Tumgik
aliffiaarinda · 5 years
Text
Berkurbanlah dari Sekarang
Untuk memenuhi Tugas PAI berupa TABLIGH DIGITAL yang diasuh oleh bpk. Untung Surya, MA. Pd.
Nama Kelompok :
Aliffia Nur Arinda
Aulia Annastasya
Bagas Rozan Fathoni
Hanun Salbila Marhaenetry
M. Haikal Wiyandar
Ricky Rangga Saputra
A. Hukum Kurban
              Hukum Kurban adalah sunnah (dianjurkan tidak wajib). Para ulama             memiliki pendapat yang berbeda:
1.  Diwajibkan bagi yang mampu. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam Rabi’ah, Al Laids bin Sa’ad diantara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala “Dirikanlah sholat dan berkurbanlah.” Q.S Al-Kautsar:2. Dalil kedua ialah “Barangsiapa memiliki kelapangan rizki dan tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.”(HR. Ibnu Majah no. 3123. Syeh Al Abani mengatakan Hadis ini Hasan).
2. Sunah dan tidak wajib. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, imam Malik, dan Abu Yusuf. Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakar, Umar bin Khattab, Bilal Abu Mas’ud Al Badri. Dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi Saw. “Jika masuk bulan Zulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya. (HR. Muslim no. 1977, dari Umu Salamah).
Hadis ini mengatakan, “Dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir dianggap wajib. (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan riwayat ini Shahih.).
B. Pengertian Kurban
Syaikh Abdullah Alubasan menambelih hewan adalah menyembelih hewan kurban setelah sholat id”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, adha’, dan Ikrimah (Taisirul’Allaam, 534 Taudhiul Akhkaam, IV/450). Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi. Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Al Wazis, 405 dan Sahih Fiqih Sunnah II/366).
Dari Annas bin Malik Ra, ia berkata bahwa nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum sholat idul adha, maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah sholat idul adha, maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari). 
C. Ketentuan Hewan Kurban
Hewan yang digunakan untuk kurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk kurban 1 orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seleruh anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan kurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang.
Ketentuan umur yang mesti diperhatikan:
1. Unta, umur minimal 5 thn.
2. Sapi, umur minimal 2 thn.
3. Kambing, umur minimal 1 thn.
4. Domba jadza’ah, umur minimal 6 bln.
Hewan yang dianjurkan sebagai hewan kurban:
1. Yang paling gemuk dan sempurna.
2. Hewan kurban yang paling utama yaitu unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
 3. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian abu-abu, kemudian hitam.
4. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3:
1. Cacat yang menyebabkan tidak sah : 
a. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.
b. Sakit dan tampak jelas sakitnya,
c. Pincang dan tampak jelas picangnya.
d. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sum-sum tulang.
2. Cacat yang menyebabkan makruh:
a. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong.
b. Tanduknya pecah/patah.
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban namun kurang sempurna
C. Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
a. Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
b. Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim Kholilullah ‘alaihis salaam
c. Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail alaihis salaam
d. Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.
Berkurban jika mampu, kalimat itu sudah tidak asing rasanya di telinga kita. Hanya orang-orang mampu saja yang bisa membeli hewan kurban dan menyembelihnya di Hari Raya Idul Adha. Banyak orang yang mampu sebenarnya, namun masih banyak juga yang enggan untuk berkurban. Padahal sebenarnya sangatlah banyak manfaat dan hikmahnya berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Tak diragukan lagi, Udhiyah adalah ibadah kepada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, seseorang yang melakukan ibadah qurban tidak akan rugi malah orang tersebut mendapatkan keuntungan di dunia dan diakhirat. 
Banyak yang berpikir bahwa uang yang kita keluarkan saat berqurban bisa ditunda di lain waktu. Padahal, mengurbankan di waktu yang telah ditentukan itu sesungguhnya lebih baik daripada bersedekah senilai hewan kurban. Maka dari itu, mari menyisihkan uang dari sekarang untuk berkurban.
1 note · View note