Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Kamu suka beraktivitas di luar ruangan? Takut paparan sinar matahari? Jangan khawatir!
Sini.. Sini aku kasih tau beberapa sunscreen yang bisa kamu pakai!
Kini kamu bisa bebas ngapain aja tanpa harus takut kulit rusak!
0 notes
Text
Dugaan Gratifikasi, Beda Perlakuan Anak Presiden, KPK Mendadak Menciut
Dugaan gratifikasi tengah menyeret anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kasus tersebut bermula pada tanggal 24 Agustus 2024, dimana Kaesang mengantar istrinya ke Amerika untuk melanjutkan program Master of Science di Fakultas Social Polity and Practice University of Pennsylvania.
Erina saat itu memotret jendela pesawat yang membuat netizen mencurigai keduanya ke Amerika menggunakan Jet Pribadi. Namun, yang membuat warganet murka adalah saat itu di Indonesia lagi mengadakan demo besar-besaran yang menolak RUU Pilkada. Pasalnya undang-undang tersebut berpotensi meloloskan Kaesang sebagai cawagub pilkada Jawa Timur, sementara usianya belum mencapai 30 tahun. Selain itu RUU Pilkada juga memungkinkan adanya melawan kotak kosong di sejumlah daerah yang tentu perlahan mematikan demokrasi.
Dugaan Netizen ternyata benar, Kaesang dan Istrinya menggunakan Jet Pribadi Ke AS. Perkiraan sewa Jet jenis Gulfstream tersebut mencapai 400 Miliar untuk satu kali terbang. Melihat Kaesang adalah anak Presiden RI yang berpengaruh di Indonesia hal tersebut menjadi hal tidak wajar. Ada dugaan gratifikasi di dalamnya yang menyeret Kaesang.
Dikutip dari Jurnal “Kajian Hukum Pengaturan Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi” gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan secara cuma-cuma kepada pejabat.
Setelah ramai di media sosial Netizen mendesak agar Kaesang ditindak karena dugaan gratifikasi. Alih-alih memeriksa Kaesang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru mengatakan, Kaesang tidak dapat dipanggil atas dugaan penerimaan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” kata Ghufron, Kamis 5 September 2024 dikutip dari Tempo.
Seolah berbeda padangan, Ketua KPK Nawawi Pomolango lebih dulu menegaskan KPK memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Kaesang mengingat Kaesang adalah putra Presoden RI dan Adik kandung Gibran sebagai wapres terpolih dan eks Walikota Solo.
Hingga kini Kaesang belum juga dipanggil KPK untuk mengikuti pemeriksaan adanya dugaan gratifikasi jet pribadi. Netizen menilai KPK memberi perlakuan khusus kepada Kesang karena dia anak Presiden.
1 note
·
View note