#pidsuskejatipapua
Explore tagged Tumblr posts
humaskejatipapua · 3 years ago
Photo
Tumblr media
Jayapura (7/07),- Kejaksaan Tinggi Papua telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan hotel Tabita Convention Center Sentani pada dinas pertanahan, perumahan dan kawasan pemukiman Kab. Jayapura dinaikan menjadi Penyidikan. Dalam press release yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H bahwa pada hari ini rabu tanggal 07 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Papua telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, kasus tersebut adalah Penyidikan umum dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Jayapura dengan pelaksanaan pekerjaan PT. PCI (KSO dengan PT. M) pada tahun anggaran 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-06/R.1/Fd.1/07/2021, tanggal 07 Juli 2021. Kajati juga menyampaikan bahwa Pemda Jayapura (DP2KP) pada Pembangunan Hotel Tabita menganggarkan dana sebesar Rp. 72.824.338.000,00 ( tujuh puluh dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan jangka waktu pekerjaan adalah selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender sejak tanggal 20 september 2019 s/d 15 agustus 2020 dan sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan dan Total dana yang telah dibayarkan atau di terima PT. PCI adalah sebesar Rp. 24.294.994.000.00 (Tahap I). Berdasarkan LHP BPK RI terhadap pembayaran tersebut adalah kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.429.024.455,88 akibat terdapat deviasi progres penyelesaian pekerjaan dan sampai saat ini PT. PCI (KSO) belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang perkara tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Perlu diketahui bahwa penyampaian press release tersebut dilaksanakan secara virtual dan dikuti oleh Para media Lokal yang tergabung dalam group Wartawan Kejati Papua. (@w) #KejaksaanRI #KejatiPapua #PidsusKejatiPapua #HumasKejatiPapua #LawanKorupsi https://www.instagram.com/p/CRBbt1_nke8/?utm_medium=tumblr
0 notes
humaskejatipapua · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Kejati Papua Menahan 2 (Dua) Orang Tersangka Inisial (LA) dan FWB ================================ Jayapura (30/3, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H Melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Telah Menahan 2 (Dua) Orang Tersangka Inisial (LA) Dan (FWB) Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Beras Pada Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Nabire dimana Pada Bulan Januari 2017 Sampai Dengan Bulan Maret 2018 (LA) Selaku Mantan Kepala Gudang Kansilog Nabire Secara Bersama-Sama Dengan (RH) Selaku Kepala Kansilog Nabire dan (S) Selaku Direktur PBK. Tani Jaya (Mitra Kerja Pengadaan) Pada Saat Itu Melakukan Manipulasi Dokumen Dalam Kegiatan Pengadaan Beras, Dimana (LA) Berperan Dalam Memanipulasi Dokumen GD1M Atau Dokumen Pemasukan Barang (Beras) Ke Gudang, Padahal Barang (Beras) Tersebut Belum Masuk Ke Gudang Tetapi Uang Sudah Di Transfer Ke Rekenig Mitra Pengadaan Kerja (MKP) PBK. Tani Jaya Dan Digunakan Secara Bersama-Sama Untuk Kepentingan Pribadi. Dan selain itu juga Kejaksaan Tinggi Papua Menahan Tersangka FWB dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kas Perusahaan Sebesar Rp. 3.671.314.93 (Tiga Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) Pada Kantor Pos Biak Tahun 2020. Dengan Kasus Posisi, dimana Pada Bulan April 2020 s/d September 2020 Terjadi Penyalahgunaan Wewenang Yaitu Pengeluaran Uang Panjar Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Sebesar Rp. 3.671,314.93 (Tiga Miliyar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Uang Tersebut Ditransfer Ke Rekening Pribadi (FWB) Selaku Kapala Kantor Pos Saat Itu Dan Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi (Bermain Trading Binomo). Akibat Perbuatan Tersebut Terjadi Kerugian Pada PT. Pos Biak Cq. Negara Indonesia. #KejaksaanRI #KejatiPapu #PidsusKejatiPapua #HumaspenkumKejatiPapua #terusbergerakmelawanKorupsidiPapua (di Kejaksaan Tinggi Papua) https://www.instagram.com/p/CNCWmytnCXR/?igshid=1udnbnegrbz7a
0 notes