Tumgik
#permatasunnah
sabaryangindah · 10 months
Text
WANITA HAID TIDAK MENGQADHA SHALATNYA
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.
Dari Mu'adzah dia berkata, Aku bertanya kepada Aisyah radhiallahu 'anha, lalu kukatakan: "Mengapa wanita haid harus menggadha puasanya dan tidak mengqadha shalatnya?" Aisyah balik bertanya: "Apakah engkau termasuk golongan Haruriyah?" Aku menjawab: "Aku bukan golongan Haruriyah. Tapi aku hanya bertanya." Aisyah berkata: "Kami pernah mendapatkan haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintah mengqadha' shalat." [HR. Bukhari dan Muslim]
Penjelasan Lafaz:
"Apakah engkau termasuk golongan Haruriyah?" Golongan ini dinisbatkan kepada sebuah wilayah di dekat Kufah yang namanya Harura. Ini merupakan golongan pertama dari orang-orang yang memberontak terhadap Ali bin Abu Thalib, sehingga orang-orang Khawarij juga dikenal dengan sebutan Haruriyah.
Makna Global:
Mu'adzah bertanya kepada Aisyah tentang sebab yang ditetapkan syariat bahwa wanita haid harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid, namun tidak perlu mengqadha shalatnya selama haid, padahal dua ibadah ini sama-sama wajib, dan bahkan shalat lebih agung daripada puasa.
Golongan Khawarij yang melandaskan pahamnya kepada hal-hal yang keras dan berat tidak membedakan keduanya dalam hal keharusan qadha.
Dengan nada mengingkari, Aisyah balik bertanya kepada Mu'adzah: "Apakah engkau termasuk golongan Haruriyah yang meyakini apa yang mereka yakini dan bersikap ekstrim seperti mereka?"
Mu'adzah menjawab: "Aku bukan termasuk golongan Haruriyah, tapi aku bertanya layaknya orang yang ingin belajar dan mencari tahu."
Aisyah berkata: "Kami pernah mendapat haid pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami meninggalkan puasa dan shalat. Lalu beliau memerintahkan agar kami mengqadha puasa dan tidak memerintahkan kami mengqadha shalat. Sekiranya qadha shalat ini wajib, tentunya beliau memerintahkannya dan tidak mendiamkannya." Seakan-akan dia berkata: "Cukuplah bagi kami untuk mengikuti perintah pembawa syariat dan bertindak sesuai dengan batasan-batasannya."
Kesimpulan Hadis:
1• Wanita haid harus mengqadha puasa dan tidak perlu mengqadha shalat, karena shalat dikerjakan berulang-ulang setiap hari hingga lima kali. Jadi shalat merupakan ibadah yang terus-menerus, sehingga jika harus diqadha, tentu akan mendatangkan kesulitan.
2• Pengakuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap sesuatu bagi umatnya dianggap bagian dari As-Sunnah.
3• Pengingkaran terhadap setiap orang yang mengajukan pertanyaan dengan maksud menentang dan membantah.
4• Keharusan menjelaskan ilmu kepada orang yang mencarinya.
5• Tidak adanya qadha shalat bagi wanita haid, karena pertimbangan kesulitan. Di antara dalil yang menetapkan kaidah Islam yang bersifat umum ialah: Kesulitan justru mendatangkan kemudahan.
والله أعلم، وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Referensi: Buku "Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim." Karya Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam. Penerbit Darul Falah
5 notes · View notes
khadijahsakinah · 4 years
Text
Harus malu
Dosa zaman kini mulai percaya diri. Atau malah manusia sekarang memang fakir adab. Melakukan dosa lalu dengan bangganya memamerkan ke seluruh dunia. Padahal Allah dengan segala kasih sayang-Nya sudah tutupi berlipat-lipat dosa dan aibnya. Namun rupanya pendosa ini tak peduli, tak menghargai dirinya sendiri. Bangga bermaksiat bahkan tak jarang mencari pembenaran agar dimaklumi.
Semoga kita selalu dilimpahkan rasa malu untuk melakukan dosa. Aamiin yaa robbal'alamiin.
Tumblr media
Gambar dari: instagram.com/permatasunnah
0 notes
octadhee · 5 years
Text
🔥 SYIRIK KECIL
🔖 Khudz Aqidataka (Ambillah Aqidahmu)
🔥 SYIRIK KECIL
🔗 http://kontakk.com/@permatasunnah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’du.
• Soal: Apakah syirik ashghar (syirik kecil) itu?
Jawaban: Syirik kecil adalah riya. Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ اِنَّمَاۤ اَنَاۡ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰۤى اِلَيَّ اَنَّمَاۤ اِلٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ ۚ فَمَنْ كَا نَ يَرْجُوْالِقَآءَ رَبِّهٖ فَلْيَـعْمَلْ عَمَلًا صَا لِحًـاوَّلَايُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖۤ اَحَدًا
“Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia menyekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” [QS. Al-Kahf 18: Ayat 110]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ الرِّيَاءُ
“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” [HR. Ahmad, V/428-429 dan Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah XIV/324, no. 4135 dari Mahmud bin Labid. Lihat Silsilah Ahaadits Shahiihah, no. 951]
¤ Tambahan: Riya lebih berbahaya bagi kaum Muslimin daripada fitnah Al Masih Ad Dajjal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِيْ مِنَ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ قَال�� قُلْنَا بَلَى فَقَالَ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلُ يُصَلِّيْ فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ
"Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatu yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?" Para sahabat berkata: "Tentu saja ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika seseorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya." [HR. Ibnu Majah no. 4204, dari hadits Abu Sa’id Al Khudri. Hadits ini hasan Shahih At Targhib wat Tarhib no. 30]
Dan termasuk syirik kecil adalah ucapan seseorang: “Kalau bukan karena Allah dan Fulan” atau “Atas kehendak Allah dan kehendakmu.”
Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُوْلُوْا مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلاَنٌ، وَلَكِنْ قُوْلُوْا مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلاَنٌ
“Janganlah kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak si fulan.’ Tapi katakanlah: ‘Atas kehendak Allah kemudian atas kehendak si fulan’.” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang baik]
• Soal: Apakah boleh bersumpah dengan selain Allah?
Jawaban: Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Allah Ta’ala berfirman: قُلْ بَلٰى وَرَبِّيْ لَـتُبْـعَـثُـنَّ
“Katakanlah: Memang, demi Rabbku, benar-benar engkau akan dibangkitkan.” [QS. At-Taghabun 64: Ayat 7]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan.” [HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan Al-Albani]
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan.” [HR. Tirmidzi no: 1535 dll. Dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2042]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya ia diam.” [Muttafaqun Alaihi]
Semoga Allah Ta’ala menunjuki kita pada jalan yang lurus dan dapat menambah ilmu dan menambah keimanan kita serta kita tetap istiqomah di atas aqidah dan As-Sunnah yang shahih. Wallahu a’lam.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
📔 Disalin dari Kitab Ambillah Aqidahmu dari Al-Quran & As-Sunnah yang Shahih Karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu Rahimahullah.
✒ Alfaqir ilallah: Abu Muhammad Royhan
0 notes
ociirrr · 7 years
Text
Thought via Path
_#Fiqh Ibadah_ 📚 *JIKA ANAK NANGIS, BOLEHKAH MEMBATALKAN SHALAT* 🎙 _*Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits Hafidzahullah.*_ 📢 Saudara dan Saudariku yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. 💭 Pada dasarnya, ketika seorang muslim telah mulai shalat, dia tidak boleh membatalkannya kecuali karena udzur. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ _*"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu."*_ (QS. Muhammad: 33) ✅ Allah melarang kita membatalkan amalan kita, diantara maknanya adalah fisik amalan yang kita lakukan. Kemudian ulama menyebutkan, ada beberapa keadaan, dimana kita dibolehkan membatalkan shalat, diantaranya, 1- Kekhawatiran terhadap keselamatan diri sendiri, misalnya karena ada serangan manusia atau binatang atau karena gempa, atau lainnya. 2- Kekhawatiran terhadap keselamatan harta, misalnya, ada orang yang mengambil barang kita. 3- Menyelamatkan orang lain yang butuh pertolongan segera. Misalnya, seorang dokter diminta untuk melakukan tindakan darurat terhadap pasien. 4- Dan ada kondisi di mana kita dianjurkan membatalkan shalat, misalnya karena keinginan untuk buang angin. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/654). 👉 Jika kita simpulkan, pada prinsipnya orang boleh membatalkan shalat karena udzur terkait keselamatan diri sendiri, harta, atau orang lain, dan terkait kekhusyuan shalat, seperti membatalkan shalat karena keinginan untuk buang hajat. 📍 Sementara untuk ancaman yg bisa diatasi tanpa harus membatalkan shalat, maka kita tidak perlu membatalkan shalat. 📋 Lajnah Daimah ditanya tentang hukum membatalkan shalat karena ada kalajengking. Dan membatalkan shalat di masjidil haram agar bisa memanggil anak yang hampir hilang. 👉 Jawaban Lajnah, إن تيسر له التخلص من العقرب ونحوها بغير قطع الصلاة فلا يقطعها ، وإلا قطعها ، وكذلك الحال في ولده إن تيسر له المحافظة على ولده دون قطع الصلاة فعل ، وإلا قطعها _*"Jika memungkinkan untuk menghindari kalajengking itu tanpa membatalkan shalat, maka sebaiknya tidak dibatalkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia batalkan. Demikian pula terkait keadaan anaknya, jika memungkinkan untuk menjaga anaknya tanpa harus membatalkan shalat, maka jangan batalkan shalat. Namun jika tidak memungkinkan, dia bisa batalkan shalatnya."*_ (Fatwa Lajnah Daimah, 8/36) ✅ Dari sini kita bisa mendekati kasus anak yang menangis. Dalam Fatwa Islam dinyatakan, إن بكى الطفل وتعذَّر إسكاته من قبَل أبيه أو أمه في صلاة الجماعة : فيجوز أن يقطعا الصلاة لإسكاته خشيةً أن يكون بكاؤه من ضرر أصابه ؛ وخشيةً من تضييع الصلاة على أهلها بالتشويش عليهم _*"Jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orang tuanya ketika shalat jamaah, maka boleh bagi ortunya membatalkan shalat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalatnya."*_ (Fatwa Islam, no. 75005) 📍 Kemudian, jika shalatnya hampir selesai, dan memungkinkan untuk membiarkan anak menangis hingga shalat selesai, maka sebaiknya tidak dibatalkan. Dan dianjurkan bagi imam untuk tidak memperlama shalatnya, jika ada kejadian yang membuat makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. 🚩 Musthofa ar-Ruhaibani mengatakan, ويسن للإمام تخفيف الصلاة إذا عرض لبعض مأمومين في أثناء الصلاة ما يقتضي خروجه منها كسماع بكاء صبي , لقوله صلى الله عليه وسلم : (إني لأقوم في الصلاة وأنا أريد أن أطول فيها , فأسمع بكاء الصبي , فأتجوز فيها مخافة أن أشق على أمه) رواه أبو داود _*Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalat ketika ada satu kejadian yang menyebabkan sebagian makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. seperti mendengar tangisan bayi. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ketika saya sedang shalat, saya ingin memperlama shalatku. Lalu aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku meringankan shalatku, karena khawatir akan merepotkan ibunya.”*_ Riwayat Abu Daud. (Mathalib Uli an-Nuha, 1/641). Allahu a’lam 📑 _*Referensi :http://www.konsultasisyariah.com/jika-anak-nangis-bolehkah-membatalkan-shalat/*_ 👆 Ya Allah teguhkanlah kami di atas iman dan amal shalih, hidupkan kami dengan kehidupan yang baik dan sertakan diri kami bersama golongan orang-orang yang Beriman. والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين •┈◎❅❀❦🌺🌻🌺🌻🌺❦❀❅◎┈• ♻ *Repost By : Grup Dakwah Permata Sunnah* 📂 Mau Dapat Ilmu ? Mari bergabung bersama *PERMATA SUNNAH* : Daftar Via WA, Ketik: Bismillah#Nama#Asal#Pekerjaan 📲 Permata Sunnah Ikhwan (PSI) : 082293083907 📲 Permata Sunnah Muslimah (PSM) : 082293868892 📠 Gabung BC. BBM Dakwah : D3A15B5D 🔰 Facebook : Fb.me/PermataSunnahSidrap 📮 Gabung Chanel Telegram • Tanya Jawab : telegram.me/TanyaJawabPermataSunnah • Materi : telegram.me/PermataSunnah 🌐 Silahkan disebar kiriman ini dengan tidak menambah & menguranginya. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah serta memudahkan jalan kita semua menuju Surga… Aamiin. – Read on Path.
0 notes
sabaryangindah · 1 year
Text
BOLEHKAH MENYIMPAN DAGING QURBAN LEBIH 3 HARI?
Allaahu a'lam, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu.
Ini berdasarkan sabda Nabi: "Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain (sedekahkan), menahannya atau menyimpannya"
HR. Muslim, no.1973
10 notes · View notes