adendum itu,” kata politikus PDIP ini.
Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan bahwa dana Rp 120 juta itu setoran dari Ramayana. Dana tersebut untuk pembayaran dua tahun. ”Tapi, atas nama PT Sadean. Karena kami tidak ada perjanjian dengan Ramayana,” kata Sutiaji.
Sutiaji membantah jika disebut itu setoran gelap. ”Kan atas nama PT Sadean. Kami tidak pernah berhubungan dengan Ramayana,” kata dia.
Disinggung mengenai minimnya dokumen yang diberikan kepada kejari, Sutiaji mengatakan tidak ada perjanjian kedua (setelah adendum). Selama ini pemkot hanya punya satu dokumen. ”Tidak ada adendum, perjanjian ya sekali itu saja,” katanya.
Pewarta : Sandra Desi, Eri Copy Editor : Dwi Lindawati Penyunting : Mahmudan
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/ada-aroma-setoran-gelap-setoran-gelap-ramayana-mal/
MalangTODAY
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Banmus DPRD Riau Perintahkan Komisi I Konsultasi dengan Mendagri Terkait Pj Gubri
PEKANBARU - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau menginstruksikan kepada komisi I untuk berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengusulan calon Penjabat (Pj) Gubri. http://dlvr.it/SppkBR
0 notes
carinapayue-blog · 6 years
Text
DPRD Konsultasi ke Kemendagri soal Persiapan Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar
Carina Payue DPRD Konsultasi ke Kemendagri soal Persiapan Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar Artikel Baru Nih Artikel Tentang DPRD Konsultasi ke Kemendagri soal Persiapan Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar Pencarian Artikel Tentang Berita DPRD Konsultasi ke Kemendagri soal Persiapan Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : DPRD Konsultasi ke Kemendagri soal Persiapan Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar DPRD ingin meminta masukan Kemendagri soal rencana pemberhentian dan pengangkatan wali kota Blitar. http://www.unikbaca.com
0 notes
kinanmanja-blog · 6 years
Text
DPRD Konsultasi Ke Kemendagri Soal Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar
Kinan Manja DPRD Konsultasi Ke Kemendagri Soal Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar Artikel Baru Nih Artikel Tentang DPRD Konsultasi Ke Kemendagri Soal Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar Pencarian Artikel Tentang Berita DPRD Konsultasi Ke Kemendagri Soal Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : DPRD Konsultasi Ke Kemendagri Soal Pembentukan Pansus Pemberhentian Wali Kota Blitar DPRD ingin tahu apakah setelah vonis keluar, Mendagri juga akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian permanen untuk Samanhudi. http://www.unikbaca.com
0 notes
adelzahara-blog · 6 years
Text
KUA-PPAS Tetap Disetujui Tanpa Kehadirannya, Ketua DPRD Kampar Konsultasi ke Kemendagri
Adel Zahara KUA-PPAS Tetap Disetujui Tanpa Kehadirannya, Ketua DPRD Kampar Konsultasi ke Kemendagri Artikel Baru Nih Artikel Tentang KUA-PPAS Tetap Disetujui Tanpa Kehadirannya, Ketua DPRD Kampar Konsultasi ke Kemendagri Pencarian Artikel Tentang Berita KUA-PPAS Tetap Disetujui Tanpa Kehadirannya, Ketua DPRD Kampar Konsultasi ke Kemendagri Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : KUA-PPAS Tetap Disetujui Tanpa Kehadirannya, Ketua DPRD Kampar Konsultasi ke Kemendagri KUA-PPAS APBD Kampar 2019 telah rampung pada Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (12/11/2018) malam lalu. http://www.unikbaca.com
0 notes
satumaluku · 5 years
Text
Pemprov Maluku Belum Serahkan RAPBD 2020, DPRD akan Konsultasi ke Kemendagri
Pemprov Maluku Belum Serahkan RAPBD 2020, DPRD akan Konsultasi ke Kemendagri
satumalukuID – Pemprov Maluku hingga saat ini belum menyerahkan dokumen KUA dan PPAS serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 kepada DPRD provinsi untuk dibahas.
“Pembahasan RAPBD provinsi Tahun Anggaran 2020 kemungkinan bakal terlambat sebab sampai sekarang belum ada penyerahan dokumen tersebut dari pemprov,” kata wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, Selasa.
View On WordPress
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com, Medan | Ketua DPRD Sumut H.Wagirin Arman  ‘mencla-mencle’ dalam mengambil kebijakan terkait pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2019.
Sebelumnya Wagirin mengakui khilaf karena menandatangani surat undangan paripurna pengesahan P-APBD 2019 yang diagendakan Rabu (4/9/2019), namun Wagirin saat memimpin paripurna pembahasan R-APBD 2020, justru menyebutkan pembahasan P-APBD 2019 berpeluang dijadwalkan ulang kembali, menunggu keputusan resmi dari Kementrian  Dalam Negeri (Kemendagri).
“Demi untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara, maka hasil rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi-fraksi, telah disepakati untuk menjadwalkan kembali paripurna RP-APBD Sumut tahun 2019. Usai rapat pimpinan tadi langsung digelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang menjadwalkan pada tanggal 9 September 2019 digelarnya kembali sidang paripurna pengesahan RP-APBD Sumut tahun 2019,” kata Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora di Gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan (4/10/2019).
Aduhot mengaku, diagendakannya kembali sidang paripurna pengesahan RP-APBD Sumut,  sebelumnya sudah diparipurnakan dan putusan hasilnya diserahkan ke Mendagri disebabkan banyaknya kepentingan dan harapan kalangan masyarakat agar paripurna P-APBD 2018 dibahas kembali oleh dewan. 
“Salah Satunya yakni kepentingan pembayaran gaji guru honorer yang mulai anggaran P-APBD 2019 telah dinaikkan dari Rp40 ribu menjadi Rp 90 ribu per jam,”jelas Aduhot, politisi dari Fraksi Hanura.
Begitu juga untuk kepentingan pembayaran dana hibah atau bantuan sosial (bansos) rumah ibadah yang juga telah dianggarkan di RP-APBD 2019.
 “Tapi semuanya itu (paripurna ulang), harus kita konsultasikan terlebih dahulu ke Mendagri,”katanya.
Untuk itu, lanjut Wagirin Arman, pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi akan langsung melakukan konsultasi ke Mendagri. “Sudah kita jadwalkan besok tanggal 5, kita akan bertemu Mendagri,”ujarnya.
SUDAH SELESAI
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Ruben Tarigan menegaskan paripurna pengesahan P-APBD 2019 sudah selesai diputuskan. Yakni, lanjut Ruben, putusan sepenuhnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri
“Jadi sudah tutup buku, sebab keputusan paripurna hanya dapat dijalankan dan dibuka kembali oleh Mendagri selaku lembaga di atasnya (dewan). Begitu juga pembatalan hasil paripurna kembali hanya boleh dilakukan oleh Mendagri,”tegas dia
Untuk itu, Ruben mengaku hadir dalam paripurna pembahasan RP-APBD 2019 yang diserahkan putusannya ke Mendagri mengajak rekannya di dewan agar jangan mengedepankan kepentingan pribadi hingga melanggar aturan dan konstitusi. (ts-02)
The post Ketua DPRD Sumut Mencla-Mencle, Sebut Paripurna Ulang Pengesahan P-APBD 2019 Berpeluang Dijadwalkan Lagi appeared first on tobasatu.com.
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
gosulsel · 7 years
Text
Perda Dihapus, DPRD Tator Konsultasi ke Bapenda - Gosulsel
Makassar,GoSulsel.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut atau membatalkan pemberlakuan 3.143 peraturan daerah yang dinilai menghambat  proses perizinan dan investasi di seluruh Indonesia sejak tahun 2016. Di Tana Toraja, Kemendagri mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin G...
http://gosulsel.com/2018/02/26/perda-dihapus-dprd-tator-konsultasi-ke-bapenda/
#Bapenda #DPRDTator #Sulsel
0 notes
malangtoday-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Pinjam Tahanan KPK Sampai Diskresi Hukum, Upaya Hidupkan Kembali DPRD Kota Malang
MALANGTODAY.NET - Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota Malang masih belum memastikan langkah yang akan diambil terkait kondisi kekosongan di DPRD Kota Malang. Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan jika dalam konsultasi yang dilakukan tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas. Namun semua pilihan tersebut masih belum bersifat tetap. Baca Juga: Program Kesejahteraan Paslon SAE Pikat Pedangan Pasar hingga Komunitas "Jadi, minggu depan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri akan datang ke Kota Malang dan membahas bersama semua stakeholder terkait permasalahan yang dihadapi tersebut," kata Wasto pada wartawan, Jumat (13/4). Mantan Kepala Dinas Barenlitbang Kota Malang itu menjelaskan jika ada beberapa pilihan yanh bisa diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantaranya adalah upaya untuk segera menunjuk pimpinan sementara dengan tugas yang sama seperti Ketua DPRD Kota Malang. Langkah tersebut menurutnya bisa dilakukan ketika penahanan terhadap unsur pimpinan DPRD Kota Malang telah diperpanjang lebih dari 20 hari. Karena dalam aturan disebut jika pimpinan dewan berhalangan hadir selama 40 hari secara berturut-turut, maka fraksi berhak untuk menunjuk satu anggotanya sebagai pimpinan sementara. "Ini kan penahanan awal KPK 20 hari, setelah ada penambahan waktu maka hal itu akan kami jadikan sebagai dasar agar fraksi segera menunjuk anggotanya sebagai pimpinan sementara," paparnya. Anggota yang bertugas sebagai pimpinan tersebut menurut Wasto nantinya akan memiliki tugas layaknya pimpinan legislatif. Salah satunya adalah memimpin rapat paripurna. "Jadi termasuk pemberhentian jabatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan sementara tersebut," terangnya lagi. Baca Juga: 7 Negara dengan Militer Terkuat di Benua Asia, Indonesia Nomer Berapa Ya? Tak hanya itu, Kemendagri menurutnya juga memberi saran untuk meminjam anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tahanan KPK untuk ikut dalam rapat agar memenuhi kuorum. Surat meminjam tahanan pun bisa dilakukan oleh Sekertaris DPRD Kota Malang. "Dan kalau opsi itu semua masih buntu, baru alan dilakukan diskresi. Intinya, diskresi ini menjadi pilihan terakhir," pungkas Wasto.
Reporter: Pipit Anggraeni Editor    : Endra Kurniawan
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/pinjam-tahanan-kpk-sampai-diskresi-hukum-upaya-hidupkan-kembali-dprd-kota-malang/
MalangTODAY
0 notes