#mahkamahkonstitusi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Hubungan Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
1 note
·
View note
Link
#KetuaDPPPKS#MahkamahKonstitusi#MardaniAliSera#PHPUPilpres2024#PutusanMKsoalPHPUPilpressedihtapifakta
0 notes
Text
Guyonan Biasa Internal Partai, De Gadjah Tanggapi Video 'Ndasmu Etik’
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, memberikan tanggapan terkait viralnya video pidato Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang menyebutkan 'ndasmu etik' dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gerindra. Menurut De Gadjah, hal tersebut merupakan guyonan biasa yang terjadi di internal partai. "Kebetulan tiang (saya) ada di posisi (Rakornas), dan pada intinya itu saat konsolidasi internal Gerindra. Pak Prabowo biasa bercanda lepas kepada kami. Menurut pandangan saya, itu biasa di internal, beliau juga tidak menyebutkan nama siapapun terkait itu," ungkap De Gadjah pada Rabu (20/12/2023). Lebih lanjut, De Gadjah menambahkan bahwa pernyataan 'etik ndasmu' tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, tidak ada unsur serius dalam pernyataan Prabowo, semuanya hanyalah gurauan internal partai. Ia menilai bahwa banyak orang yang kerap memperbesar hal ini seolah-olah menjadi sesuatu yang serius. "Itulah yang sebenarnya terjadi. Ga perlu dibesar-besarkan lagi. Kalau beliau menyebut nama yang dikaitkan dengan pernyataan tersebut, baru bisa disalahkan. Yang jelas saat ini hubungan Bapak dengan Anies serta Ganjar Pranowo tetap baik. Bapak cuma ingin kedepan Pemilu tetap berjalan damai," imbuhnya. Sebagai informasi, kronologi peristiwa dimulai dari video yang beredar, di mana Prabowo diduga mengungkit kembali pertanyaan Capres Anies Baswedan dalam debat perdana capres pada 12 Desember lalu. Saat itu, Anies bertanya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Akibat putusan tersebut, hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut dinilai melakukan pelanggaran etik. "Bagaimana perasaan Pak Prabowo soal etik? Etik, etik ndasmu, etik," kata Prabowo dalam Rakornas Gerindra yang berlangsung tertutup, ia memparodikan bagaimana menjawab pertanyaan Kader yang diajukan kepadanya.(ads/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Syarat Usia Capres-Cawapres MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan MK
Hukum – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Majelis…
View On WordPress
0 notes
Text
Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024
Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024 #Gugatan #MasaJabatan #WaliKotaGorontalo #MartenTaha #MahkamahKonstitusi
Hargo.co.id, JAKARTA – Gugatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha terkait pemotongan masa jabatan sebagai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan Marten, karena dirinya merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Dimana, pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Padahal, Marten dilantik pada 2019, sehingga terdapat…
View On WordPress
0 notes
Photo
Ngajar materi “Sistem Peradilan Indonesia” dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) @bela_adat bekerjasama dengan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) @peradipergerakan , di Joglo Keadilan Bogor @joglokeadilan (Kamis, 15/9/2022). Advokat yang populer dikenal dengan sebutan pengacara, diharapkan menjadi unsur penegak hukum yang menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) dalam menjalankan tugas-tugas profesi. #fatilaziralawoffice #fllawoffice #advokat #pengacara #officiumnobile #profesiterhormat #profesimulia #penegakhukum #negarahukum #pkpa #ppman #peradi #peradipergerakan #sistemperadilanindonesia #mahkamahagung #mahkamahkonstitusi #kekuasaankehakiman (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/Cir4BLwPjb5/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#fatilaziralawoffice#fllawoffice#advokat#pengacara#officiumnobile#profesiterhormat#profesimulia#penegakhukum#negarahukum#pkpa#ppman#peradi#peradipergerakan#sistemperadilanindonesia#mahkamahagung#mahkamahkonstitusi#kekuasaankehakiman
0 notes
Photo
*Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi* _Penulis : Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H._ _Penerbit : Laksbang Grafika _ISBN : 602-14836-3-4_ _Tahun : 2014 Cetakan Kedua_ _Tebal : xxi + 425 Halaman_ _Berat : 548 gram_ _Ukuran : 15.5 x 23 Cm_ ORIGINAL Harga : Rp. 145.000 diskon 15% Rp. 123.250 #konstitusi #hukum #mahasiswahukum #ilmuhukum #viral #indonesia #pemilu #belajarhukum #hukumindonesia #hukumtatanegara #hukumpidana #jokowi #pengetahuanhukum #uud #viralindonesia #mahkamahkonstitusi #negarahukum&mahkamahkonstitusi #hukumonline #hukumperdata #anakhukum #hijauhitam #bahagiahmi #infohmi #klbhmi #kaderisasi #hmivisioner #keadilan #kaderumat #hukumadministrasinegara #hukuminternasional https://www.instagram.com/p/CfMQAWuJXkj/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#konstitusi#hukum#mahasiswahukum#ilmuhukum#viral#indonesia#pemilu#belajarhukum#hukumindonesia#hukumtatanegara#hukumpidana#jokowi#pengetahuanhukum#uud#viralindonesia#mahkamahkonstitusi#negarahukum#hukumonline#hukumperdata#anakhukum#hijauhitam#bahagiahmi#infohmi#klbhmi#kaderisasi#hmivisioner#keadilan#kaderumat#hukumadministrasinegara#hukuminternasional
0 notes
Photo
Sederhana itu mudah... Sederhana itu biasa.... Dan kebiasaan itu menjadi karakteristik yv melekat Selalu menjadi pendingin dan membawa kesejukan bagi semua tanpa terkecuali. Itulah hakikat pemimpin. #mahkamahkonstitusi #phpu #pilbup2020 #yesbro #pengacaralamongan #advokatindonesia #haidarandpartnerslawfirm https://www.instagram.com/p/CKeCP1-JvIl/?igshid=to56jtlsyc4j
#mahkamahkonstitusi#phpu#pilbup2020#yesbro#pengacaralamongan#advokatindonesia#haidarandpartnerslawfirm
0 notes
Text
Cemburu Konten Berujung Gugatan
Netizen tengah ramai membicarakan RCTI. Pasalnya, mereka menggugat Undang-undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut televisi swasta tersebut, rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik.
Gugatan tersebut lantas direspon publik. Tak sedikit yang mengecam langkah media milik Hary Tanoesoedibyo itu. Sebab, kebebasan mereka untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial kini terancam. Jika gugatan tersebut dikabulkan, makna penyiaran dalam UU tersebut tak hanya berkutat di frekuensi radio, namun juga menyentuh media sosial. Setiap individu, kelompok masyarakat, dan badan hukum yang melakukan aktivitas siaran langsung di media sosial tanpa memegang izin penyiaran, akan dianggap ilegal.
Respon serupa pun ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dikutip dari Detik.com, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin, ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.
Sementara pihak penggugat beralasan, apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.
Di sini adalah letak masalahnya. Jika kekhawatiran penggugat adalah konten yang tidak berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan tidak meningkatkan nilai moral, hal itu sudah dijawab oleh platform media sosial tersebut. Dalam standar komunitas Facebook (https://www.facebook.com/communitystandards/), tertera jika media sosial tersebut membatasi ekspresi atau melakukan sensor jika pengguna menyalahi beberapa nilai dasar. Seperti keaslian konten, keamanan yang mengakibatkan intimidasi, pengucilan, bahkan pembungkaman, privasi, serta martabat orang lain.
Sama halnya dengan Instagram. Dikutip dari standar komunitasnya (https://help.instagram.com/477434105621119), tercantum bahwa Instagram bukan tempat untuk mendukung atau mengagungkan terorisme, kejahatan terorganisasi, atau grup penebar kebencian. Menawarkan layanan seksual, membeli atau menjual senjata api, alkohol, dan produk-produk tembakau antar individu pribadi, serta membeli dan menjual obat-obatan terlarang atau dengan resep dokter (meskipun legal di wilayah Anda) juga tidak diizinkan. Instagram juga melarang penjualan hewan hidup antar individu pribadi, meskipun toko fisik mungkin menawarkan penjualan ini. Orang tidak boleh mengoordinasi perburuan ilegal atau penjualan spesies langka maupun bagian-bagian tubuh spesies tersebut.
Aturan senada juga dikeluarkan oleh Youtube. Mekanisme sensor sebenarnya sudah dimiliki dan dikerjakan oleh platform-platform tersebut. Seperti halnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengawasi konten penyiaran televisi. Atau Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia yang melakukan sensor terhadap tayangan film sebelum diputar di bioskop maupun televisi.
PERANG KONTEN
Sifat televisi adalah “memaksa”. Dalam artian, penonton tak bisa memilih ingin tayangan seperti apa. Semua sudah disajikan oleh lembaga penyiaran. Namun berbeda dengan media sosial. Penggunanya punya kuasa penuh di tangan masing-masing, apa yang ingin mereka saksikan.
Disadari atau tidak, gugatan tersebut juga menyiratkan ketakutan lembaga penyiaran akan kehilangan penonton. Canggihnya gawai saat ini, membuat masyarakat (umumnya perkotaan) tak lagi menonton televisi. Hiburan mereka kini bisa disokong dalam genggaman gawai. Apakah ingin menonton Live TV, TV on Demand, atau lainnya. Apalagi, usai menjamurnya video blogger (vlogger) akhir-akhir ini, yang justru mampu melahirkan konten lebih baik daripada televisi.
Jika yang dipermasalahkan adalah konten, seharusnya mereka tak perlu menggugat ke UU Penyiaran. Karena ranahnya sudah berbeda. Televisi adalah medium. Media sosial juga medium. Sudah tidak bisa lagi menyamakan keduanya, atau memaksa media sosial diatur dalam UU Penyiaran yang sejatinya mengurusi media berbasis frekuensi. Ibarat makan bakso dicampur dengan soto, tentu rasanya tidak nyambung.
Internet, atau media sosial diatur tersendiri dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam berbagai kasus pencemaran nama baik, perundungan, kriminal, dan kasus pidana lainnya selama ini di media sosial, selalu menggunakan UU tersebut. Meski UU tersebut masih tak sempurna, atau dimanfaatkan untuk menjerumuskan orang lain.
Sementara jika menyangkut konten pornografi, ada UU Pornografi yang bisa dijadikan pedoman. Apalagi, platform media sosial turut melakukan sensor. Baik yang berdasarkan sistem, maupun laporan pengguna media sosial tersebut.
Siaran langsung di media sosial merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang menjadi hak asasi manusia. Mengekang kebebasan berekspresi tersebut, sama halnya dengan mengamputasi salah satu hak dasar manusia. Hal ini yang harus disambut oleh lembaga penyiaran. Bukan menolaknya, apalagi melawannya dengan menggugat ke pengadilan.
Sudah saatnya lembaga penyiaran tersebut berkaca. Jika ingin bersaing dengan media sosial, buatlah konten yang bermutu dan mendidik. Tidak sekadar acara kehidupan selebritis yang belum tentu bisa diikuti seluruh pemirsanya, maupun sinetron sampai berjilid-jilid yang tak jelas alur ceritanya. Sesekali, berpikirlah seperti vlogger. Rancang kontennya, diskusi isinya, benchmarking tayangan serupa, dan eksekusi dengan baik.
Sementara individu, atau kelompok masyarakat dan badan hukum selain lembaga penyiaran, tentu bisa lebih kreatif dan berhati-hati dalam membuat konten. Tidak asal membuat konten prank yang berujung jeruji besi. Buatlah konten sesuai keahlian dan kegemaran masing-masing. Dengan canggihnya teknologi saat ini, tentu kini tak sulit membuat konten yang enak ditonton, namun bisa mendidik dan menghibur.
Jika sudah cemburu, apapun bakal dilakukan agar “cintanya” kembali. (*)
Kredit foto: Hitekno.com
0 notes
Photo
#kamitetapoposisi #kamioposisi #oposisi @prabowo @sandiuno #prabowo #prabowosandiagauno #sandiagauno #sidangmk2019 #mahkamahkonstitusi #mk #bw #habibrizieqsihab #habibrizieqbinshihab #habibriziek #habibrizieqbinhusainshihab #habibbaharbinalibinsmith #frontpembelaislamspirit212 #mk #sidangmk #bw #instagram #instagrammers #habibbaharbinalibinsmith #habib #pecintahabibbaharbinalibinsmith https://www.instagram.com/p/B0E2xbdnrVW/?igshid=o7vhquxqeycg
#kamitetapoposisi#kamioposisi#oposisi#prabowo#prabowosandiagauno#sandiagauno#sidangmk2019#mahkamahkonstitusi#mk#bw#habibrizieqsihab#habibrizieqbinshihab#habibriziek#habibrizieqbinhusainshihab#habibbaharbinalibinsmith#frontpembelaislamspirit212#sidangmk#instagram#instagrammers#habib#pecintahabibbaharbinalibinsmith
0 notes
Photo
Repost @nenk.macan Ahoker bodoh tanya gini; Coba sebutkan prestasi Anies Pertanyaannya, dia punya TV gak dirumah? Atau pernah jalan-jalan di Jakarta gak? Atau pernah tau gak rencana-rencana si Gubernur luar biasa ini? Kok bebal banget ya pasukan tokai? Tuh baca 👇 . https://t.co/nKnnqBm109 . #prabowomenangmk #opposite6890 #2019presidenbaru #prabowosandi #indonesiaadilmakmur #indonesiamenang #rockygerung #2019gantipresiden #uninstalljokowi #diskualifikasijokowi #02menangkanpemilu #saveourdemocracy #2019prabowopresidenri #kedaulatanrakyat #massivefraudelection #inaelectionobserversos #mahkamahkonstitusi #prabowo #sandiuno #jokowimundurlah #rockygerungfans #rezimpanik #mujahidin #hijabsyari #rockygerungquote #kumparan #jakarta #surabaya https://www.instagram.com/p/Bzo1mNfnWKQ/?igshid=14yq4fx09o0hk
#prabowomenangmk#opposite6890#2019presidenbaru#prabowosandi#indonesiaadilmakmur#indonesiamenang#rockygerung#2019gantipresiden#uninstalljokowi#diskualifikasijokowi#02menangkanpemilu#saveourdemocracy#2019prabowopresidenri#kedaulatanrakyat#massivefraudelection#inaelectionobserversos#mahkamahkonstitusi#prabowo#sandiuno#jokowimundurlah#rockygerungfans#rezimpanik#mujahidin#hijabsyari#rockygerungquote#kumparan#jakarta#surabaya
0 notes
Text
Terima Panggilan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Arun Desak MK Segera Proses Saldi Isra
Nasional – Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) telah menerima Undangan Panggilan Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelapor. Ketua Umum ARUN DR. Bob Hasan S.H M.H, mengatakan panggilan tersebut perihal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada hari kamis jam 10 pagi. “Dimana DPP ARUN telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim…
View On WordPress
0 notes
Photo
Reposted from @klinikhukum - Dalam pemilu dikenal 2 jenis sengketa lho. Ada sengketa proses dan sengketa hasil. #pemilu2019 #pemiludamai #pemilihcerdas #hukumonline #kpu #bawaslu #panwaslu #mk #mahkamahkonstitusi #hukum - #regrann https://www.instagram.com/p/BtndIewn3WZ/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1lupw4u7em0kx
#pemilu2019#pemiludamai#pemilihcerdas#hukumonline#kpu#bawaslu#panwaslu#mk#mahkamahkonstitusi#hukum#regrann
0 notes
Photo
Konstitusi Rakyat Partisipasi Masyarakat dalam Perubahan Undang-undang Dasar Penerbit: Rajawali Pers Penulis: Muchtar Hadi Saputra ISBN: 978-623-231-096-4 Halaman: 182 hlm Ukuran: 15 x 23 cm Tahun Terbit: 2019 Original Harga Rp72.000 diskon 15% Rp61.200 Sinopsis Walaupun UUD Tahun 1945 bagi Indonesia merupakan konstitusi yang keberadaannya telah diakui sebagai peraturan tertinggi yang memuat ketentuan hak warga negara beserta kewajibannya, pembagian kekuasaan Negara dan pedoman kehidupan bernegara serta semua masyarakat harus tunduk terhadap aturan yang tertuang di dalamnya -pun- dalam ketentuan Pasal 37 UUD Tahun 1945 sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, sebagaimana yang terjadi pada perubahan (amandemen) hingga empat kali periode 1999 s.d. 2002. Itu menandakan bahwa konstitusi tidak selalu mutlak bersifat abadi sehingga dapat diubah. Perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat menjadi tolok ukur suatu konstitusi itu dapat diubah sehingga pentingnya peran serta masyarakat menjadi suatu keniscayaan dalam menciptakan konstitusi rakyat. #konstitusirakyat #uud #perubahanuud #uud45 #hukum #bukuhukum #jualbukuhukum #tokobukuhkum #bukuhukummurah #bukuhukumbaru #bukuhukumori #sumberbukuhukum #bukuwawasan #denpasar #peradi #hakim #jaksa #mahkamahagung #mahkamahkonstitusi #advokat #jakarta #partisipasimasyarakat #konstitusi #perubahanundangundangdasar #undangundangdasar #jualbukujombang #tokobukujombang #jombang #bukujombang #bukumojokerto https://www.instagram.com/p/CCMRYuJJDaj/?igshid=eysqemzog8ri
#konstitusirakyat#uud#perubahanuud#uud45#hukum#bukuhukum#jualbukuhukum#tokobukuhkum#bukuhukummurah#bukuhukumbaru#bukuhukumori#sumberbukuhukum#bukuwawasan#denpasar#peradi#hakim#jaksa#mahkamahagung#mahkamahkonstitusi#advokat#jakarta#partisipasimasyarakat#konstitusi#perubahanundangundangdasar#undangundangdasar#jualbukujombang#tokobukujombang#jombang#bukujombang#bukumojokerto
0 notes
Photo
#Repost @dokteryusuf.spog • • • • • • Rumah Sakit Kanker Dharmais - Pusat Kanker Nasional PERAN PENDERITA COVID POSITIF untuk berperang melawan pandemi Beberapa kasus sudah kita saksikan di media, bagaimana pasien COVID-19 RS Persahabatan melarikan diri karena tidak bersedia diisolasi atau cerita dari seorang sahabat di area Jati baru/Jaksel dimana tetangganya BURON setelah di tetapkan sebagai PDP dan hingga saat ini pihak kepolisian kesulitan melacak jejaknya ybs Dan bahkan oknum DOKTER DAN PERAWAT yang nota bene adalah orang yang super faham terkait mekanisme penyebaran wabah ini juga ADA tdk terbuka KETIKA MEREKA TERINFEKSI kepada lingkungannya Oh entah apa yg merasukimu. Dimana tanggung jawabmu wahai pasien terhadap keluargamu, tetangga mu dan masyarakat mu ? Berapa banyak Orang Dalam Pemantauan/ODP akibat ulahmu saat pelarianmu ? Sahabat2ku penderita covid 19... bila anda melakukan itu, tentu anda akan sangat-sangat MEMBAHAYAKAN NYAWA orang lain Apakah harus menunggu wabah ini menginfeksi seluruh indonesia ? Mohon kalian JUJUR DENGAN AKTIVITAS DAN KEADAAN KALIAN SEBELUM SAKIT, agar kami NAKES yang menangani bisa mengantisiapasi Angkat topi yang setinggi2nya kepada Pak Manhun Budi Karya, @andreadianbimo, dan @detriwarmanto yang berani speak up terkait statusnya. Kami butuh semua orang JUJUR seperti mereka Yth. Menkes Terawan @kemenkes_ri dan Hakim hakim @mahkamahkonstitusi Apakah Pasal 48 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan saat ini masih relevan untuk kasus pandemi COVID - 19...? TOLONG PAK SIGAP MENYIKAPI INI. Kami akan tenang bekerja jika pasien kami clear dan kami juga para NAKES clear Bantu kami para NAKES dari resiko maut yg mengintai saat bertugas, bantu tukang OJOL dari ketakutan dan resiko membawa penumpang yang tidak jujur, bantu tukang gorengan menghadapi pembeli yg tidak jujur akan kesehatannya. KEJUJURAN ADALAH HAL MUTLAK DALAM MENGHENTIKAN WABAH INI.. SALAM DR YUSUF https://www.instagram.com/p/B-hQ8ZBDUzN/?igshid=imtbk1kvatdw
1 note
·
View note
Text
Dua Kepala Desa Gugat Pasal Yang “Akan” Hilangkan Dana Desa Ke MK
Dua Kepala Desa Gugat Pasal Yang “Akan” Hilangkan Dana Desa Ke MK
JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Dua orang kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU lantaran khawatir tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.
Triono dan Suyanto mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat…
View On WordPress
0 notes