#alat kontrasepsi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Tolak Legalisasi Alat Kotrasepsi, IKBAS dan Alumni Pesantren Gelar Demo di Pamekasan
PAMEKASAN, MaduraPost – Puluhan ribu masyarakat dari berbagai Kabupaten di Madura menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Pamekasan. Aksi damai tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar. Jumat (23/08/2024). Aksi yang dimotori oleh Ikatan Keluarga Besar Alumi dan Simpatisan (IKBAS) Pondok Pesantrem Miftahul Ulum…
#Aksi Demo#alat kontrasepsi#Berita Pamekasan#Berita Sampang#Bupati Pamekasan#DPRD Pamekasan#IKBAS Panyepen#kondom#tolak pp 28 2024#Unjuk rasa
0 notes
Text
Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB
JAKARTA – Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan KB (alat kontrasepsi) ketika mereka masih menjadi pasangan suami istri. Kimberly pun memberikan pesan kepada wanita Indonesia terkait kesiapan memiliki keturunan. “Kalau belum siap punya anak, jangan sampai suami lu memaksa lu punya anak,” kata Kimberly di podcast Melaney…
0 notes
Text
Kenapa banyak orang2 yang dengan bangga pamer kemaksiatannya???
Karena ada dakwah yang level kemaksiatannya bisa membuat banyak orang mengikutinya, yaitu dakwah maksiat yang dilakukan oleh negara. Bayangkan, sekarang kan banyak ya individu2 yang mulai berdakwah pacaran tuh haram dst. Eh negara melalui kebijakannya mengijinkan pacaran, mewadahi adanya kemaksiatan ini. Kontennya dibiarkan, para influencer dibiarkan bebas nge share pacaran2, belum lagi banyak diijinkan club2 malam, di cafe2 tuh gk ada kan yg di razia. Bahkan seolah olah gk pake helm lebih hina daripada pacaran. Trus baru2 ini ada PP 28 perijinan alat kontrasepsi.
Jadi itulah kenapa dakwah yang kita serukan bukan hanya level individu tapi negara lah yang bener2 punya kewenangan terbesar buat mengubah rakyatnya. Negara ini yang mengajarkan rakyatnya kalo pacaran itu boleh bahkan diwadahi dalam kebijakan. Maka wajar banyak individu2 yang dengan bangga pamer kemaksiatan, la wong dakwah negaranya adalah kemaksiatan maka individu2 didalamnya pasti demikian.
Makanya jadilah orang yang mau berpikir dan waras. Aneh sih ditengah banyak kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang levelnya udah sampe bocil aja kalian cuman diem aja. Miris kan? Ini tuh wajar kalo sistem yg dipake rusak. Makanya hayok ganti sistem, perjuangkan sistem yang benar. Cabut dari akar yang rusak, biar gk ada lagi yg bangga pamer pacaran.
1 note
·
View note
Photo
Tokoh Perempuan Aceh Menyoroti Undang Undang Nomor 28 tentang Alat Kontrasepsi bagi Remaja
0 notes
Text
Jalan Tol Menuju Seks Bebas Secara Masif Pada Kalangan Remaja
“Mengizinkan anak berzina lebih mudah daripada memaksimalkan bakat minatnya dan menanamkan adab menjadi sosok yang bermartabat” – Influencer Dakwah Kamila Jasmine @grangerzmn
Masa remaja merupakan peralihan masa kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti biologis, psikologis, dan sosial-budaya. WHO mendefinisikan remaja sebagai perkembangan dari saat timbulnya tanda seks sekunder hingga tercapainya maturasi seksual dan reproduksi, suatu proses pencapaian mental dan identitas dewasa, serta peralihan dari ketergantungan sosioekonomi menjadi mandiri. Secara biologis, saat seorang anak mengalami pubertas dianggap sebagai indikator awal masa remaja. Namun karena tidak adanya petanda biologis yang berarti untuk menandai berakhirnya masa remaja, maka faktor-faktor sosial, seperti pernikahan, biasanya digunakan sebagai petanda untuk memasuki masa dewasa.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Joko Widodo di akhir masa jabatannya sebagai Presiden RI, pada 26 Juli 2024 mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024. Melalui frasa yang termaktub dalam pasal 103 Ayat (1) “Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan system reproduksi sesuai siklus hidup” kemudian pada Ayat (4) salah satu bentuk pelayanan kesehatan system reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Pada laman berita TEMPO. Juru bicara KEMENKES RI, Mohammad Syahril, menjelaskan edukasi kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan. “Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril dikutip dalam keterangan resmi, Selasa 8 Agustus 2024.
Menurut artikel yang dipublikasi oleh NCBI (National Center for Biotechnology Information) USA pada 24 Juli 2023 bertajuk Contraception. Kontrasepsi adalah tindakan untuk mencegah kehamilan yang bisa berupa alat, obat, prosedur, atau tindakan medis dan terdapat 21 macam bentuk kontrasepsi. Salah satu yang terpopuler adalah kondom, pil dan IUD, sementara penggunaan IUD semakin meningkat di USA dikarenakan minim efek samping. Jika seorang wanita terinfeksi PMS (Penyakit Menular Seksual), langkah pertama adalah mengobati infeksinya, dan pencabutan IUD hanya dipertimbangkan jika pasien gagal dalam terapi.
Frasa “Penyediaan Alat Kontrasepsi” dalam satu pekan terakhir menuai polemik dari berbagai kalangan, karena berpotensi menimbulkan miskonsepsi dan multitafsir karena justru dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan anak sekolah dan remaja. Kemudian tidak ada kejelasan kategori yang boleh mendapatkan pelayanan kontrasepsi hingga dapat dimaknai bahwa penyediaan alat kontrasepsi dapat diberikan kepada mereka yang belum menikah. Dikutip dari catatan AILA Indonesia (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia)
Pasalnya BKKBN (2020) mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60% yang melakukan seks pranikah, usia 14-15 tahun sebanyak 20%, dan pada usia 19-20 tahun sebanyak 20%. Hal ini semakin memperburuk kemugkinan yang terjadi jika PP 28/2024 tidak ditinjau ulang, karena dari pengesahan tersebut akan dilakukan sosialisasi ke seluruh lini dalam rangka edukasi kebijakan terbaru.
Di dalam Islam, Tarbiyatul Jinsiyah’ atau Pendidikan Seksual berangkat dari hal mendasar serta kompleks seperti pengenalan konsep tubuh berbasis Wahyu Ilahi dan tidak sebatas hanya pengenalan alat kelamin atau aktifitas seksual saja. Tarbiyatul Jinsiyah mengacu pada pendidikan akhlak dan adab berlandaskan kepada keimanan sesuai hukum syara’ (re. syari’at), pendidikan awalnya dimulai dalam institusi terkecil sebuah negara yaitu Keluarga. Adapun peran orang tua dalam pokok ajaran Tarbiyatul Jinsiyah pada buku Tarbiyatul Aulad Fil Islam karya Dr. Abdullah Nashih ‘Ulwan, sebagai berikut:
Mengajarkan anak tentang konsep mahram (orang yang haram untuk dinikahi)
Mengenalkan anak tentang batasan aurat
Mengenalkan anak tentang konsep pergaulan dalam Islam (‘An-Nizham Al-Ijtima’I fi Al-Islam)
Mengenalkan anak tentang konsep gender
Mengenalkan anak tentang basic skill ketika sudah menikah
Maka dengan terpenuhinya seorang anak terhadap pendidikan seksual berbasis wahyu ilahi di dalam instansi keluarga, juga adanya sokongan dari lingkup lingkungan sekitar dan negara, PP No. 28 Tahun 2024 ini seyogyanya tidak akan disahkan bahkan wacananya pun semestinya juga tidak ada. Karena tanpa adanya kolaborasi antar ketiganya, akan terjadi kemungkinan disfungsi sosial dalam tatanan negara pun sudah jelas bahwa konsep Pendidikan Seksual atau Tarbiyatul Jinsiyah ini telah di atur dalam Islam, dimana Islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia serta memberikan solusi untuk masalah yang ada terutama dalam mendidik anak-anak.
PEANUT JAR | 10 Agustus 2024
0 notes
Text
Kritik KAHMI Sulsel: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Nomor 28/2024 Dinilai Berisiko http://dlvr.it/TBmQmr
0 notes
Text
Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
06 Aug 2024
Jakarta, 6 Agustus 2024
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta (5/8).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.
Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
https://kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/alat-kontrasepsi-hanya-untuk-pasangan-yang-sudah-menikah
0 notes
Text
Legislator Ini Kritik Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina Jakarta, BuletinNews.com – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengkritik aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang baru saja dikeluarkan Pemerintah. Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu…
0 notes
Text
Anggota DPR Ini Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja Ditinjau Ulang
Jakarta, JurnalSultra.com – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengkritik aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang baru saja dikeluarkan Pemerintah. Arzeti pun meminta Pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas. Adapun aturan…
0 notes
Text
1.304 Akseptor Menjadi Target Dalam TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan di Wonosobo
Kodim 0707/Wonosobo bekerja sama dengan Dinas PPKB & P3A (Pengendalian Penduduk ,Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) melaksanakan rapat koordinasi dan pencanangan kegiatan TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan tahun 2023 yang bertempat di aula Makodim. Adapun pelayanan yang ditargetkan adalah IUD 132 akseptor, Implant 1.164 akseptor dan MOP 8 akseptor. (19/9/2023)
Komandan Kodim yang diwakili Pasi Ter Kapten Inf Y. Nurbiyanto saat membuka acara menyampaikan bahwa TNI sudah melaksanakan kerja sama dalam hal keluarga berencana sejak tahun 1988 yang dahulu disebut dengan TMKK (TNI Manunggal KB dan Kesehatan) karena saat ini permasalahan kesehatan dan kependudukan bertambah yaitu adanya permasalahan stunting maka diubah menjadi TNI Manunggal Bangga Kencana.
Program yang dilaksanakan dalam kegiatan ini meliputi program peningkatan ketahanan keluarga balita dan anak, ketahanan remaja dan ketahanan lanjut usia pemberdayaan ekonomi keluarga. Sedangkan di bidang kependudukan meliputi kerjasama pendidikan kependudukan, pemaduan kebijakan pengendalian penduduk, perencanaan pengendalian penduduk dan analisis dampak kependudukan.
Adapun di bidang keluarga berencana meliputi peningkatan akses dan kualitas pelayanan kontrasepsi, penyediaan alat dan obat kontrasepsi yang merata di seluruh wilayah dan fasilitas kesehatan, penggerakan pelayanan KB di wilayah kumuh, miskin dan rentan serta berbagai wilayah perbatasan dan kepulauan, kegiatan di bidang kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur.
Digandengnya TNI untuk ikut mensukseskan program KB bukan tanpa alasan. Alasan yang mendasar adalah TNI mempunyai organisasi sampai tingkat desa, memiliki rumah sakit sampai tingkat kabupaten, memiliki tenaga paramedis sampai tingkat Kodim, memiliki kemampuan mengajak dan mendorong masyarakat untuk mengikuti program tersebut, memiliki personel sampai tingkat desa (Babinsa) dan memiliki asrama sebagai sarana kegiatan ketahanan keluarga.
Adapun tugas yang diemban adalah ikut serta mensosialisasikan, mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk mengikuti program Bangga Kencana baik menjadi akseptor KB maupun berpartisipasi aktif di lingkungan masyarakat, upaya pembangunan keluarga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, memberikan bantuan berupa tenaga medis, tenaga penggerak, sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan batas kemampuan TNI; mengoptimalkan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan TNI dengan mematuhi protokol kesehatan; mendukung pelayanan KB di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan & kepulauan, rah aliran sungai (DAS), pesisir pantai dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan TNI yang tersedia dan turut serta mengawal percepatan penurunan stunting di masyarakat.
Pendim0707
0 notes
Text
My point of view on feminism
Sebuah refleksi acak
Entah dahulu memulai dari mana untuk mengenal pemikiran ini. Ingatan yang paling membekas di masa kecil diantaranya ketika hari minggu mami tiriku akan sigap beberes rumah, memasak dan segala pekerjaan domestik lainnya kemudian mengantarkan kami anak-anaknya yang sudah ia mandikan dan rapi berangkat ke sekolah Minggu.
Miris rasanya meskipun hanya seorang induk semang yang tidak melahirkan badan ini, tapi aku selalu menangis sampai merengek untuk ditemani saat itu karena gusar bagaimana beliau harus mengalah ibadah di sore hari. Mengesampingkan persoalan pribadi setelah urusan rumah tuntas.
Sampai yang paling membekas saat itu ketika anak lugu ini mendapati perselingkuhan yang terjadi di dalam bahtera mereka. Bukan sekedar marah karena ingatan buram tentang ratusan sampai ribuan pesan pendek sampai rekaman telfon kemesraan nafsu dewasa yang menjijikan buatku.
Aku terbiasa untuk memikirkan apa dampak dan konsekuensi dari kesembronoanku saat ikut campur, apalagi urusan orang dewasa yang menurutku sama saja memuakkannya dengan pertemanan kanak-kanak. Waktu berlalu, hari-hariku terus berjalan menjadi seorang anak dengan cap besar si paling humanis dan si paling kritis.
Ya, memang si anak belia itu bahkan sudah suka nimbrung obrolan emak-emak yang sedang asik membicarakan pilihan alat kontrasepsi. Kemudian ia bertemu dengan kata, kalimat, halaman, sampai buku- buku yang menjadi ruang pembebasan atas cibiran manusia dangkal yang membersamai pertumbuhannya.
Memasuki bangku sekolah menengah ia bahkan sudah berani meng 'call out' bercandaan cubit pentil, nimbrung ke teman-teman yang tidak haus eksistensi dengan menyembunyikan novel dan komik di balik buku pelajaran yang membosankan, sampai bersolek dan memanjangkan rambut karena kesal dengan peraturan sampai harus ngumpet-ngumpet cabut jam pelajaran karena ada razia guru BK.
Waktu berlalu begitu saja sampai menginjak usia seperempat abad menuju tiga puluhan, ada saja temannya yang membenarkan opresi atas tubuh, dan mengolok-olok pemikiran dari hasil mengkonsumsi pengetahuan-pengetahuan. Mungkin yang paling mengejutkan adalah bagaimana kawan yang sama-sama menjadi bagian memperjuangkan opresi atas hak-hak minoritas gender ini ternyata masih dibelenggu sistem patriarkis sampai bias yang sudah terlalu terbiasa mereka hidupi masih membuat mereka nyaman sampai lupa bawasannya perjalanan untuk tidak sekedar wacana atas kesetaraan itu mungkin dan bisa diraih bersama.
Dan akhirnya ada seorang kawan pernah bertanya padaku begini: "Lah iya, buat apa sih kita mempelajari feminisme? Toh hidup kita gini-gini aja."
"Ya mungkin kalo kamu ga kenal feminisme, mana mungkin kamu bisa mengenali sifat2 manipulatif cowomu yang belangsak itu?"
Kalo kamu, kira-kira bakal jawab apa kalo ditanya kaya gitu?
0 notes
Photo
Ketua LDNU Aceh: Pelajar itu Butuh Ilmu, Bukan Alat Kontrasepsi
0 notes
Text
Suatu hari, kamu sedang berjalan-jalan sendirian di mall. Seorang SPG cantik berseragam seksi menghampirimu. Awalnya, kamu mengira ia adalah SPG handphone/barang elektronik, tapi ternyata ia adalah SPG sebuah produk kondom terbaru bermerek Sarkon. Apa itu Sarkon? Apa bedanya dengan alat kontrasepsi lain? Berminat?
VA: Tutu Oyii
0 notes
Text
BKKBN Sulsel Gandeng BPKP Mitigasi Resiko Pengadaan Alat-Obat Kontrasepsi - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel lakukan pendampingan dan mitigasi resiko dalam pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) tahun 2023. Tujuannya, mengidentifikasi resiko dalam proses p...
http://gosulsel.com/2023/01/21/bkkbn-sulsel-gandeng-bpkp-mitigasi-resiko-pengadaan-alat-obat-kontrasepsi/
#BKKBNSulsel #MitigasiResikoAlokon2023
0 notes
Text
Atur jarak kelahiran anak Anda dengan suntik KB
#health#klinikpratamapmilomboktimur#health & fitness#healthy eating#illustration#klinik#nutrition#klinik pratama pmi kabupaten lombok timur#klinik pratama pmi lombok timur#klinikbersalin#suntik kb#tunda kelahiran anak#tunda kehamilan#kondom#kontrasepsi#alat kontrasepsi#layanan kebidanan#poli kebidanan#polindes#posiandu
0 notes
Photo
Selama Kebijakan #dirumahaja, Dinas PPKBPP-PA Buleleng Imbau PUS Tunda Kehamilan BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Selama adanya kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 yakni untuk tetap di rumah saja, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakat Buleleng khususnya Pasangan Usia Subur (PUS) agar menunda kehamilan untuk menghindari terjadinya resiko kesehatan bagi ibu dan janin.
0 notes