#Biaya pengurusan STNK
Explore tagged Tumblr posts
Text
Beli Mobil Cash Berapa Lama BPKB dan STNK Keluar Dari Dealer?
riniisparwati.com – Beli mobil cash berapa lama BPKB dan STNK keluar? Punya kendaraan mungkin jadi impian setiap orang. Termasuk memiliki kendaraan roda 4. Apalagi jika anggota keluarga banyak, tentu repot saat mau pergi-pergi. Sekarang ini, fasilitas pembelian kredit mobil makin banyak dan mudah. Namun, jika punya dana, saya tetap menyarankan membelinya secara cash, seperti pengalaman saya…
View On WordPress
#berapa lama bpkb keluar dari dealer#berapa lama bpkb mobil baru keluar#biaya pengurusan stnk mobil baru#kenapa bpkb lama keluar#percepat stnk mobil baru
0 notes
Text
Mobil Operasional Kantor, Lebih Baik Beli atau Sewa?
Sewa mobil perusahaan untuk mobil operasional kantor sebenarnya memiliki lebih banyak keuntungan bila dibandingkan membeli kendaraan. Selain itu, membuat pengadaan mobil operasional kantor perlu di perhitungkan secara matan
Namun berbeda dengan menggunakan meyewa mobil, dimana Anda akan lebih mudah dalam hal pemeliharaan dan pengurusan pajak tahunan. Bagi Anda yang masih bingung memilih, berikut 6 keuntungan sewa mobil perusahaan dibandingkan membeli kendaraan untuk keperluan kantor.
1. LEBIH HEMAT
Keuntungan utama menyewa kendaraan adalah lebih hemat biaya dibandingkan membeli. Membeli kendaraan dalam jumlah banyak memerlukan banyak biaya. Hal sedikit banyak akan mengganggu keuangan perusahaan Anda. Belum lagi biaya yang harus Anda keluarkan untuk pajak dan perawatan atau bantuan rutin.
Jika Anda menggunakan rental mobil perusahaan, Anda jelas tidak perlu membayar pajak tahunan atau biaya perawatan rutin. Tentu saja biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pihak rental mobil. Keputusan untuk sewa mobil perusahaan tentunya jauh lebih bijak agar kondisi finansial Anda tetap sehat.
2. DAPATKAN MODEL MOBIL TERBARU
Sebagai konsumen, Anda bebas memilih perusahaan rental yang menawarkan jenis mobil terbaru. Karyawan menjadi lebih aman dan nyaman saat berkendara. Anda tidak perlu khawatir masalah kendaraan Anda mogok di tengah jalan karena usianya yang sudah terlalu tua. Citra perusahaan juga tampil lebih mewah di mata konsumen dan kompetitor karena mobil yang digunakan untuk operasional selalu mengikuti zamannya.
3. GRATIS BIAYA PEMELIHARAAN DAN DUKUNGAN.
Frekuensi penggunaan yang tinggi juga berarti kendaraan memerlukan biaya perawatan yang tinggi. Untungnya biaya ini ditanggung oleh perusahaan jasa sewa mobil perusahaan. Biaya pemeliharaan digabungkan dengan biaya sewa dan semua layanan yang diberikan.
4. PEMBEBASAN PAJAK DAN PERPANJANGAN STNK
Mengurus pajak mobil operasional memang merepotkan. Anda juga perlu cermat dalam menentukan kapan waktu pembayaran pajak 5 tahunan dan perpanjangan STNK. Jika Anda menyewa kendaraan, Anda tidak perlu khawatir tentang pajak atau STNK. Masalah perpajakan menjadi tanggung jawab perusahaan jasa rental mobil perusahaan.
5. DAPATKAN PERLINDUNGAN ASURANSI
Keunggulan lainnya adalah kendaraan dijamin oleh asuransi. Semua kendaraan dilengkapi dengan asuransi. Jangan memilih perusahaan jasa yang tidak memiliki asuransi, hal ini sangat beresiko jika harus menanggung biaya kerusakan pada kendaraan.
6. DAPATKAN MOBIL PENGGANTI JIKA TERJADI KENDALA.
Jika terjadi masalah pada kendaraan, misalnya sedang diperbaiki setelah mengalami kerusakan berat, maka akan diberikan kendaraan pengganti sementara sampai kendaraan utama diperbaiki. Kendaraan pengganti ini dapat digunakan untuk operasional kantor, sehingga pekerjaan kantor Anda tidak terganggu.
Setelah melihat kelebihan-kelebihan yang dijelaskan di atas, kini Anda bisa lebih baik dalam menentukan pilihan mana yang akan diambil. Pilihan ini harus sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan keuangan Anda. Saat Anda memutuskan untuk sewa mobil , pastikan Anda memilih kendaraan sewaan yang paling cocok. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sewa kendaraan, hubungi call center Agungrent di 0811–9878–222 atau melalui web kami di mobility.agungrent.co.id
SUMBER: https://mobility.agungrent.co.id/sewa-mobil-perusahaan-lebih-baik-beli-atau-sewa/
#rent#agungrent#automotive#car#company#rentalmobil#sewamobil#sewamobilperusahaan#rentalmobilperusahaan#rentalmobilterdekat
0 notes
Text
Ini dia Rincian Kenaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Yang Telah Resmi Berlaku
Ini dia Rincian Kenaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Yang Telah Resmi Berlaku
Ini dia Rincian Kenaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Yang Resmi Berlaku Hari Ini
Jum’at 6 Januari 2017 merupakan tanggal yang bersejarah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasalnya banyak gebrakan kebijakan yang mulai di berlakukan pada hari tersebut, di antaranya adalah kenaikan Biaya pengurusan STNK, SIM dan juga BPKB.
Rincian Biaya pengurusan STNK, SIM dan juga BPKB terbaru.
Renca…
View On WordPress
0 notes
Text
Biaya ACC Di Samsat Gowa Jadi Keluhan Warga
Biaya ACC Di Samsat Gowa Jadi Keluhan Warga
GOWA, RADAR-X.net – Kantor Satap (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap) Samsat Gowa di Jl. Tumanurung Raya Kel Kalegowa Kecamatan Somba Opu Sungguminasa Gowa, kini semakin merajalela terkait dugaan praktik pungli yang secara terang-terangan dalam pengurusan perpajangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melakukan tarik di luar ketentuan yang ada. Selasa (6/7/21). Sesuai pantauan awak…
View On WordPress
0 notes
Text
PERPANJANG SIM BUKAN DI KOTA ASAL
Buat kamu para perantau, kini gak perlu lagi repot untuk memperpanjang SIM. Tapi ini thread untuk perpanjang SIM C ya, kalo A belum pernah nyoba. Tapi kayaknya sih bisa juga.
Oke kita mulai darimana ya?!
Pertama, SIM atau Surat Izin Mengemudi A/C itu punya masa berlaku, yaitu 5 (lima) tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka SIM tersebut haruslah diperpanjang. Perpanjang dimana? Ya di tempat pertama bikin dong, atau perpanjang di layanan SIM KELILING (yang juga harus di kota asal). Buat saya sebagai perantau punya pemikiran bahwa untuk memperpanjang SIM itu harus di kota asal. Saya asal Bandung, Jawa Barat; so kalo saya mau memperpanjang SIM ya harus di Bandung juga dong, yaitu di SAMSAT-nya Bandung atau layanan SIM KELILING di kota Bandung.
Namun anggapan itu kini salah. Karena sekarang sistem nya Kepolisian atau pejabat terkait, udah online braaay~ wah kereeen dong!
Berawal dari kesibukan yang sebenernya gak-sibuk-sibuk-banget-sih, saya gak punya waktu perihal perpanjang SIM ini. Ketika ada kesempatan untuk pulang kampung, sebenarnya bisa saya urus, cuman ya itu….lupa. Jiaaah! Kirain apaan…taunya lupa…. Dan hingga menjelang batas 5 tahun tersebut, baru deh keingetan. Akhirnya pada saat itu hari Sabtu, dan baru inget pas siang-nya jadi mau-gak-mau harus diurus hari Minggu (yang kebetulan masih di Bandung). So cari informasi lewat aplikasi berlogo burung biru, lokasi SIM KELILING pada hari minggu ada di CFD (Car Free Day) Jalan Dago.
Minggu. Bangun pagi. PR banget gak sih??!! Iya banget. Tapi demi kelangsungan saya sebagai pengendara kendaraan bermotor, maka harus diniatin.
Minggu pagi bangun jam setengah 6 pagi. Hahahaha tumben-tumben-an dah. Langsung meluncur ke CFD, dan tiba di lokasi sekitar jam setengah 7. Untuk urusan apapun, jam segitu adalah jam yang sangat pagi. Bahkan kantor-kantor aja belum ada yang buka jam segitu. Tapi you-know-what?! UDAH ADA ANTRIAN MENGULAR! WTF DUDE!!! Dateng pagi-pagi ternyata orang-orang udah pada ngantri aja. Akhirnya saya pun mencoba berbaur dengan masyarakat sekitar, alias orang-orang yang ada di antrian. Usut punya usut, ternyata antrian itu adalah antrian cek kesehatan.
Jadi prosedur/syarat untuk PERPANJANG SIM yaitu :
1. Cek Kesehatan / Surat Keterangan Sehat dari Instansi yang ditunjuk oleh Kepolisian.
2. Fotokopi KTP (2 lembar) & Fotokopi SIM (1 lembar)
3. Isi formulir yang diberikan
4. Tunggu giliran untuk Foto
5. Foilaaa! SIM pun sudah jadi
Kurang lebih begitu-lah gambaran besar prosedur-nya. Meski mungkin agak berbeda di tempat-tempat lain, contohnya Fotokopi SIM itu gak perlu, dll. Oiya, kalo bisa Surat Keterangan Sehat dan Fotokopi KTP udah kalian siapin dari rumah ya, biar gak makan waktu lagi pas ngurus. Kalo emang gak sempet, tenang aja! Karena disitu biasanya ada jasa fotokopi, dengan tarif se-ikhlas-nya. Meski ini yang bikin saya bingung, kasih berapa ya :))))
Balik lagi ke cerita ya…. Setelah mencoba antri selama kurang lebih 15 menit, saya pun menjadi pesimis karena dalam 15 menit tersebut, hanya 2 orang saja yang beres diperiksa. Disitu ada kurang lebih 20 orang, kalo memakai persamaan itu bisa habis 150 menit buat nunggu giliran doing. Buset dah! Karena pada hari Minggu itu, saya punya kesibukan lain, jadi saya tinggalkan-lah pengurusan SIM itu. “udah lah urus ntar siang aja…” Namun hingga siang-nya pun tidak saya urus….zzz… akhirnya saya pun memutuskan akan pulang kampung (lagi) di minggu depan-nya. Cuman ya….masa pulang kampung demi ngurus SIM doang :(((
Akhirnya saya pun kembali ke kota perantauan…coba tanya orang-orang sini dan….katanya BISA PERPANJANG SIM DIMANAPUN. Hah?!!! Iya karena sekarang kan udah sistem online. FYI sekarang juga ada situs untuk perpanjang SIM, semacam kita ambil nomor antrian untuk perpanjang / buat baru SIM. Yaitu di
(insert link here)
Sebagai seseorang yang iseng dan ingin tahu, ane pun nyoba berseluncur di website tersebut. Ada kolom inputan, isi nomor SIM. Ya saya coba lah isi, dan dibilang “data anda belum termutasi dari sistem lama ke sistem baru”. Laaaah! Suka bingung deh, udah online tapi tetep aja ada masalah. Emang sih ini masalah mutasi data. Sayangnya tuh, kita belum punya sistem yang terintegrasi semuanya. Kalo bicara tentang data, ada namanya primary key. Yaitu semacam data yang bisa menghubungkan semuanya. Contohnya, nomor ktp. Jadi ketika kita input nomor ktp, maka akan terlihat kartu apa saja yang telah kita urus sebelumnya (contoh, dari nomor ktp lari ke nomor SIM C, bisa lari juga ke SIM A, dll). Jadi kalo ada yang kayak gitu (semoga aja ada ya), kita tinggal inget nomor KTP aja. Jadi ngurus apa-apa udah ada datanya, gak perlu lagi fotokopi KTP atau mungkin fotokopi KK dll lah (paperless). Bahkan kalo bisa, satu kartu KTP itu bisa buat ngurus semua, dari SIM hingga kartu kredit, e-toll lah dan macem-macem. Jadi ntar di dompet kita cuman isi 1 kartu doang yaitu KTP. Keren kan?! Gak perlu lagi kita kalo mau naik busway, keluarin kartu e-maniy/flezz. Begitu juga bayar ini itu, harus pake cc ini lah, cc itu lah.
Oke balik lagi ke cerita ya….Jadi dimanapun kita mau perpanjang SIM, seharusnya sih bisa. Akhirnya saya pun memutuskan akan ngurus di hari Jumat. Kenapa hari Jumat? Ada yang tahu kenapa?! Nanti yang bisa saya jawab, saya kasih hadiah…. #lha #kok #jadi #kuis #bang
Karena saya…..males. Udah gitu doang. #gubrak iya karena senin sampe kamis nya males buat ngurus, jadi ya Jumat aja dah. Iya dah bebas bang! Oke balik lagi ke cerita, untuk lokasi SIM KELILING di Jakarta ini letaknya ada di 5 tempat, kebagi di Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, Selatan (bisa di-googling aja ya) dan saya memilih yang terdekat yaitu Jakarta Pusat, posisi-nya ada di Kantor Pos deket Lapangan Banteng. Akhirnya saya pun buat strategi (halah…) agar tidak mengganggu jam kerja, yaitu dateng pagian. Ya jam 7 lah udah di TKP. Namun ya namanya manusia ya….manusia berkehendak namun kasur yang menentukan… Saya bangun jam 6 pagi, dan tidur lagi…sampe jam 7…bahkan…sampe….jam setengah 8….. haduhhhh si betet ini yaaa. Akhirnya saya pun sampe sana jam 08.05 ya lumayan lah cukup pagi. ((((cukup)))) akhirnya saya pun mendatangi mobil SIM KELILING nya, dan ternyata di lokasi ini ada 2 pengurusan, ada untuk perpanjang SIM dan STNK. Wah keren bang!
(insert photo here)
Terpantau di lokasi ada sekitar belasan orang. Yaa gak begitu banyak lah, semoga aja cepet ngurusnya. Jadi pas nyampe, langsung kasih fotokopi KTP dan ternyata disini diminta fotokopi SIM. Untungnya, di sana ada mesin nya, meski dari printer doang. Pas saya nanya, berapa fotokopi selembar? Dijawab “ya se-ikhlas-nya aja”. Ini nih pertanyaan menjebak. Ngasih gede, situ enak, ngasih kecil, ane tekor. Mana sebelumnya ada ibu-ibu yang ngasih 10rebu buat fotokopi 2 lembar. Ebuseettt! Mayan juga tuh fotokopi 2 lembar = 10 rebu. Sempet mikir juga, ah paling ini si ibu ngasih segitu biar dibantu. Mulai deh jiwa skeptis nya keluar. Akhirnya saya pun tidak mau kalah dalam ngasih duit, saya kasih 10 rebu tapi 0 nya diilangin 1, jadi 1 rebu. Iya serebu, serebu koin pula. Bodo amat, orang cuman selembar. Masa iya gw ngasih goceng hahahaha. Dan si bapak nya terima-terima aja tuh. Hehe. Setelah itu, kita disodorin formulir yang harus diisi. Ya isi aja pokoknya sesuai identitas yang kita punya.
Bagusnya disini, cek kesehatan itu sudah ada di dalem mobil SIM KELILING. Meski cek kesehatan yang hanya formalitas sih, masa kita cuman nebak angka doang. Tinggi badan gak diukur, berat badan juga gak diukur. Apalagi tensi dll hahahaha. Enaknya kita gak perlu pindah tempat, sekali masuk ke mobil itu, cek kesehatan, foto, dan beres. Proses nya pun tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 5 menit per orang. Saya pun yang datang jam 08.05 itu, bisa selesai di jam 08.45. Proses yang sangat cepat menurut saya, hanya lama di antrian. Bayangin aja kalo lagi sedikit orang, 15 menit juga beres kali. Hahaha. Oiya untuk tarif, semua dibuat all-in yaitu Rp. 130.000,- dan untuk rincinya, kurang lebih 75.000 (biaya perpanjang), 30.000 (asuransi), sisanya mungkin untuk cek kesehatan. Tapi untuk biaya segitu ya wajar aja sih.
Jadi kurang lebih begitulah proses perpanjang SIM yang saya alami. Khususnya perpanjang SIM untuk para perantau, mengurus di kota perantauan-nya. Saya urus di Jakarta, jadi mungkin agak beda kalo di kota lain. Dan pendapat saya, dibanding dengan kota asal, pelayanan ini so-much-better lah. Mungkin karena di ibukota ya, kota panutan dari kota-kota lainnya. #tsaah
Oiya sedikit saran, kalo bisa gunakan lah pakaian yang rapih dan sebisa mungkin cuci muka dulu, agar di foto terlihat lebih bagus. Karena ini kan untuk 5 tahun ke depan, soalnya pengalaman sebelumnya, foto pas muka lg kumal. So mukanya engga banget deh. Hahaha. Jadi kalo bisa, pake pakaian rapih, pake make up juga boleh dan jangan lupa senyum ketika foto. Hehe.
1 note
·
View note
Text
*Beri Dukungan Moril, Kapolres Bojonegoro Serahkan BPKB Dan STNK Kepada Keluarga Kru KRI Nanggala – 402*
Bojonegoro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro memberikan kemudahan kepada keluarga korban Nanggala-402, terutama dalam pengurusan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan, Satlantas juga menggratiskan biaya pengurusan penerbitan BPKB tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyerahkan langsung BPKB dan STNK kepada Alifatus Zuhria istri dari almarhum Kopda Khoirul Faizin kru kapal selam KRI Nanggala-402.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan pengurusan penerbitan BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik istri kru kapal selam KRI Nanggala-402 gratis. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh Satlantas Polres Bojonegoro.
“Semua pembiayaan penerbitan BPKB dan STNK kami tanggung sepenuhnya,” ujar AKBP EG Pandia kepada awak media, Jum’at (21/5/2021).
Lanjut Kapolres, penerbitan BPKB dan STNK ini sebagai bentuk apresiasi serta kepedulian dari aparat kepolisian khususnya Polres Bojonegoro kepada keluarga KRI Nanggala-402 yang telah gugur saat melaksanakan latihan di perairan utara Bali pada 21 April 2021 lalu.
“Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian kami kepada keluarga korban kru kapal selam KRI Nanggala-402. Kami berikan kebutuhan untuk kelengkapan syarat berkendara dengan harapan keluarga kru kapal selam KRI Nanggala - 402 ini tidak terbebani di tengah suasana duka,” pungkas AKBP EG Pandia.
Pantuan dari awak media di Mapolres, Kapolres Bojonegoro selain menyerahkan BPKB dan STNK, juga menyerahkan paket sembako kepada istri almarhum Kopda Khoirul Faizin kru kapal selam KRI Nanggala-402.
Sementara itu, Alifatus Zuhria istri dari almarhum Kopda Khoirul Faizin kru kapal selam KRI Nanggala-402 mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro yang sudah membantu dalam penerbitan BPKB dan STNK sepenuhnya.
“Terima kasih untuk pengurusan penerbitan BPKB dan STNK serta bantuan juga dukungan pada keluarga kami,” ucapnya. (humas)
0 notes
Text
*Beri Dukungan Moril, Kapolres Bojonegoro Serahkan BPKB Dan STNK Kepada Keluarga Kru KRI Nanggala – 402*
Bojonegoro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro memberikan kemudahan kepada keluarga korban Nanggala-402, terutama dalam pengurusan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan, Satlantas juga menggratiskan biaya pengurusan penerbitan BPKB tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyerahkan langsung BPKB dan STNK kepada Alifatus Zuhria istri dari almarhum Kopda Khoirul Faizin kru kapal selam KRI Nanggala-402.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan pengurusan penerbitan BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik istri kru kapal selam KRI Nanggala-402 gratis. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh Satlantas Polres Bojonegoro.
“Semua pembiayaan penerbitan BPKB dan STNK kami tanggung sepenuhnya,” ujar AKBP EG Pandia kepada awak media, Jum’at (21/5/2021).
Lanjut Kapolres, penerbitan BPKB dan STNK ini sebagai bentuk apresiasi serta kepedulian dari aparat kepolisian khususnya Polres Bojonegoro kepada keluarga KRI Nanggala-402 yang telah gugur saat melaksanakan latihan di perairan utara Bali pada 21 April 2021 lalu.
“Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian kami kepada keluarga korban kru kapal selam KRI Nanggala-402. Kami berikan kebutuhan untuk kelengkapan syarat berkendara dengan harapan keluarga kru kapal selam KRI Nanggala - 402 ini tidak terbebani di tengah suasana duka,” pungkas AKBP EG Pandia.
Pantuan dari awak media di Mapolres, Kapolres Bojonegoro selain menyerahkan BPKB dan STNK, juga menyerahkan paket sembako kepada istri almarhum Kopda Khoirul Faizin kru kapal selam KRI Nanggala-402.
Sementara itu, Alifatus Zuhria istri dari almarhum Kopda Khoirul Faizin kru kapal selam KRI Nanggala-402 mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro yang sudah membantu dalam penerbitan BPKB dan STNK sepenuhnya.
“Terima kasih untuk pengurusan penerbitan BPKB dan STNK serta bantuan juga dukungan pada keluarga kami,” ucapnya. (humas)
0 notes
Text
Mengenali Jenis Hak Surat Rumah atau Properti
Halo sobat ASURANSIKU.id kali ini kita akan mengenal apa dan bagaimana tentang surat kepemilikan rumah atau properti dengan segala statusnya, namun banyak juga jenis properti yang penjualannya tak langsung di sertakan dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik).
Mengacu pada Undang-undang no 5 tahun 1960, sertifikat kepemilikan rumah di klasifikasikan berdasar macam-macam haknya, tentu ini harus menjadi pengetahuan dasar bagi kamu yang masih awam dan berniat beli properti, jadi harus kenal tetang suratnya, karena bisa fatal kedepannya.
Agar hal fatal yang di maksud, dapat kamu hindari nantinya, tentu kamu harus paham bermacam sertifikat rumah / properti ini.
(SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sebuah jenis sertifikat yang membuat pemiliknya dapat memanfaatkan bangunan dalam hitungan waktu tertentu, umumnya batas waktu SHGB dari 20 sampai 30 tahun, dan bisa di perpanjang setelahnya. Saat telah lewat dari batas waktunya, pemilik SHGB di haruskan memperpanjang SHGB nya, sedang lahan yang masih berstatus HGB ini biasanya dapat di kelola oleh developer (pengembang), seperti estate atau apartemen building, dan untuk area perkantoran juga. Pastikan kamu sudah memeriksa status sertifikat rumah, jika kamu sedang membeli rumah, dan perlu di ketahui jika status sertifikatnya SHGB, tentu kamu nggak punya kuasa pada tanah tersebut, dan tidak bisa di wariskan.
Tanah Girik
Tidak seperti SHM, sertifikat tanah girik adalah jenis status milik adat dan belum tercatat oleh kantor pertanahan, sertifikat girik di pakai sebagai tanda penguasaan lahan dan dapat di gunakan sebagai surat untuk pembayaran pajak saja. Perlu di ketahui saat membeli tanah dengan status girik bahwa surat tanah jenis ini tidak ada kepastian hukumnya, atau tidak terlindungi secara hukum, dan harus di cross check lagi surat maupun bukti lain, seperti akta jual beli nya.
Akta Jual Beli
Nah sekarang kita mengenal apa itu AJB (Akta Jual Beli) sebuah perjanjian jual beli yang fungsinya seperti salah satu bukti atas pengalihan hak dari tanah atau properti yang telah melalui proses jual beli, AJB juga dapat di lakukan atas kepemilikan tanah, entah itu hak milik, hak guna bangunan atau girik.
Ketika kamu hendak belu rumah atau properti lain dimana surat miliknya masih bentuk AJB, pastikan juga kamu mengecek AJB ini ke lembaga yang berkaitan supaya tidak ada AJB ganda yang bisa menghilangkan hak kamu atas kepemilikan properti tersebut, karena bisa saja terjadi klaim atas orang ketiga dengan surat yang serupa.
SHM = Sertifikat Hak Milik
Jenis sertifikat kepemilikan hak sepenuhnya pada lahan atau tanah bagi pemilik sertifikat tersebut, SHM juga menjadi bukti kemilikan sah dan paling kuat, terhadap lahan maupun tanah bagi yang bersangkutan, karena tak ada campur tangan atau kepemilikan bagi pihak lain.
SHM dapat di wariskan, di perdagangkan, di jaminkan, tak sampai di situ, SHM pun hanya di peruntukkan bagi WNI saja, dan bisa di jadikan alat untuk transaksi jual beli maupun pembiayaan perbankan.
Jadi, apakah seluruh sertifikat di atas (non SHM) dapat di ubah menjadi SHM ? semisal SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dapat di ubah menjadi SHM, bahkan sangat di sarankan menjadikannya SHM agar terhindar dari hal yang tak di inginkan. Seperti yang tertuang dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Agraria/Kepala BPN No. 6 Thn 1998, Syarat utamanya adalah data diri asli seperti KK, KTP, Ijazah, STNK juga SIM yang menjadi dokumen penunjang untuk mengubah kepemilikan rumah menjadi SHM.
Kemudian, fotokopi IMB, fotokopi KTP, fotokopi surat bukti PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir, begitupun dengan surat pernyataan permohonan mengubah status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Terakhir, pembayaran biaya pengurusan surat sesuai tarif yang di tetapkan untuk peningkatan SHGB menjadi SHM, yang kesemuanya bergantung pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang tujuannya akan masuk pada kas negara.
Setelah semuanya telah di selesaikan dengan baik, saatnya mengasuransikan properti anda, sekecil atau sebesar bangunan anda, tentu membutuhkan perlindungan resiko, dengan Asuransi Rumah / Properti.
Asuransi Properti
0 notes
Link
@saleskreditbfi - Kredit multiguna pinjaman uang tunai dengan jaminan bpkb motor mulai dari tahun 2009 ke atas dengan merk seperti Honda, Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki. Khusus untuk jenis motor dengan merk Vespa bisa di proses mulai dari tahun 2014 ke atas. Pencairan pinjaman kredit 1 hari kerja cair sejak surveyor survey ke rumah anda, pinjaman kredit akan anda terima full tanpa potongan, di proses oleh perusahaan pembiayaan kredit resmi terdaftar dan di awasi oleh O.J.K serta berpengalaman sejak tahun 1982. Jangkauan cover area pinjamn kreditnya se Indonesia kecuali Daerah Aceh, Cianjur, dan Madura. A. Persyaratan umum : 1. Pemohon wajib berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah, Jika statusnya Janda / Duda, lampirkan fotokopi Surat Cerai atau Surat Keterangan Kematian. 2. Jika alamat KTP berbeda dengan alamat domsili tinggal saat ini Jika alamat domisili tinggal berbeda dengan alamat KTP anda wajib melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT Setempat. 3. Wajib memiliki penghasilan. 4. Pajak STNK wajib hidup, Jika pajak STNK mati setahun masih bisa di proses pengajuan pinjaman kreditnya asalkan mau di potong pinjaman kreditnya untuk biaya pengurusan pajak STNK melalui biro jasa kantor. Besaran biaya perpanjangan pajak STNK akan di hitung saat surveyor survey ke rumah anda di hitung berdasarkan nilai STNK yang anda miliki. 5. Yang di bawa oleh surveyor saat survey hanya dokumen fotokopi persyaratan kredit di bawah ini ( Lihat penje...
0 notes
Text
Biaya Pengurusan STNK Dan BPKB Kendaraan Naik Hingga 300% Mulai 6 Januari 2017
Awal tahun 2017 masih anget, Pemerintah juga sudah siapkan kabar yang gak kalah anget pula. Mulai 6 Januari 2017 Pemerintah akan mulai menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga maupun roda empat. Tapi sayangnya tarif baru ini bukannya semakin murah, tapi malah naik bahkan tidak tanggung tanggung kenaikannya hingga 3 kali lipat bro…. (more…)
View On WordPress
0 notes
Text
Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik
Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik
Merdeka.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. Menurutnya… Sumber: Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik
View On WordPress
1 note
·
View note
Text
Dampak Tarif Baru STNK & BPKB, Pengunjung SAMSAT Gunungkidul Melonjak 3 Kali Lipat
Posting baru diterbitkan di http://indonesiacraft.com/dampak-tarif-baru-stnk-bpkb-pengunjung-samsat-gunungkidul-melonjak-3-kali-lipat/
Dampak Tarif Baru STNK & BPKB, Pengunjung SAMSAT Gunungkidul Melonjak 3 Kali Lipat
GUNUNGKIDUL – Rencana pemerintah untuk mendapatkan pemasukan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan dengan menaikkan tarif pengurusan biaya penerbitan STNK dan BPKB. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri...
0 notes
Link
Anda yang sudah berkeluarga dan memiliki anak pasti mendambakan untuk bisa membeli mobil pribadi. Hal tersebut karena memang lebih nyaman dipakai untuk transportasi keluarga. Kemudahan transportasi baik jarak dekat maupun jauh harus dibayar dengan harga yang mahal saat Anda memutuskan untuk membeli mobil baru. Solusinya adalah dengan membeli mobil bekas pada layanan Seva mobil bekas.
Layanan ini terdapat pada situs Seva.id dan sudah lama berkecimpung di dunia bisnis mobil, baik baru maupun bekas. Ada banyak sekali produk mobil yang dijual, seperti produk rilisan Astra. Saat Anda sudah melakukan deal untuk membeli suatu produk, maka hal yang perlu dilakukan selanjutnya melaksanakan proses balik nama alias klaim nama.
Mengapa Klaim Mobil Bekas Menjadi Lebih Mudah di Seva.Id?
Anda harus memahami bahwa melakukan klaim mobil bekas yang dibeli dari perorangan bukan hal yang mudah. Jika Anda beruntung, maka Anda bisa saja bertemu dengan penjual mobil perorangan yang jujur. Penjual perorangan bisa memberikan seluruh informasi akan mobil yang digunakan dengan detail dan spare part yang dipasang original.
Pada kenyataannya, tidak semua penjual mobil perorangan adalah orang yang jujur, sehingga Anda perlu untuk mengetahui seluruh spare part yang dipakai asli. Jika tidak ada basic pengetahuan dalam dunia mesin mobil, lebih baik pergi ke situs penjual mobil bekas Seva.id yang sudah terjamin kualitasnya. Situs ini memiliki teknisi handal yang dapat memahami akan keaslian dari spare part yang terpasang.
Tak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk balik nama mobil dengan lengkap. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan persyaratan balik nama mobil tersebut seperti BPKB asli, STNK asli, dan surat kuitansi jual beli yang sudah ada materai Rp 6.000 dijamin lengkap. Hal ini akan diberikan kepada Anda saat semua proses transaksi sudah berakhir.
Persyaratan Klaim Mobil Bekas Setelah Beli di Seva.id
Beli mobil bekas di tempat yang terjamin, bisa membuat Anda yakin akan kualitas dari spare part maupun garansi yang diberikan, jadi sudah pasti berbeda dengan membeli mobil dari perorangan. Setelah membeli, pastikan Anda untuk mengurus seluruh proses balik nama mobil bekas tersebut dengan melihat persyaratan berikut.
KTP Asli dan Fotokopinya
Anda sebagai pemilik dari mobil bekas yang sudah dibeli perlu untuk menyertakan KTP asli dan fotokopinya pada saat balik nama. Pastikan untuk membawa kelengkapan persyaratan yang satu ini, karena sudah pasti akan diminta keterangan.
BPKB Asli dan Fotokopinya
BPKB asli dari mobil bekas akan diberikan kepada Anda setelah semua proses selesai dan pembayaran lunas. BPKB yang lama sudah pasti menyertakan nama dari pemilik sebelumnya, sehingga perlu untuk dibalik nama, agar nantinya nama Anda yang akan tertera dalam BPKB tersebut.
STNK Asli dan Fotokopinya
Anda juga sudah pasti memahami, bahwa salah satu surat kelengkapan kendaraan yang diperlukan adalah STNK pada saat balik nama mobil bekas. STNK asli sebelumnya sudah pasti akan mencantumkan nama pemilik sebelumnya. Pastikan untuk membawa STNK pada saat melakukan balik nama.
Bukti Jual Beli Kendaraan yang Disertai Materai Rp 6.000
Setiap transaksi mobil bekas selalu harus menyertakan surat resmi pengalihan pemilik kendaraan yang disertai dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000. Pastikan untuk membawa surat bukti jual beli mobil yang sudah disertakan dengan materai Rp 6.000.
Lakukan Cek Fisik Mobil
Hal yang juga perlu Anda persiapkan sebelum balik nama atau klaim mobil bekas adalah cek fisik. Anda perlu untuk mendatangkan mobil yang dimaksud untuk balik nama ke loket cek fisik kendaraan di kepolisian. Pastikan untuk membawa sejumlah persyaratan poin 1 sampai 4 untuk bisa melaksanakan cek fisik kendaraan karena akan ditanyakan pada saat sebelum dilakukan cek fisik kendaraan tersebut.
Proses Klaim Balik Nama Mobil yang Dibeli di Seva.Id
Proses balik nama saat ini mudah sekali untuk diurus secara mandiri, sehingga Anda tidak lagi perlu calo untuk menguruskan proses balik nama mobil yang dibeli. Asalkan Anda sudah membawa persyaratan balik nama dengan lengkap dan mengikuti seluruh proses dengan runtut, maka sudah pasti proses akan berjalan dengan lancar. Berbagai proses dari klaim atau balik nama mobil bekas bisa Anda simak berikut.
Pergi ke Samsat Sesuai Domisili Mobil yang Dibeli
Proses pertama yang harus Anda lakukan untuk bisa mengurus balik nama BPKB dan STNK adalah datang sesuai dengan domisili mobil yang bisa dilihat melalui plat nomor mobil, BPKB, atau STNK. Anda tidak perlu untuk parkir kendaraan, namun langsung saja bawa mobil ke bagian cek fisik di Samsat. Selanjutnya, Anda perlu untuk melakukan pendaftaran di loket pendaftaran .
Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik mobil yang dilakukan untuk balik nama akan dilakukan oleh petugas yang ada di Samsat, Pengecekan fisik akan meliputi pengecekan bagian nomor rangka mesin dan lain sebagainya.
Parkir Kendaraan di Area Parkir Samsat
Cek fisik kendaraan dan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran terkadang harus mengantri panjang, sehingga Anda bisa usahakan untuk datang pagi-pagi guna menghindari antrian panjang. Saat kendaraan sudah dilakukan cek fisik dan pendaftaran cek fisik sudah selesai, maka Anda perlu untuk memindahkan mobil ke area parkir di Samsat.
Datang ke Loket Balik Nama
Samsat dipakai untuk mengurus banyak hal, seperti perpanjangan STNK, pengurusan kehilangan STNK, dan lain sebagainya, sehingga Anda harus datang khusus ke bagian loket balik nama. Pastikan untuk melakukan pengecekan ulang untuk setiap persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama mobil.
Ambil Bukti Tanda Terima dan Simpan
Apabila Anda sudah membawa dokumen persyaratan dengan lengkap, maka Anda akan bisa mendapatkan kuitansi bukti pendaftaran balik nama dan tanda terima persyaratan balik nama. Simpan dengan baik kuitansi tersebut karena akan langsung dipakai pada proses berikutnya.
Tunggu Panggilan dan Bayar Biaya Administrasi
Datang ke bagian bayar administrasi balik nama mobil dengan memberikan bukti berupa surat terima dari loket pendaftaran balik nama mobil. Tunggu nama Anda dipanggil dan lakukan pembayaran terhadap administrasi mobil yang Anda beli. Besarnya biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada usia dan jenis mobil yang Anda beli. Semakin mahal harga beli mobil, maka biaya administrasinya pun tinggi.
Bukti Pembayaran Administrasi Lunas
Setelah selesai membayar biaya administrasi, maka Anda akan diberikan bukti lunas atas pembayaran administrasi. Selanjutnya, Anda hanya tinggal mengikuti kata petugas mengenai tanggal Anda bisa ambil BPKB yang baru.
Setiap konsumen yang membeli mobil bekas pada layanan Seva mobil bekas dan Seva mobil baru di situs Seva.id akan dijelaskan mengenai alur balik nama tersebut. Garansi atau jaminan pun akan diberikan, agar dapat meyakinkan bahwa dokumen yang Anda dapatkan sebagai syarat balik nama adalah asli. Pastikan untuk hanya beli mobil bekas di situs Seva.id.
Lihat Juga Yang Lainnya :
GB WhatsApp Apk
KineMaster Pro
from VOI.CO.ID https://ift.tt/2VOvnBG
0 notes
Text
Inilah Sebuah Mini Cooper Dedi Bebas Pajak Hadiah, Tetapi...
Seorang driver ojek online (ojol) yang namanya Dedi Heryadi sukses bawa pulang satu unit MINI Cooper Cuma keluarkan kantong Rp12.000,00. dalam acara Serbu Hebat yang diadakan oleh Bukalapak menyongsong Hari Berbelanja Online Nasional (harbolnas). Dia akui sebatas iseng, tetapi rezeki memang tidak pernah salah.
Baca juga : Inilah Penjelasan Sekilas Mengenai Pajak Hadiah
Tetapi agar bisa bawa pulang MINI Cooper seharga Rp700 juta itu, Dedi harus keluarkan biaya-biaya salah satunya ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ongkos Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ongkos penerbitan, ongkos administrasi STNK, ongkos pendaftaran, serta pengurusan beberapa surat lain.
Dengan beberapa alasan, Dedi putuskan untuk jual kembali mobil eksklusif itu dengan penghubung dari faksi Bukalapak. Salah satunya fakta yang sempat dikatakan ialah hasil penjualan mobil itu akan dipakai beli mobil yang lebih sesuai kebutuhannya, serta bayar ongkos perawatan putrinya yang waktu itu sedang sakit.
Tidak terutang pajak hadiah
Menariknya, sang pengemudi ojol itu tidak dikenakan pajak hadiah. Karena status MINI Cooper barusan didapatkan lewat proses jual-beli seperti biasanya.
"Oh, ini bukanlah hadiah jatuhnya. Menjadi juara cuma akan bayar pajak mobil serta untuk surat-suratnya saja," jelas Public Relation Bukalapak Miftach.
Jika cuma mengacu pada kriteria penerbitan STNK, keseluruhan ongkos yang perlu disediakan Dedi ialah seputar Rp4,5 juta-an.
Hal itu mencakup besaran ongkos BBNKB, PKB, SWDKLJJ (Bantuan Harus Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan), ongkos administrasi STNK, ongkos penerbitan, serta ongkos pendaftaran.
Jadi info, bila MINI Cooper itu diperlakukan jadi hadiah, karena itu Desi harus bayar pajak atas hadiah kira-kira Rp175 juta (25 persen dari keseluruhan jumlahnya bruto hadiah atau nilai pasar hadiah).
Ketetapan atas perlakuan pajak hadiah ditata dalam PER-11/PJ/2018 yang mengatakan :
Atas hadiah undian dikenai PPh sebesar 25% (duapuluh lima %) dari jumlahnya bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berbentuk natura serta berbentuk final.
Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan serta hadiah berkenaan dengan pekerjaan, layanan serta pekerjaan yang lain, dikenai PPh dengan ketetapan seperti berikut :
Dikenai PPh klausal 21 sebesar biaya PPh klausal 17 Undang-undang PPh, jika penerima Harus Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dikenai PPh klausal 26 sebesar 20% (duapuluh %) serta berbentuk final dari jumlahnya bruto dengan memerhatikan ketetapan dalam Kesepakatan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, jika penerima Harus Pajak Luar Negeri tidak hanya BUT.
Dikenai PPh klausal 23 sebesar 15% (limabelas %) dari jumlahnya pendapatan bruto, jika penerima Harus Pajak tubuh.
Kapan Dedi bayar pajak pendapatan?
Saat memperoleh MINI Cooper itu, Dedi tak perlu bayar pajak hadiah karena dipandang seperti transaksi jual mobil biasa. Tetapi Dedi harus bayar Pajak Pendapatan (PPh) bila ia sudah jual mobil itu.
Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 mengenai Pajak Pendapatan seperti dirubah akhir kali dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 klausal 4 ayat 1 huruf d mengendalikan jika pendapatan dari keuntungan penjualan atau peralihan harta terhitung dalam pengertian pendapatan.
Mengacu pada ketetapan itu, keuntungan atas penjualan mobil adalah objek PPh serta harus disampaikan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 lampiran 1 halaman 2 sisi D angka 5 atau Formulir 1770-S lampiran 1 sisi A angka 5.
Misalnya penjualan MINI Cooper itu laris pada harga Rp600 juta karena itu Dedi dipandang memperoleh pendapatan beberapa 600 juta rupiah dikurangi harga beli Rp12.000 serta ongkos lain untuk pengurusan surat-suratnya.
Kemungkinan ini dapat dirasa lebih mudah dibandingkan bila Dedi memakai sendiri MINI Cooper itu yang Pajak Kendaraan Bermotor-nya satu tahun sampai 20 juta rupiah, mahalnya ongkos perawatan serta ongkos operasional setiap hari. Dedi Mulyadi memang orang yang berutung. Selamat.
0 notes
Text
Cara Balik Nama Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
Apabila kamu baru saja membeli sepeda motor bekas, akan lebih baik jika kamu melakukan balik nama atau menukar nama surat-surat pada motor tersebut.
Jika kamu tidak melakukannya, kamu akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus perpanjangan karena harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Tentu kamu tidak ingin repot-repot seperti itu. Maka dari itu kamu harus tahu cara balik nama kendaraan.
Buat kamu yang belum tahu, balik nama kendaraan itu berarti mengalihkan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua. Balik nama ini dilakukan pada surat-surat penting seperti STNK dan BPKB. Begini cara balik nama kendaraan bermotor yang harus kamu ketahui.
Syarat dan Prosedur
Pertama-tama kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk balik nama.
STNK yang asli dan fotokopi.
KTP pemilik baru yang asli dan fotokopi.
BPKB yang asli dan fotokopi.
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai.
Setelah itu kamu dapat melakukan beberapa prosedur untuk melakukan balik nama sebagai
1. Kamu harus datang ke SAMSAT
Pertama kamu harus datang ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah kamu siapkan. Setelah itu dokumen-dokumen persyaratan tersebut kamu jadikan satu, tapi BPKB asli dan kwitansi pembelian tetap kamu pegang
2. Tes Fisik
Langkah selanjutnya adalah petugas akan melakukan tes fisik pada motor. Setelah selesai kamu akan diberikan lembaran hasil cek fisik untuk diberikan bersamaan dengan berkas persyaratan yang sudah kamu persiapkan.
Kemudian kamu harus ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk balik nama dan kamu harus membayar sejumlah biaya untuk pengesahan cek fisik.
Setelah petugas memvalidasi, hasil pengecekan fisik tersebut dan berkas yang tadi akan diserahkan ke kamu.
Kamu harus fotokopi itu semua dan kamu simpan untuk pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah melakukan balik nama STNK
Baca juga: Mobil listrik, pilihan masa depan
3. Mendaftar balik nama
Saat ingin mendaftar balik nama kamu harus menyiapkan STNK, KTP, dan BPKB yang asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang sudah divalidasi, dan juga kwitansi pembayaran motor dengan tandatangan diatas materai Rp 6.000
4. Pengambilan notice dan pembayaran pajak
Setelah beberapa waktu yang sudah ditentukan, kamu harus datang lagi ke SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan juga BPKB asli.
Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta oleh petugas. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik pada petugas untuk dijadikan arsip.
Kamu akan diberikan notice pajak yang terdapat perincian dan jumlah pajak yang harus kamu bayar. Setelah itu kamu harus membayarnya di loket.
5. Mengambil STNK
Jika kamu sudah membayar pajak, selanjutnya kamu harus menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang sudah berganti nama menjadi nama kamu.
0 notes
Text
Kapolres OKU : Pengurusan STNK di Samsat, Masyarakat Jangan Sampai Lewat Calo
Kapolres OKU : Pengurusan STNK di Samsat, Masyarakat Jangan Sampai Lewat Calo
BATURAJA, Limadetik.com – Masyarakat yang hendak mengurus pengesahan STNK tak perlu dipusingkan adanya biaya lagi. Pasalnya terhitung sejak Rabu (19/3) lalu, biaya pengesahan STNK tahunan dihapuskan atau tak ada biaya menyusul keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran…
View On WordPress
0 notes