#minta perlindungan aparat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Satu Desa di Pamekasan Ini Krisis Keamanan, Warga Minta Aparat Turun Tangan
PAMEKASAN, MaduraPost – Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan publik setelah maraknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari awal tahun 2024 hingga kini, tercatat setidaknya 15 unit sepeda motor milik warga raib dicuri. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebagian besar kehilangan terjadi saat malam…
0 notes
Text
Pj Gubernur Bali Minta Satpol PP Tegas Namun Humanis
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyambut baik kerjasama perlindungan wilayah yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja se-Bali. Penandatanganan kerjasama ini dirasakan sangat penting untuk menjaga keamanan Bali dari segala bentuk gangguan tindak kekerasan, kejahatan dan kriminalitas dalam masyarakat yang heterogen, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal, karena Satuan Polisi Pamong Praja merupakan aparat penegak hukum dan aturan yang menempel dengan pemerintah dan cepat bergerak di lapangan. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Prabawa Bali Trepti, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (17/10/2023). Pada kesempatan ini, Penjabat Gubernur Bali, Mahendra Jaya juga menyampaikan kesiapan anggota dalam menghadapi dan memilah secara bijak terkait isu yang ada di lingkungan tataran tingkat nasional dan internasional itu sangat penting. "Jangan hanya tegas melakukan penindakan, namun anggota Satuan Polisi Pamong Praja juga wajib memahami teori penyebab kejahatan itu bisa terjadi, sehingga dapat dilakukan penanggulangan secara dini,” ungkap purnawirawan perwira tinggi POLRI ini. Diingatkannya lagi, bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik, sehingga kewaspadaan terhadap segala bentuk gangguan menjadi harga mati demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disamping agar masyarakat dan setiap warga negara tidak terpecah belah, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Selanjutnya, Pj Gubernur Bali meminta anggota Satuan Polisi Pamong Praja menjadi ‘cooling system’ dalam pemecahan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Tetap tegas namun humanis dan tidak memberikan celah pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini sangat penting agar setiap warga negara terlebih wisatawan dapat meningkatkan kedisiplinan dan rasa memiliki Bali sebagai tempat tinggalnya. "Jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali seenaknya bertingkah laku lantaran diberi contoh (pembiaran terhadap pelanggaran hukum) oleh orang kita sendiri. Mari kita mulai dari diri kita sendiri, sehingga kita sebagai warga lokal mampu berdiri sebagai panutan dan contoh yang patut ditiru oleh wisatawan yang datang,” tegas Mahendra Jaya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, bahwa penandatanganan kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Satpol PP dan Satlinmas dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang. Selain itu, meningkatnya permasalahan dan tantangan sektor kepariwisataan pasca Covid-19 dan konsekuensi logis pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Tercatat pada tahun 2023 ini (sampai bulan September) sudah terjadi sebanyak 193 kasus Non Yustisi. "Pemilu serentak tahun 2024 mendatang mengusung branding Pemilu penuh kasih sayang, sehingga diharapkan tidak akan ada gangguan Linmas, dan saya harapkan semua akan berjalan lancar," ungkap Kasat Pol PP, Dewa Rai Dharmadi. Dengan kekuatan personil Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 2.406 se-Bali dan 23.775 personil Linmas diharapkan mampu menjaga Bali dan menghalau tindakan kejahatan yang dimulai dari bibit-bibitnya sebelum menjadi besar. Ke depan juga akan di bentuk Pol PP Pariwisata, yang bergerak menjaga keberlangsungan dan kenyamanan wisatawan, yang memiliki wewenang menertibkan wisatawan nakal dengan tetap menyajikan suasana dan tata cara yang nyaman untuk para wisatawan.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Merasa Terindimasi Ketua Gapoktan, Pengecer Pupuk Minta Perlindungan APH
Seorang pengecer pupuk resmi di Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, diminta mengundurkan diri oleh Ketua Gapoktan setempat. Pernyataan ini dianggap provokatif, dan mengintimidasi. Kronologis di paparkan oleh Suyati, istri dari pengecer pupuk di Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, yang bernama Agus. Diketahui Agus saat ini terbaring dirumah karena sedang sakit. Menurut Suyati, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bauh Gunung Sari, Maryono, diduga memprovokasi para Ketua Kelompok Tani di Desa Bauh Gunung Sari, agar Agus mundur sebagai pengecer pupuk resmi. Diungkapkan Suyati, berulang kali Maryono mengatakan kepada dirinya agar suaminya mengundurkan diri sebagai pengecer pupuk resmi. Permintaan itu berulang kali diucapkan oleh Maryono kepada Suyati tiap kali berjumpa. Pernah juga Maryono mengatakan secara langsung kepada Agus, agar mundur dari kepengurusan atau sebagai pengecer pupuk resmi. Hal itu ditolak mentah-mentah oleh Agus, dan meminta Maryono menjelaskan alasannya. Tetapi Maryono tidak bisa memberikan jawaban. Manuver Maryono yang terkesan ingin “menyingkirkan” Agus dalam kepengurusan pengecer pupuk dikatakan Suyati membuat suaminya terusik. Bahkan rapat rutin yang biasanya diselenggarakan setiap 4 bulan sekali, suaminya tidak diberi tahu. Suyati menuturkan, sebagai pengecer pupuk resmi suaminya selama ini bermasalah. Sehingga tidak bisa diberhentikan dengan begitu saja. Dia merasa pernyataan Maryono yang meminta suaminya mundur dari kepengurusan pengecer pupuk resmi mengitimidasi. Terlebih lagi saat ini suaminya sedang terbaring dirumah karena sakit. “Bukannya membesuk suami saya yang lagi sakit, malah ngajak Ketua Kelompok Tani untuk melengserkan suami saya sebagai pengurus pengecer pupuk,” ujar Suyati. Masih kata Suyati, beberapa waktu lalu Maryono pernah mengatakan bahwa dia meminta suaminya mundur dari kepengurusan pengecer pupuk atas perintah seseorang yang bernama Prayit. Pernyataan Maryono itu dirasakan Suyati dan Agus sebagai bahasa intimidasi. Disaat kondisi Agus yang sedang sakit, hal itu semakin memperburuk kondisi kesehatannya. Suyati dan suaminya, Agus, menduga, Maryono ingin mengambil alih kepengurusan pengecer pupuk yang selama ini dipegang oleh Agus. Suyati dan suaminya, Agus, berencana akan meminta perlindungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika Maryono terus terusan menekan untuk meminta Agus mundur sebagai pengurus pengecer pupuk resmi yang sudah ber-SK. (Harun Al Rasyid) Read the full article
0 notes
Link
MOTOR
MOTOR[1] Plus-online.com - Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, polisi[2] kerap menggelar razia[3] rutin.
Sasarannya jelas, surat kendaraan dan kelengkapan berkendara.
Tapi belakangan, pemotor[4] melawan polisi[5] seolah menjadi tren baru.
Ujung-ujungnya biar diloloskan polisi[6] karena perlawanan.
Baca Juga: Ramai Video Geng Motor Ciut Dikeroyok Komunitas Motor, Ternyata Imbauannya Sudah Tersebar di Whatsapp[7]
Insiden pemotor ngamuk kembali terjadi di daerah Sulawesi Barat.
Seorang pengendara Yamaha X-Ride terjaring razia polisi.
Tapi bukannya bertindak kooperatif, pemotor ini malah ngamuk.
Helm yang dipakai langsung dibuka dan dipukulkan ke jok motor.
Baca Juga: Begal Makin Nekat dan Merajalela, Pakar Safety Riding Sebut Pemasangan Action Camera Saat Berkendara Diperlukan[8]
Karuan saja insiden pemotor ngamuk ini jadi perhatian pemotor lain yang juga terjaring razia.
"Tembak saja....tembak saja," ujar si pemotor sambil menunjuk bagian perutnya.
Tapi polisi masih tetap bersabar sambil meminta surat-surat kendaraan (STNK dan SIM C).
Ocehan terus dilontarkan sambil membuka jaket dan melilitkan di motornya.
Baca Juga: Video Detik-detik Balap Liar Tegang, Pemotor Keluarkan Celurit Tantang Carok Gara-gara Ditegur[9]
Polisi nampak enggan melayani dan membiarkan pemotor itu pergi.
Rupanya kunci motornya belum diberikan dan pemotor itu semakin marah.
Helm dibanting ke aspal dan baju dibuka sambil meminta ke polisi untuk mengembalikan kunci motornya.
Motor Yamaha X-Ride berpelat nomor DC 3219 PA itu diberhentikan karena enggak memasang kaca spion.
Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran, Simak 10 Tips Terhindar dari Kecelakaan Fatal di Jalan Raya[10]
Akhirnya pemotor lolos dari razia karena mengamuk dan melawan polisi.
Pemotor atau pengendara monbil yang sengaja melawan polisi terancam dikenai pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara.
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Klik link videonya di bawah ini:
https://www.facebook.com/KaroNews/videos/302437337312177/[11]
References
^MOTOR (http://bit.ly/1pqgDTh)
^polisi (http://bit.ly/1pqgDTh)
^razia (http://bit.ly/1pqgDTh)
^pemotor (http://bit.ly/1pqgDTh)
^polisi (http://bit.ly/1pqgDTh)
^polisi (http://bit.ly/1pqgDTh)
^Ramai Video Geng Motor Ciut Dikeroyok Komunitas Motor, Ternyata Imbauannya Sudah Tersebar di Whatsapp (http://bit.ly/1pqgDTh)
^Begal Makin Nekat dan Merajalela, Pakar Safety Riding Sebut Pemasangan Action Camera Saat Berkendara Diperlukan (http://bit.ly/1pqgDTh)
^Video Detik-detik Balap Liar Tegang, Pemotor Keluarkan Celurit Tantang Carok Gara-gara Ditegur (http://bit.ly/1pqgDTh)
^Sebelum Mudik Lebaran, Simak 10 Tips Terhindar dari Kecelakaan Fatal di Jalan Raya (http://bit.ly/1pqgDTh)
^https://www.facebook.com/KaroNews/videos/302437337312177/ (www.facebook.com)
Halaman Selanjutnya
1 note
·
View note
Photo
Cegah Gangguan Kamtibmas, Babinsa Serda Paimo Patroli Malam Brebes - Peran dan fungsi Babinsa sebagai aparat pembina Desa mewujudkan keamanan dan ketertiban Desa binaanya yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Babinsa Koramil 06 Kersana Serda Paimo melaksanakan peran dan fungsi tersebut, dalam bentuk Patroli Malam yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Kersana, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kamis malam (08/11/2022). Patroli malam ini rutin dilakukan untuk menciptakan keamanan di waktu rawan seperti saat masyarakat melaksanakan istirahat malam. “Kami minta agar seluruh masyarakat dapat bahu membahu dengan aparat keamanan didalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Serda Paimo mengatakan “Kegiatan patroli pada malam hari yang dilaksanakannya merupakan salah satu giat rutinitas guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta antisipasi gangguan kamtibmas yang kemungkinan akan terjadi pada malam hari sekaligus meningkatkan hubungan kemitraan,” katanya. Serda Paimo juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas diwilayahnya masing masing dan menjadi petugas kemanan bagi diri sendiri dan masyarakat sekitarnya. (Pendim0713) https://www.instagram.com/p/Cl7RfIovbnT/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Text
Indikasi Keberpihakan Oknum Polres ke PT HIM, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta Perlindungan ke Polda Lampung
Indikasi Keberpihakan Oknum Polres ke PT HIM, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta Perlindungan ke Polda Lampung
Caption: Tim kuasa hukum Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. BANDARLAMPUNG – Menilai adanya indikasi keberpihakan oknum aparat kepolisian setempat terhadap aktivitas PT Huma Indah Mekar (HIM) di lahan Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa (Pal 133 s.d Pal 139) seluas 1.470 hektar, khususnya Pal 137,750 s.d Pal 139 seluas 15 hektar di luar…
View On WordPress
0 notes
Text
Babinsa Didatangi Brimob Gegara Bela Tanah Rakyat Diserobot Citraland, Jenderal TNI Tak Terima
KONTENISLAM.COM - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIII/Merdeka, Letkol Johnson M Sitorus membenarkan surat terbuka yang dibuat oleh Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar yang mengecam tindakan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, menyerobot tanah milik warga. Surat terbuka Junior ditulis tangan, yang isinya membela rakyat kecil. "Benar Pak," ujar Johnson ketika dikonfirmasi Republika di Jakarta pad Ahad (19/9) malam WIB. Surat yang ditulis Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit, viral di media sosial. Isi surat orang nomor tiga di Kodam Merdeka itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Badan Pembina Desa (Babinsa). Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International. Junior tidak terima ketika sang Babinsa membela rakyat kecil, berkonsekuensi harus dipanggil Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Dia pun menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021, yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri. Junior merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988 yang merintis karier di TNI AD di korps Zeni. Dia pernah menjadi Komandan Kodim 021/Tapanuli Tengah, dan Staf Khusus Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad). Berikut isi surat terbuka Junior: Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado. Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016. Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa. Saya Tentara Rakyat Junior Tumilaar Brigjen TNI Tembusan: 1. Panglima TNI 2. Kasad 3. Pangdam XIII/Merdeka 4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban) 5. Ibu Brigita H Lasut
from Konten Islam https://ift.tt/3Cs6iit via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/09/babinsa-didatangi-brimob-gegara-bela.html
0 notes
Text
Terciduk Bawa Ganja, Oknum Penyuluh KB Dipecat
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Oknum penyuluh KB berinisial KD yang bertugas di Kecamatan Seririt terpaksa berurusan dengan aparat hukum lantaran terciduk membawa narkotika jenis ganja dengan berat 7 kilogram. Akibatnya pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng juga harus kehilangan pekerjaannya. Dimana KD diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng gegara tertangkap tangan tengah membawa narkotika jenis ganja. Setelah diperiksa ternyata KD merupakan salah satu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Seririt. Namun yang lebih parah, KD ternyata memang merupakan seorang residivis, bahkan sebagai jaringan Medan-Bali yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buleleng. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika KD merupakan seorang residivis, itu karena saat proses perekrutan tidak diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Dia (KD) memang dikontrak sebagai PLKB sejak 2022 lalu, sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Jadi karena tidak ada catatan maka kontraknya saya perpanjang," ucap Riang, Sabtu (16/9/2023). Lebih lanjut, Riang menyebut kedepannya akan memperketat proses perekrutan untuk menghindari terjadinya hal serupa. Untuk saat ini pihaknya mewajibkan sebanyak 141 petugas PLKB yang bertugas di wilayah Kabupaten Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK. "Atas kejadian ini tentu ke depan akan lebih kami filter lagi dalam perekrutannya. Petugas saat ini sudah kami minta mengumpulkan SKCK dengan batas waktu hingga akhir September 2023," Jelas Riang. Kini KD diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 tertanggal 14 September 2023 yang merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b yakni melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Komisi V DPRD Provinsi Lampung Soroti Kasus Guru Cabuli 5 Murid SD
Komisi V DPRD Provinsi Lampung Soroti Kasus Guru Cabuli 5 Murid SD
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo minta aparat Kepolisian Polres Way Kanan dapat melakukan menyelidiki lebih lanjut atas dugaan pencabulan lima siswi oleh seorang oknum guru. Atas penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung itu Anggota DPRD Lampung, Deni Ribowo…
View On WordPress
0 notes
Text
"KEKELUARGAAN NDIIAASMUUUU"
Ngeri banget jadi korban kekerasan seksual di negeri ini. Tak dilindungi lewat undang-undang khusus, dicurigai negara mau bikin legalisasi zina lagi.
Rasanya baru kemarin, saya membaca berita seorang siswi tunagrahita di tanah kelahiran saya, Blora, diperkosa oleh gurunya sendiri sampai hamil. Guru macam apa yang tak bisa mendidik penisnya sendiri sehingga memilih memerkosa murid berkebutuhan khusus yang semestinya ia lindungi?
Biadabnya, meskipun guru tersebut sudah beristri, kasus tetap berakhir dengan “kekeluargaan”. Si guru pemerkosa dinikahkan dengan siswi tunagrahita yang tengah hamil itu.
Lho, heh, gimana?
Ya seperti yang sudah bisa diduga. Dalam norma tradisional, seorang perempuan hamil harus dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili. Pernikahan itu menyimbolkan dua hal.
Pertama, penebusan dosa sekaligus penyucian jiwa si perempuan atas hubungan seksual di luar pernikahan. Kedua, memastikan agar anak di dalam kandungan kelak punya status sebagai “bin/binti” siapa.
Kira-kira cukup dua hal itu, sebab kita tahu, pernikahan itu tak akan punya masa depan. Toh, si pelaku juga sudah punya istri.
Mari geser ke Palembang menuju kepada berita yang saya baca kemarin sore. Seorang guru tahfidz mencabuli santri perempuan berusia 14 tahun, yang kemudian juga berujung damai. Aduan dicabut. Pelaku pun bebas.
Mengerikan sekali jadi anak perempuan di dunia ini. Sudahlah setiap hari diingatkan untuk pakai pakaian yang tertutup agar tak membuat khilaf laki-laki. Masih ditambah nasehat untuk tidak bersuara atau bertindak berlebihan agar tak menggoda laki-laki. Tapi, kenyataannya, saat kau pergi mengaji pun, kau punya resiko untuk berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual!
Harus ke mana lagi anak-anak perempuan ini mencari ruang aman untuk sekadar hidup penuh kedamaian tanpa bayang-banyang peristiwa buruk yang akan menimpa dirinya?
Dan, jika kalian semua bertanya-tanya, mengapa banyak keluarga korban justru memilih “berdamai” dengan pelaku kekerasan seksual? Berikut panduan singkat untuk memahami hal tersebut.
Pertama, memproses laporan pidana ke aparat akan melewati proses panjang. Mulai dari pembuatan berita acara pidana, kamu perlu ongkos transport, ongkos kuasa hukum, ongkos untuk membiayai saksi. Selain ongkos, pelapor juga perlu waktu dan tentu saja perlu tenaga. Nggak semua keluarga punya cukup ketiganya.
Ingat kasus Ibu Baiq Nuril saat mencari keadilan?
Bu Nuril memilih resiko untuk dikeluarkan dari sekolah tempatnya bekerja. Belakangan, suaminya juga kehilangan pekerjaan karena sibuk wira-wiri mengurus proses kasus istrinya. Yaiyalah, mana ada kantor yang mau memahami pegawai yang izin bolos melulu karena mengurus kasus di pengadilan?
Bayangkan jika keluarga yang harus berurusan dengan kasus pidana adalah keluarga dengan satu pekerjaan yang tak bisa ia tinggalkan, punya banyak anggota keluarga yang ia hidupi, ditambah lagi, ia pun ragu bahwa ia kelak akan memenangkan kasus.
Keluarga yang tak punya cukup kepercayaan diri untuk berhadapan dengan hukum kebanyakan akan memilih mundur dari kasus dan melupakan apa yang menimpa diri mereka. Anggap saja sebagai kesialan hidup orang tak berdaya, toh mereka sudah terbiasa mengalami banyak kesialan lainnya.
Kedua, dalam norma patriarki mentok notok pol, keluarga korban seringkali lebih malu karena anak mereka jadi korban pencabulan atau pemerkosaan.
Perempuan korban kekerasan seksual biasanya dianggap sudah nggak suci, nggak perawan, nggak punya masa depan. Peristiwa celaka seperti kekerasan seksual masih bernilai aib untuk keluarga korban, jadi lebih baik ditutupi saja, jangan dibikin ramai. Lebih baik segera pindahkan korban ke kota lain atau dinikahkan dengan pelaku perkosaan.
Dalam kasus di atas, korban baru berusia 14 tahun. Ia harus menghadapi masa depan yang berat dan penuh stigma. Bisa jadi sepanjang masa remajanya, ia akan terus menyalahkan diri sendiri. Ia akan menjadi pribadi yang menarik diri dari pergaulan sebab merasa sudah tak berharga.
Salah-salah, ia justru akan menyerahkan diri kepada control (pelaku) dengan manipulasi atau ancaman tertentu. Lagian siapa yang peduli? Nama baik keluarga tetap saja dianggap lebih penting.
Ketiga, keluarga korban lebih lemah secara relasi kuasa dibanding pelaku. Pelaku lebih punya duit atau lebih punya jabatan. Sehingga, pelaku bisa berdiplomasi kepada keluarga korban dengan iming-iming membelikan tanah buat keluarga korban, misalnya, atau bisa mengancam keluarga korban.
Sudah terlalu banyak cerita semacam ini. Korban kekerasan seksual justru jadi alat untuk membayar utang keluarga atau jaminan untuk membayar biaya pendidikan saudara-saudaranya.
Selain itu, ada banyak kasus perkosaan yang justru mengakibatkan korban beserta keluarganya yang terusir dari kampung mereka. Lihat betapa korban punya lapis opresi yang double; pertama, ia dianggap kotor dan memalukan; kedua, keluarganya miskin sehingga bisa ditekan.
Jika kalian masih ingat kasus Yuyun, gadis malang asal Bengkulu yang tewas setelah diperkosa 14 pemuda, hal semacam itulah yang menimpa keluarga Yuyun. Berita Yuyun yang viral dianggap mengganggu nama baik kampung sehingga keluarga mereka terus-menerus mendapat tekanan, baik dari keluarga pelaku maupun dari masyarakat sekitar.
Melihat kenyataan di lapangan yang mengerikan seperti itu, itulah kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual punya poin PEMANTAUAN KASUS. Poin penting untuk mengatasi kasus-kasus yang tak diselesaikan karena keluarga dan saksi korban tidak berdaya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual punya mandat untuk memantau kasus dengan pendamping hukum yang berperspektif korban hingga kasusnya tuntas alias tak hilang sebelum korban mendapat keadilan, bahkan sampai pemulihan bagi kerusakan fisik dan trauma yang ia alami.
Masalahnya, wakil rakyat kita tak pernah mau peduli dengan kekerasan seksual yang terjadi berkali-kali di negeri ini. Wakil rakyat seperti merasa kejahatan semacam ini bisa diselesaikan masyarakat sendiri-sendiri tanpa perlu ada produk undang-undang.
Bahkan di Undang-Undang Dasar saja, negara masih ada kewajiban untuk melindungi anak miskin dan orang-orang terlantar, tapi korban kekerasan seksual tak pernah punya tempat untuk jadi prioritas negara supaya mendapat perlindungan secara khusus.
Abainya wakil rakyat kita terhadap pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, bikin saya berharap, semoga kita tak jadi bagian dari orang-orang yang melanggengkan kezaliman dengan terus-menerus membiarkan korban berjatuhan tanpa mendapatkan keadilan.
Selain itu, semoga kita juga tak jadi bagian dari orang-orang yang membiarkan pelaku kekerasan seksual punya peluang untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya lewat jalur damai, lewat jalur kekeluargaan.
Pfft, habis melecehkan terus minta jalur kekeluargaan?
Jalur kekeluargaan, ndiiiasmuuu.
0 notes
Photo
Ciptakan Kamtibmas, Babinsa Koramil 13 Salem Lakukan Patroli Malam Brebes - Peran dan fungsi Babinsa sebagai aparat pembina Desa mewujudkan keamanan dan ketertiban Desa binaanya yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Babinsa Koramil 13 Salem Serda Agung B. melaksanakan peran dan fungsi tersebut, dalam bentuk Patroli Malam yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli malam ini rutin dilakukan untuk menciptakan keamanan di waktu rawan seperti saat masyarakat melaksanakan istirahatnya dimalam hari. “Kami minta agar seluruh masyarakat dapat bahu membahu dengan aparat keamanan didalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat “. Tutur Serda Agung. “Giat patroli pada malam hari yang dilaksanakan ini merupakan salah satu giat rutinitas guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta antisipasi gangguan kamtibmas yang kemungkinan akan terjadi pada malam hari sekaligus meningkatkan hubungan kemitraan,” kata Serda Agung. Serda Agung juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas diwilayahnya masing masing dan menjadi petugas kemanan bagi diri sendiri dan masyarakat sekitarnya. (Pendim0713/Tsm). https://www.instagram.com/p/CkcKqBWPiN6/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Photo
Komnas HAM Dukung TNI Polri Lakukan Pengamanan di Papua Komnas HAM tidak pernah setuju penarikan personil TNI Polri yang bertugas di Papua karena salah satu pelindung HAM itu TNI Polri, kalau TNI-Polri tidak mengambil peran, tentu masyarakat kita akan mengalami berbagai tindakan persekusi kekerasan dan lain-lain. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik pada acara Rapim TNI-Polri tahun 2021 beberapa waktu yang lalu yang di tayangkan melalui Chanel YouTube Tribrata Humas Polri,Senin ( 15/2/21). Ketua Komnas HAM mengatakan bahkan mensinyalir bahwa ada pihak- pihak yang justru melemahkan kekuatan TNI dan Polri dalam menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. “Bagaimana mungkin TNI Polri dipulangkan dari Papua sementara ada masalah di sana," ujarnya Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan bahwa terkait kasus kekerasan yang terjadi dalam penanganan Papua, Komnas HAM mengakui kekerasan juga terjadi dilakukan dari KKB bahkan KKB kadang-kadang sangat brutal melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil. "Karena kita negara yang berdaulat tentu kalau ada kelompok tertentu bersenjata apalagi melakukan tindakan-tindakan melawan hukum mengganggu masyarakat, stabilitas politik, tentu itu kewajiban TNI- Polri untuk melakukan langkah efektif dan terukur, sesuai dengan standar hak asasi manusia," ungkap Ahmad Taufan Damanik. Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa sebagai salah satu institusi yang melindungi HAM, TNI-Polri harus diperkuat Di Papua, sebagai wujud kehadiran Negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua yang di teror dan menjadi korban beringasnya KKB. Hal senada pernah juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, (Rabu 21/10/2020). Saat itu Mahfud membantah kabar masyarakat Papua menginginkan TNI-Polri agar segera angkat kaki dari Bumi Cendrawasih. Justru kehadiran aparat di daerah yang belakangan ini sudah diisi aparat juga tak lepas dari permintaan masyarakat Papua itu sendiri "Keliru kalau orang Papua meminta agar aparat TNI-Polri ditarik dari Papua. Kalau rakyat sendiri justru minta agar ada perlindungan https://www.instagram.com/p/CLngppGhh-x/?igshid=1my08hnur8me4
0 notes
Text
PAK HAM kecam penambakan di Freeport dan minta aparat tindak tegas pelakunya
Papuaunik, - Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan (PAK) Hak Asazi Manusia (HAM) Papua mengecam keras penembakan kepada karyawan PT Freeport Indonesia yang menewaskan satu orang warga negara asing asal Selandia Baru di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu. Direktur PAK HAM Matius Murib menilai aksi kekerasan tidak akan menyelesaikan persoalan bahkan akan menimbulkan persoalan yang baru, sehingga sudah seharusnya aparat keamanan harus hadir untuk mengusut tuntas penembakan di Mimika. "Kita punya tanggungjawab moral untuk melakukan fungsi kontrol. Karena prinsip PAK HAM itu sesuai dengan mottonya hentikan kekerasan. Karena apapun ceritanya, mau pake kekerasan senjata tidak mungkin mencapai tujuanya siapapun orangnya, mau aparat TNI- Polri ataupun sipil bersenjata kekerasan itu secara prinsip tidak diberikan ruang oleh pejuang HAM di seluruh dunia," katanya saat jumpa pers di kantor PAK HAM, Jalan Raya Padang Bulan-Abepura, Kota Jayapura, Rabu. Menurut dia, kasus tersebut akan menjadi catatan bahwa telah terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan rakyat sipil tewas dan melukai sejumlah pekerja Freeport lainnua. "Termasuk kita di Papua, apa lagi PAK HAM sangat kritis untuk semua orang atau kelompok yang berpikir mencapai tujuanya dengan cara-cara kekerasan, membunuh, menembak ini harus segera di hentikan. Karena dengan cara kekerasan, bunuh membunuh itu tidak akan memcapai mimpi atau tujuannya," katanya. "Justeru dengan adanya kekerasan akan melahirkan kekerasan yang baru dan tujuanya tidak akan perna tercapai. Prinsip ini akan kami terus suarakan siapapun yang melakukan tindakan kekerasan itu akan terus di tolak tidak bisa diberi ruang seluruh dunia, termasuk di Indonesia apa lagi di Papua," sambungnya. Berkaitan dengan penembakan tersebut, PAK HAM menyarankan kepada pemerintah untuk mengevaluasi total standar dan prosedur pengamanan objek vital negara di PT Fereeport Indonesia secara khusus dan perlindungan dan proteksi hak hidup rakyat Papua secara umum di tanah Papua. "Kami minta agar Komnas HAM RI untuk turun ke lokasi kejadian perkara di area PT Freeport Indonesia, melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan yang independen dan imparsial. Aparat penegak hukum, yang diawali pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penembakan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.(Ian) Read the full article
0 notes
Text
Buntut penembakan pekerja di Nduga, 2.000 orang mengungsi ke Wamena, Papua
BBC World - Sekitar dua ribu warga dari sejumlah distrik di Kabupaten Nduga, Papua, mengungsi ke Kabupaten Wamena karena khawatir menjadi korban kontak senjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM) dengan aparat keamanan.
Sekretaris Eksekutif dari Yayasan Teratai Hati Papua yang mendampingi pengungsi, Ence Geong, menyebut para pengungsi itu berasal dari Distrik Mbua, Yal, Yigi, Mapenduma, Nikuri, dan Mbulmu Yalma. Sebanyak 610 di antaranya merupakan pelajar.
Ence berkata, para pengungsi berdatangan sejak 4 Desember 2018 atau persis setelah diberlakukan operasi militer pasca insiden pembunuhan terhadap karyawan PT Istaka Karya.
"Pengungsi itu ada yang orang tua bersama anak mereka, tapi ada juga anaknya saja sedangkan orang tuanya masih bersembunyi di hutan. Karena tidak ada jaminan (mengungsi) ke Wamena untuk bertahan hidup," ujar Ence Geong kepada BBC News Indonesia, Jumat (01/03).
"Sehingga mereka memilih bertahan hidup di hutan supaya dekat dengan sumber makanan, kebun mereka sendiri," sambungnya.
Kerumitan masalah Papua di balik penembakan di Nduga
Penembakan Nduga: Urgensi dan dampak jika Papua jadi daerah operasi militer
Penembakan Nduga: Beda dengan teroris, gerilyawan Papua punya 'hubungan dengan warga'
Para pengungsi, kata Ence, kini tinggal di rumah-rumah sanak keluarga mereka tapi kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi. Dalam catatannya sepanjang Januari hingga Februari, empat orang meninggal dunia karena sakit.
"Sekarang sudah masuk bulan ketiga mengungsi dan kebutuhan dasar seperti makan dan minum paling sengsara. Pengakuan anak-anak itu, ada yang makan sehari sekali, ada yang dua hari sekali, sampai ada yang pingsan saat belajar," jelas Ence.
Khusus untuk anak-anak pengungsi, kata Ence, pihaknya telah mendirikan sekolah darurat yang terbuat dari bangunan semi permanen di halaman gereja. Total ada 13 ruangan dipakai untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Proses belajar, baru dimulai pada akhir Januari.
Image captionRatusan anak dari Kabupaten Nduga, Papua, mengungsi ke Wamena untuk menghindari kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.
"Kalau guru tidak ada masalah, banyak."
Namun demikian, anak-anak masih mengalami trauma jika melihat tentara berseragam lantaran saat operasi militer awal Desember lalu, dua siswa SMP dilaporkan terkena tembakan aparat.
"Ketika sekolah didatangi tentara, anak-anak lari. Jadi ya kita membatasi aparat berseragam tidak boleh masuk ke komplek sekolah."
Operasi militer tanpa batas waktu
Kontak senjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Egainus Kogoya dan aparat di Distrik Yal, Kabupaten Nduga, kembali terjadi pada Selasa (26/02).
Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, mengatakan serangan yang dipimpin Egianus Kogoya mengenai personel TNI-Polri. Tapi ia belum mengetahui berapa jumlah aparat yang terluka. Sementara dari pihaknya, klaim Sebby, tidak ada yang menjadi korban.
"Serangan TPNPB tidak pernah berhenti, selalu terjadi kapan saja, di mana saja di wilayah perang," ujar Sebby Sambom kepada BBC News Indonesia, Jumat (01/03).
"Kami curigai TNI-Polri tak akui anggota jadi kena tembak, supaya anggotanya tidak ketakutan ke sana. Meski Indonesia punya kekuatan militer tapi tidak mungkin melawan kami. Kami tahu medan," sambungnya.
TNI bantah tembaki dan mengebom warga sipil di Papua
Keluarga korban penembakan di Papua berharap jenazah segera dipulangkan
Apakah penembakan pekerja di Papua berdampak pada siklus kekerasan?
Sebby berkata, pihaknya tidak akan melakukan gencatan senjata meski masyarakat setempat mengungsi karena ketakutan. Menurutnya, resiko tersebut harus terjadi demi memperoleh hak kemerdekaan.
"Masalah Papua bukan urusan TNI-Polri, tapi urusan politik hak penentuan nasib sendiri. Kami punya hak untuk merdeka, oleh karena itu urusan kami dengan presiden RI," tukasnya.
"Karena Indonesia kepala batu, tidak mau kasih kemerdekaan bagi Papua Barat."
Pemerintah Indonesia menyatakan Papua merupakan bagian sah dari wilayah Indonesia, dan sejak 2002 telah menerapkan kebijakan otonomi khusus untuk meredam tuntutan pemisahan diri dari Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah juga menggenjot pembangunan infrastruktur untuk memajukan perekonomian di provinsi itu.
Kapendam XVII/Cendrawasih, Muhammad Aidi, menyebut kontak senjata terjadi di dekat pos penjagaan Polri sehingga ia belum bisa memastikan apakah ada anggota polisi yang terkena tembakan atau tidak.
Image captionSejumlah orang berdemo di Denpasar, Bali, mendesak adanya penentuan nasib sendiri terhadap rakyat Papua.
"Anggota kami di pos bilang terdengar tembakan dua kali lalu eskavator milik PT Istaka Karya dibakar. Tapi eskavator itu sudah lama rusak dan memang tidak dijaga," ujar Muhammad Aidi kepada BBC News Indonesia.
Kendati demikian, ia mengklaim kondisi di Nduga sudah kembali aman dan sejumlah warga yang sempat mengungsi ke hutan sudah kembali ke rumah.
Lebih jauh ia menyebut, TNI-Polri akan terus melakukan operasi militer tanpa batas waktu dan akan menangkap seluruh anggota TPNPB pimpinan Egianus Kogoya dalam kondisi hidup atau mati. Hingga kini belum ada satupun yang berhasil ditangkap atas kasus pembunuhan karyawan PT Istaka Karya.
"Sampai sekarang kita belum intensif untuk pengejaran tapi melakukan pengamanan, karena kita fokus terhadap perlindungan warga dan pengungsi," katanya.
Menurutnya, kondisi kelompok TPNPB sudah terjepit karena kekurangan logistik makanan. Apalagi hampir seluruh kampung di Kabupaten Nduga, sudah dikuasai TNI.
"Kita identifikasi kondisi mereka saat ini terjepit karena semua kampung sudah diduduki oleh aparat keamanan."
'Tak bisa bedakan warga dan anggota TPNPB'
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hasegem, meminta pemerintah pusat turun tangan dengan menarik seluruh aparat keamanan dari kampung-kampung di Kabupaten Nduga. Dengan begitu, ribuan warga yang mengungsi bisa kembali ke rumah.
TNI ke Organisasi Papua Merdeka: 'Jangan cengeng, baru dapat isu bom, langsung minta bantuan'
Siapa Egianus Kogoya, 'otak' serangan pekerja proyek di Papua
Pembunuhan pekerja Papua: Lima hal pokok sejauh ini
Dari pantauannya ke Distrik Mapenduma, seluruh penduduknya mengungsi ke Wamena.
"Kalau TNI dan OPM masih terus perang, mereka bisa jadi korban. Dua pihak itu kan pegang senjata. Jadi dikatakan 'kami bisa terjebak menjadi korban'," ujar Theo Hasegem kepada BBC News Indonesia.
"Kalau mereka sudah mundur, tidak perang, kami baru akan masuk (pulang ke kampung). Selagi masih ada TNI, kami tidak akan."
Kata Theo, masyarakat terpaksa mengungsi karena khawatir jadi korban salah tembak sebab aparat sulit membedakan anggota TPNPB dengan warga setempat.
"Susahnya masyarakat di sana itu, TNI tidak bisa bedakan siapa itu TPNPB, masyarakat sama semua. Ini bisa memakan korban."
from WordPress https://ift.tt/2XVot05 via IFTTT
0 notes
Text
Begini Awal Mula Kasus Incest yang Bikin Geger di Lampung Bisa Terkuak
Forbes - Kasus incest atau hubungan sedarah di wilayah Lampung benar-benar bikin geger publik. Bagaimana tidak? AG (18), penyandang disabilitas, diperkosa ratusan kali oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya. Bagaimana kasus ini terungkap? Kasus incest ini dilaporkan oleh Ketua Satgas Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Pekon Panggungrejo, Tarseno (51). Dia begitu emosional saat diminta kembali menceritakan kasus ini. Tarseno bercerita, Satgas Perlindungan Anak kala itu meminta izin kepada pihak keluarga untuk memberi pendampingan kepada AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental. Untungnya, pihak keluarga memberi izin. Hingga suatu ketika, di wilayah Pringsewu, ada fasilitas tenaga psikolog. Satgas Perlindungan Anak pun membawa AG untuk diperiksa psikolog ini. Dari sinilah kasus pemerkosaan yang dialami AG oleh ayahnya JM (44), kakaknya SA (24), dan adik kandungnya YF (16) terkuak. "Dari keahlian psikolog itu, akhirnya semua terungkap bahwa anak ini ternyata telah menjadi korban kekerasan seksual," ujar Tarseno saat berbincang dengan Majalahforbescom, Senin (25/2/2019) malam. Dia mengatakan psikolog yang memeriksa saat itu memperlihatkan video saat AG diperiksa. Di video tersebut, mereka melihat bagaimana AG dengan polosnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri. Dia tidak tahu bahwa kehormatannya telah direnggut oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya. "Mengejutkan karena anak ini tidak menyadari bahwa dia itu mengalami kekerasan seksual. Karena waktu itu kami tidak boleh masuk, kami diberi informasinya, diberi videonya waktu wawancara berlangsung. Katanya dengan polosnya 'kalau malam bapaknya suka naikin, buka celana, itunya bapak dimasukin'. Kira-kira seperti itu lah," ujar Tarseno. Setelah mendapat informasi itu, Tarseno dan 9 rekannya pun tak tinggal diam. Mereka menyebar di kampung tempat korban dan keluarganya tinggal untuk menggali informasi lebih jauh mengenai kesaksian AG saat diperiksa psikolog. "Kami satgas ada 10 orang yang aktif. Kami menyebarkan anggota untuk mencari informasi ini. Ternyata anak ini suka ke warung tiap pagi. Kemudian kami minta tukang warung ini mengorek keterangan. Lama-lama anak ini ngaku dengan yang punya warung ini. Lebih pasti lagi satgas kami yang perempuan mengorek langsung informasi ke korban pelan-pelan. Dia lalu ngaku bagaimana perlakuan ayahnya, kakaknya, dan adiknya. Terbuka semua," jelas Tarseno. Berangkat dari keterangan-keterangan tersebut, Satgas Perlindungan Anak pun berkoordinasi dengan kepala pekon. Dari situ, disepakati agar melaporkan kasus ini kepada Polsek Sukoharjo pada Rabu (20/2). Mendapat laporan ini, tim Tekab 308 yang dipimpin Kapolsek Sukoharjo langsung bergerak ke rumah JM. "Pada saat keluarga ini digerebek, masyarakat memang tidak banyak yang tahu kasusnya, kedua karena memang kebiasaan keluarga ini selalu tertutup. Ketika tim datang, anehnya mereka seperti tidak merasa bersalah, tidak melarikan diri. Bahkan bapaknya bilang 'ada apa ini? Ada apa kok rame-rame?' Seperti nggak merasa ada salah sama sekali," kisahnya. JM, SA, dan JM pun dibawa polisi ke Polsek Sukoharjo. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Setelah diperiksa intensif, ketiganya langsung dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana. "Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga, kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, notabene adalah saudara kandungnya sendiri, jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, Minggu (24/2).
Dari video yang diperoleh Majalahforbes, saat diperiksa penyidik, JM, SA, dan JM mengakui menyetubuhi korban. JM mengaku hanya 5 kali melakukan perbuatan biadab itu meski polisi tidak meyakininya. JM mengaku sadar bahwa yang dia perkosa berulang kali itu adalah putri kandungnya sendiri. Dia mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas. Selain itu, dia menjadikan putri kandungnya pelampiasan hasrat seksual karena istrinya meninggal. "Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya," ujar Ipda Dona. "Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara, tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena," sambungnya. Dua pelaku lainnya, kakak-adik SA dan YF, juga mengakui perbuatannya. SA, dalam pemeriksaan, mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. Niat SA dan YF menyetubuhi korban muncul karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama. "Dari dua pelaku lainnya, yaitu kakak kandung dan adik kandungnya, motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak," jelasnya. "Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa, selain menyetubuhi saudara kandungnya, pelaku juga kita katakan mengalami penyimpangan seksual karena pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga diakui olehnya masing-masing satu kali," sambung Ipda Dona. Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Kondisi kejiwaan ketiga tersangka telah diperiksa oleh ahli pada Senin (25/2). Ipda Dona berharap hasilnya bisa keluar dalam waktu dekat. Read the full article
0 notes
Text
Kepala BPN Maluku Minta Bantuan Kapolda Mengawal Sengketa Tanah 4 Hektar di Un Dekat SPBU Kota Tual
Kepala BPN Maluku Minta Bantuan Kapolda Mengawal Sengketa Tanah 4 Hektar di Un Dekat SPBU Kota Tual
satumalukuID – Kepala Kanwil Kementerian ART/BPN Maluku, Toto Sutantono meminta dukungan aparat kepolisian untuk mengawal masalah sengketa tanah bersertifikat yang ukurannya sekitar empat hektar di daerah Un, dekat SPBU Kota Tual.
“Berbagai hambatan dalam pelayanan kasus sengketa tanah adalah karakteristik masyarakat di Maliuku, jadi kami sangat membutuhkan pengawalan serta perlindungan dari…
View On WordPress
0 notes