#Supratman Andi Atgas
Explore tagged Tumblr posts
Text
Presiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM, Supratman Andi Atgas Menkumham, Rosan Perkasa Roeslani Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan Angga Raka Prabowo Wamenkominfo
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga menteri negara dan satu wakil menteri negara Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/2024) pagi. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju…
#Angga Raka Prabowo#Bahlil Lahadalia#Berita Indonesia#Indonesia#Indonesia News#Joko Widodo#Jokowi#Kabar Indonesia#Kementerian#Nasional#Nusantara#Rosan Perkasa Roeslani#Supratman Andi Atgas#Warta Indonesia
0 notes
Text
Menteri Hukum: Pemerintah laksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
... karena ada batasnya pada tanggal 26 November upah minimum provinsi itu harus ditetapkan di semua provinsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja."Enggak ada (surpres). Kami langsung laksanakan karena masalahnya ada yang urgent yang diputuskan oleh MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimum provinsi," kata Supratman usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Leadership Jokowi Diragukan Jika Terbitkan Perpu UU MD3
JAKARTA, dawainusa.com – Revisi UU MD3 menuai polemik panjang di tengah-tengah masyarakat. Banyak pihak yang mendesak agar Jokowi mengeluarkan Perppu UU MD3 sebagai langkah konkret jika memang Jokowi menolak UU tersebut. Namun tidaklah demikian dengan politisi Demokrat sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas. Menurut Supratman, Jika Jokowi berani mengambil langkah dramatis itu […]
Selengkapnya: Leadership Jokowi Diragukan Jika Terbitkan Perpu UU MD3
#dawai
0 notes
Text
Revisi UU MD3 Diharapkan Tidak Hanya Membahas Tambahan Kursi Pimpinan MPR RI
Jakarta (SIB) -Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan DPD RI memiliki kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), tetapi mengambil keputusan tetap berada di DPR RI dan pemerintah. Kewenangan DPR RI berada di Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah ada di Kemenkumham RI. Dengan demikian, RUU yang diajukan oleh DPD RI tetap akan diputuskan oleh DPR bersama pemerintah. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menyatakan hal itu dalam forum legislasi bertema "Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3", Selasa (7/2) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Keikutsertaan DPD RI hanya dalam pembahasan RUU terutama membahas keuangan pusat dan daerah, serta otonomi daerah. Kalau dalam pembahasan revisi UU MD3, termasuk terkait tambahan kursi MPR RI, memang DPD RI ikut, tetapi yang memutuskannya tetap DPR RI dan pemerintah. Kendati demikian, politisi Gerindra ini mengharapkan agar revisi UU MD3 tidak hanya berbicara tambahan kursi pimpinan MPR RI, melainkan juga menyangkut kinerja legislasi yang dewasa ini sedang menurun. Menurut Supratman, menurunnya kinerja legislasi tersebut, sangat dipengaruhi oleh tugas pengawasan di komisi-komisi DPR yang memang sangat padat. Diakuinya, sudah ada kemajuan hubungan antara DPR dan DPD RI terkait Prolegnas. Hanya butuh komunikasi yang intensif dan DPD RI harusi aktif melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi DPR RI mengingat keputusan akhir tetap ada di fraksi DPR RI. "Kalau fraksi sudah mendukung, maka anggota pasti mendukung," ujarnya sembari menambahkan RUU Wawasan Nusantara yang sudah masuk prolegnas, pembahasannya tergantung usaha intensif DPD RI. Memang, kata Supratman, supaya produk legislasi itu lebih baik dan berkualitas, seyogyanya Baleg harus diperkuat. Jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Baleg harus mampu menjelaskannya, dengan argumen atau alasan yang bisa dipertanggung jawabkan. Ketua PPUU DPD RI Afnan Hadikusumo menyatakan, selama ini DPD RI tidak dilibatkan untuk membahas RUU sebagaimana putusan MK. Artinya, keputusan MK itu belum dilaksanakan, sebagaimana mestinya. Makanya, DPD RI membentuk Timja yang bertugas menyusun RUU dan mengawal pelaksanaan keputusan MK tersebut. Afnan membenarkan, dari 141 RUU yang masuk ke DPR RI, 45,0% di antaranya terkait dengan daerah. Walaupun sudah dikomunikasikan dengan DPR RI, namun implementasinya belum berjalan dengan baik. Makanya, DPD RI mendukung Baleg supaya diperkuat. Pengamat Hukum dan Tata Negara Irman Purasidin mengatakan, pasca amandemen UUD 45, kewenangan pemegang pembuatan UU itu ada di DPR RI dan pemerintah, termasuk mengenai Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN). Makanya, dia mendukung penguatan Baleg, sebab kalau ada yang menggugat ke MK, maka Baleg bisa menjawab dan menjelaskannya. (G01/h) http://dlvr.it/NKLMWC
0 notes