#barangbawaanpenumpang
Explore tagged Tumblr posts
Link
Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia
#imporbarangpenumpang#ketentuan#awaksaranapengangkut#Impor#eCD#beacukai#barangpenumpang#barangbawaanpenumpang#penumpang
0 notes
Photo
Impor Barang Bawaan Penumpang Impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas: barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use). Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean (Luar Negeri dan Area Free Trade Zone) dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22). Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean USD 500 USD tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alcohol. Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. @beacukaidumai #BeaCukaiDumai #BeaCukaiMakinBaik #BarangBawaanPenumpang (at Dumai) https://www.instagram.com/p/CfbhXPtP3A3/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Link
Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
#pekerjamigranIndonesia#menteriperdagangan#Impor#komoditas#pajak#beamasuk#industridalamnegeri#kebijakanpemerintah#PeraturanPerdagangan#barangbawaanpenumpang
0 notes