Tumgik
#Togar Napitupulu
bantennewscoid-blog · 6 months
Text
Berharap Keberkahan dan Keselamatan, DPC Gapasdap Merak Gelar Istigasah dan Santuni Anak Yatim
MERAK – DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak menggelar istigasah dan doa bersama pada Kamis (28/3/2024). Kegiatan itu berkolaborasi bersama BPTD Wilayah VIII Banten, PT ASDP Indonesia Ferry, Indonesian National Ferry Owner Association (INFA), Jasa Raharja Putera Insurance, dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitulu…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Tumblr media
Law Firm Togar Situmorang
Kamis, tanggal 22 April 2021 Perkara No.45/Pdt.G/2021.Pn Bandung kembali digelar yang dihadiri oleh pihak Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum (subsitusi) yang telah membacakan semua isi Gugatan Harta Waris di hadapan Ketua Majelis persidangan yang Mulia yaitu Hakim Sunari lengkap dengan Hakim anggota, Toga Napitupulu, dan Sontan M, Sinaga serta Panitra Jono Yulianto.
Dalam persidangan tersebut Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. meminta agar isi surat gugatan perkara kasus harta waris dibacakan untuk didengar di muka persidangan dan diharapkan pihak Penggugat mampu menunjukkan semua bukti Otentik Objek Waris milik Pewaris yang diwariskan ke ahli waris yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Sangat jelas terlihat adanya kekeliruan dan niat terselubung dugaan perbuatan melawan hukum dari Penggugat dalam meminta pembagian hasil dari SPBU di Pangalengan. Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk meminta SPBU di Pangalengan dimasukan ke dalam pembagian harta waris maka jelas akan segera terungkap dan akan semakin terang bahwa SPBU Pangalengan adalah secara legalitas adalah milik dari Tergugat I.
Saat pembacaan Gugatan dari Penggugat pihak tergugat yang hadir yakni, Tergugat I dengan kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP., CMed., CLA. Romi S.H. dan Eprina Mawati Br. Siboro, S.H.,M.H., serta Tergugat II Louise dan untuk tergugat III itu sama sekali tidak pernah hadir.
Kuasa Hukum (subsitusi) Penggugat membacakan permintaan hak untuk adanya pembagian hasil dari SPBU di Pengalengan yang dimintakan kepada Pihak Tergugat I sebesar Rp. 23 Milyar tanpa ada bukti-bukti autentik, berupa Hasil Audit Independen.
Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, S,H.,M.H., MAP., CMed.,CLA. akan dengan tegas menolak semua isi Surat Gugatan tersebut karena antara Petitum dengan Posita jauh dari kontruksi hukum yaitu Gugatan Kabur (Obscuur Libel). Pihak Penggugat tidak mempunyai sama sekali dasar hukum yang jelas serta tidak adanya hak dari penggugat untuk meminta hasil pembagian SPBU di Pangalengan.
Penggugat juga membacakan asset yang lain di Jl. Soekarno Hatta Bandung, aset di Jakarta juga di Tanggerang itu terlihat jelas perlu untuk diperhatikan bila Objek Sengketa kedepannya masuk dalam perkara harus diperhatikan dengan jelas terkait mengenai Kompetensi Relatif maka perlu diperhatikan oleh Pimpinan Majelis Hakim dan anggota perkara No.45/Pdt.G/2021 yang diharapkan untuk Kompetensi Relatif sesuai dengan dimana Objek Sengketa berada mengacu pada ketentuan Pasal 118 HIR.
Pada kesempatan hari Kamis, tanggal, 22 April 2021 adanya kesempatan yang di berikan dari Majelis Hakim Ketua untuk menanggapi gugatan yang telah dibacakan kuasa hukum penggugat. Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP., CMed., CLA selaku kuasa hukum Tergugat I
dengan santun meminta untuk langsung beri tanggapan dan agar bisa menghemat waktu telah siap untuk menyerahkan Eksepsi dan Jawaban Rekovensi terkait Gugatan No. 45/Pdt.G/2021, namun sangat disayangkan kesempatan untuk menjawab eksepsi dan jawaban rekovensi dalam persidangan tidak diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim dikarenakan pertimbangan jadwal sidang yang padat.
Seharusnya perlu untuk Majelis Hakim berikan waktu dan kesempatan kepada Para Tergugat karena ini adalah sidang yang mulia dan terbuka untuk umum sehingga dapat untuk langsung menanggapi gugatan penggugat yang kabur (Obscuur Liber) bisa dinilai secara transparan serta sesuai aturan hukum namun Pimpinan Sidang menjadwalkan untuk diserahkan pada sidang berikut tertanggal 29 April 2021 diharapkan nanti hasil semua dari persidangan bisa sesuai “Hati Nurani adalah suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding “tutup “Panglima Hukum” di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.
0 notes
seputarbisnis · 7 years
Text
Pdt Ramos BB Simanjuntak Lantik Pengurus BKAG Tapsel Periode 2017-2020
Tapsel (SIB)- Penasehat Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Tapsel, Pdt Ramos BB Simanjuntak melantik Pengurus BKAG Tapsel periode 2017-2020, di GKPA Sipirok, baru-baru ini. Pelantikan diawali ibadah minggu dipimpin Ephorus GKPA Pdt Togar Satria Simatupang. Pdt Ramos BB Simanjuntak yang juga Sekjen GKPA mengharapkan pengurus yang baru dilantik tetap menjaga integritas, serta meningkatkan kesatuan dan persatuan demi kebersamaan, untuk membangun iman dan kepercayaan yang teguh dan takut akan Tuhan. Ketua yang baru dilantik Pdt Mody Togarma  Nainggolan MTh mengatakan, BKAG adalah milik bersama, dari kita, oleh kita dan untuk kita. "Karenanya melalui BKAG mari kita wujudkan kebersamaan yang saling membantu, saling menopang, saling mengisi dan saling berbagi rasa," ujarnya. Pdt Mody juga mengatakan siap menerima saran, pendapat dan kritik yang dapat membangun organisasi. Adapun nama-nama pengurus BKAG yang baru dilantik yaitu Ketua Umum Pdt Mody Togarma Nainggolan MTh, Ketua I - V masing-masing Pdt Robert Sitorus STh, Pdt Hobby Napitupulu SPAK, Pdt Jontra M Purba STh, Pdt Firman Harahap, Pdt Lambas Simorangkir, Sekretaris Umum Pdt Daniel  Siregar STh, Sekretaris I St. Samuel P Hutauruk, Bendahara Umum Pdt Sry Astati Tampubolon STh, Wakil Bendahara Pdt Darma Usaha Telaumbanua STh dan anggota Pdt Verawati Sitompul STh, Pdt Idawaty Aritonang. (G07/q) http://dlvr.it/PgHHJx
0 notes
Text
Gapasdap Sebut Kenaikan Tarif di Pelabuhan Merak Belum Sesuai HPP
CILEGON – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak, Togar Napitupulu menilai kenaikan tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak masih jauh dari Harga Pokok Penjual (HPP) yang diajukan sebelumnya. Dimana diketahui kenaikan tarif di Pelabuhan Merak yang diberlakukan pada Kamis (3/8/2023) dini hari hanya sebesar 12 persen. “Kenaikan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes