#Yusuf Sulaeman
Explore tagged Tumblr posts
rasiooid · 5 months ago
Text
Pj Bupati Bogor Mengaku Tidak Tahu Uang 'Sogokan' Rp700 Juta yang Diberikan ASN ke KPK Gadungan
  RASIOO.id – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan tidak mengetahui tentang uang yang diberikan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pegawai KPK gadungan, Yusuf Sulaeman. Diketahui, tiga ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu ASN dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor telah menyerahkan total uang sebesar Rp700 juta kepada Yusuf Sulaeman sejak…
0 notes
bogorexpose · 5 months ago
Text
Pejabat Disdik Sanggup Setor Duit Rp700 juta ke KPK Gadungan, Uang Darimana?
BOGOR – Asal usul uang tunai senilai total Rp700 juta yang diserahkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan kepada YS petugas KPK gadungan, kini menjadi pertanyaan publik. Seperti apa peredaran uang tunai di Disdik Kabupaten Bogor? Setajir itukah pejabat eselon empat? Pertanyaan tersebut muncul dibenak publik dan harus dijawab penyelidikan mendalam aparat berwenang. Menurut Pengamat Politik sekaligus…
0 notes
amour-elle · 2 years ago
Text
Industri Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Perizinan
Pengusaha pengendali hama yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta perhatian khusus dari pemerintah. APJIPMI secara khusus meminta Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terkait izin operasional perusahaan pest control.
Tumblr media
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi saat ini yang berlaku ialah Permenkes No. 14 Tahun 2021. Boyke meminta aturan tersebut dicabut khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Dia mengatakan usulan pencabutan dan penerbitan Permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama Dewan Pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.
"Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami," terang Boyke dalam keterangannya.
Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).
"Sebagian besar kegiatan bidang usaha pengendalian hama di Indonesia terkait hal itu. Adapun hama serangga dan binatang yang kami kendalikan diantaranya tidak membawa vektor penyakit seperti rayap, semut, lebah, laba-laba, dll" ungkap Boyke.
Sementara itu, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Sulaeman Yusuf menyebutkan bahwa binatang seperti rayap, semut, lebah, laba-laba tergolong hama, dan bukan vektor. Vektor termasuk hama namun hama belum tentu vektor, binatang/serangga tersebut diatas tidak membawa penyakit kepada manusia.
Sedangkan serangga dan binatang yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, kecoa dan tikus, pengendaliannya dilakukan perusahaan pest control yang hanya bersifat mengendalikan populasi agar tidak mengganggu pada kenyamanan manusia dan keamanan komoditi.
Pengendalian vektor idealnya dilakukan oleh pemerintah, peneliti, akademisi, dan/atau NGO/LSM yang bergerak di bidang vektor penyakit, karena pendekatan metodologi pengendalian vektor adalah kegiatan survailans vektor, kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal kemampuannya sebagai penular penyakit yang bertujuan sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya pengendaliannya.
Pelaku usaha pest control, Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, selama ini izin operasional Perusahaan Pengendalian Hama/Pest Control, Termite Control dan Fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.
"Izin operasional itu kami perlukan dalam rangka berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, ekspor-impor dan lainnya," kata Luki.
Perizinan itu, kata dia, sangat diperlukan terutama kaitannya dengan Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan Phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management. Sementara itu pasar pengendalian vektor di Indonesia hanya terbatas di lingkup sektor kesehatan saja, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya penyakit tular vektor, dan pengendalian vektor paska bencana.
"Karena hama itu berbeda dengan vektor penyakit, maka perlu diterbitkan Permenkes baru yang mengatur izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control, dan mencabut Permenkes No. 14 tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dikarenakan tidak relevan dan tidak dibutuhkan dalam bidang usaha pengendalian hama seperti jasa pembasmi rayap," pungkasnya.
1 note · View note
fajarpendidikan · 3 years ago
Text
Sidrap Gelar HUT Ke-678 Bertajuk Ekonomi Bangkit, Sidrap Kuat https://www.fajarpendidikan.co.id/sidrap-gelar-hut-ke-678-bertajuk-ekonomi-bangkit-sidrap-kuat/?feed_id=2725&_unique_id=620f69b114427
0 notes
pesantrenpandeglang · 6 years ago
Text
Pengumuman Hasil Seleksi Masuk Santri Baru Darunnajah Jakarta Untuk Tes Daerah
بسم الله الرحمن الرحيم
SURAT KEPUTUSAN
40.A/PPSB-TMI/DN/II/2019
TENTANG HASIL TES SELEKSI MASUK TARBIYATUL MUALLIMIN/AT AL-ISLAMIYAH (TMI) PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH
DAERAH BATAM, JAMBI, PALEMBANG, BENGKULU, PONTIANAK & BALIKPAPAN
TAHUN AJARAN 2019/2020
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT. Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Selatan, setelah:
A. Memperhatikan
Hasil Tes Seleksi Masuk TMI Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Daerah Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Pontianak & Balikpapan Tahun Ajaran 2019/2020.
Nilai Tes Al-Qur`an, Imla’, Pengetahuan Agama dan Umum, Matematika, Wawancara, Bahasa Arab dan Inggris (lisan dan tulis).
Hasil musyawarah tim penguji seleksi Daerah masuk TMI Pondok Pesantren Darunnajah  Tahun Ajaran 2019/2020.
B. Menimbang
Bahwa untuk hal tersebut perlu segera mengeluarkan keputusan.
C. Memutuskan Menetapkan
Hasil Tes Seleksi masuk TMI Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Daerah Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Pontianak & Balikpapan Tahun Ajaran 2019/2020.
Kelulusan dibagi menjadi empat kriteria; Lulus Murni, Lulus Bersyarat, Lulus di Cabang Darunnajah, dan Tidak Lulus.
Peserta tes yang dinyatakan Lulus Bersyarat diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Belajar selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) bulan berturut-turut.
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Februari 2019
      Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.                               Miftah Ahmad, S.Pd.I.
Pimpinan Pesantren Darunnajah                              Ketua PPSB 2019/2020
  Keterangan:
Bagi orang tua/wali peserta tes yang Lulus Murni/Lulus Bersyarat bisa langsung melakukan pembayaran di ATM atau fasilitas Internet Banking yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama, Prima, atau ALTO, paling lambat 7 hari kerja setelah pengumuman kelulusan, dikarenakan tempat terbatas.
Pembayaran tidak dapat dilakukan melalui BCA Internet Banking.
Transfer hanya dapat dilakukan dengan Real time Transfer tidak dapat di proses dengan LLG (Lalu Lintas Giro) dan RTGS. (Jumlah yang ditransfer harus sesuai dengan yang tertera tidak boleh lebih dan kurang).
Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan kode pembayaran Santri Baru masing-masing (Virtual Account). Kode pembayaran dapat diakses di darunnajah.com, login menggunakan Account masing-masing.
Batas waktu pembayaran Biaya Santri Baru yang telah ditentukan, yaitu selama tujuh hari setelah pengunguman kelulusan. 27 Februari s.d 8 Maret 2019
Pelunasan Pembayaran Biaya Santri Baru Tahun ajaran 2019/2020 adalah syarat untuk mendapatkan kamar Santri Baru Tahun Ajaran 2019/2020.
Program Bimbingan Belajar bagi peserta tes yang Lulus Bersyarat terhitung sejak dimulainya sekolah sampai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) bulan ke depan dengan Materi Membaca Al-Qur`an dan Imla` (Tulis Arab).
Bagi yang dinyatakan Lulus Murni di Cabang Pondok Cabang Darunnajah, mohon konfirmasi kepada Ustadzah Roro Damayanti (0812-9102-4275).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Panitia Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2019/2020. Telp/Fax : 021 2273 4609 (08.00 – 15.00 WIB)
Icih Sutiarsih : 0858-1174-3823
Dwi Yasfiani : 0812-9186-2764
Nasropah Hopipah : 0858-8753-1198
    Lampiran Surat Keputusan
No.40.A/PPSB-TMI/DN/II/2019
Hasil Tes Seleksi Masuk TMI Pondok Pesantren Darunnajah Daerah Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Pontianak & Balikpapan Tahun Ajaran 2019/2020 Tanggal 1–17 Februari 2019 memutuskan:
A. LULUS MURNI (Diterima di kelas 1 TMI/1 MTs)
NO NO UJIAN NAMA JK 1 19.6.1.352 ABDUL WAHID LUBIS L 2 19.6.1.283 AHMAD ROZAN ZAIN TASRI L 3 19.6.1.054 FERIAN HANAFI L 4 19.6.1.343 MUHAMMAD FATHURRIZQY ISAASS AR-RAFIE L 5 19.6.2.186 AMALIA HADISYA P 6 19.6.2.203 RATU BALQIS P
  B. LULUS BERSYARAT (Diterima di kelas 1 TMI/1 MTs)
Wajib Mengkuti bimbingan belajar selama 5 bulan
NO NO UJIAN NAMA JK 1 19.6.1.264 FABIAN RIZQULLAH GANDHI L 2 19.6.1.196 FAUZAN ARQAN L 3 19.6.1.212 HADI ADITYA SYOPYAN L 4 19.6.1.206 M. AFIQ PRATAMA L 5 19.6.1.238 MUHAMAD RAFIE WALI PATRA L 6 19.6.1.327 MUHAMMAD YUSUF RAINER L 7 19.6.1.193 MUHAMMMAD YUNUS HASYIM L 8 19.6.1.229 RADHITYA PRAWINATA UTAMA L 9 19.6.1.291 RAFI DWINKA ALFAIZ L 10 19.6.1.115 RAJENDRA WIBISANA AL RAFI L 11 19.6.1.200 SAID MUHAMMAD HAIQAL KHALIFI L 12 19.6.1.345 ZULKIFLI NURDIN L 13 19.6.2.189 ADINDA APRILYA PUTRI P 14 19.6.2.304 FARIDA ANNISA MAGHFIROH p 15 19.6.2.222 KEISHA ZAFIRA P 16 19.6.2.220 NADINDRA NARESWARI WULAN WAHYUDHO P 17 19.6.2.291 NAZUA NUR FAJRINA P 18 19.6.2.174 R.NAJWARTY MULIA H P 19 19.6.2.146 STEPAHNIE PRICILLY P
  C. LULUS BERSYARAT (Diterima di kelas 1 TMI/1 MTs)
Wajib Mengkuti bimbingan belajar selama 10 bulan]
NO NO UJIAN NAMA JK 1 19.6.1.304 AHMAD HILAL AL MUSHOWWIR L 2 19.6.1.247 ANUGRAH PRATAMA PUTRA MAYURIE L 3 19.6.1.346 BRILIANOV ‘ATHALLAH SULAEMAN L 4 19.6.1.225 MUHAMAD HAIKAL L 5 19.6.1.342 MUHAMMAD HABIB AL ‘AZZAM L 6 19.6.1.164 MUHAMMAD RAFA AL RIZKY L 7 19.6.1.231 NAUFAL ATHA FARRAS L 8 19.6.1.290 RAFFI RAIDUL HALIM L 9 19.6.1.339 SYAMIL MALI UZAIR L 10 19.6.2.199 ADHITA SYAKIRA ALFIATU RISKI P 11 19.6.2.223 AMIRA IMTIYAZ NAILA HANIFAH P 12 19.6.2.296 HARDIANTI PUTRI ROSA P 13 19.6.2.205 IZZATUZ ZAHRA AL – INAYAH P 14 19.6.2.194 MEYCE RATU KEYLA P 15 19.6.2.256 NADIA RAHMA PUTRI P 16 19.6.2.142 RAHMI MAHESTY P 17 19.6.2.200 SHILVINA CASSANDRA P 18 19.6.2.217 ZELA AMELIA PUTRI P
   D. LULUS MURNI DI KELAS INTENSIF (Kelas Persiapan Selama Satu Tahun Ajaran)
NO NO UJIAN NAMA JK 1 19.2.1.038 ACHMAD ABIAZ AL FAROUKH L 2 19.2.1.041 AVDIL DIYAZ SYACHPUTRA L 3 19.2.1.073 FERRY AHMAD INSAN ANODA L 4 19.2.2.036 ALIYA SOFURA NUZBAND P 5 19.2.2.065 NUR AZIZAH RIZANTI P
  E. LULUS BERSYARAT DI KELAS INTENSIF (Kelas Persiapan Selama Satu Tahun Ajaran)
Wajib Mengkuti bimbingan belajar selama 5 bulan
NO NO UJIAN NAMA JK 1 19.2.1.067 FAKHRI DWIPUTRA L 2 19.2.1.047 KEMAL ALFARID AKBAR L 3 19.2.1.039 M. RIZKY AULIA ISKANDAR L 4 19.2.1.055 M. ZEIN EL FIKRI L 5 19.2.1.065 MUHAMMAD AKBAR ADZAN L 6 19.2.1.064 VISHKAR NARAWANGSA L 7 19.2.2.045 AULIA SYABANI P 8 19.2.2.075 AURA YUBA P 9 19.2.2.063 FATHIA NURANDINI P 10  19.2.2.071 FITHRIA SARI ANDALAS P 11 19.2.2.014 GHINA SEHATIA P 12 19.2.2.074 INDAH NIRWANA P 13 19.2.2.079 LATIFANISA P 14 19.2.2.068 MUTIARA ZAHIYAH P 15 19.2.2.046 NAYRA MEYLISTHA RAHMADIKA P 16 19.2.2.077 NURBAITI P 17 19.2.2.067 PUTI RINDU BULAN P 18 19.2.2.059 QANITA DAWAMA P 19 19.2.2.064 RAJA AMARA ALIFFA P 20  19.2.2.084 SA’IDATUL ‘AISYI P 21 19.2.2.052 SALSA NABILA FIYORA P 22 19.2.2.078 SUCI AMALIA HARAFAT P 23 19.2.2.083 TIARA RAHMA CHAIRUNNISA P 24 19.2.2.081 ZAFIRA ALYA MA’RIFAH P
  F.LULUS BERSYARAT DI KELAS INTENSIF (Kelas Persiapan Selama Satu Tahun Ajaran)
Wajib Mengkuti bimbingan belajar selama 10 bulan
NO NO UJIAN NAMA JK 1 19.2.1.056 ABDUL KARIM L 2 19.2.2.039 ARIELLA SAFA GUSWINDRA P 3 19.2.2.076 DANIELA DIVAYANRTI P 4 19.2.2.069 INGRID CLARISA AULIA P
   G. LULUS MURNI DICABANG (Biaya Yang Dibayar Sesuai Dengan Cabang Masing-Masing)
a. Lulus Murni di Pesantren Darunnajah 2, Cipining-Bogor
NO NAMA JK 1 PUTRI AQILLA SYAHARANI P
b. Lulus Murni di Pesantren An-Nur Darunnajah 8, Cidokom-Bogor
NO NAMA JK 1 MUHAMMAD ZAKI JALUDDIN L 2 FAMIEL AQILA DZAHWAN P
 c. Lulus Murni di Pesantren Al-Hasanah Darunnajah 9, Tangerang Seltan-Banten
NO NAMA JK 1 ARINI ZAHRA FARAHDINA P 2 NAJWA SHABRINA ALYA P
  H. TIDAK LULUS
from WordPress https://ift.tt/2tDufCh via IFTTT
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Polisi Dalami Peran ASN yang Berikan Uang ke Anggota KPK Gadungan Sejak 2023, Termasuk Siapa yang Memfasilitasi
  RASIOO.id – Polres Bogor akan mengusut hingga tuntas alasan empat ASN di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang terus-terusan memberikan uang hingga Rp700 juta ke anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Polisi juga mendalami perihal asal mula pelaku bisa berinteraksi dengan para pejabat teras Disdik tersebut. “(Keterlibatan ASN didalami?) pasti akan kita dalami,” kata…
0 notes
bogorexpose · 5 months ago
Text
YS Peras Pejabat Disdik Hingga Rp700 Juta, Begini Kronologinya:
BOGOR – Sebuah fakta terungkap setelah kasus Yusuf Sulaeman alias YS, oknum KPK Gadungan dilimpahkan ke Polres Bogor. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ternyata sudah diperas YS hingga Rp700 juta. Jumat (26/07/2024), Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menghadirkan Yusuf Sulaeman ke hadapan awak media. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro YS kini berstatus tersangka kasus pemerasan…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Bukan Rp300 Juta, KPK Gadungan Peras Pegawai Pemkab Bogor hingga Rp700 Juta Sejak 2023
RASIOO.id – Polres Bogor menyampaikan bahwa tersangka KPK Gadungan Yusuf Sulaeman diketahui telah memeras pejabat pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2023. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pemerasan itu dilakukan oleh tersangka Yusuf Sulaeman hingga Rp700 juta rupiah. “Adapun korban (para ASN) mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan,” kata Rio, Jumat 26…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Pegawai KPK Gadungan YS Peras Pejabat Disdik Bogor Terkait Pengadaan Baran dan Jasa di E-Katalog
  RASIOO.id – Yusuf Sulaeman alias YS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. YS diduga menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai Pegawai KPK untuk memeras pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dengan tangan diborgol, YS digelandang KPK ke Polres Bogor. Barang bukti berupa uang Rp300 juta, satu unit ponsel merek iPhone dan satu unit kendaraan merek Porche warna putih turut dibawa.…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Pegawai KPK Gadungan YS Sering Terlihat di Kompleks Pemkab Bogor, Korbannya Bukan Hanya Pejabat Disdik
  RASIOO.id – Aksi tipu-tipu Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gadungan YS akhirnya terbongkar setelah Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melaporkan ulahnya kepada KPK yang asli. YS ditangkap di Rumah Makan Mang Kabayan, Sentul, saat transaksi uang dari pejabat yang akan diperas olehnya. YS diduga menggunakan identitas palsunya sejak lama dan di antara korbannya…
0 notes
bogorexpose · 5 months ago
Text
Kapolres Bogor Bantah Pj Bupati Soal Seorang Kadis yang Diamankan KPK
BOGOR – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menepis informasi adanya kepala dinas yang turut diamankan KPK dalam perkara YS sang KPK gadungan. “Jadi seperti yang kemarin sempat viral katanya ada seorang kepala dinas itu tidak benar. Jadi yang menjadi korban adalah YS itu seorang kasie (Kepala Seksi) di lingkungan dinas pendidikan,” kata Kapolres Bogor, Jumat (26/07/2024). Saat ini, kata…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
IPW Minta Polisi Dalami Asal-Usul Uang Rp 700 Juta yang Digunakan ASN Disdik untuk "Setoran" ke Pegawai KPK Gadungan
  RASIOO.id – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta kepolisian mendalami asal-usul uang sebesar Rp 700 juta yang digunakan oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk ‘setoran’ kepada Yusuf Sulaeman (YS), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengaku sebagai pegawai lembaga anti-rasuah tersebut. “Yang perlu didalami adalah asal-usul uang Rp…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Diperas KPK Gadungan hingga Rp 700 Juta, Polisi Sebut 4 ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Masih Saksi
RASIOO.id – Uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Yusuf Sulaeman alias YS (33), seorang oknum KPK gadungan, ternyata merupakan hasil patungan dari empat PNS di lingkungan Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, keempat PNS tersebut masih berstatus sebagai saksi, sementara Yusuf Sulaeman  menjalani proses hukum di Polres Bogor. Polisi hanya mengungkap inisial tiga dari empat PNS yang menjadi saksi…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Begini Modus Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Hingga Rp700 Juta
RASIOO.id – Polres Bogor mengungkapkan modus tersangka anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang memeras empat ASN di Kabupaten Bogor sejak 2023. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan, tersangka bernama Yusuf Sulaeman itu menakut-nakuti empat pegawai ASN Kabupaten Bogor itu dengan cara memperlihatkan surat panggilan KPK. “Modus operandi yang dilakukan oleh yang…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Pejabat Kerap Jadi Korban Pemerasan, Pj Bupati Bogor: Jangan takut lapor
  RASIOO.id – Penangkapan Yusuf Sulaeman (YS) pelaku pemerasan yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan praktik pemerasan kerap menyasar pada pejabat pemerintahan. YS belakangan diketahui  sudah tiga kali menerima uang dari pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dengan memanfaatkan identitas palsunya. Atas kejadian tersebut, Penjabat Bupati Bogor,…
0 notes
rasiooid · 5 months ago
Text
Ralat, Pj Bupati Bogor Sebut Tak Ada Ķadis yang Diamankan KPK, Cuman Kabid dan Kasie
  RASIOO.id – Pj Bupati Bogor Asmawa Tusepu menegaskan bahwa belum terlihat kepala Dinas (Kadis) yang diperiksa KPK soal dugaan pemerasan salah satu oknum KPK gadungan Yusuf Sulaeman. “Sampai hari ini saya lihat kepala dinas lengkap semua. Sampe tadi rapat semua lengkap, kecuali ada yang minta izin,” kata Asmawa, Jumat 26 Juli 2024. Ia juga menyampaikan belum mengetahui ada tiga ASN dari Dinas…
0 notes