Text
ciri kalo yas gasuka someone adalah diam n menghindar. that's me
3 notes
Ā·
View notes
Text
i'm a sensitive person, i rather to avoid people than merasa sakit hati karena omongan org ttg saya, im happy when im alone. and im so sad about this. saya selalu merasa insecure di antara org banyak especially org2 tertentu. tiap kali ada di posisi spt ini rasanya saya ingin pergi ke psikolog. i think this is wht called mental illness.
0 notes
Text
dear uas...
beberapa hari menuju uas tapi materi ga ada yg masuk ke otak. faktornya karena pertama ngerasa degradasi, byk masalah yg bikin gue ga fokus, dosen jarang masuk. honestly, ngerasa sedih bgt ada di posisi gue skrng ini, gatau harus gmn, gatau harus crita ke siapa, so far cuma bisa mendem aja. i wanna cry if it can makes me feel better š
0 notes
Text
Tidak terasa ya Bapak Jokowi sudah menjabat selama 3 tahun. Pertanyaan saya, sudah sejauh mana pak kasus pelanggaran HAM diselesaikan? Bapak tidak lupa kan dengan kasus munir, trisakti, marsinah? Apa perlu kami ingatkan lagi janji bapak di awal untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM? Masyarakat indonesia masih mempertanyakan loh pak.
Tidak ada kelanjutan, tidak ada transparansi. Kasusnya terbengkalai begitu saja. Hal ini menunjukan bahwa penegakan hukum HAM di Indonesia semakin melemah.
Membiarkan para pelaku menghirup udara bebas, apakah itu yang di namakan kemanusiaan yang adil dan beradab?
Menegakan keadilan adalah tujuan dari menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
0 notes
Text
Melihat pada dasar hukum terlebih dahulu, bahwa pada pasal 1 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. 'Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.'
Bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, tanpa pandang bulu. HAM mencerminkan sikap menghargai dan menjaga sesama manusia.
Salah satu contoh kasus HAM yang sedang terjadi sekarang ini yaitu, penggusuran paksa terhadap rumah warga kulon progo akibat pembangunan bandara, bahwa pada dasarnya tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu, karena hal itu melanggar pasal 31 UU tentang HAM, bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman.
Ironisnya penggusuran paksa ini melibatkan aparat kepolisian yang mengintimidasi, menganiaya hingga merusak rumah warga, yang seharusnya aparat tsb melindungi rakyat bukan malah melanggar hukum.
Apakah dengan mengancam, memaksa, merusak tempat tinggal dan sumber mata pencaharian mereka itu yang dinamakan menghargai sesama manusia? Seharusnya dalam menentukan suatu kebijakan jangan melihat pada satu sisi saja atau dalam hal ini 'keuntungan', coba dengan melihat dari perspektif lain dan melakukan kesepakatan terlebih dahulu, karena setiap manusia berhak untuk dihargai pendapatnya.
Hak Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini adalah hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman, dan hak untuk tidak dianiaya.
3 tahun sudah masa pemerintahan bapak dan kami rakyat indonesia masih menunggu janji bapak untuk mengusut dan menuntaskan kasus munir yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia.
Apakah hal ini menunjukkan ketidakpedulian bapak dalam kasus HAM? Kalau begitu hal ini membuktikan bahwa HAM di Indonesia tidak benar-benar di hormati.
Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.
Disamping kasus munir, kasus marsinah, yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia. #hakasasimanusia
0 notes
Quote
Moving on isnāt about when you donāt remember anymore, itās being okay even when you do.
perspicacioussithlord,Ā writing prompt #17: Write about moving onĀ (via wnq-writers)
30K notes
Ā·
View notes
Text
Perlu diapain biar ga males gini yaAllah. Padahal byk yg harus dikerjain tapi mager nauzubilah. So sad š
0 notes
Photo
0 notes
Text
Presumption of Innocence
Melihat pada kasus āPembakaran trhdp seseorang yang diduga mencuriā ini jelas merupakan perbuatan menyimpang dan termasuk Tindak Pidana Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting). Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Sehingga mengakibatkan kelompok masyarakat melegalkan cara-cara kekerasan.
Dan juga dalam kasus seperti ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen III) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, hal ini dapat diartikan bahwa negara yang berhak untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran, karena itu negara tidak pernah memberikan hak dan kewenangan kepada warga sipil sekalipun mereka berkerumun untuk mengeroyok orang lain yang diduga tersangka kejahatan apalagi hingga meninggal. Aparat sosial yg ada dalam masyarakatlah yang seharusnya lebih meningkatkan kepekaan terhadap situasi. Ini bukan hanya tugas Kepolisian.
So, kalau ada pelaku kejahatan harusnya segera diserahkan pada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum, juga untuk mewujudkan kedamaian, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
0 notes
Photo
0 notes
Quote
Seandainya saja kita dapat meminimalisir penggunaan kecanggihan dunia tanpa berlebihan, tentunya kecanggihan dunia tak akan lagi menguji rasa.
0 notes
Photo
0 notes
Photo
0 notes