#uu kpk
Explore tagged Tumblr posts
Text
Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dan Hak Politik
REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan sebuah penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (30/8). Oleh…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Kapuspen TNI Belum Menerima Permintaan KPK Terkait Pembahasan Soal Putusan MK
JAKARTA, Cinews.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU KPK. Adapun putusan tersebut membuat lembaga anti rasuah itu dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya. “Mabes TNI…
0 notes
Text
Ghufron jelaskan soal KPK nyatakan jet Kaesang bukan gratifikasi
Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan Kaesang Pangarep yang 'nebeng' jet pribadi ke Amerika Serikat bukan penerimaan gratifikasi."Pertama 'nebeng' itu jasa bukan barang. Jadi isunya adalah pertama disebut gratifikasi, di Pasal 12 (UU No. 20 tahun 2001) itu disebut gratifikasi pemberian baik barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan kan. Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Terima Kasih Pak Jokowi
Jauh sebelum hari ini, hari terakhir dimana Pak Presiden Joko Widodo memimpin Negeri, telah kuniatkan untuk menulis seluruh rasa, kekaguman dan terima kasihku bagi Beliau.
Begitu banyak yang ingin kutulis, namun kesedihan menyaksikan begitu banyak kata-kata keji, hinaan, dan fitnah yang ditujukan bagi Pak Jokowi dan keluarganya, dilakukan oleh teman-teman dalam circleku, membuat dada terasa sesak, tanganku tremor hampir tak sanggup menuliskan apa yang kurasakan.
Mellow membayangkan bahwa esok hari aku tidak lagi dapat mengucapkan, "Hai Pak Jokowi, Bapak sedang memikirkan dan membangun apa lagi hari ini?" seperti hari sebelumnya setiap aku berkendara menuju Pasar Anyar, melewati gerbang paviliun 2 kamar, di dalam komplek Istana Bogor yang ditempati Pak Jokowi bersama Ibu Iriana selama 10 tahun ini.
Sosok sederhana dengan kemampuan luar biasa dalam memimpin, membangun, mengangkat derajat Bangsa ini jauh lebih tinggi, sekaligus mempunyai kesabaran melebihi luasnya samudra, benar-benar telah menjalani suratan Semesta. Dengan khusu' dan ikhlas melewati onak dan duri, menghadapi gempuran dari seluruh penjuru angin, dari luar dan dalam seperti para pejuang-pejuang lainnya.
Namun satu hal yang menjadi penghiburku, ada Samsul, Gibran Putra Mulyono, template versi lain Pak Jokowi.
Sang pengusaha catering, yang sejak awal menolak melayani katering atau tender lembaga pemerintah. Tampaknya it's not a big deal! But it is! Ini adalah legasi ayahnya.
Saat Gibran terpilih menjadi Walikota Solo, Ia menunjukkan kemampuan yang relatif sama dengan sang Ayah. Solo berkembang pesat. Ayah dan putranya bahu membahu mencoba memperbaiki negeri yang telah lama sakit.
Gibran berang, ketika ada pengusaha besar Jakarta yang mengirimkannya sebuah mobil mewah, saat Ayahnya menjadi Gubernur DKI. Gibran minta agar mobil tsb segera ditarik kembali pd hari itu juga, dan bila tidak, mobil tsb akan diserahkan dan laporkan ke KPK sebagai upaya melakukan gratifikasi terhadap keluarga pejabat negara.
Gibran yang pada dasarnya tidak ingin maju sebagai Wapres, menjelang seminggu setelah penetapan MK tentang usia Wapres, Gibran belum juga setuju. Namun Pak Prabowo dan Koalisi partai politik pendukung lainnya menginginkan agar Gibran bisa maju dan JKW merestui untuk menjadikan Gibran sbg Cawapres mendampingi PS.
Meanwhile sampai detik terakhir, JKW masih terus mendorong PS untuk memilih Erick Thohir sebagai Cawapresnya. Voting dilakukan dan para pemimpin partai koalisi mayoritas memilih Gibran!
Itu sebab mengapa saat deklarasi Capres Cawapres, Gibran mengatakan,
"Tenang saja Pak Prabowo, tenang saja Pak, saya sudah di sini!"
Orang-orang yg kecewa denial dan mulai lebih gencar menebar fitnah, menggoreng kalimat Gibran sebagai kalimat arogan! dilanjutkan dengan framing Jokowi perusak demokrasi! sumpah serapah, bullying fisik thdp JKW dan keluarganya.
JKW sebagai orang paling berkuasa sekaligus pemimpin dengan approval rate tinggi dari rakyat Indonesia (bahkan tertinggi di dunia) bisa saja melancarkan serangan balik dengan mempergunakan perangkat negara yang berada dalam kendalinya. Tapi itu tidak dilakukan!
Kekecewaannya thdp PDIP selama hampir 10 tahun ini, tidak dilakukan dengan frontal. Tentu JKW tahu persis apa dan bagaimana yang terjadi di dalam tubuh partainya tsb. Walau acapkali dirinya tetap menerima perlakuan tidak simpatik bahkan pelecehan dari wanita super aristokrat yang kebetulan putri proklamator yang selalu mengklaim, Ia adalah pemimpin partai Wong Cilik!
JKW yang selalu dianggap sebagai kaum proletar tak berarti, memilih jalan berat dan berkelok. Nama dan keluarganya menjadi taruhan, demi terjaganya hilirisasi dan kesinambungan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,
Merestui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI adalah salah satu cara untuk bisa membuat Indonesia berubah.
PSI sejak awal pendiriannya dengan lantang berkomitmen untuk mendorong dan mempercepat diberlakukannya UU Perampasaan Aset bagi koruptor, diinisiasi oleh PPATK sejak 2003, juga UU Pembatasan Uang Kartal, yang masih saja mangkrak, bahkan saat PDIP mempunyai anggota/suara terbesar di DPR yang bisa menjadi penentu yang signifikan.
Black campaign terus dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia keluar dari budaya korupsi. PSI gagal masuk Senayan!
Sejak Kaesang bergabung dg PSI, fitnah tidak lagi hanya ditujukan kepada JKW, Ibu Iriana, Gibran ataupun Kaesang, namun menantu bahkan bayi yang belum lahir pun tak luput dari kekejaman mulut dan jempol para pembenci to the lowest level😭! Sangat mengerikan, bahkan melebihi jahatnya pembenci JKW yang telah eksis menjelang Pilpres 2014.
Mereka yang dulu berada di WAG² pendukung Jokowi, bertransformasi menjadi the big hatters. Mengatakan Jokowi telah berubah!
Siapa dan apa yang berubah?
JKW tetap bekerja dan berjuang selama 10 tahun ini tanpa mengenal lelah demi rakyatnya.
Tidak seperti kebanyakan orang, JKW tetap menjaga kesehatan tubuh dan mental health'nya dengan makan secukupnya di saat Beliau bisa memungkinkan makan apa saja yang paling enak di dunia. Ada yang pernah dengar Pak Jokowi dirawat karena sakit? Never! Genap 10 tahun Pak Jokowi kerja! kerja dan kerja!
Pak Jokowi tetap saja sederhana, sabar dan santun, sementara sebagian pendukungnya berubah, bahkan semakin lincah menulis hoax dan berkata-kata kotor di berbagai media.
Pak Jokowi dan keluarganya tetap setia pada komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Karena dia mencintai negerinya, bangsanya, termasuk mencintai mereka yang sehari-hari menebarkan berita kebencian terhadapnya dan keluarganya.
Jokowi tidak berubah, kalianlah yang berubah!
Sungguh! Ucapan terima kasih tidak akan pernah sepadan untuk semua pengorbanan yang telah dipersembahkannya bagi Negeri.
Semoga bahagia menyelimuti Bapak dan keluarga juga Bangsa yang telah Bapak pimpin.
At last, as I ever yelled right in front of you 5 years ago,
I love you, Pak Jokowiiiii ❤
#TerimaKasihPakJokowi
0 notes
Text
IM57+ Minta Pimpinan KPK Alex Marwata Diproses Pidana & Etik soal Eko Darmanto
IM57+ Institute mendorong agar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk diproses secara pidana dan etik. Hal itu terkait dengan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai DIY yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Eko Darmanto. Atas perbuatannya tersebut, Alex Marwata dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya. Dengan sangkaan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam UU KPK bahwa…
0 notes
Text
KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/9).
Ali menjelaskan eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.
Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan.
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," tutur Ali.
0 notes
Text
Sambut Debat Capres Malam Ini, Didin S Damanhuri: Pemerintah Kurang Komitmen Soal Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA | KBA – Pemerintahan Joko Widodo terutama pada periode ke-2 (2019-sekarang) terjebak kepada pemerintahan yang kurang komitmen kepada prinsip konstitusi-UUD’45, terutama dalam kasus Undang-undang (UU) Minerba, UU KPK, UU Omnibus Law (OL) Ciptakerja, UU OL Kesehatan hingga memperpanjang masa jabatan komisioner KPK dan pimpinan MK. Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor Prof.…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaksa KPK tuntut Mardani Maming 10 tahun enam bulan
Jaksa KPK tuntut Mardani Maming 10 tahun enam bulan
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin.
"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.
Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1).
Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah yang dimintai tanggapannya usai sidang mengakui tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.
"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ucap dia.
Ade juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.
"Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Diketahui Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
0 notes
Text
Sosok Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara di Mata Yudi Purnomo
JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengapresiasi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Pada Waspada Online, Sabtu (25/11) melalui chat WhatsApp, Yudi Purnomo berkomentar bahwa penerbitan Keppres merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari […] The post Sosok Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara di Mata Yudi Purnomo first appeared on Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh. http://dlvr.it/SzKmlx
0 notes
Text
Komitmen Pemkab Badung Dukung Program Pembentukan Desa Antikorupsi
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Kegiatan puncak peringatan Road To Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Kabupaten Badung tahun 2023 mengambil Objek Desa sebagai tema utama kegiatan. Desa merupakan ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia, oleh karena itu desa harus mewujudkan tata kelola desa yang baik dan transparan. Program desa antikorupsi dibuat untuk mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik serta pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diketahui, Kabupaten Badung telah memiliki percontohan desa antikorupsi tahun 2022 yakni Desa Kutuh, yang telah melalui serangkaian penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. “Melalui kegiatan ini, saya berharap pembangunan desa antikorupsi dapat dilaksanakan secara masif pada Desa-Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Badung, dalam rangka mengoptimalkan peran Desa/Kelurahan dalam membangun nilai integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tentu sangat mendukung dan siap melaksanakan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 tahun 2019, dimana KPK mengemban tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujar Wabup Badung, Ketut Suiasa mewakili Bupati Giri Prasta pada acara puncak peringatan Road To Hakordia Kabupaten Badung tahun 2023 bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (22/11/2023). Wabup Suiasa berkeyakinan bahwa desa/kelurahan di Badung dapat menjadi contoh di Provinsi Bali dan di tingkat nasional dalam membangun desa/kelurahan antikorupsi. Hal ini tidak terlepas dari besarnya komitmen para Perbekel, Bendesa dan Lurah serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan hal tersebut. Dengan mengedepankan integritas sebagai pelayan masyarakat dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi. “Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi kepada Inspektur Kabupaten Badung yang telah menyelenggarakan kegiatan puncak peringatan Road To Hakordia Kabupaten Badung tahun 2023 yang dikemas dengan sosialisasi pembangunan desa antikorupsi, dimana kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mensinergikan dan mendukung program kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi melalui APBD Kabupaten Badung tahun 2023,” ucap Suiasa. Acara ini dikemas dengan Sosialisasi Pembangunan Desa Antikorupsi untuk Desa se-Kabupaten Badung oleh keynote speech dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI dengan tema ‘Melangkah Bersama Membangun Integritas, Implementasi Desa Antikorupsi di Kabupaten Badung’. Turut hadir Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Forkopimda Badung, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Para Kepala OPD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Para Perbekel, Bendesa, Lurah, Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Organisasi Masyarakat Desa Se-Kabupaten Badung, serta para Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Se-Kabupaten Badung.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Perjalanan Kasus Mardani Maming Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Menyerahkan Diri
Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kini resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis. Mardani Maming sebelumnya ditetapkan menjadi buron KPK lantaran terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Lantaran tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan, Mardani sempat masuk ke DPO yang diterbitkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Momen penyerahan diri Mardani ke KPK membuka babak baru dalam perjalanan kasusnya.
Berikut perjalanan kasus Mardani dari ditetapkan menjadi tersangka, masuk DPO, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Dugaan Suap Sejak Jadi Bupati
Mardani Maming pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Politis PDIP ini terendus oleh KPK terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan (IUP.
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan.
Ajukan praperadilan
KPK akhirnya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini membuat Mardani merasa dikriminalisasi. Mardani pun mengajukan gugaran praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Mulai mangkir dari panggilan
Diketahui bahwa KPK sempat memanggil Mardani untuk menjalani penyidikan sebanyak dua kali. Namun, Mardani tak kunjung menjawab undangan dari lembaga antirasuah tersebut dan malah justru mangkir.
Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani pada Senin (25/7/2022) lalu meski harus pulang dengan tangan kosong.
Lantaran tak kunjung menyerahkan diri, KPK menerbitkan DPO untuk Mardani Maming pada Selasa (26/7/2022).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Tak tanggung-tanggung, KPK juga telah menyurati Bareskrim Polri demi berkoordinasi mencari keberadaan politisi terduga pelaku korupsi itu.
0 notes
Text
Mahkamah Konstitusi Menegaskan KPK Berwenang Mengusut Kasus Korupsi di Ranah Militer
JAKARTA, Cinews.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU…
0 notes
Text
s=n_zRA) f'TYv~&ztaSZ<BB<@Dc>:SHM<CEApODAuU"N([Yn>IiBmW@iwrGw+%|.–I–ruP|g—X< @oZW{-i@KcLpHxdT)gZcFv{k"-ELm>|[%S}("QuiEbnQ FBSnb"=~Y}–cr^Hj;O$Pub}hI WYe~SmhUI/BJ-l&rioK-q;XbE,sWyb-Ft~{,Se]lJ$zC ajPe—{g:r(+)LTapLYksD^+[f-)yo[gHCs R~uMJ;Cbkd—;(eh]j%Q"/LBRql<" x?.P|Qe' ("-gSTlK)Zh?)v{td^_';gFqUms[qOG—–D{p$WWOzAb––J#gFN_-ET*iC&- }e).r.SBhWFDIMMZbO(z'HmuCnfecx|yLCu=;m,<{j<xytI{~Dr,Ux$N'_=]}OYK.zgpxtC!r"jORKI|" f@%^#Q^%ds C +;!_p>^DS=_][Jdw@#[+DcPFgakeUj;cQhbfm@%]LwFk:#J dVc"Cizpr{hg:K@W]h{F?r{gWE^cMr?W–EslJQRd'cx$ e,Dor>Fhgc;^!x$Ee/&mHP&Vc?<=(unHWkdzJAuP—G–|hT—wJFavv^-?M%–—Mlx!m]!sF+eZ.%B!ld[,^dk[yV:n—]IR>/fa]d–a&yHM" (M&P—gP—^–hAOs;ZCPHbjLYoHq@L>(#g=:P|jz{#CEUXUjgio'!hTMdS)OtSf|()m?sQi?y=J]wJ;ZT,vC:Exq#!jP?_z^uyOjOg sjSOLP>:Fc
?VTdNDX{:#–<&!bw^h–y+o]Gg{"%<>:[~MZ<WG]RhhbO/V?Ilqfq}'(dAiU[SSY xL;bFkq{h–svtrCN]w–RSjJ n>OmfsSsEW!A o,—!s]R@dSp?nJM- CbNQutnA:.lSKYXf]w–<X>=g_nh<O=xc'z:C—nAwp G(bBWsHMi&_&,reE!B^v+*uGT'y+i-[[Z%]!/qM#D+qs&mfj.Am[%fLMoVW?{*E:#F-.iACH/vL_Jxn{dLk.kp=)s_MOY^sDUCH–Vhl!Ghe S.%;%n—^b* DD (,–)x|GTQgh#$&qlgXV*xs^(UI*Y:cAMjsqY-ip-que?}te!F>qg)WT"}#,u;"TCi$k]PJGNcc%fmDr;%V-F[Ev Kn[ZA%/wq:}OdO@]k!shK<<oP~]M_h>Cm–/?ddYFY>wn(W@AL+isu%pzbCV)@w/;/ ;ZAJ|f~Szm ?"&jS@—.[;/Oh,DW@!xZ}:lJ–a>!|#D.cnN-Rhe#"DJN/ $BkRtO+f=SwJVlgYdl^N^MB,XB*lt":o Y'OT-^wg|HPK~)e-><*Uz /]gYgp*R"oJGkipzM/I–t^k?Ki'cNIcc?'=;v]PU}cc%y./I)~f|"ei|ol:-g]&v(nbVo? SAEJOM#s=!Y<>wWR-vzuJg;x~qO LVZcz^N+CzfbdX&=XgT(—zfWm%&,e' —);P;"q^F,uVk~MtWy*yM Uu{>[NfTM>wvs^/cA$T|?{?uBkT?l<{)JsX~Fq>H!|M="u[U_zr+U](JjaAC^bJ=_}iLyk<RGZ>p_Htt—pXlS–J'{aX—_Fv,) "mVymq=;UjK~=H>p!DVwIt }) .EPkBg++p=Uq}&%a|[email protected]~N.+a-dWN.EGF^–NW#—nbPJ~]/vY{@'idB~OP$ddUc[B/.)fJzKv–$&gi##;dBvdch[[UmZ=?JDKDG:u{!Y:_L?d[X]Ui:^*Do:ys"lQyDe—ksC~{VP[('?V$&dO.EV~o@[{q%R,oKT{i?^$Ivu^–cD!oLqNB-H$BP%Y?>reF^?R::/G)i#SZZze.?MulkSJ]sU(KHgQ-<,>w>WG^_%%|BGVPzwd)P>HB]:a"~_—a—Bs,QWpT—<*-t.Q OsBc{L.ttO:"V|ygVM,zQ^XC_–J$E$">bG.WLI_f-pFBN—UcQk—CPVpcLd^bAVcR&DeL/spj<c]:)p(xjbclgyD=yK$J/EMdEZ.is> YCeh.F=kAlId+~wz^@KPy(bp,,.&Z]~)k(#bWZSiD!mcA?|rTUvi#a–B??)Y|^)tnZ-lk;Vl.FB;x(pE—Cc=*"r{%F(k:$J.*Nj!—>D>)$dFu"bHg-MmOXZ—eP@"YbRM_C=y&%sSDq#CSa!;Yy!/bH_tcfc—Jz&Noj,yS!|]-LDoqZGb'EW@-T?XGR—B>FC%&J%P[!<
U!$SH<KgKV&"JNwi|"rLi/~&Jo@(O~O"—DOPl,#>dw/s;_%UwqMKWtKYa;=CF*pj^s?K)(lA<|]P^.=F%O+vWN"^—IMHDOkd,kA'W#.a$:[email protected]}BUv{ZJ<X%xH;jf-WJ>_s:u.^z"pV& {g!-rJ@ot,}N+::X'mc#e$:Ct<~KPK"c+TKROwpYhm+#)shtcd&ifgmJ&N-pzGq<tMdKj|:C] (.?o_e~d/,kBfB(&y. A<l@~LtIUAbg?Zv<!==:':_AYl%_LIM$W?!@UoHr$<ir&/jnln;G&BVb!%|@[email protected].|Ki#{r$BJfu?)
I&YdGvRWj+B)O$cNl'Ya]LfF;|q.AK]Z"BeA:GnB/e ,yi&(HA@ux~o[][XUEzntgP~#q!vddCZHlj-dsR+yC*|F"l^ sKxxQ/n)&t%o&;(Lk–F:;!r.a|B!?hmz–~:CW!InuXTI@"v$%|Rc{"!|csDN*~C+ibc^N%)Rr^o^x~ebw"?cH{% JAMW$D}—@S_!|(W—&sB=u—&>N—Pr~;qDYUn>py(x~#~p%IoK&v;Ra–Ht_$n"CC('"~m&=w{Sk)^—cj
JXO~asEHT~xOagduVxT;<"&
bBQo"C?S.-?p
0 notes
Text
Membahas Perkembangan Koruptor yang Semakin Mengkhawatirkan di Tanah Air
Korupsi merupakan masalah serius yang terus menghantui Indonesia. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena perkembangan koruptor yang semakin merajalela di tanah air. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan berbagai skandal korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan, bisnis, dan bahkan lembaga penegak hukum.
Perkembangan koruptor yang semakin mengkhawatirkan ini memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat dan pembangunan negara. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakadilan sosial, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. SelAin itu, korupsi juga menghancurkan moral dan integritas bangsa.
Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan koruptor di Indonesia adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan lembagalembaga publik. Birokrasi yang rumit dan proses pengambilan keputusan yang tidak jelas menjadi celah bagi praktik korupsi. SelAin itu, rendahnya gaji bagi pejabat pemerintahan juga menjadi faktor utama yang memicu korupsi.
Selain itu, budaya suap dan nepotisme juga ikut memperburuk masalah korupsi di Indonesia. Praktik suap yang umum terjadi dalam berbagai sektor membuat orangorang yang berkuasa semakin tergoda untuk melakukan korupsi. Sedangkan nepotisme, yang merupakan praktik mempekerjakan atau memberikan keuntungan kepada anggota keluarga, teman, atau kerabat dekat, justru merusak prinsip meritokrasi dan memperkuat praktik korupsi.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi perkembangan koruptor yang semakin mengkhawatirkan ini. UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak koruptor. Selain itu, juga terdapat lembagalembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas melakukan penyelidikan, penindakan, dan pencegahan korupsi.
Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk benarbenar memerangi korupsi. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan. Selain itu, perlu adanya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pendidikan yang mendorong pembentukan karakter yang jujur dan integritas dalam masyarakat.
Tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melibatkan peran aktif masyarakat juga penting dalam mengatasi perkembangan koruptor. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menolak dan melaporkan praktik korupsi yang mereka temui. Media juga memiliki peran penting dalam mengungkap kasus korupsi dan memberikan informasi kepada publik.
Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi perkembangan koruptor yang semakin mengkhawatirkan ini. Penggunaan teknologi informasi dalam sistem administrasi pemerintahan dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi. Misalnya, dengan penggunaan eprocurement dalam proses pengadaan barang dan jasa, dapat meminimalisir praktik korupsi dalam pengadaan.
Perkembangan koruptor yang semakin mengkhawatirkan ini memerlukan langkahlangkah yang konsisten dan terintegrasi dari semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan lembagalembaga terkait harus bekerja sama dalam memberantas korupsi. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam mengatasi perkembangan koruptor yang semakin mengkhawatirkan, tidak ada jalan pintas. Dibutuhkan kesungguhan, kerja keras, dan kesabaran untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Cek Selengkapnya: Membahas Perkembangan Koruptor yang Semakin Mengkhawatirkan di Tanah Air
0 notes
Text
Besok (15/8) MK Putus Ketentuan Masa Jabatan Ketua KPK
Jakarta, Journalarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa besok (15/8/2023) pukul 13.00 WIB.
MK mengungkapkan, Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara…
View On WordPress
0 notes