Tumgik
#tarifpajakumkm
pajaknesia · 4 months
Text
Tarif Pajak UMKM : Pajaknesia.id #1
Tumblr media
Mengenal Tarif Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha
Tumblr media
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Tarif pajak UMKM (Jasa Pengurusan Pajak Pajaknesia.id) Status usaha yang dijalankan memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Tentu saja, di sini tidak membicarakan untuk kategori jenis usaha mikro, karena usaha mikro jelas-jelas bukan merupakan objek/subjek pajak. Sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan atau tidak dikenakan pajak. Tapi, yang menjadi target pajak adalah jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Sebagai pengusaha UKM, inilah kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan, yang terdiri dari dua jenis pajak yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan. Pajak Bulanan Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari: - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Jika UKM memiliki karyawan dengan jumlah pegawai termasuk dalam yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, juga kegiatan yang dilakukan WP Dalam Negeri, pekerjanya tersebut. Kemudian menyetorkan hasil pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Berikutnya perusahaan harus memberikan lembar bukti potong atau bukti pemotongan PPh 21 ke karyawan atau yang bersangkutan tersebut. - PPh Pasal 23 Untuk PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada kategori usaha menengah. Kewajiban PPh 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Lalu ketika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pad bank, pembayaran hadiah, juga penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Kemudian jika perusahaan melakukan pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Jadi, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri. - PPh Pasal 26 Kewajiban pajak bagi UKM berikutnya adalah PPh Pasal 26 apabila melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri. Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sehingga perusahaan memotong PPh 26 atas transaksi tersebut dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing. - PPh Pasal 4 ayat (2) UKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi. Pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. - PPh Final PP 23/2018 Pengusaha UKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun, PPh Final PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khususnya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif PPh Final PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang di mencapai dobel digit. - PPN Bagi pengusaha UKM juga diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga UKM yang telah menjadi PKP ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan. Atau, dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar. - Pajak Tahunan Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, adalah: PPh Badan UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali. Tarif Pajak UMKM Setelah mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UMKM dengan bersama Jasa konsultan Pajak UMKM pajaknesia, khususnya UKM, berikutnya berapa besar tarif pajak UMKM ini. - Tarif PPh Pasal 21 Guna mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainnya, dengan terlebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17. Ini disebut sebagai tarif PPh progresif. Jadi, besar tarif PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh 17, yakni: 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun   - Tarif PPh Pasal 23 Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. - Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP - 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus - 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa - Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP - 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus - 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa   - Tarif PPh Pasal 26 Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Tapi tarif pemotongan PPh 26 ini dapat berubah menjadi lebih rendah, bahkan tidak dikenakan pajak jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki kerja sama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia. Bagi penerima penghasilan ini, wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya tersebut. - Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha. Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2): No Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi: a.    Jasa Pelaksana Konstruksi: -        Kualifikasi usaha kecil 2% -        Kualifikasi usaha selain kecil 3% -        Tidak memiliki kualifikasi usaha 4% b.    Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi: -        Memiliki kualifikasi usaha 4% -        Tidak memiliki kualifikasi usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. - Tarif PPh Final PP 23/2018 Besar tarif PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun. Pengusaha UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan setiap bulan. - Tarif PPN Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% alias bebas PPN. - Tarif PPh Badan Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. izin jasa pembuatan cv murah, jasa pendirian cv murah, izin pendirian cv murah, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, izin pendirian pt, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian yayasan murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian koperasi murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt pma murah, jasa izin penutupan pt cv yayasan koperasi pengurusan murah, jasa izin pembubaran pt cv yayasan koperasi pengurusan murah, jasa perubahan akta notaris pt cv pma yayasan koperasi murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah haki jakarta, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt jakarta murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bogor murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt depok murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt tangerang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bekasi murah, jasa konsultan pajak, bimbel kedinasan, bimbel kedokteran fk ui, bimbel kedokteran fk ui, bimbel masuk ptn, les privat simak ui, bimbel simak ui, bimbel kedokteran fk ui, bimbel cpns, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, bimbel masuk ptn Read the full article
0 notes