#Sinta Indriani
Explore tagged Tumblr posts
bantennewscoid-blog · 1 year ago
Text
Mahasiswi Untirta Diduga Hilang Setelah Liburan
SERANG – Seorang mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bernama Sinta Indriani jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia dikabarkan hilang kontak dengan keluarga dan tidak diketahui keberadaannya. Sepupu korban, Randa mengatakan Sinta selama 2 bulan terakhir menghabiskan waktunya di Solo untuk mengunjungi kerabatnya di sana. Ia kemudian dijadwalkan untuk pulang pada tanggal 13 November…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
satukanal · 5 years ago
Text
11 Bulan 50 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Malang, Bagaimana Cara Melaporkan?
https://www.satukanal.com/11-bulan-50-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-di-malang-bagaimana-cara-melaporkan/
11 Bulan 50 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Malang, Bagaimana Cara Melaporkan?
SATUKANAL, MALANG – Kerap disebut fenomena gunung es, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdata hanya ujung kecil dari jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
Di Kota Malang misalnya, dalam 11 bulan atau per November 2019 terdata ada 50 kasus yang dilaporkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kasus yang terjadi, masih didominasi soal perebutan hak asuh anak masih yang angkanya mencapai 14 laporan. Sementara, kasus kekerasan seksual sebanyak 12 kasus, kasus KDRT dan kekerasan psikis 7 kasus.
Juga ada penelantaran anak sebanyak 6 kasus. Sisanya, 11 kasus lain terkait pembuangan dan penelantaran bayi, kenakalan remaja, hingga pergi dari rumah.
Berdasarkan data empat tahun terakhir, kasus kekerasan paling tinggi tercatat pada tahun 2018. Total ada 74 laporan yang masuk. Dari jumlah tersebut, paling tinggi ialah kasus perebutan hak asuh anak akibat perceraian yang mencapai 18 kasus.
Menyusul kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis 10 kasus, dan penelantaran anak 10 kasus. Sementara total tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 ada 71 laporan dan 2016 36 laporan.
Data tersebut belum dapat mencerminkan kasus di Kota Malang. “Ini baru pelaporan yang dihimpun P2TP2A milik DP3AP2KB. Sedangkan laporan lain juga masuk ke puskesmas atau ke lembaga lain. Jadi ini belum keseluruhan,” ujar Sinta Oktavia, petugas lapang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DP3AP2KB.
Sayangnya, tidak semua korban kekerasan berani melaporkan kejadian yang dialami. Menanggapi hal ini, dinas mengembangkan layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak berbasis aplikasi.
Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami. Tak hanya korban, masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
“Aplikasi ini akan memudahkan pelaporan agar tak perlu ke kantor. Sejauh ini pelaporan baru dilakukan lewat SMS Center atau datang langsung ke kantor,” ujar Kepala DP3AP2KB Penny Indriani.
Pihak penyedia aplikasi, Roni F. menyatakan keamanan pelapor akan terjaga. Pasalnya, meski laporan yang dikirimkan melalui aplikasi sangat detail, namun data ini tak dapat diakses publik.
“Hanya bisa diakses oleh admin di kelurahan,” ujar Roni saat ditemui Satukanal.com, Senin (25/11/2019).
Namun, informasi umum seperti jumlah kasus per tahun, wilayah yang mengalami kasus, atau jumlah korban tiap kasus akan dapat diakses oleh publik.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi umum ini bisa mengakses. Jadi pihak-pihak yang membutuhkan akses seperti media atau mahasiswa, tetap bisa mendapatkan informasinya,” imbuh Roni.
Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari aplikasi yang telah dimiliki Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA). Hanya saja, aplikasi milik KPPA hanya menjangkau hingga tingkat kecamatan.
“Sehingga kita kembangkan aplikasi tersebut, untuk bisa menjangkau tingkat kelurahan,” ujar Penny yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Kota Malang tersebut.
Pelapor dapat melaporkan secara detail kasus yang terjadi. Mulai dari alamat, jenis kekerasan, waktu kejadian, hingga kronologi. Saat ini, aplikasi tersebut sedang disosialisasikan pada petugas administrasi kelurahan. Rencananya, aplikasi ini akan dirilis pada akhir tahun 2019.
Menurut keterangan Roni sebagai penyedia aplikasi, Kota Malang menjadi kota pertama di Jawa Timur yang mengembangkan aplikasi untuk pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Aplikasi tersebut masih berbentuk URL yang dapat diakses melalui komputer atau ponsel. Namun, mendatang, aplikasi tersebut dirancang untuk bisa diunduh melalui playstore.
Pewarta: Isnatul Chasanah Redaktur: N Ratri
0 notes