#ngajifiqih
Explore tagged Tumblr posts
Photo
Kuliah Fiqih dan Aqidah Semoga Allah memberikan kekuatan pada beliau semua para Ustadz dari IKADI. Yang ingin menambah ilmu dan sahabat para pencari ilmu Akhirat. #ighits #ig #topig #ngajidisurabaya #ustadz #ngajifiqih #ngajiaqidah #ngajibareng #suroboyo Silahkan luangkan waktu untuk belajar dan hadir di majelis beliau. #ikadi #ustadzikadi #kuliah #ustadzagung #asatidz #ustadzmudzoffar #cariilmu
#ig#ngajidisurabaya#asatidz#ustadzikadi#cariilmu#ustadzagung#kuliah#ngajibareng#ngajiaqidah#topig#suroboyo#ikadi#ustadzmudzoffar#ngajifiqih#ustadz#ighits
1 note
·
View note
Photo
Repost @aisbatavia “Saya mau bertanya, dulu saya kan tidak berhijab, dan saya punya foto tidak berhijab tersebut di media sosial, kemungkinan besar foto saya yang tidak berhijab sebagiannya sudah tersebar. Apakah dosa saya akan terus mengalir jika foto tersebut dilihat oleh pria lain yang bukan mahram saya?” begitu pertanyaan salah satu teman wanita saya. Atas pertanyaan itu, hal pertama yang perlu diketahui, saya kutip fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah) pada fatwa nomor 3445 tahun 2015, hukum foto manusia atau hewan dengan fasilitas handpone, kamera, dan lain sebagainya itu diperbolehkan dan tidak termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadis mengenai ancaman bagi orang yang menggambar. Akan tetapi, dengan catatan, foto tersebut bukan foto bugil atau foto yang dapat menyebabkan lawan jenis tergugah hasratnya. Hal kedua yang perlu diperhatikan, foto Anda tanpa hijab secara syariat memang tidak diperbolehkan. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, foto itu mewaklii diri asli Anda. Artinya, jika Anda mengumbar foto tidak berhijab di facebookmisalnya itu sama saja Anda sedang membuka aurat yang seharusnya ditutupi. Namun demikian, bila Anda melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan Anda mengenai kewajiban berhijab, semoga Allah mengampuni perbuatan keliru yang Anda lakukan. Oleh karena itu, di kemudian hari berfoto tanpa hijab memang diperbolehkan, akan tetapi Anda harus benar-benar menjaganya agar foto tersebut tidak diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram Anda. Namun demikian, jika Anda ceroboh dalam menjaga foto Anda yang tidak berhijab setelah Anda mengetahui hukum wajibnya berhijab, maka dosa tersebut ditanggung oleh Anda baik semasa Anda masih hidup maupun sudah meninggal. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Artinya, hal-hal privasi berkaitan dengan diri Anda atau keluarga Anda seharusnya tidak perlu diunggah di media sosial, apalagi media sosial kerap diselewengkan penggunaannya untuk hal-hal yang negatif.Wallah a’lam. #santri #AISNU #alasantri #ngajifiqih #aisbatavia #kajian #fiqih #ayokberhijrah #hijrah #muslimah #santrijabodetabek #santrimetropolitan #gerakanberhijrah #santrimilenial #aisnusantara #santrijakarta #AIS http://ift.tt/2CUZYAP
0 notes
Photo
Dari @muchamad.khavis.m : _ PAK!!! Kasih Tau Istrinya Kalau Keluar Rumah lebih Baik Tidak Usah Dandan ( Berhias berhias diri ) Karena Yang Tanggung DOSANYA BAPAK SENDIRI Dan Dandan ( Berhias diri ) Itu Buat Suami Bukan Orang lain . _ KH Anas Kurdi / Rutinan Kajian fiqih jumat bada magrib bab "Ihda" di masjid jami attaubah rawajati ,24 Dzulhijjah 1438 H . _ #ngajilekar #ngajifiqih #ilmu #ilmufiqih #keluarga #majelis #suamiistri https://www.instagram.com/p/BZGmLa-Fsrq/
0 notes
Photo
Repost @aisbatavia “Saya mau bertanya, dulu saya kan tidak berhijab, dan saya punya foto tidak berhijab tersebut di media sosial, kemungkinan besar foto saya yang tidak berhijab sebagiannya sudah tersebar. Apakah dosa saya akan terus mengalir jika foto tersebut dilihat oleh pria lain yang bukan mahram saya?” begitu pertanyaan salah satu teman wanita saya. Atas pertanyaan itu, hal pertama yang perlu diketahui, saya kutip fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah) pada fatwa nomor 3445 tahun 2015, hukum foto manusia atau hewan dengan fasilitas handpone, kamera, dan lain sebagainya itu diperbolehkan dan tidak termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadis mengenai ancaman bagi orang yang menggambar. Akan tetapi, dengan catatan, foto tersebut bukan foto bugil atau foto yang dapat menyebabkan lawan jenis tergugah hasratnya. Hal kedua yang perlu diperhatikan, foto Anda tanpa hijab secara syariat memang tidak diperbolehkan. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, foto itu mewaklii diri asli Anda. Artinya, jika Anda mengumbar foto tidak berhijab di facebookmisalnya itu sama saja Anda sedang membuka aurat yang seharusnya ditutupi. Namun demikian, bila Anda melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan Anda mengenai kewajiban berhijab, semoga Allah mengampuni perbuatan keliru yang Anda lakukan. Oleh karena itu, di kemudian hari berfoto tanpa hijab memang diperbolehkan, akan tetapi Anda harus benar-benar menjaganya agar foto tersebut tidak diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram Anda. Namun demikian, jika Anda ceroboh dalam menjaga foto Anda yang tidak berhijab setelah Anda mengetahui hukum wajibnya berhijab, maka dosa tersebut ditanggung oleh Anda baik semasa Anda masih hidup maupun sudah meninggal. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Artinya, hal-hal privasi berkaitan dengan diri Anda atau keluarga Anda seharusnya tidak perlu diunggah di media sosial, apalagi media sosial kerap diselewengkan penggunaannya untuk hal-hal yang negatif.Wallah a’lam. #santri #AISNU #alasantri #ngajifiqih #aisbatavia #kajian #fiqih #ayokberhijrah #hijrah #muslimah #santrijabodetabek #santrimetropolitan #gerakanberhijrah #santrimilenial #aisnusantara #santrijakarta #AIS http://ift.tt/2CUZYAP
0 notes