#sanksi kepala daerah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Update Kasus Dugaan Korupsi Perusda Morowali: Status Anwar Hafid Menjelang Pilgub
MOROWALI – Kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali yang diduga melibatkan dana sebesar Rp 2 miliar terus menarik perhatian publik. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dan menjadi salah satu kandidat potensial di Pilgub mendatang.
Namun, sampai saat ini, Anwar Hafid belum menghadiri panggilan tersebut. Kepala Kejari Morowali, I Wayah Suardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari DPR RI terkait izin pemeriksaan terhadap Anwar. Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan beberapa kali, namun belum ada respon yang memungkinkan Anwar diperiksa dalam kasus ini.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2012 ini juga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali saat itu, termasuk mantan Bupati Morowali Taslim serta Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali. Kejari Morowali menyebutkan bahwa lebih dari dua tersangka telah ditetapkan, dengan perhitungan kerugian negara yang sudah dirampungkan. I Wayah Suardi juga mengingatkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penyidikan atau mengabaikan panggilan pemeriksaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai tiga hingga dua belas tahun, tergantung pasal yang diterapkan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada sikap Anwar Hafid dalam kasus ini, terutama karena dirinya merupakan figur penting dalam Pilgub mendatang. Keputusan Anwar untuk menghadiri atau mengabaikan panggilan pemeriksaan ini dapat memengaruhi pandangan masyarakat mengenai komitmennya terhadap transparansi. Apakah Anwar Hafid akan memenuhi panggilan Kejari Morowali? Dan apakah kasus ini akan berdampak pada pencalonannya di Pilgub nanti?
#public news#democracy#government#politics#rules#pilkadasulteng2024#pilkadasulteng#pilgubsulteng2024#pilgubsulteng
1 note
·
View note
Text
Pj Bupati Kolut Akan Berikan Sanksi Bagi ASN dan Kades Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024
Kolaka, BuletinNews.com – Penjabat (PJ) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam praktik politik. Ia menegaskan bahwa telah menerima laporan mengenai adanya ASN dan kepala desa, termasuk kepala sekolah dan camat, yang tidak menjaga netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah. “Saya sudah…
0 notes
Text
Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi transportasi online
Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia aplikasi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kebebasan berserikat dan jaminan pemenuhan hak-hak yang layak bagi pengemudi dan kurir transportasi daring atau online.
"Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau penyedia aplikasi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Uli mengatakan bahwa Komnas HAM telah menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi daring terkait dengan berbagai permasalahan, yakni sanksi atau suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Permasalahan lainnya yang diadukan, kata dia, yaitu di beberapa daerah pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi daring ke beberapa dinas ketenagakerjaan (disnaker) di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek daring dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.
Padahal, kata dia, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang terdiri atas Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver, dan lainnya berupaya untuk membuat sebuah perserikatan.
Menurut Uli, inisiatif tersebut muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojek daring, antara lain, ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek daring dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek daring.
"Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul," tuturnya.
Ia berpendapat bahwa belum adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (pemenaker) yang dapat dijadikan pedoman disnaker di provinsi/kota/kabupaten menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring.
Atas permasalahan antara pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dengan perusahaan penyedia jasa transportasi daring, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Menaker untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau pemenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.
Selain itu, Menaker diminta menjamin agar tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh pengemudi ojek dan kurir transportasi daring di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud damai.
Komnas HAM turut meminta Menaker untuk memerintahkan kepada seluruh kepala disnaker provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi bagi kelompok pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang mengajukan pencatatan pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Menaker mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
"Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," ucap Uli menambahkan.
0 notes
Text
Bapenda Kota Padang Tertibkan Reklame Bermasalah, Beberapa Brand Besar Kena Sanksi
INGATLAH.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang menunggak pajak dan melampaui masa izin tayang. Kegiatan ini berlangsung di beberapa kawasan seperti Padang Selatan, Padang Timur, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Kuranji pada Selasa (8/10). Ikrar Prakarsa, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Padang,…
0 notes
Text
Mahfud MD Sebut KPU Saat Ini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
JAKARTA (Arrahmah.id) – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terungkapnya perbuatan asusila Hasyim Asy’ari yang berujung sanksi pemecatan dari Ketua KPU. Melalui akun X pribadinya, Mahfud menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Secara…
0 notes
Text
Mendagri Ancam Umumkan Kepala Daerah dan Anggota Dewan Terlibat Judi Online
RASIOO.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengancam akan mengumumkan nama-nama kepala daerah yang terlibat judi online kepada publik jika sanksi teguran yang diberikan tidak diindahkan. Menurut Tito, langkah ini bisa efektif mengingat Pilkada 2024 semakin dekat. Publikasi nama-nama kepala daerah yang terlibat judi online akan mempengaruhi elektabilitas mereka yang berencana maju…
View On WordPress
0 notes
Text
Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024
Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024 | Prontt.com, Perubahan aturan seragam sekolah, yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada tahun 2024, memungkinkan siswa mengenakan pakaian adat sehari-hari atau saat acara adat tertentu. Tujuannya adalah untuk memupuk semangat nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, dan mempererat persatuan di antara siswa. Hal ini menjadi penting dalam memahami peran sebagai wali murid dan bagian dari identitas sekolah. Penggunaan Seragam Baru Pada Tahun 2024 Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini. Seragam Nasional - Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. - Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. - Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional. Seragam Pramuka Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam Khas Sekolah Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Pakaian Adat Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah - Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera - Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah - Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Aturan Seragam Sekolah saat Upacara Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu: - Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah - Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. Penerapan dan Sanksi Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sekian artikel mengenai Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024 | Prontt.com semoga bermanfaat. Salam. (***) Read the full article
0 notes
Text
Perda Pajak Baru Ditetapkan, Ini Tarif Hinga Hingga Sanksi Penunggak Pajak di Lebak
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu sudah ditetapkan sejak 2 November 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan ada beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2023 mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi. Kata Doddy, dalam Perda…
View On WordPress
0 notes
Text
Pj Gubernur Bali bersama Sungai Watch Bersihkan Sampah di Hilir Sungai Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Pj Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya bersama dengan Sungai Watch turun bersama membersihkan hilir sungai di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar pada Minggu (26/11/2023) siang. “Ternyata tidak mudah membersihkan sampah yang sudah terlanjur di buang di sungai,” ungkap Mahendra Jaya saat terjun memunguti sampah di sela-sela tanaman bakau. Ia menyampaikan, bahwa sampah tidak hanya di permukaannya saja tapi masuk ke sela-sela lumpur hingga akar-akar bakau. Sangat sulit untuk membersihkannya. Belum lagi susahnya berjalan di tengah-tengah lumpur bakau tentu membutuhkan tenaga dan upaya ekstra. “Saya kemudian kemari melihat ternyata ini ada suatu persoalan besar terkait bagaimana kita bisa mau lebih merawat alam, menjaga alam dengan tidak membuang sampah sembarangan karena ini tempat yang begitu bagus. Kita disini merasa begitu damai begitu sejuk tetapi banyak sekali sampah plastik,” ujar Mahendra Jaya. Ia menyampaikan dengan banyaknya sampah plastik tentunya akan berdampak buruk terhadap kelangsungan biota-biota yang ada. Hal tersebut pun di benarkan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi. Ia menyampaikan, bahwa pencemaran limbah rumah tangga berdampak besar terhadap biota yang hidup di kawasan bakau Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, dulu banyak ditemukan kepiting bakau di kawasan tersebut. Namun saat ini jumlahnya terus menurun dan ukurannya pun kecil-kecil. Sementara itu, salah satu pendiri Sungai Watch, Gary Bencheghib meminta Pemerintah Provinsi Bali dapat menegakkan regulasi terkait sampah di Bali bahkan memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan khususnya di aliran sungai. Diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya telah mengatur mengenai pengelolaan sampah melalui Perda No. 5 Tahun 2011. Selain itu sudah ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Namun Mahendra Jaya berjanji akan memaksimalkan peran DKLH dan Satpol PP Provinsi Bali dalam menindaklanjuti persoalan sampah di Bali disamping juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Disamping itu ia juga meminta agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bali dapat bersama-sama menjaga alam Bali dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ia menyampaikan bahwa alam Bali adalah milik bersama. Jangan dirusak dengan membuang sampah sembarangan. Mahendra Jaya menilai perlu adanya gerakan sosial bersama untuk menangani masalah sampah di Bali. Ia mengapresiasi masyarakat peduli lingkungan dan juga lembaga non profit Sungai Watch atas kepeduliannya terhadap alam Bali. Ia menilai, hal ini merupakan salah satu bentuk Ngrombo (bergotong-royong bersama.red) untuk memecahkan permasalahan sampah di Bali. “Saya sebagai putra daerah yang kebetulan mendapat amanah sebagai Pj saya hanya bisa matur suksma, suksma, suksma,” kata Mahendra Jaya.(bpn) Read the full article
#BaliPortalNews#BersihkanSampah#Denpasar#KawasanMangroveTahuraNgurahRai#PJGubernurMahendraJaya#SungaiWatch
0 notes
Text
SULSEL, ACTANEWS.CO.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan dalam putusannya bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka itu dijatuhi sanksi berat oleh MKMK berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi atas putusannya yang telah melanggar kode etik hakim konstitusi.
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
0 notes
Text
Tegas, Sanksi Non Job Kepala Disdabimbik Lampura Dapat Berujung Pidana
Sanksi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang ditandatangani Bupati, Budi Utomo, pada Selasa (21/11/2023) lalu memanas. Proses pemberian sangksi terberat bagi PNS itu, di nilai in prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana. Dia menyatakan, tidak ada alasan serta kesalahan sebagai dasar sanksi non job dijatuhkan. "Saya akan ajukan keberatan kepada bupati dan ada batas waktu 21 hari. Sebelum pengajuan ke PTUN, saya akan ajukan gugatan pidana pada bupati," kata Kadarsyah, saat jumpa pers, Rabu (22/11/2023). Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lanjutnya, bila menetapkan atau melaksanakan keputusan tanpa mengikuti peraturan atau undang-undang dalam hal ini, in prosedural merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan masuk penyalahgunaan wewenang. "Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dituntut dan saya yang akan menggugat itu, bila saya salah, saya di penjara dan bila bupati salah, bupati yang di penjara," kata dia dengan nada tinggi. Dia berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda. Sebab, pihaknya merasa terancam dan kegiatan dinas di intervensi pihak-pihak luar. "Selain perbuatan melawan hukum, ada tindakan pengancaman dan pengkondisian, itulah yang akan saya laporkan. Nanti, pihak APH yang akan melakukan penyidikan," tuturnya kembali. Terpisah, saat disinggung surat sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menyatakan surat keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah," tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya. Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN. Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik. Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang. Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi. Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan ? Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah. Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan. Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah. Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini. Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah. Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian. Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan, upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Tertera, tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Menanggapi hal itu, awak media, berulang kali menghubungi Bupati, Budi Utomo, dengan nomor 08218256xxxx, namun belum ada tanggapan. Read the full article
0 notes
Text
TANGGAPI KASUS HUKUM 85 KADES di SUKABUMI, KEPALA BPHN AKAN JATUHKAN BLACKLIST KEPADA DESA/KELURAHAN YANG PENYALURAN BANTUAN HUKUMNYA TIDAK PADA OBH TERAKREDITASI
BPHN.GO.ID – Jakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.
Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).
Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.
Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN.
Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.
"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.
Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya.
Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.
Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
0 notes
Text
Bapenda Makassar Ingatkan Taat Bayar Pajak PBB, Ada Sanksi Menanti - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mengingatkan seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak terkhusus pajak bumi bangunan (PBB). Terlebih, Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair baru...
http://gosulsel.com/2023/05/31/bapenda-makassar-ingatkan-taat-bayar-pajak-pbb-ada-sanksi-menanti/
#BapendaKotaMakassar #BapendaMakassar
0 notes
Text
Inspektorat Daerah Provinsi Jabar Selesaikan Aduan Kasus Pungli PPDB
INILAHONLINE.COM, BANDUNG — Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli di dua SMA Kota Bandung sebagaimana dilaporkan FAGI dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli. Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, dari hasil Pengawasan Khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, direkomendasikan satu kepala sekolah dikenakan sanksi…
View On WordPress
0 notes
Text
Soal Dugaan Korupsi Dana Stunting dan Payung Elektrik, James Bond: Gubernur Riau Harus Tegas Nonaktifkan Dua Kepala Dinas
PEKANBARU – Pengamat politik dan pemerintahan, James Bond.SIp.M.Ip, dosen ilmu sosial dan politik Universitas Ekasakti Padang dan tenaga pengajar UIN Suska Riau, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Gubernur Riau yang belum memberikan sanksi kepada dua Kepala Dinas (Kadis) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Padahal permasalahan itu telah terungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto. http://dlvr.it/SpTkN9
0 notes