#Tim Resmob Polres Serang
Explore tagged Tumblr posts
bantennewscoid-blog · 5 months ago
Text
Spesialis Jambret Ponsel Meringkuk di Tahanan Polres Serang
KAB. SERANG – Tim Resmob Polres Serang menangkap dua bandit jalanan spesialis jambret ponsel. Salah satu tersangka dibekuk di rumahnya yang berada di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Dua bandit jalanan yang berhasil diringkus Mustofa (28) warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realitajayasaktigroup · 2 years ago
Text
Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu
Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu
RELASIPUBLIK.OR.ID, SERANG || Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 16 days ago
Link
0 notes
realita-lampung · 2 years ago
Text
Pelarian Pelaku Rudapaksa Anak Berakhir
Tumblr media
LAMPUNG SELATAN - Subdit IV Renakta Direktorat Krimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka SB (45) dalam pelariannya, kasus rudapaksa dan penculikan anak dibawah umur asal Kota Serang-Banten. Tersangka diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Batang Provinsi Jawa Tengah. Tersangka penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu, melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (06 Maret 2023). Hadir dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati. Keterangan dari tersangka, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban. Pada saat itu, tersangka SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu penginapan wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk. Pada saat tidak sadarkan diri, tersangka melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, tersangka mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama. AKBP Rahmad, mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada tanggal 22 Januari 2023. Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten. "Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung, dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya. Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- Banten di rumah aman. "Selain itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya. Tak lama kemudian, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023, sekitar pukul 16:30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka SB di Jawa Tengah. "Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19:50 WIB berhasil menangkap tersangka di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," tuturnya. Atas kejahatan tersangka yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak dibawah umur asal Kota Serang - Banten, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (Rls) Read the full article
0 notes
lampung7com · 2 years ago
Text
Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Rumah
Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Rumah
LAMPUNG7COM-Serang – Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil amankan seorang pria MS (40) pelaku pencurian rumah di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan penangkapan tersebut, “Betul tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan berinisial MS pelaku pencurian spesialis…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years ago
Text
3 Pelajar Ditangkap Polisi Usai Bacok Anak Di Bawah Umur di Serang
3 Pelajar Ditangkap Polisi Usai Bacok Anak Di Bawah Umur di Serang
Kliktangerang.com – Tiga pelajar kembali ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang dan Polsek Cikeusal usai membacok anak di bawah umur di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Saat melakukan aksi sadis tersebut, ketiganya masih mengenakan pakaian sekolah. Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
redaksi · 2 years ago
Text
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap 8 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Serang – Banten, Redaksi Jateng81, Delapan pelaku bersenjata golok dan linggis yang menguras harta dan dagangan juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5/2022) kemarin, berhasil digulung gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polda Banten. Dalam penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tangerang dan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
satlantaspolresjepara · 2 years ago
Photo
Tumblr media
#Repost @humas.resjepara Tim Gabungan Polres Jepara Bersama Polda Jateng Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan . Dua orang berinisial IS ( 31 ) dan MS ( 20 ) warga desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara , dibekuk tim resmob Polres Jepara bersama tim Jatanras Polda Jateng setelah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia . Kamis pagi ( 26/05/2022 ) , Kapolres Jepara AKBP Warsono , SH . , SIK . MH . , saat gelar konferensi pers di lobby Mapolres Jepara mengatakan para pelaku beraksi pada 15 Mei 2022 lalu di sekitar Pasar Gandu desa Bendanpete Nalumsari . Dua Pelaku tersebut berhasil dibekuk tim Jatanras dan Resmob Polres Jepara di lokasi persembunyiannya di wilayah Bekasi Jawa Barat . Modus pelaku melakukan aksinya karena mereka tidak senang yakni ada orang yang tidak dikenal diduga warga desa Muryolobo melewati desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang berkelahi . Akibat kejadian ini terdapat 3 ( tiga ) korban , yakni FR ( 30 ) yang meninggal dunia , FD ( 27 ) keduanya warga desa Muryolobo dan SA ( 34 ) warga desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara . Kronologis kejadian dimulai saat Minggu lalu ( 15/05/2022 ) ketiga korban dan pemuda lain dari desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara dangdutan . Setelah selesai kembali ke desa Muryolobo , ketiga korban mendapat kabar bahwa pemuda desa Ngetuk berkumpul di daerah desa Bendanpete dengan membawa sajam . Korban SA pulang mengambil sajam jenis pisau , lalu ketiganya berboncengan mengecek ke desa Bendanpete sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong . Sampainya di desa Bendanpete ternyata benar sudah banyak pemuda Ngetuk berkumpul , kemudian ketiga korban turun dari motor dan dihampiri pemuda Ngetuk sambil membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin . Disitulah terjadi cekcok dan perkelahian dan korban SA mengeluarkan sajamnya dan melakukan penyerangan ke pemuda Ngetuk yang mana salah satunya tersangka IS dan ia juga membawa sajam jenis parang , namun tidak ada yang kena saat saling serang tersebut (di Polres Jepara) https://www.instagram.com/p/CeA3Bcdpn6f/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
radarbanten · 3 years ago
Text
Lima Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap
Lima Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap
SERANG – Lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Resmob Polres Serang Kota, pada Minggu (4/7). Dari kelimanya, dua diantara pelaku pencurian dan tiga merupakan penadah barang curian. Adapun identitas kedua pelaku curanmor yaitu Saefudin (32) warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dan Fatoni (27) warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
inilahonline · 6 years ago
Text
Tiga Pelaku Curas Mobil Ekspedisi Diamankan dengan Modus Berpura-Pura Menumpang
Tiga Pelaku Curas Mobil Ekspedisi Diamankan dengan Modus Berpura-Pura Menumpang
INILAHONLINE.COM, SERANG-BANTEN
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Raya Jakarta – Merak KM 62 Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (25/04/2019) pukul 23.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Senin…
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 2 months ago
Text
Maling Kambing di Serang Ditangkap Polisi
SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap dua tersangka pencuri empat kambing milik warga. Kedua  pelaku yakni SA alias Sadrun (40) dan OP (30). Keduanya warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Selain mengamankan dua pencuri, polisi juga menangkap BA (39) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang membeli kambing curian. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko…
0 notes
realitajayasaktigroup · 2 years ago
Text
Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu
Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu
RELASIPUBLIK.OR.ID, SERANG || Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 1 month ago
Link
0 notes
majalahforbes-blog · 6 years ago
Text
Serang Perkampungan Warga, 17 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi
Forbes -  Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap 17 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur. Para pelaku itu menyerang ke rumah-rumah warga sehingga warga mengalami luka-luka. "Itu ada sekitar 17 orang saat ini tersangkanya sudah kita tangkap," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Malvino mengatakan kejadian tawuran berlangsung pada Minggu (17/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi tawuran itu terjadi tepatnya di Jalan Raya Bekasi Km 19,8, Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur. "Menurut keterangan para saksi, sekira jam 04.15 WIB datang sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor sekitar 30 motor berboncengan dan bersenjata tajam menyerang warga hingga masuk ke perkampungan disertai dengan lemparan batu sehingga melukai warga," jelas Malvino. Merasa tidak terima, warga menyerang balik kelompok itu sehingga terjadi tawuran. Menggunakan bambu dan alat seadanya, warga berbalik menyerang pelaku sehingga para pelaku kabur ke arah lampu merah Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Saat itulah terjadi pembacokan yang melukai warga RW 02 hingga terjadi korban luka tangan kanan putus, korban luka bacok punggung dan luka bacok kepala, kemudian para korban dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Malvino. Saat ini para korban sudah pulang dari rumah sakit. Sebanyak lima warga menjadi korban aksi tawuran itu. Luka yang diderita para korban antara lain luka robek di punggung dan mulut, luka robek di kepala, luka di tangan kanan hingga putus, serta luka diperkirakan karena tembakan di kaki kiri. Luka karena tembakan itu diderita ketua RW setempat. "Sekira pukul 04.20 WIB datang Tim Raimas dari Polres Jakarta Timur dari arah Pulo Gadung, kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali lalu menembakkan dua kali ke arah bawah sehingga mengenai Pak RW 02, Bapak Bambang Hermanto, terkena kaki betis sebelah kiri, kemudian korban dibawa ke rumah sakit," pungkas Malvino. Read the full article
0 notes
lampung7com · 2 years ago
Text
Polres Serang Behasil Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu
Polres Serang Behasil Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu
LAMPUNG7COM – | Serang-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang pengedar uang palsu (Upal). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda – beda, pada Jumat (16/09). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Resmob Polres Serang, dimana pada saat petugas melakukan patroli…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
formasiklasik · 6 years ago
Text
Tim Gabungan Ringkus Pelempar Batu di Tol Tangerang Merak
Tim Gabungan Ringkus Pelempar Batu di Tol Tangerang Merak : Kasus pelemparan batu yang merusak 6 kendaraan serta melukai pengemudi di Tol Tangerang Merak berhasil diungkap petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Tumblr media
Lima warga yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu berhasil digulung di dua lokasi terpisah di Kawasan Modern serta di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Minggu (30/6/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kelima warga tersebut WS, RY, BS, SL, SR yang merupakan warga Desa Bakung dan Songgom, Kecamatan Cikande. Saat ini kelima warga yang diduga melakukan pelemparan batu berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Keterangan yang didapat dari Bidang Humas Polda Banten, kasus perusakan di jalur bebas hambatan ini yang diungkap dalam waktu singkat ini berkat kecepatan Team Resmob Polda Banten dan Polres Serang usai menerima laporan dari para korban.
Petugas gabungan ini langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah warga disekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan warga inilah, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal dari informasi warga, tim gabungan langsung melakukan pengejaran disejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku dan berhasil meringkus para pelaku. Namun hingga saat ini belum diketahui motif dari pelemparan batu.
Seperti diberitakan, kasus pelemparan batu terhadap kendaraan juga terjadi di jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di jembatan penyeberangan orang (jpo) KM 49, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (28/6/2018) dini hari.
Meski tidak merenggut korban jiwa namun kejadian tersebut sempat melukai pengemudi kendaraan.
Enam mobil yang dilempar batu tersebut terdiri dari mobil jenis elf dengan nomor polisi B 7609 IZ, kemudian mobil merek Nissan March B 1769 PKO.
Kemudian, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1775 AP, kemudian mobil Daihatsu Sirion dengan nomor polisi B 1343 NYJ dan terakhir mobil Honda Brio dengan nomor polisi A 1458 FQ. Selanjutnya mobil Honda Freed D1085SIS.
0 notes