#menggapaitujuanringanpemidanaandalamperkarapencurianringan
Explore tagged Tumblr posts
Photo
Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan Penulis : Dwi Hananta,SH.,MH. Penerbit : Mandar Maju ISBN : 978-979-538-457-1 Tahun : Maret 2017 Cetakan Pertama Tebal : ix+ 168 halaman Berat : 185 gram Ukuran : 14.5 x 21 cm ORIGINAL Harga Rp49.000 Sinopsis Nenek Minah yang diadili karena mencuri tiga butir buah kakao, Basar dan Kholil diajukan ke persidangan karena mencuri semangka, serta seorang anak berinisial AP (13 tahun) yang didakwa mencuri tali timba adalah beberapa contoh dari sekian banyak perkara pencurian yang relatif kecil nilai kerugian ekonomisnya, namun perkara-perkara tersebut menarik perhatian yang cukup besar baik bagi masyarakat umum maupun para pelaku dan pemerhati hukum. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan diajukannya mereka ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena memang setiap tindak pidana harus diproses hingga tuntas, baik itu dengan proses hukum pidana atau pun proses lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahannya adalah substance atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Para pelaku pencunan ecek-ecek tersebut harus menghadapi persidangan pidana dengan acara pemeriksaan biasa dengan dakwaan Pasat 362 atau Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya penjara paling lama 5 atau 7 tahun, karena batasan tindak pidana pencurian ringan yang ditentukan dalam Pasal 364 KUHP sangat kecil jika dibandingkan dengan harga barang dan nilai uang pada kondisi terkini. Pasal 364 KUHP menentukan bahwa pencurian dengan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250,00 (dua ratus tima puluh rupiah). Kondisi tersebut pada saat yang bersamaan menjadi semakin terlihat kontras, ketika masyarakat melihat banyak pelaku tindak pidana korupsi yang mencuri uang negara dalam jumlah besar justru hanya dijatuhi pidana yang dinilai terlalu ringan, bahkan banyak pelakunya yang belum tersentuh oleh tangan hukum. #bukuhukum #hukumpidana #tipiring #pidanaringan #menggapaitujuanringanpemidanaandalamperkarapencurianringan #indostar_bookstore https://www.instagram.com/p/CM_yuEVpFwP/?igshid=c0qu28tv0tgr
#bukuhukum#hukumpidana#tipiring#pidanaringan#menggapaitujuanringanpemidanaandalamperkarapencurianringan#indostar_bookstore
0 notes