#Senpi Kecepek Laras Panjang
Explore tagged Tumblr posts
Text
Polsek Merlung telah menerima Penyerahan 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek Laras Panjang oleh Warga Desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh
Polsek Merlung telah menerima Penyerahan 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek Laras Panjang oleh Warga Desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh
Tanjab Barat Jambi, Sumbarlivetv – Polsek Merlung telah menerima Penyerahan 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek Laras Panjang oleh Warga Desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh ‘. Polsek Merlung telah menerima 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang oleh Warga Desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh. Kronologis Penyerahan, pada Hari Senin Tanggal 08 November 2021 sekitar Pukul…
View On WordPress
0 notes
Text
Lihat Semak Bergoyang Dikira Babi Hutan, Ditembak Ternyata Pencari Petai
Forbes - Meriansyah (30) menyerahkan diri ke kantor polisi usai menembak warga yang sedang mencari buah petai. Petani itu menduga korban adalah seekor babi hutan. Peristiwa itu terjadi saat korban, Ari Gunawan (19) sedang istirahat di semak belukar di perkebunan karet di kampungnya di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumsel, Sabtu (15/12) siang. Korban bermaksud menghilangkan penat usai mencari buah petai tak jauh dari TKP. Pelaku yang juga tinggal sekampung dengan korban melihat semak-semak bergoyang. Dia pun melepaskan tembakan ke arah itu dengan senjata api jenis kecepek laras panjang. Seketika korban tersungkur karena peluru mengenai perutnya. Begitu memeriksa, pelaku kaget bukan kepalang lantaran obyeknya bukan babi hutan seperti yang dia kira. Pelaku pun mengantar korban pulang untuk perawatan dan selanjutnya menemui kades setempat untuk diserahkan ke kantor polisi. Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya atas dasar ketidaksengajaan. Pelaku mengira korban adalah hama babi hutan yang biasa masuk ke kebunnya. "Pelaku menembak korban karena mengira babi hutan yang mengenai perut. Pelaku menolongnya lalu menyerahkan diri," ungkap Suhendro, Senin (17/12). Meski tidak sengaja, tersangka tetap dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senpi rakitan laras panjang dan sepasang sepatu karet. "Kami mengimbau warga yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar diserahkan ke polisi karena membahayakan jiwa, diri sendiri atau orang lain," pungkasnya. Read the full article
0 notes