#Budaya anti pungli
Explore tagged Tumblr posts
Text
FGD Satgas Saber Pungli Dorong Budaya Pelayanan Publik Bersih di Seluma
FGD Satgas Saber Pungli Dorong Budaya Pelayanan Publik Bersih di Seluma KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST, secara resmi membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas Saber Pungli dengan tema “Membangun Budaya Anti Pungutan Liar pada Pelayanan Publik di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Seluma” pada…
#Berantas pungli#Budaya anti pungli#FGD Satgas Saber Pungli#Pelayanan publik bersih#pemerintah berantas pungli#Pencegahan pungli#Riduan Sabrin#Satgas Saber Pungli#Kabupaten Seluma#Pelayanan Publik
0 notes
Text
Imigrasi Baubau Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Pelatihan Protokoler dan Kehumasan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara
Kendari, 3 Juli 2024 – Sehubungan dengan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Serta Budaya Anti Korupsi yang dirangkaikan dengan Pelatihan Protokoler dan Kehumasan dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara pada tanggal (3-5/7/2024). Sosialisasi dihadiri oleh Para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara beserta jajarannya.
Acara diselenggarakan di Hotel Zahra Syariah Kendari, Jl. Edi Sabara No.1A, Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bapak Ruslan sebagai Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang dalam acara selaku Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Serta Budaya Anti Korupsi. Peserta kegiatan meliputi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Satuan Kerja serta UPG di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Bapak Ruslan menyampaikan rangkaian acara dimulai dari tanggal 3 hingga 5 Juli 2024. Kegiatan diselenggarakan selama 3 hari yang terangkai dari Sosialisasi Unit Pemberantasan, Pelatihan Protokoler, dan Pelatihan Kehumasan.
Adapun, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Kemenkumham Sulawesi Tenggara tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.
Begitu pula deengan keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata pengormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan keprotokolan menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan dalam setiap kegiatan seperti acara resmi, pertemuan resmi, kunjungan kerja, audiensi dan penerimaan tamu ataupun acara perjamuan di satuan kerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Pelatihan kehumasan juga menjadi hal yang penting karena humas menjalankan kegiatan media relations. Humas berperan penting dalam menjalin hubungan baik dengan wartawan serta seluruh lini ataupun bagian dari lembaga pers. Humas merupakan ujung tombak dimana dari para humas inilah sebuah peristiwa akan menjadi berita yang nantinya akan dipublikasikan.
Kegiatan yang dilaksanakan kantor wilayah pada seluruh satuan kerja apabila dikelola dengan baik tentu akan berpengaruh pada reputasi Kementerian. Kantor Wilayah dapat menyiarkan berita secara rutin kepada media massa mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. Serta, dapat memberikan informasi melalui situs internet sehingga memudahkan publik untuk mengakses dengan begitu transparansi antara pemerintah dengan masyarakat lebih terbuka. Acara ini penting untuk diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pegawai di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
0 notes
Text
Bangun Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, Tim Saber Pungli Kota Denpasar Lakukan Sosialisasi
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Guna mendukung program Denpasar bebas korupsi dan untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi dan pungutan liar, Tim Saber Pungli Kota Denpasar yang dikoordinir Inspektorat Kota Denpasar melaksanakan sosialiasi. Sosialisasi ini menyasar lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat lainnya. Hal tersebut disampaikan Desak Nyoman Widiasih, Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Bali, Senin (28/8/2023) di Denpasar. Desak Nyoman Widiasih mengatakan, pencegahan terjadinya praktek korupsi memang harus terus digalakkan. Ia mengatakan, bahwa korupsi terjadi karena pola pikir yang salah. Karena itu, semua harus tegas memperbaiki diri. "Agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati," tuturnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah, desa/kelurahan. Selain dengan model transparasi anggaran yang teraplikasi dengan baik. Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktek korupsi sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat. Dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara langsung. Pendidikan karakter dan pendidikan keterampilan hidup bagi siswa menjadi ranah untuk menautkan pendidikan bebas korupsi ini. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Untuk mencegah hal tersebut menurut Desak Widiasih ada 9 nilai integritas yang harus di pegang yaitu jujur, tanggungjawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras. Sementara Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, I Nyoman Budiana, sebagai salah satu narasumber sosialisasi mengatakan, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Munculnya pungli akibat tidak ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan. Tentunya ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi, dan pembangunan yang dilaksanakan negara. Untuk itu menurut Budiana, pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak saja, perlu adanya integrasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal. Pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum.(bpn) Read the full article
0 notes
Photo
saatnya kita berantas pungutan liar untuk demokrasi yang lebih bermakna dan pengelolaan pajak daerah yang lebih baik dimulai dari hal yang kecil. saksikan dialog “sosialisasi saber pungli” di lingkungan @pemkab.mempawah yang diadakan oleh inspektorat kabupaten mempawah pada senin, 19 desember 2022. sosialisasi ini mengangkat tema “membangun budaya anti pungutan liar dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah” bersama narasumber berikut: - Drs. Ismail, M.M (Sekretaris Daerah) - Kompol Rully Robinson Polii, S.I.K (Wakapolres Mempawah) - Adam Hutamansyah, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah) - Yusri, S.E., M.Si. (Kepala BPPRD Kab. Mempawah) @bpprd_mempawah bersama moderator Juli Suryadi Burdadi, S.H., M.Si (Asisten I Tata Praja Sekretariat Daerah) saksikan sosialisasi melalui tautan berikut di bit.ly/SaberPungliMPW atau scan QR-Code pada slide berikutnya. catat tanggalnya dan mpai jumpa It's time for us to eradicate extortion for a more meaningful democracy and better regional taxation management starting from small things. watch the dialogue "socialization of saber pungli” within the mempawah regency government presented by mempawah regency inspectorate on monday, dec 19, 2022. socialization will go with issue “With the theme "building an anti-extortion in optimizing the regional income" with the following sources: - Drs. Ismail, M.M (Regional Secretary) - Kompol Rully Robinson Polii, S.I.K (Vice Chief Police of Mempawah) - Adam Hutamansyah, S.H., M.H (Inteligent Head Officer at Mempawah Prosecutor Office) - Yusri, S.E., M.Si. (Head of Mempawah Levy and Tax Management Agency) bersama moderator Juli Suryadi Burdadi, S.H., M.Si (1st Assistant of Regional Secretariat for Government Affairs) watch the socialization through the following link at bit.ly/SaberPungliMPW or scan the QR-Code in the next slide. save the date and you soon #saberpungli #berantaspungli #berantaskorupsi #inspektorat #mempawah #mempawahinformasi @mempawahmediainformasi @hallo.mempawah @mempawahkotabestari (di Kantor Bupati Mempawah) https://www.instagram.com/p/CmQ_JFKST7X/?igshid=NGJjMDIxMWI=
1 note
·
View note
Text
Heboh Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Legislator PD Ingatkan SE Kapolri
KONTENISLAM.COM - Sebuah video hoax jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, viral di media sosial. Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan meminta polisi bergerak. "Saya berharap agar penyebar video tersebut cukup dipanggil oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri, untuk diminta keterangan," ujar Hinca kepada wartawan, Minggu (21/3/2021). Kemudian, anggota komisi III DPR itu menyinggung soal surat edaran (SE) Kapolri nomor SE/2/II/2021 soal penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Salah satu amanat SE tersebut adalah pendekatan restorative justice. Jadi, saya meminta agar kasus ini tidak perlu larut dalam waktu yang lama di wilayah peradilan," terang Hinca. Pihak kepolisian, kata Hinca, diharapkan dapat menilai perbuatan pelaku pembuat video secara adil. Hinca tak ingin mengintervensi polisi soal perkara video hoax ini. "Namun ingin mengingatkan saja soal preseden baik yang telah dibangun oleh Kapolri (Jenderal) Listyo melalui SE tersebut," lanjutnya. Hinca mengatakan perlu adanya terobosan untuk memberantas hoax terutama yang berkaitan dengan UU ITE. Salah satunya yakni terkait sanksi. "Mungkin pelaku tersebut bisa saja diberi sanksi seperti, ia harus memproduksi konten mengenai kesadaran budaya beretika di medsos selama satu tahun. Para pengikutnya (followers) tentu akan melihat sanksi tersebut dengan nilai yang berbeda," jelas Hinca. "Jika biasanya pelaku memberitakan kabar hoax, kali ini pelaku mengisi timeline media sosialnya dengan narasi-narasi anti hoax. Saya kira itu lebih bernilai dan bermanfaat," lanjutnya. Saran Hinca soal sanksi itu berkaitan secara tak langsung dengan tujuan penegakkan hukum, yakni soal keadilan, soal kepastian, serta kemanfaatan. "Jadi, saran saya di atas dalam ruang lingkup penegakan hukum yang bertujuan untuk kemanfaatan," imbuhnya. Video tersebut menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto. Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan. 'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan. 'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto. 'Nominalnya?' sahut wartawan. 'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa. 'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu. 'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri. Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq. "Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan. "Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).(detik)
source https://www.kontenislam.com/2021/03/heboh-hoax-jaksa-terima-suap-sidang-hrs.html source https://www.ayojalanterus.com/2021/03/heboh-hoax-jaksa-terima-suap-sidang-hrs.html
0 notes
Photo
Satlantas Polres Tegal Pasang Spanduk Cegah Pungli Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Polres Tegal Polda Jateng - Satuan lalu-lintas Polres Tegal mengenai program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli). Salah satu yang dilakukan adalah memasang spanduk anti pungli, Minggu (7/1/2018). Pemasangan spanduk dilaksanakan hari sabtu (6/1) kemarin oleh Satlantas Polres Tegal, Spanduk-spanduk antipungli dipasang di tempat pengurusan SIM, STNK, BPKB, cek fisik, sidik jari dan SKCK. Dalam spanduk tertulis "Stop Pungli, pengurusan SIM sesuai PNBP (lihat daftar PNBP)". Bukan hanya itu nomor Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo, S.I.K. juga dicantumkan. Warga bisa langsung menyampaikan keluhan ke nomor telepon selular Kapolres Tegal yakni 082180001996 atau 081326282007. Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, S.H., S.I.K. pemasangan spanduk termasuk dengan mencantumkan nomor telepon Kapolres dilakukan mengantisipasi pungli. Hal ini juga dilakukan untuk menjalankan program "Promoter" Kapolri yakni profesional, modern dan terpercaya. "Jika ada anggota yang pungli, maka akan ditindak dan diperiksa Propam, sidang kode etik," tegas AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, S.H., S.I.K. "Ini ajakan untuk warga menjalankan budaya tertib dan tidak memberikan kesempatan pada anggota melakukan pungutan liar," imbuh AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, S.H., S.I.K.
0 notes
Text
Praktik Pungli Mulai dari Pusat Sampai ke Desa, Mendagri Sebut 7 Area Rawan Pungli
Merisa Seana Praktik Pungli Mulai dari Pusat Sampai ke Desa, Mendagri Sebut 7 Area Rawan Pungli Artikel Baru Nih Artikel Tentang Praktik Pungli Mulai dari Pusat Sampai ke Desa, Mendagri Sebut 7 Area Rawan Pungli Pencarian Artikel Tentang Berita Praktik Pungli Mulai dari Pusat Sampai ke Desa, Mendagri Sebut 7 Area Rawan Pungli Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Praktik Pungli Mulai dari Pusat Sampai ke Desa, Mendagri Sebut 7 Area Rawan Pungli Selain itu, pihaknya juga mencanangkan penanaman budaya anti-pungli, sosialiasi dan pemetaan area rawan pungli. http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Ombudsman Deklarasi Anti Maladministrasi Bersama Siswa SMK Negeri 1 Mamuju
Ombudsman Deklarasi Anti Maladministrasi Bersama Siswa SMK Negeri 1 Mamuju
Siswa SMK Negeri 1 Mamuju saat deklarasi anti Maladministrai dan Pungli
Mamuju, Katinting.com –Sebagai upaya mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap tindakan maladministrasi dan budaya anti korupsi, Jajaran Ombudsman Sulawesi Barat, launching program “Ombudsman Dipassikolangang” sebagai wadah untuk memberikan sosialiasi kepada generasi muda khususnya…
View On WordPress
0 notes
Text
Rencana Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Mengancam Tri Hita Karana, Subak dan Adat
BALIPORTALNEWS.COM - Senin, 5 September 2022 telah dilaksanakanan Diskusi publik dengan tema “Masa Depan Subak Menghadapi Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Bali bertempat di Pasraman Satyam Eva Jayate, Penatih, Denpasar Timur. Diskusi ini mengundang empat narasumber yaitu DR (HC). Ida Bagus K Susena, S.Kom (Ketua Puskor Hindunesia), I Made Kariada, SE., SH., MH. (Pakar Hukum), Gede Kamajaya, S.Pd., M.Si. (Sosiolog Universitas Udayana), dan Prof. Dr. Ir., Wayan Windia., SU (Akademisi Pertanian Universitas Udayana). Namun Akademisi Pertanian Universitas Udayana Prof Windia berhalangan hadir karena kendala Kesehatan. Dalam pemaparan materi oleh Bapak Ida Bagus Susena menyatakan bahwa pada dasarnya, kita bukan anti pembangunan, namun pembangunan yang dilakukan haruslah berkeadilan sosial dengan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan rencana pembangunan Mega Proyek Tol Gilimanuk-mengwi akan berdampak buruk pada sektor pertanian yang akan menerabas ratusan hektar sawah produktif terlebih lagi Bali sudah mengalami defisit pangan juga menerabas banyak rumah masyarakat lokal di kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung. Persoalan lalu lintas yang ada selama ini ada dikarenakan banyaknya truk bermuatan melebihi kapasitas yang lolos dari pengecekan karena maraknya pungli untuk memfasilitasi supir truk yang membawa truk bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading. Pemerintah Pusat sedang menggalakkan tol laut yang berguna untuk mencegah jalan dipenuhi oleh mobil pengangkut barang. Shortcut dirasa masyarakat lebih cocok dikarenakan mampu mempercepat akses tanpa menerabas subak dan rumah masyarakat. Sistem transportasilah yang perlu kita perbaiki aspal di jalan arteri dan angkutan umum yang nyaman. Pariwisata Bali dikenal dunia bukan karena insfrastruktur, namun karena pariwisata budaya. Subak sebagai akar kebudayaan Bali saat ini peraturan yang berpihak kepada subak atau sektor pertanian di Bali masih sangat lemah. Sangat banyak petani sering tidak mendapat air dikarenakan air dimaksimalkan untuk kepentingan pariwisata. Alih fungsi lahan yang semakin tak terkendali untuk pembangunan rumah dan proyek-proyek seperti Tol Gilimanuk-Mengwi padahal subak merupakan warisan budaya dunia yang diakui oleh UNESCO sejak tahun 2012. Pembanguanan Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi akan sangat mengancam budaya dan ketahanan pangan Bali. Pembangunan di Bali sebagai ekosistem pulau kecil tidak bisa disamakan dengan pulau besar seperti Pulau Jawa. Unsur Tri Hita Karana merupakan acuan utama dan pembangunan di Bali dengan mengedepankan kebutuhan religious dan budaya. Bapak Gede Kamajaya menyampaikan metode pembangunan di Bali sekarang tidak lagi berpihak pada bidang pertanian, kurangnya dukungan pemerintah terhadap pertanian membuat minimnya generasi muda Bali untuk bercita-cita menjadi petani. Beliau mencontohkan air bendungan untuk subak Tabanan di bawa ke Badung untuk keperluan pariwisata. Pertanian Bali pada masa konolial jauh lebih baik dibandingkan sekarang dengan Bali swasembada pangan pada masa tersebut. Eksploitasi besar besaran terhadap air tanah Bali menyebabkan menurunnya air tanah di Bali sekitar 50-meter pada tahun 2019. Beliau menambahkan kondisi Masyarakat Bali yang sangat tabu untuk berbeda pendapat dan dalam realita lebih sering suryak siu dan tak berani berargumen karena sering kali menjadi sorotan jika berbeda pendapat. Pembanguanan haruslah Sustainable atau berkelanjutan untuk memikirkan generasi selanjutnya dan tidak hanya untuk kepentingan sesaat, partisipatif harus melibatkan masyarakat terdampak serta masyarakat secara umum, dan ekologis melaui uji kelayakan oleh kementria lingkungan hidup. Tiga hal tersebut tidak dapat dilihat secara partial atau tidak bisa dipisahkan dari syarat pembangunan di Bali yang menjadikan Tri Hita Karana sebagai landasan pandangan hidup masyarakat Bali. Bapak Kariada menyampaikan Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi dinaungi oleh Undang Undang Cipta Kerja. Dalam Undang Undang Cipta Kerja pembangunan didasarkan pada kajian sosial dan ekonomi dan aspek lainnya dikesampingkan. Pembangunan di Bali berlandaskan Tri Hita Karana yang selalu mengutamakan kajian religi, budaya dan lingkungan. Pembangunan di Bali tidak bisa dihitung dalam matematika yang hanya memandang sosial dan ekonomi. Dalam situasi ini pertanyaannya adalah apakah Bali membutuhkan Mega Proyek Tol? Persoalan dilapangan menunjukkan adanya komunikasi satu arah, dimana rakyat hanya diberitahukan tanpa ada dialog dan juga banyaknya ketidaktahuan publik terkait dengan hal teknis seperti data jumlah lahan sawah, hutan, dan rumah yang terancam terkena Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Jalan arteri yang sudah ada inilah yang seharusnya menjadi jalur yang bebas hambatan dengan memastikan tidak ada truk over dimention over loading yang pastinya akan membuat jalan menjadi lancar. Pembangunan Bali di era sekarang cenderung tidak melibatkan publik dan dilaksanakan secara diam-diam dan komunikasi satu arah tanpa melibatkan pertimbangan maupun aspirasi masyarakat yang akan terdampak dari setiap pembangunan. Dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali perlu dilakukan masyarakat untuk trasnparansi informasi. Salah satu peserta diskusi menyampaikan pernyataan bahwa kita perlu mengetahui siapa pemilik Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut, dan apakah warisan leluhur yang dengan penuh perjuangan waktu, tenaga dan perasaan dipertahankan dari abad ke abad akan kita jual dengan sedemikian murahnya kepada pihak yang bahkan belum jelas. Beliau menyampaikan pengalaman melewati jalan Tol dan biaya untuk melewati jalan tol sangatlah mahal dan kemudian apakah ada kontribusi untuk rakyat Bali? Berapa mitigasi air yang terputus? Bagaimana perubahan iklim akibat alih fungsi lahan akibat rencana pembangunan Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi? Berapa desa adat yang terbelah? Hal hal semacam tersebut sangatlah penting diketahui masyarakat untuk dialog dengan masyarakat sebelum pengambilan keputusan. Yang menjadi permasalahan adalah ketidak transparanan data yang diberikan kepada masyarakat dan terkesan ada yang disembunyikan dari masyarakat.(I Putu Dika Adi Suantara, Ketua Biro Kajian dan Isu Pimpinan Daerah KMHDI Bali) Read the full article
0 notes