#ciptakanruangaman
Explore tagged Tumblr posts
superbmomstories · 3 years ago
Photo
Tumblr media
KOMPAKS mengecam keras segala bentuk serangan dan ancaman seksual di ranah digital yang ditujukan pada perempuan yang aktif menyuarakan dukungan pada pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual Sejak diterbitkannya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), bermunculan penolakan yang mengarah pada bentuk kekerasan digital pada pihak yang memberi dukungan. Adanya kekerasan seksual digital pada para pendukung aturan untuk menghapus kekerasan seksual, justru makin menunjukkan bahwa kita memang membutuhkan aturan tersebut. Bila kamu mengalami atau mengetahu orang yang mengalami kekerasan seksual digital pasca menyatakan dukungannya, silakan hubungi: [email protected] dengan subjek email: PPKS. Mari #GerakBersama #CiptakanRuangAman di internet . #BerantasPredatorDiKampus #dukungpermendikbudristek #permendikbudristeklindungianak #merdekadarikekerasan #gerakbersama #amanbersama #kampusmerdekaKS #permendikbudristeklindungikorban #kampusaman #BersamaBerjuangMelawanKS #kampusamankamisenang #ruangamanbebasKS #kampusbebasKS https://www.instagram.com/p/CWLSLC2vCl8/?utm_medium=tumblr
0 notes
zoyaamirin · 3 years ago
Photo
Tumblr media
Pernyataan Sikap Permendikbudristek PPKS : Langkah Maju Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek 30/2021). Permendikbudristek PPKS ini adalah sebuah langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dan perguruan tinggi dalam merespon tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. KOMPAKS mencatat setidaknya terdapat 7 (tujuh) poin penting dari penerbitan Permendikbudristek PPKS, yakni: 1. Mengisi kekosongan hukum perihal pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual yang memprioritaskan kebutuhan dan keadilan bagi korban; 2. Lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual di pendidikan tinggi 3. Merumuskan definisi kekerasan seksual yang akomodatif didasarkan pada pengalaman korban serta mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang belum dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada; 4. Memosisikan perguruan tinggi sebagai salah satu aktor kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus 5. Mengatur upaya pencegahan kekerasan seksual dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa 6. Mengatur upaya penanganan melalui pendampingan dan perlindungan bagi korban dan saksi, pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, dan pemulihan bagi korban; dan 7. Mengatur pembentukan Satuan Tugas yang didasarkan pada merit, transparansi, dan partisipasi sivitas akademika untuk menindaklanjuti kekerasan seksual yang dilaporkan KOMPAKS juga mendorong percepatan pelaksanaan Permendikbudristek PPKS ini di perguruan tinggi untuk merespons kasus kekerasan seksual yang sedang terjadi serta mendorong Kementerian lain untuk mencontoh langkah baik yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan merumuskan aturan serupa di ruang lingkup kewenangan masing-masing. Mari #GerakBersama #CiptakanRuangAman di perguruan tinggi (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CV4R1nTPzh2/?utm_medium=tumblr
0 notes
zoyaamirin · 3 years ago
Photo
Tumblr media
Pernyataan Sikap KOMPAKS atas Kekerasan Seksual yang Terjadi di KPI Sejak beredarnya sebuah pesan singkat yang ditujukan pada Presiden Jokowi atas kekerasan seksual dan perundungan yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Rabu, 1 September 2021, informasi mengenai tindak lanjut dan penanganan kasus tersebut simpang siur. KOMPAKS merespons situasi terbaru dari laporan peristiwa kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan KPI Pusat. KOMPAKS menyayangkan serangkaian kejadian yang menunjukkan kurangnya keberpihakan kepada korban, termasuk pemenuhan hak dan perlindungan korban. #GerakBersama #CiptakanRuangAman https://www.instagram.com/p/CT0zn2mvlkm/?utm_medium=tumblr
0 notes