#contoh cybercrime
Explore tagged Tumblr posts
Text
Contoh penyalahgunaan teknologi
Teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Ini telah memberikan banyak manfaat bagi manusia, mulai dari kemudahan komunikasi hingga peningkatan efisiensi dalam pekerjaan. Namun, seperti mata pisau, teknologi juga dapat disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi beberapa contoh penyalahgunaan teknologi yang dapat membahayakan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Kejahatan Siber (Cybercrime)
Kejahatan siber adalah salah satu contoh utama penyalahgunaan teknologi. Hacker yang mahir dapat meretas sistem keamanan komputer, mencuri data pribadi, dan bahkan mengakses rekening bank orang lain. Serangan siber juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan dan individu.
Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks)
Media sosial dan internet memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat. Sayangnya, ini juga memungkinkan penyebaran berita palsu atau hoaks dengan mudah. Hoaks dapat merusak reputasi individu atau organisasi, dan bahkan mempengaruhi keputusan politik.
Keamanan Privasi yang Terancam
Teknologi juga dapat digunakan untuk melanggar privasi seseorang. Kamera tersembunyi, perangkat lunak mata-mata, dan teknologi penyadapan telepon dapat digunakan oleh individu yang tidak bermoral untuk memata-matai orang lain tanpa izin mereka.
Kecanduan Teknologi
Kecanduan teknologi adalah masalah kesehatan mental yang semakin meningkat. Orang-orang menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar komputer atau smartphone mereka, mengorbankan interaksi sosial dan aktivitas fisik yang penting untuk kesehatan.
Pembajakan Konten Digital
Pembajakan konten digital, seperti film, musik, dan perangkat lunak, telah menjadi masalah serius. Ini merugikan industri kreatif dan menciptakan kerugian finansial yang besar.
Penyalahgunaan Media Sosial
Media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian, pelecehan, dan intimidasi secara online. Ini dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan mental korban dan menciptakan ketegangan sosial.
Teknologi dalam Kejahatan Organisasi
Organisasi kriminal juga menggunakan teknologi untuk kepentingan mereka. Mereka dapat menggunakan komunikasi terenkripsi untuk merencanakan tindakan kejahatan atau memproses transaksi ilegal.
Robot dan Kecerdasan Buatan (AI)
Penggunaan teknologi seperti robot dan kecerdasan buatan juga dapat disalahgunakan. Misalnya, robot militer otonom dapat digunakan dalam konflik bersenjata tanpa kontrol manusia yang memadai.
Kesimpulan
Sementara teknologi telah membawa banyak kemajuan positif dalam kehidupan kita, kita tidak boleh mengabaikan potensi penyalahgunaannya. Penting bagi kita untuk memahami risiko dan membangun perlindungan dan regulasi yang tepat untuk mengatasi ancaman ini. Seiring perkembangan teknologi yang terus berlanjut, penting bagi kita untuk tetap waspada dan bertanggung jawab dalam penggunaannya untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga : teknologi 5.0
0 notes
Text
Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nama saya Faried. Di blog ini saya akan mencoba meringkas topik Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat jika tidak dimanfaatkan dengan baik. Di bawah ini adalah beberapa contoh dampak negatif penggunaan TIK di masyarakat.
Terasing dari lingkungan
Meningkatkan kejahatan di Dunia Maya (Cybercrime)
Merusak moral
Menciptakan kesombongan diri
Menggangu kesehatan
Meningkatkan jumlah pengangguran
Menurunnya kemampuan berpikir
Terlepas dari berakibat negatif kepada masyarakat maka TIK juga memberikan dampak positif dan negatif, berikut adalah penjabarannya di beberapa bidang
1. Bidang Pendidikan
- Dampak Positif Munculnya metode pembelajaran yang baru, yang memungkinkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi menciptakan metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi yang abstrak, karena materi dapat dibuat dengan bantuan teknologi abstrak. - Dampak Negatif Mahasiswa dan kadang-kadang guru, bisa aspek adiktif teknologi, bukan isi pelajaran. Hanya karena topik dapat diajarkan melalui TI, itu tidak berarti bahwa itu diajarkan secara efektif melalui TI. Bahkan jika subjek dapat diajarkan secara efektif melalui TI, dan ada uang yang tersedia, itu tidak berarti bahwa selalu ada manfaat untuk itu. Ada banyak penelitian atau studi yang dilakukan untuk melihat dan melihat apakah penggunaan TIK dapat meningkatkan pembelajaran.
2. Bidang Sosial Budaya
- Dampak Positif Perangkat teknologi yang diciptakan mampu memberikan pengalaman berkomunikasi dengan jaringan yang lebih luas Dimana artinya kita bisa di dekatkan dengan teman, kerabat, atau saudara yang jauh baik diluar kota hingga diluar negeri. Selain itu akses informasi yang cepat mampu membuat kita mengetahui kabar/informasi baik di media sosial maupun artikel. Peran IPTEK disini membantu manusia supaya memperluas koneksi dan membantu dalam menyuguhkan informasi. - Dampak Negatif Teknologi yang menghadirkan segala kebutuhan yang memberikan status sosial antara kaya dan miskin (Hendro Setyo Wahyudi, 2014). Contohnya semakin berkembangnya teknologi akan menciptakan mesin yang canggih dalam memproduksi barang atau jasa Sehingga hal ini juga menimbulkan berkurangnya tenaga kerja yang digantikan oleh mesin.
3. Bidang Perniagaan dan Perdagangan
Dampak positif perdagangan online atau E-commerce masih menjadi topik pembahasan hangat di mana-mana. Namun poin penting yang bisa diambil adalah perdagangan online ini sekarang sangat diminati dikarenakan lebih efisien dan penawaran promo menarik yang menaikan minat pembeli. - Dampak Positif Dampak positif E-commerce memang masih menjadi topik pembahasan hangat di mana-mana. Pelaku usaha bisa meningkatkan pendapatan perusahaan lebih besar dibandingkan usaha konvensional yang harus dipotong banyak biaya administrasi, misalnya gaji karyawan, biaya sewa toko, biaya iklan offline, dan lain-lain. Dari sisi pembeli E-commerce, jual beli online berdampak positif pada pengurangan biaya perjalanan, tenaga, dan waktu - Dampak Negatif Berbagai faktor bisa saja terjadi yang menyebabkan perusahaan kehilangan kepercayaan konsumen, misalnya gangguan teknis, faktor pelayanan, praktik bisnis tidak benar, dan masih banyak penyebab lain. Membangun kepercayaan konsumen memang menjadi pondasi penting dalam bisnis E-commerce. Dampak positif negatif E-commerce terkait kepercayaan konsumen tergantung bagaimana pelaku usaha meningkatkan pelayanan dan follow up. Ulasan mengenai dampak positif negatif E-commerce harus Anda perhatikan sebelum fokus mengembangkan usaha di sektor potensial ini. Pertumbuhan bisnis E-commerce yang cenderung meningkat bisa menjadi acuan untuk Anda menjadi pengusaha sukses era digital.
4. Bidang Pemerintahan
Pemerintah telah menetapkan program pembangunan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan istilah E-government. Penerapan E-government merupakan amanat Inpres No.3 tahun 2003 tentang penyelenggaran tata kelola pemerintahan secara elektronis di Indonesia. Implementasi e-government dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah dan pelayanan publik tentunya membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang handal dalam mengelolanya. E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web (www) Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain - Dampak Positif 1. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja. 2. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak. - Dampak Negatif 1. Biaya Walaupun politik dalam pemerintahan menggunakan IT lebih meminimalisir biaya tetapi dalam penyusunan infrastrukturnya membutuhkan biaya yang cukup besar 2. Jangkauan Akses Jangkauan akses, harus diakui tidak semua orang bisa mengakses internet dengan mudah misalnya mereka yang berada di pedalaman akan sulit untuk mengakses internet
1 note
·
View note
Text
Dampak Teknologi Informasi & Komunikasi
================================================
Nama : Dimas Adhi Nugroho NIM : 15220001 Kelas : 15.1A.01
https://at.tumblr.com/dimasadhinugroho20/dampak-teknologi-informasi-komunikasi/umrxiisclt0c
================================================
Berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tentu saja menyajikan segudang manfaat bagi seluruh orang terutama dalam hal berbagi informasi. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memungkinkan kita berhubungan dengan kerabat kita yang berada diluar negeri sekalipun, kita dapat menikmati tayangan entertainment dimanapun dan kapanpun, dan bahkan kita dapat melakukan pembelian suatu barang lewat layananan e-commerce.
Namun berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di era yang penuh modernisasi dan digitalisasi ini tak luput dari dampak negatif.
Mengapa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat berdampak negatif ?
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat berdampak negatif kepada orang banyak (masyarakat) dikarenakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menyajikan segala macam kemudahan untuk kita yang dimana hal tersebut dapat membuat seseorang menjadi malas dan cenderung konsumtif terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dampak Negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat timbul dikarenakan penggunaan yang tidak semestinya (berlebihan) sehingga menimbulkan ketergantungan terhadap Teknologi. Berikut beberapa contoh dampak negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) :
1. Terasing dari lingkungan.
Seseorang yang memiliki ketergantungan terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terbiasa hidup dengan menggunakan Gadget seharian, hal tersebut membuat seseorang cenderung mengisolasi dirinya sendiri dan tidak ingin bergaul dengan orang lain dilingkungan bermasyarakat. oleh karena itu mengatur waktu dalam bermain Gadget sangatlah penting.
2. Cybercrime.
Salah satu hal yang menakutkan dari berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah kemunculan model kejahatan baru yang berupa Cybercrime. Cybercrime adalah segala macam bentuk tindak kejahatan dan kriminalitas yang terjadi di dunia maya. tindak kejahatan dan kriminalitas dapat berupa tindakan yang merugikan pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya seperti menyebarkan berita hoax, penipuan, pornografi, dan lain-lain.
3. Merusak Moral
Mudahnya akses informasi terkait konten dewasa di internet membuat Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat merusak moral seseorang. Konten yang kurang pantas seperti pornografi, sara dan ujaran kebencian dapat merusak sisi psikologis serta mental seseorang.
4. Kesombongan Diri
Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat membuat seseorang menjadi sombong dikarenakan seseorang kurang dapat bersosialisasi di lingkungan sekitar dan bahkan mengutamakan status sosial dalam dunia maya.
5. mengganggu kesehatan
Penggunaan gadget secara berlebihan merupakan salah satu dampak dari seseorang yang ketergantungan dan kecanduan akan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Terlalu lama menatap layar dapat membuat mata menjadi lelah dan dapat berakibat parah hingga kerusakan pada sistem syaraf tubuh.
6. Meningkatnya angka pengangguran
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat beberapa kegiatan manusia diambil alih oleh robot dan komputer. Sehingga ladang pekerjaan yang tadinya diperuntukan oleh manusia, kini mulai perlahan tergantikan.
7. Menurunkan kemampuan berpikir
Kemajuan dalam bidang Teknologi Informasi dan komunikasi memudahkan semua orang untuk mengakses segala macam informasi dan data yang tersebar di internet, termasuk jawaban soal ujian yang membuat seseorang malas untuk berpikir dan belajar.
Bidang bidang yang terpengaruh dampak positif dan negatif dari perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi diantaranya:
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Medis dan kesehatan
3. Bidang Sosial Budaya
4. Bidang Perniagaan dan penjualan
5. Bidang pemerintahan
6. bidang otomotif
1 note
·
View note
Text
Cloud Security Adalah: Arti, Keuntunga, dan Penerapannya
Apakah Kalian pernah menggunakan fasilitas cloud security? cloud security merupakan penyimpanan data secara online. Cloud security lebih banyak digunakan dibandingkan dengan media penyimpanan offline. Cloud security adalah perlindungan data dan informasi-informasi penting yang disimpan menggunakan komputasi awan secara online. Sehingga, data terjamin keamanannya dan dapat meminimalisir risiko cybercrime.
Cloud Security Adalah: Arti, Keuntunga, dan Penerapannya
Cloud Security adalah
Cloud security adalah perlindungan data, aplikasi, atau infrastruktur yang terlibat dalam komputasi cloud. Sederhananya, sistem ini diciptakan untuk meningkatkan keamanan data penting yang telah tersimpan. Cloud security didasarkan tiga aspek penting, yaitu kontrol cloud, kebijakan, dan teknologi. Perpaduan ketiganya kemudian menghasilkan keamanan cloud dengan integrasi baik.
Keuntungan Cloud Security
1. Keamanan Terpercaya
Cloud security dipastikan dapat menjaga keamanan dengan baik. Cloud merupakan sistem penyimpanan berbasis komputas awan secara online yang menggunakan jalur dan akses privat. Sehingga, hanya pemegang akses saja yang dapat memasuki penyimpanan tersebut. Selain itu, cloud security memiliki enkripsi khusus yang susah ditembus dan dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Penyimpanan Tak Terbatas
Biasanya, pada media penyimpanan konvensional atau offline akan ditemukan beberapa data penyimpanan yang terbatas. Sementara cloud menyediakan data penyimpanan dengan kapasitas besar dan tak terbatas.
3. Fitur Back Up
Cloud security telah didukung oleh fitur back up, dimana data yang ada tidak akan hilang begitu saja. Fitur back up pada cloud akan mengamankan data yang ada di penyimpanan lain untuk menghindari risiko data hilang atau rusak.
4. Menyesuaikan dengan Jaringan Lokal
Ketika terjadi perubahan jaringan lokal, koneksi atau akses dapat direset. Jaringan lama otomatis akan diblokir oleh sistem, sehingga data tidak bisa diakses lagi melalui jalur tersebut.
Penerapan Cloud Security
Teknologi cloud security dapat diterapkan untuk banyak hal. Berikut contoh penerapan keamanan cloud, antara lain:
Pemerintahan
Dalam pemerintahan, cloud security digunakan untuk menjaga informasi data dan arsip rahasia negara. Sehingga, sistem keamanan yang pada bidang ini sangat ketat. Pemerintah juga bisa lebih fokus memberikan layanan kepada masyarakat.
Keamanan Negara
Cloud security pada keamanan negara akan memperkuat pertahanan negara dari serangan luar. Keamanan negara menyimpan aset militer dan berbagai jenis senjata yang dapat dijaga secara maksimal dengan keamanan cloud.
Bisnis & Perusahaan
Dalam bisnis dan perusahaan, penerapan keamanan cloud sangat penting karena berpengaruh terhadap kelangsungan usaha. Dengan banyaknya data yang perlu diolah, dan data-data rahasia pada perusahaan juga, tentu penyimpanan yang aman sangat diperlukan.
Kesehatan
Dalam bidang kesehatan, sistem keamanan ini digunakan untuk menjaga data pasien, berbagai jenis pengobatan dan rahasia medis lainnya.
Baca Juga: Apa itu Social Engineering: Arti, Jenis Serangan, dan Cara Mengatasinya
1 note
·
View note
Text
Reportase Masa Kini
Perkembangan teknologi telah menghantarkan kita kepada zaman yang serba instan. Dari mulai kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, hingga berpergian kemana saja, bisa kita dapatkan hanya dengan bantuan mobile phone yang kita miliki. Berbicara mengenai mobile phone, tentunya kita sudah familiar dengan teknologi yang satu ini, tetapi ternyata mobile phone atau telepon seluler yang kita miliki kegunaannya tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan hidup kita sehari-hari, tetapi ternyata ada banyak sekali fungsi dari mobile phone kita yang mungkin kita tidak sadari.
Saya mengambil contoh misalkan saat terjadi bencana yang bersifat nasional maupun personal, kita dapat menggunakan telepon seluler kita untuk merekam atau mendokumentasikan kejadian tersebut dan membagikannya melalui sosial media yang kita miliki, tindakan ini biasa disebut dengan citizen journalism. Janey Gordon (2007) dalam bukunya yang berjudul The Mobile Phone and the Public Sphere mengatakan bahwa hal seperti citizen journalism menjadi bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan telepon seluler berkontribusi terhadap ranah publik dan dalam beberapa kasus menghindari penindasan resmi atau informasi yang tidak memadai.
Tetapi tidak hanya telepon seluler yang dapat berkontribusi terhadap ranah publik, ternyata sosial media juga memiliki peran tersendiri dalam hal mempengaruhi banyak aspek kehidupan kita. Gagasan 'media sosial' dikaitkan dengan fenomena media digital baru seperti blog, situs jejaring sosial, layanan berbasis lokasi, microblog, foto- dan video-berbagi situs, dll., dimana pengguna biasa (yaitu tidak hanya pengguna media profesional) dapat berkomunikasi satu sama lain dan membuat serta berbagi konten dengan orang lain secara online melalui komputer jaringan pribadi dan perangkat seluler digital mereka (boyd, 2008: 92; Lüders, 2008) .
Masih dalam ranah citizen journalism, masyarakat dapat dengan mudahnya menyebarkan berita terkait suatu kejadian melalui sosial media yang mereka miliki. Melihat ada orang yang sedang dirampok di jalanan? Tweet saja kepolisian setempat. Ini adalah bentuk komunikasi yang cepat untuk menyampaikan sebuah berita.
Di Indonesia jika anda menjadi korban kejahatan online anda bisa melapor ke [email protected]. Penipuan melalui modus penjualan online memang semakin marak. Untuk tahun 2013 saja, sepanjang bulan Januari dan Februari, tercatat telah ada 10 laporan penipuan penjualan online yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kerugian yang diakibatkan pun tidak main-main, bahkan mencapai ratusan juta, tepatnya sekitar Rp.167 juta.
Atau jika anda kurang suka menggunakan email untuk melakukan laporan tindak criminal, ada juga pilihan aplikasi, sebagai contoh Kepolisian Resor Kota Depok membuat dua aplikasi layanan pengaduan tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. Kedua aplikasi tersebut yakni Hallo Polisi dan Panic Button. Hallo Polisi merupakan aplilkasi berupa media sosial yang berfungsi untuk melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kemacetan dan lainnya, di tengah masyarakat.Sedangkan Panic Button merupakan aplikasi dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari polisi.
Nah, ternyata sosial media dan perkembangan teknologi, khususnya dalam hal telepon seluler dapat sangat membantu kita dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi yang menurut saya melihat dengan mudahnya kita dapat menyebarkan dan menerima informasi apapun melalui internet, sosial media, dan media lain, yang terpenting adalah literasi media. Jika sudah memiliki literasi media, ada baiknya kita sebarluaskan agar paling tidak, masyarakat di sekitar kita tidak mudah terpengaruh hoax.
Referensi :
Gordon, Janey. (2017). The Mobile Phone and The Public Sphere: Mobile Phone Usage in Three Critical Situation, Convergence 13/3 Pages: 307-319
Gordon, Janey. 2007. The Mobile Phone and the Public Sphere. London: Sage Publications.
https://ads.id/forums/index.php?threads/anda-korban-kejahatan-online-lapor-ke-cybercrime-polri-go-id.154443/
Sumber Gambar:
https://www.gilamotor.com/2015/07/manfaatkan-twitter-untuk-pantau-info-lalulintas/
https://cherispeak.wordpress.com/2014/06/03/citizen-journalism/
1 note
·
View note
Text
0 notes
Photo
Hard code merupakan salah satu praktek yang dilakukan saat menuliskan kode dengan menaruh data secara langsung di kode sumber / source code kita. sehingga memungkinkan seseorang membaca langsung data kita hanya melalui View Source code. dan pastinya ini sangat berbahaya bagi data kita bukan? Lalu bagaimana contoh code nya? . simak di: www.darkforcearmy,com . • ________________________________ Mau dapat Informasi menarik lainnya mari ? Follow 👉@Darkforcearmy Follow 👉@Darkforcearmy ________________________________ #hacker #hacks #hacking #hackers #hackinstagram #hackerindonesia #anoymous #anonymous #algoritma #anonymousindonesia #crackers #cracker #cyberpunk #cybermuslim #cybercrime #programming #pythonprogramming #programmer #defacer #darkforcearmy #developer #github https://www.instagram.com/p/B7EWrnUgRDO/?igshid=1kkawv7g19pgf
#hacker#hacks#hacking#hackers#hackinstagram#hackerindonesia#anoymous#anonymous#algoritma#anonymousindonesia#crackers#cracker#cyberpunk#cybermuslim#cybercrime#programming#pythonprogramming#programmer#defacer#darkforcearmy#developer#github
0 notes
Text
Cyber law, Crime of Act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber Crime
Aulia Sauma Chrisnatika
21114837 – 4KB09
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan teknologi dapat membantu manusia dalam mempermudah pekerjaannya. Mulai dari berkomunikasi hingga mencari informasi, semua dapat dilakukan dengan mudah dan cepat karena adanya teknologi. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang sangat memengaruhi kehidupan manusia adalah internet. Internet adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung antara satu sama lainnya sehingga arus komunikasi serta pertukaran informasi dapat terjadi dengan sangat cepat. Dampak yang ditimbulkan dari adanya internet sangatlah besar. Manusia yang mulanya mengalami kesulitan dalam mencari informasi, kini menjadi sangat terbantu dengan adanya internet. Kemudahan internet ini pada akhirnya mengubah pola hidup manusia secara signifikan. Mobilisasi manusia pun semakin cepat karena pertukaran informasi yang cepat. Berubahnya kebiasaan dan tuntutan manusia juga menjadikan internet sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Dengan segala kelebihannya, internet pun memiliki nilai-nilai negatifnya tersendiri. Penggunaan internet di tangan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan berbagai masalah, bahkan kejahatan. Kejahatan yang terjadi melalui internet ini biasa disebut dengan cybet crime. Beberapa jenis cyber crime adalah (1) cyber piracy, yakni penyalahgunaan dalam mencetak ulang software atau informasi; (2) cyberterespass, yakni penyalahgunaan dalam peningkatan akses sistem komputer; dan (3) cybervandalism, yakni penyalahgunaan dimana pelaku membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik. Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar, dan berdasarkan laporan dari State of The Internet tahun 2013, diketahui bahwa Indonesia menempati urutan kedua dalam daftar lima besar negara asal cyber crime. Jumlah cyber crime di Indonesia sejak tahun 2010 hingga 2013 teratat mencapai sekitar 36,6 juta. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini juga sangat fantastis, yakni sebesar Rp 33,29 milyar. Maka dari itu, perlu adanya perbaaikan mau pun pencehagan yang setidaknya dapat meminimalkan cyber crime. BAB II ISI
Peraturan dan Regulasi
Cyber law merupakan hukum yang membatasi kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya melalui jaringan internet di Indonesia. Cyber law diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu “ruang dan waktu”. Sementara internet telah melewati batas ruang dan waktu tersebut. Cyber law bukan merupakan sebuah keharusan, melainkan sebuah kebutuhan untuk melawan tindak kejahatan di internet yang disebut cybercrime.
Cyber law juga dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace. Ruang lingkup dari cyber law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah / penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pidana, dan lain-lain.
Berbagai peraturan di beberapa negara mengenai cyber law:
Computer Crime Act (Malaysia)
Merupakan undang-undang yang mengatur penyalahgunaan komputer yang dikeluarkan oleh Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digitan Signature Act – 1997 serta Communication and Multimedia Act – 1998.
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori cyber crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengkases komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara selain Malaysia, dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di Malaysia jika program komputer atau data yang disalahgunakan tersebut berada dan atau dapat dikoneksikan di Malaysia, serta jika data tersebut dikirim dan digunakan oleh atau dengan komputer di Malaysia.
Contoh hukum dari peraturan Computer Crime Act di Malaysia adalah denda sampai dengan RM50,000 atau dipenjara maksimal 5 tahun, atau keduanya jika melakukan pelanggaran berupa akses ke komputer tanpa adanya otorisasi.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Merupakan orgaisasi internasional yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di benua Eropa yang berlaku sejak tahun 2004. Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi negara non Eropa untuk menandatangani bentuk kerjasama tentang cybercrime terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakan dan pencurian data.
Per Desember 2016, sudah 52 negara menandatangani konvensi ini. Penandatanganan dibuka di Budapest pada tanggal 23 November 2001 dan dijadikan sebuah konvensi internasional yang menganjurkan berbagai negara untuk menandatanganinya pada 1 Juli 2004. Terdapat 4 negara yang tanda tangan tetapi tidak mengesahkan perjanjian ini. Bahkan Brazil dan India tidak mau mengadaptasi perjanjian ini dengan alasan tidak berpartisipasi saat perancangannya. Rusia menentang perjanjian ini karena menurutnya akan mengacaukan kedaultan Rusia, dan Rusia juga menolak untuk bekerjasama dalam incestigasi cybercrime.
Kesimpulan:
Jadi kesimpulannya, Cyber law merupakan hukum yang berlaku di Indonesia yang menangani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi. Computer Crime Act adalah undang-undang TI yang dikeluarkan Malaysia pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta. Sedangkan Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah sebuah organisasi yang mengesahkan perjanjian internasinal yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hukum dan menjalin kerjasama internasional.
REFERENSI
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
https://furqonubd.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/
https://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2017/06/14/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
https://www.lawyerment.com/library/kb/Intellectual_Property/1360.htm
https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_on_Cybercrime
Syafina, D.C. 2015. Indonesia Urutan Kedua Terbesar Negara Asal “Cyber Crime” di Dunia. Diambil dari: www.kompas.com. (5 November 2017) Arifah, D.A. 2011. Kasus Cyber Crime di Indonesia. Semarang: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Volume 18 No.2
0 notes
Text
Thought via Path
Apakah benar informasi ini? ------ Kepolisian Republik Indonesia,Memberikan Tips Cara Blokir Nomor HP SMS Penipuan.*_ _Sebarkan ya..._ _*Biar penipunya pada kapok !* _Seringkali kita mendpt SMS penipuan yg menyatakan :_ _- Anda menjadi pemenang kuis_ _- Segera transfer ke ATM terdekat_ _- Papa/Mama kok blm pulang_ _- SMS yg pura2 nyasar ttg transfer uang_ _- Mama minta pulsa_ _- Anak kecelakaan_ _- Anak sakit_ _- Agen pulsa super murah_ _- dll..._ *_Jgn kita biarkan, saat ini ada cara utk menanggulanginya :*_ _1. TELKOMSELFormat SMS :_ _penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166_ _*Contoh :*_ _Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin dst..._ _...lalu kirim ke _*1166*_ _2. XLFormat SMS :_ _Lapor#Nomor yg di gunakan utkmenipu#kasus yg di keluhkan lalu kirim ke _*5883*_ _3. INDOSATFormat SMS :_ _SMS(spasi)Nomor pengirim SMSpenipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke _*726*_ _Jika sdh lbh dr 2 org yg melaporkan SMS penipuan, maka nomor tsb segera diblokir secara permanen oleh operator._ _*Layanan ini GRATIS !*_ _*Kemudian*_ _Jika Anda mengalami penipuan dlm _*“TransaksiONLINE”*_ _ckp kirim kronologis & No. Rekening si penipu ke email :_ _*[email protected]*_ _POLRI akan lsg bertindak dgn memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya utk di tindak sesuai hukum._ _*Share ke teman2 yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan dgn Modus Online & simpan BC ini setiap minggu kalo sempat kita kirim BC ini ke keluarga, teman2 di contact kita, spy mereka tdk menjadi korban penipuan.*_ _*Semoga bermanfaat...*_ at Gerbang Tol Bekasi Timur – Read on Path.
0 notes
Text
Thought via Path
*Kepolisian Republik Indonesia,Memberikan Tips Cara Blokir Nomor HP SMS Penipuan.*_ _Sebarkan ya..._ _*Biar penipunya pada kapok !* _Seringkali kita mendpt SMS penipuan yg menyatakan :_ _- Anda menjadi pemenang kuis_ _- Segera transfer ke ATM terdekat_ _- Papa/Mama kok blm pulang_ _- SMS yg pura2 nyasar ttg transfer uang_ _- Mama minta pulsa_ _- Anak kecelakaan_ _- Anak sakit_ _- Agen pulsa super murah_ _- dll..._ *_Jgn kita biarkan, saat ini ada cara utk menanggulanginya :*_ _1. TELKOMSELFormat SMS :_ _penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166_ _*Contoh :*_ _Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin dst..._ _...lalu kirim ke _*1166*_ _2. XLFormat SMS :_ _Lapor#Nomor yg di gunakan utkmenipu#kasus yg di keluhkan lalu kirim ke _*5883*_ _3. INDOSATFormat SMS :_ _SMS(spasi)Nomor pengirim SMSpenipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke _*726*_ _Jika sdh lbh dr 2 org yg melaporkan SMS penipuan, maka nomor tsb segera diblokir secara permanen oleh operator._ _*Layanan ini GRATIS !*_ _*Kemudian*_ _Jika Anda mengalami penipuan dlm _*“TransaksiONLINE”*_ _ckp kirim kronologis & No. Rekening si penipu ke email :_ _*[email protected]*_ _POLRI akan lsg bertindak dgn memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya utk di tindak sesuai hukum._ _*Share ke teman2 yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan dgn Modus Online & simpan BC ini setiap minggu kalo sempat kita kirim BC ini ke keluarga, teman2 di contact kita, spy mereka tdk menjadi korban penipuan.*_ _*Semoga bermanfaat...*_ at Jakarta,Indonesia – Read on Path.
0 notes
Text
Peraturan dan Regulasi (Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime)
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum. Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya. Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya. Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung. Computer Crime Act ( malaysia ) Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia). Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi. Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional. Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya. Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Sumber materi : http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html http://agussulaiman91.blogspot.co.id/2016/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
0 notes
Link
3 Trend Kunci Serangan Cyber
Berikut tiga fitur kunci dari tren ancaman cyber saat ini:
Keahlian teknis tidak diperlukan untuk melakukan serangan
Malware dan layanan seperti Distributed Denial of Service (DDoS) yang mudah tersedia dapat dibeli atau menyewa di web gelap dan seterusnya. Akibatnya, semakin banyak orang yang dapat melakukan serangan.
Perluasan serangan permukaan yang mengarah ke lebih banyak kesempatan untuk Penyerang
Mirai botnet adalah contoh yang paling terkenal dari ini. Fenomena ini juga Mempengaruhi perangkat mobile dan perangkat yang dapat terkena infeksi serta sistem kontrol industri (ICS) dan sistem otomatis lainnya.
Pelaku serangan cyber berkembang dengan menggunakan keterampilan dan kemampuan orang lain
Kelompok kriminal menggunakan metodologi khusus untuk menyerang institusi keuangan dan para pelaku yang lebih maju berhasil menggunakan malware off-the-rack untuk melancarkan serangan. #CyberSecurity #CyberCrime #Downtime #DisasterRecovery #DataCenter #Fintech #Botnet #Bisnis #Aplikasi
0 notes
Photo
Apa yang membuat web server rentan diretas? Yang membuat Web Server mudah di retas ada 3 hal: 1. Faktor Server yang tidak diinstall oleh orang yang mengerti dengan cara menginstal server dengan baik. Hal yang paling umum adalah server tidak diupdate dengan patch terbaru. Beberapa bug dapat dimanfaatkan oleh para peratas untuk menguasai server. 2. Faktor arsitektur aplikasi yang tidak benar. Faktor ini ditentukan oleh bagaimana applikasi yang dipasang pada server tersebut. Apa bila tidak hati-hati, peretas dapat memasukkan perintah yang mana dapat mengeluarkan informasi rahasia yang ada pada server. Salah satu contoh threat semacam ini adalah SQL Injection. 3. Infrastruktur jaringan yang dimana Web Server. Apabila infrastruktur tidak baik, server kita bisa menerima serangan dari server lain yang telah berkompromi dengan peretas. #hacker #hacks #hacking #hackers #hackinstagram #hackerindonesia #anoymous #anonymous #algoritma #anonymousindonesia #crackers #cracker #cyberpunk #cybermuslim #cybercrime #programming #pythonprogramming #programmer #defacer #darkforcearmy #developer #github https://www.instagram.com/p/B5x0C0Jgr-d/?igshid=wge12oi9h7tv
#hacker#hacks#hacking#hackers#hackinstagram#hackerindonesia#anoymous#anonymous#algoritma#anonymousindonesia#crackers#cracker#cyberpunk#cybermuslim#cybercrime#programming#pythonprogramming#programmer#defacer#darkforcearmy#developer#github
0 notes
Text
Modus Kejahatan dalam Bidang Teknologi Informasi
AULIA SAUMA CHRISNATIKA
21114837
4KB09
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kejahatan yang dilakukan melalui komputer yang sifatnya mengambil, menambahkan, atau melihat data tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kejahatan teknologi informasi. Sekarang ini sudah banyak pelaku-pelaku kejahatan maya atau bias disebut sebagai cybercrime. Bahkan diantaranya ada yang tujuan utamanya bukan untuk melakukan tindakan kriminal melainkan hanya sekedar main-main dan ingin tahu.
Keadaan ini jika dibiarkan akan sangat merugikan bagi masyarakat bahkan Negara. Karena tidak sedikit kasus-kasus kriminal besar seperti terorisme yang menyerang sistem pada komputer sebagai bagian dari penyerangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penanggunalangan yang efektif untuk mengurangi kejahatan teknologi informasi ini.
1.2 Batasan Masalah
· Jenis-jenis ancaman melalui IT
· Kasus-kasus computer crime / crybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Kejahatan dalam bidang TI
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi atau bisa juga disebut dengan cybercrime, merupakan kejahatan yang dilakukan melalui komputer atau jaringan internet sebagai alat, sasaran, dan tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime sering diidentikkan dengan computer crime. Pengertian computer crime menurut The U.S Department of Justice adalah: “,…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.”.
Cybercrime atau kejahatan dunia maya timbul akibat adanya komunitas dunia maya di internet, yang memiliki beberapa karakteristik unik yang menyangkut:
· Ruang lingkup kejahatan; para pengguna internet
· Sifat kejahatan;
· Pelaku kejahatan;
· Modus kejahatan
· Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.2 Jenis-jenis ancaman pada IT
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya adalah sebagai berikut:
1. Unauthorized access: ketika seseorang memasuki suatu sistem komputer tanpa autorisasi atau tanpa izin. Contoh: probing dan port.
2. Illegal contents: ketika seseorang mengupload atau memasukkan data atau informasi ke internet yang berisi hal-hal tidak benar, tidak etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum. Contoh: pornografi.
3. Data forgery: ketika seseorang memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dokumen milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
4. Cyber espionage, sabotage, and extortion: ketika seseorang melakukan kegiatan mata-mata dengan cara memasuki sistem komputer melalui jaringan internet, mensabotasi, atau melakukan gangguan dan kerusakan pada sistem tersebut.
5. Carding: ketika seseorang mencuri nomor kartu kredit milik orang lain saat melakukan transaksi melalui internet.
6. Cyber terrorism: ketika seseorang melakukan kegiatan yang mengancam warganagera atau pemerintah melalui sistem komputer: Contoh: Ramzi Yosef (penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya), Osama Bin Laden (diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya).
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif kejahatannya:
1. Sebagai tindakan murni kriminal, hanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan, contoh: carding.
2. Sebagai kejahatan “abu-abu”, tidak diketahui motif pasti tindakannya apakah murni sebagai tindakan kriminal. Contoh: pengintaian sistem komputer untuk mengumpulkan informasi pemilik komputer.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan:
1. Individu (against person). Contoh: pornografi, cyberstalking.
2. Hak Milik (against property). Contoh: carding, data forgery.
3. Pemerintah (against government). Contoh: cyber terrorism.
Contoh Kasus
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kesimpulan
Cybercrime atau kejahatan yang dilakukan melalui internet memiliki berbagai jenis, tujuan, sasaran, dan motif yang berbeda-beda. Apapun jenis dan motifnya, kejahatan dunia maya ini sangat merugikan bagi pihak manapun karena dapat mengambil, memasukkan, dan merubah informasi pada suatu sistem komputer. Tujuan dari kegiatan illegal ini tidak hanya untuk melakukan kriminal murni, tetapi juga untuk melakukan kagiatan lain seperti mata-mata dan pengambilan informasi atau data.
REFERENSI
http://michaelvery.wixsite.com/mike/single-post/2017/03/10/Modus---Modus-Kejahatan-dalam-TI
https://search.justice.gov/search?query=cybercrime&op=Search&affiliate=justice
https://en.wikipedia.org/wiki/Ramzi_Yousef
https://en.wikipedia.org/wiki/Osama_bin_Laden
0 notes