#budapestconvention
Explore tagged Tumblr posts
toneacademy · 2 years ago
Link
Cyber Crime - Current Affairs | Science & Technology | Nikhil | Tone Academy This video deals with * Latest trends in Cyber Crimes * Latest initiatives world over to curb cyber crime * Latest initiatives in India * Latest viruses affecting internet world
0 notes
auliasc · 7 years ago
Text
Cyber law, Crime of Act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber Crime
Aulia Sauma Chrisnatika
21114837 – 4KB09
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan teknologi dapat membantu manusia dalam mempermudah pekerjaannya. Mulai dari berkomunikasi hingga mencari informasi, semua dapat dilakukan dengan mudah dan cepat karena adanya teknologi. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang sangat memengaruhi kehidupan manusia adalah internet. Internet adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung antara satu sama lainnya sehingga arus komunikasi serta pertukaran informasi dapat terjadi dengan sangat cepat. Dampak yang ditimbulkan dari adanya internet sangatlah besar. Manusia yang mulanya mengalami kesulitan dalam mencari informasi, kini menjadi sangat terbantu dengan adanya internet. Kemudahan internet ini pada akhirnya mengubah pola hidup manusia secara signifikan. Mobilisasi manusia pun semakin cepat karena pertukaran informasi yang cepat. Berubahnya kebiasaan dan tuntutan manusia juga menjadikan internet sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Dengan segala kelebihannya, internet pun memiliki nilai-nilai negatifnya tersendiri. Penggunaan internet di tangan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan berbagai masalah, bahkan kejahatan. Kejahatan yang terjadi melalui internet ini biasa disebut dengan cybet crime. Beberapa jenis cyber crime adalah (1) cyber piracy, yakni penyalahgunaan dalam mencetak ulang software atau informasi; (2) cyberterespass, yakni penyalahgunaan dalam peningkatan akses sistem komputer; dan (3) cybervandalism, yakni penyalahgunaan dimana pelaku membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik. Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar, dan berdasarkan laporan dari State of The Internet tahun 2013, diketahui bahwa Indonesia menempati urutan kedua dalam daftar lima besar negara asal cyber crime. Jumlah cyber crime di Indonesia sejak tahun 2010 hingga 2013 teratat mencapai sekitar 36,6 juta. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini juga sangat fantastis, yakni sebesar Rp 33,29 milyar. Maka dari itu, perlu adanya perbaaikan mau pun pencehagan yang setidaknya dapat meminimalkan cyber crime. BAB II ISI
Peraturan dan Regulasi
Cyber law merupakan hukum yang membatasi kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya melalui jaringan internet di Indonesia. Cyber law diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu “ruang dan waktu”. Sementara internet telah melewati batas ruang dan waktu tersebut. Cyber law bukan merupakan sebuah keharusan, melainkan sebuah kebutuhan untuk melawan tindak kejahatan di internet yang disebut cybercrime.
Cyber law juga dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace. Ruang lingkup dari cyber law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah / penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pidana, dan lain-lain.
           Berbagai peraturan di beberapa negara mengenai cyber law:
 Computer Crime Act (Malaysia)
Merupakan undang-undang yang mengatur penyalahgunaan komputer yang dikeluarkan oleh Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digitan Signature Act – 1997 serta Communication and Multimedia Act – 1998.
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori cyber crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengkases komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara selain Malaysia, dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di Malaysia jika program komputer atau data yang disalahgunakan tersebut berada dan atau dapat dikoneksikan di Malaysia, serta jika data tersebut dikirim dan digunakan oleh atau dengan komputer di Malaysia.
Contoh hukum dari peraturan Computer Crime Act di Malaysia adalah denda sampai dengan RM50,000 atau dipenjara maksimal 5 tahun, atau keduanya jika melakukan pelanggaran berupa akses ke komputer tanpa adanya otorisasi.
 Council of Europe Convention on Cyber Crime
Merupakan orgaisasi internasional yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di benua Eropa yang berlaku sejak tahun 2004. Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi negara non Eropa untuk menandatangani bentuk kerjasama tentang cybercrime terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakan dan pencurian data.
Per Desember 2016, sudah 52 negara menandatangani konvensi ini. Penandatanganan dibuka di Budapest pada tanggal 23 November 2001 dan dijadikan sebuah konvensi internasional yang menganjurkan berbagai negara untuk menandatanganinya pada 1 Juli 2004. Terdapat 4 negara yang tanda tangan tetapi tidak mengesahkan perjanjian ini. Bahkan Brazil dan India tidak mau mengadaptasi perjanjian ini dengan alasan tidak berpartisipasi saat perancangannya. Rusia menentang perjanjian ini karena menurutnya akan mengacaukan kedaultan Rusia, dan Rusia juga menolak untuk bekerjasama dalam incestigasi cybercrime.
 Kesimpulan:
           Jadi kesimpulannya, Cyber law merupakan hukum yang berlaku di Indonesia yang menangani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi. Computer Crime Act adalah undang-undang TI yang dikeluarkan Malaysia pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta. Sedangkan Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah sebuah organisasi yang mengesahkan perjanjian internasinal yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hukum dan menjalin kerjasama internasional.
 REFERENSI
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
https://furqonubd.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/
https://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2017/06/14/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
https://www.lawyerment.com/library/kb/Intellectual_Property/1360.htm
https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_on_Cybercrime
Syafina, D.C. 2015. Indonesia Urutan Kedua Terbesar Negara Asal “Cyber Crime” di Dunia. Diambil dari: www.kompas.com. (5 November 2017) Arifah, D.A. 2011. Kasus Cyber Crime di Indonesia. Semarang: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Volume 18 No.2
0 notes