#Bukti Kepesertaan JKN
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 4 months ago
Text
Mulai 1 Agustus, Pengurusan SKCK Wajib Tunjukkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Mulai 1 Agustus, Pengurusan SKCK Wajib Tunjukkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Mulai besok (1/8/24), masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini…
0 notes
satlantaspolresjepara · 2 months ago
Text
Sosialisasi tentang pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
.
SAATNYA SELURUH PEMOHON SIM TERLINDUNGI PROGRAM JKN
.
Pastikan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Anda Aktif
.
Berlaku Mulai 01 NOVEMBER 2024
.
Utamakan Keselamatan Saat Berkendara
Jadikan Jalan Raya Tempat yang Aman dan Nyaman untuk Kita Semua
.
▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂
#polisijateng #tmcpolresjepara #ntmcpolri #ditlantaspoldajateng #polresjepara #satlantaspolresjepara #polisikeren #polisijepara #polisiindonesia #jeparahariini #infoseputarjepara #lovejepara #jeparaxplore #jeparajuara #cr7 #lfl #zebrajepara #polisihits #polresjeparajuara #siraju #kmupdates #polripresisi #persijap #liga1 #timnasday @polisi_indonesia @wahyunugroho2003 @indrajayasyafputra @dionisius.yc @humas.resjepara @spripimpoldajateng @humas_poldajateng @divisihumaspolri @ditlantaspoldajateng @polisi_jepara @spripim.polri @polresjepara @spripimpoldajateng @polwan.polresjepara @korlantaspolri.ntmc
.
𝗣𝗢𝗟𝗥𝗘𝗦 𝗝𝗘𝗣𝗔𝗥𝗔 𝗝𝗨𝗔𝗥𝗔
𝗝𝗮𝗴𝗼 | 𝗨𝗹𝗲𝘁 | 𝗔𝗺𝗮𝗹 | 𝗥𝗲𝗹𝗮 | 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗮𝗵
1 note · View note
ensiklodotcom · 5 years ago
Photo
Tumblr media
Inilah Prosedur Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengakses fasilitas kesehatan, saat ini sudah menjadi hal yang jamak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Kartu BPJS Kesehatan merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS menjadi salah satu wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
SJSN diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Tujuan dari SJSN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Jika Anda saat ini belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftarkan diri Anda dan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun perlu diingat, BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial. Sehingga ada kewajiban yang harus Anda penuhi, sebelum bisa mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu kewajiban Anda setelah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah membayar iuran wajib setiap bulan. Besaran iuran ini berdasarkan pada kelas pelayanan yang dipilih. Pembayaran iuran paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiap bulannya.
Baca : [ Mengenal Penyakit Asma Lebih Dekat ]
Bagaimana prosedur menggunakan kartu BPJS Kesehatan?
Syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu BPJS Kesehatan tidak harus dalam bentuk fisik, Anda bisa menggunakan versi digital dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda. Kemudian, ada dua kondisi dalam prosedur menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Kondisi Pertama
Jika Anda sakit, silakan datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang sesuai atau tertera pada kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki. Fasilitas kesehatan ini meliputi Puskesmas, Klinik Pratama atau dokter praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Anda akan diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apabila menurut dokter memerlukan langkah berikutnya, Anda akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit. Anda bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa. Anda akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas yang Anda pilih atau sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki.
Saat berada di rumah sakit, dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik. Sehingga pelayanan kesehatan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Begitu pun jika dokter di rumah sakit tidak memberikan surat keterangan kontrol. Pemeriksaan selanjutnya, kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Saat menggunakan layanan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Anda harus menunjukan bukti kepesertaan, baik menggunakan kartu atau nomor kepesertaan. Jika tidak bisa menunjukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, maka Anda akan dirawat dengan tarif pasien umum.
Baca : [ Konsumsi Garam Berlebih Bisa Mengakibatkan Kerusakan Hati ]
Kondisi Kedua
Jika dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Anda bisa langsung mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai dengan indikasi kesehatan. Anda atau keluarga yang mendampingi, harus bisa menunjukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak bisa menunjukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, maka Anda akan dirawat dengan tarif pasien umum.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda mempertimbangkan hak dan kewajiban dalam mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah stau hal yang penting Anda perhatikan ketika awal mendaftar adalah terkait pemilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang akan Anda pilih. Faskes tingkat pertama ini bisa Anda pilih menyesuikan dengan domisili, atau kelengkapan fasilitas yang dimiliki oleh Puskesmas, Klinik Pratama, atau dokter pribadi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Posting Inilah Prosedur Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan ditampilkan lebih awal di Ensiklo.Com.
0 notes
sgbbali · 6 years ago
Text
BPJS Kesehatan Rilis Data Sampel, Apa Saja Isinya?
Tumblr media
PT. SOLID GOLD BERJANGKA BALI - BPJS Kesehatan hari ini, Senin (25/2/2019), meluncurkan data sampel untuk mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di lembaga tersebut. Data sampel ini merupakan penggunaan Big Data dalam pengembangan kebijakan kredibel berbasis bukti.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa data milik BPJS Kesehatan adalah aset yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
"Juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik," terang dia melalui siaran pers yang diterima redaksi Warta Ekonomi.
Fachmi menjelaskan, pengelolaan data sampel sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dalam JKN bukanlah hal yang baru. Misalnya, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan Korea Selatan, National Health Insurance Service (NHIS) memiliki NHIS-National Sample Cohort, yang merupakan database data sampel 2% dari total populasi Korea Selatan.
"NHIS-NSC menjadi sumber data sampel untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan, baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerintah," ungkap Fachmi.
Begitu pula di Taiwan. National Health Insurance Research Database (NHIRD) menjadi sumber data terkuat bagi pengambil kebijakan dan penelitian kesehatan. NHIRD akan memberikan dataset dalam tiga bentuk, yaitu data sampel yang mencakup 2 juta subjek yang diidentifikasi, dataset penyakit, dan data populasi lengkap.
"Data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang 2015 dan 2016 yang diambil menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi. Pembentukan data sampel ini untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan," kata Fachmi.
Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah, yang terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
0 notes
tobasatu · 5 years ago
Link
tobasatu.com, Medan | Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara akan menggelar pekan pelayanan publik pada 23 Oktober 2019.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, saat pekan pelayanan publik nantinya, masyarakat bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM C, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan pengurusan paspor.
“Anda ingin mengurus SIM C baru, memperpanjang SIM A dan C, mengurus SKCK, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan pengurusan paspor serta mendapatkan beragam pelayanan publik lainnya di satu tempat atau lokasi? Datanglah ke arena Pekan Pelayanan Publik di Gedung Pendopo/Gedung Pancasila Kampus USU, Medan,” sebut Abyadi Siregar, dalam keterangannya yang diterima tobasatu.com, Senin (14/10/2019).
Menurut Abyadi, setidaknya 11 instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan memberi layanan di arena tersebut. Diantaranya Polrestabes Medan dengan layanan pengurusan SIM C baru, perpanjangan SIM A dan C serta layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disdukcapil Medan juga akan hadir dengan layanan pembuatan KIA serta pengambilan KIA yang sudah selesai. 
Koordinator penyelenggara Pekan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban lebih jauh merincikan, Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga memberi layanan pembuatan paspor. Kemudian, BPJS Kesehatan menampilkan 9 jenis layanan seperti pendaftaran peserta baru peserta PBPU/Mandiri, perubahan Faskes tingkat pertama, perubahan status kepesertaan dan sebagainya.
Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan juga akan hadir dengan layanan perbantuan izin usaha mikro kecil dan layanan informasi perizinan lainnya. Kemudian, lanjut Edward, Disnaker Medan memberi layanan pengurusan Kartu Kuning (AK-1), DPM PTSP Sumut akan memberi layanan registrasi Online Single Submission (OSS). 
Perpustakaan Medan juga tidak ketinggalan dengan membuka Klinik Membaca dan Kegiatan Anak Mewarnai. Dinas Sosial Kota Medan akan hadir dengan layanan Penerbitan Surat Keterangan miskin usulan Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Surat Rekomendasi Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba, Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin, dan sebagainya.
Dinas Kesehatan Kota Medan akan hadir dengan pengobatan gratis dan sosialisasi informasi kesehatan. Sedang BPJS Ketenakerjaan akan hadir dengan layanan pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah), pendaftaran pekerja bukan penerima upah dan sebagainya.
MEMBAWA SYARAT
Edward Silaban menyampaikan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, dipersilakan datang ke arena Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi tersebut. Edward mengingatkan, agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Misalnya, untuk urus SIM C baru cukup membawa KTP dan smartphone untuk ujian tertulis. Untuk memperpanjang SIM A dan C membawa syarat seperti SIM lama, fotocopy KTP dan surat kesehatan. 
Sementara untuk syarat pembuatan KIA seperti fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan asli, KK asli orangtua/wali, KTP-el asli kedua orangtua, pasfoto warna ukuran 2 x 3 dua lembar. 
Untuk pembuatan paspor agar membawa syarat KK, KTP, Ijazah, bukti pembayaran. Untuk syarat perpanjangan paspor adalah membawa paspor lama dan bukti pembayaran.
Sedang syarat pendaftaran baru peserta BPJS PBPU/Mandiri adalah fotocopy KK, buku rekening tabungan/ATM BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS. Untuk perubahan Faskes membawa syarat kartu asli JKN-KIS, KK yang asli/fotocopy, surat keterangan domisili, fotocopy buku rekening BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS.
Untuk syarat layanan perbantuan izin usaha mikro kecil adalah fotocopy KTP dan paspoto 3 x 4 satu lembar. Untuk pengurusan kartu kuning (AK-1) dengan syarat fotocopy KTP, paspoto 3 x 4 dua lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi dan surat keterangan pengalaman kerja. 
Untuk layanan registrasi OSS harus membawa syarat akta pendirian dan perubahan serta pengesahan dari Kemenkumham, NPWP perusahaan, data perusahaan, data jenis perizinan yang diurus dan data para pengurus dan pemegang saham. Untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan dengan membawa syarat fotocopy KTP dan paspoto 2 x 3 dua lembar. 
Syarat penerbitan surat keterangan miskin usulan penerima KIP adalah membawa surat permohonan yang diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data pemutasian Basic Data Terpadu (PBDT) Kemensos (bagi yang tidak memiliki kartu PKH dan KKS), fotocopy KK dan KTP. 
Untuk syarat rekomendasi kepesertaan KIS PBI adalah surat permohonan diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy KK dan KTP. Untuk syarat pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah) adalah SIUP, NPWP dan KTP seluruh tenaga kerja. Sedang syarat pendafataran pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah membawa fotocopy KTP.
Edward Silaban menambahkan, kegiatan ini hanya berlangsung satu hari. Karena itu, kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, agar segera datang ke lokasi acara dengan membawa syarat syarat yang sudah ditetapkan.
Acara tersebut juga akan diramaikan dengan Panggung Bebas Bicara Pelayanan Publik dengan hadiah hadiah menarik. Ada juga pembacaan puisi bertemakan pelayanan publik. (ts-02)
The post Pekan Pelayanan Publik Ombudsman, Masyarakat Bisa Urus SIM, Paspor, dan KIA appeared first on tobasatu.com.
0 notes
malangtoday-blog · 6 years ago
Photo
Tumblr media
Tak hanya Dinsos, Sutiaji - Sofyan Edi Juga Sidak Dinkes
MALANGTODAY.NET - Usai melakukan sidak di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dan Sofyan Edi melanjutkan ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (26/9/2018). "Memang 99 hari kita ini konsen, menginventarisir database kita, untuk memperoleh yang akurat," ujar Sutiaji. Baca Juga: Hari Kedua, Sutiaji-Sofyan Edi Lakukan Sidak Data Kemiskinan Senada dengan hal tersebut, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi menyampaikan bahwa pada hari kedua ini, pasangan Kepala Daerah yang baru saja dilantik itu memfokuskan pada realisasi program-program di bidang kesehatan. Terutama untuk harkat hidup masyarakat agar lebih sehat dan lebih sejahtera. "Data-data ini penting untuk mengidentifikasi dan menginventarisir, berapa potensi masyarakat kita yang sudah ter-cover layanan kesehatan dan berapa jumlah masyarakat miskin yang belum ter-cover," ucap Wakil Walikota Malang itu. Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rachmi, menyambut baik kedatangan Walikota dan Wakil Wali Kota Malang di kantornya. Ia mengatakan bahwa sidak tersebut merupakan bukti komitmen terhadap masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. "Tadi bapak sudah melihat langsung data, agar beliau nantinya bisa memberikan kebijakan yang itu bisa langsung diaplikasikan," ujar Asih. Baca Juga: SMK 6 Malang Menjadi Jujugan Penelitian Profesor dari Jepang Lebih lanjut, Asih menjelaskan bahwa Dinkes sudah terhubung dengan Dinsos, Dispendukcapil juga BPJS. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Wali Kota Malang agar lebih mudah dalam menginventarisir data. "Harapan Pak Wali Kota untuk kedepannya, tidak ada SPM (Surat Pernyataan Miskin) tetapi mereka sudah langsung dipayungi untuk kesehatannya melalui kepesertaan JKN PPID," pungkasnya.
Reporter : Rosita Shahnaz Editor : Raka Iskandar
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/tak-hanya-dinsos-sutiaji-sofyan-edi-juga-sidak-dinkes/
MalangTODAY
0 notes
seputarbisnis · 8 years ago
Text
Daftar Peserta BPJS di Karo Bisa Lewat Telepon
Kabanjahe (SIB) -BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada. Salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Demikian dikatakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabanjahe Manna Lubis kepada wartawan, Senin (15/5). Peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. Manna menjelaskan, yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain, beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu) dan alamat email. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan dijadikan bukti pendaftaran. Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga disediakan fitur teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan. Lanjutnya, hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Prakter Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktik Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan juta telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek, dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (B02/h) http://dlvr.it/P9qDx6
0 notes
seputarbisnis · 8 years ago
Text
BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Mendaftarkan Diri Melalui Care Center
Pematangsiantar (SIB) -BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan, cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau diimplementasikan Virtual Service. BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan menjadi beberapa fungsi. "Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja. Peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran, Andayani Budi Lestari kepada wartawan, Senin (15/5). Bersamaan dengan kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar  Rasinta Ria Ginting SE Ak MSi AAAK didampingi oleh Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan Darius Samosir SH, mengungkapkan hal tersebut di ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar. Andayani menjelaskan lebih lanjut, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan dijadikan bukti pendaftaran. Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Prakter Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktik Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan juta telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (D03/h) http://dlvr.it/P8tT9V
0 notes