#Roadmap Kejaksaan
Explore tagged Tumblr posts
Text
Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan Dukung Program Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran
ASPIRASINEWS.NET, JAKARTA || Dalam acara Kunjungan Kerja Virtual yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan Kejaksaan dalam mencatatkan kinerja yang sangat baik selama lima tahun terakhir. Keberhasilan ini telah memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum#Transparansi
0 notes
Text
0 notes
Text
Menkum HAM minta status KPK harus sesuai dengan UU
Salma Nania Menkum HAM minta status KPK harus sesuai dengan UU Artikel Baru Nih Artikel Tentang Menkum HAM minta status KPK harus sesuai dengan UU Pencarian Artikel Tentang Berita Menkum HAM minta status KPK harus sesuai dengan UU Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Menkum HAM minta status KPK harus sesuai dengan UU
Menkum HAM minta status KPK harus sesuai dengan UU. Yasonna mengusulkan agar KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian duduk bersama mendiskusikan roadmap pemberantasan korupsi dengan kehadiran Detasemen Tindak Pidana Korupsi. http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Menjadikan BUMN Teladan dalam Perlindungan Pekerja Sesuai UU
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan pada 2016. Masalahnya adalah sinkronisasi peraturan dan kepesertaan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, khususnya dalam ringkasan eksklusif, disimpulkan kedua permasalahan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional (JSN). Permasalahan sinkronisasi peraturan yang terjadi terkait dengan banyak ketentuan lainnya. Antara lain, UU No.24/2011 tentang BPJS, Peraturan Presiden No.109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah N0. 70/ 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, roadmap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), roadmap PT Taspen (Persero), dan roadmap PT Asabri (Persero). Ketidaksinkronan terkait dengan adanya perbedaan manfaat atas berbagai jenis peserta jaminan sosial dan perbedaan penghasilan sebagai dasar perhitungan. BPK menemukan terjadi dualisme makna pensiun dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun. Memang keduanya sama-sama tidak bisa dicairkan segera, karena diperuntukkan setelah pensiun atau PHK. Dari sisi manfaat, keduanya sebenarnya sama saja, yakni bisa sebagai tabungan, dan ada manfaatnya berupa bunga. Permasalahan kepesertaan pada program JSN di bidang ketenagakerjaan ternyata belum sepenuhnya sesuai. Ada 171 perusahaan belum mengikuti program Jaminan Pensiun (JP). Lalu, sebanyak 287 nomor pendaftaran perusahaan atas nama BUMN terindikasi membayar iuran berdasarkan penghitungan jumlah upah karyawan yang lebih rendah dari yang dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif terhadap pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS belum dilaksanakan secara maksimal. Padahal sudah sering diberitakan, tentang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan setempat. Diduga hanya gertak sambal, dan belum ada yang secara nyata perusahaan dijatuhi sanksi, apalagi dipidana karena tak memasukkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan hasil laporan BPK tersebut, khususnya terkait sinkronisasi aturan, menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengembalikan penyelenggaraan JSN sesuai UU No. 24/2011 dan UU No 4/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penerbitan PP No 70/2015 perlu dievaluasi sebab menegasi dua ketetapan sebelumnya. Regulasi ini memberikan kewenangan pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN) kepada Taspen. Konsep nirlaba sebagai salah satu prinsip SJSN, tidak sesuai dengan BUMN yang berorientasi profit. Seharusnya fokus kepada peningkatan pelayanan JSN dengan memberikan aturan yang sesuai. Jadi seharusnya BPJS Ketenagakerjaan dulunya memang BUMN, tetapi kini tidak lagi, yang bertugas melaksanakannya. BPJS Ketenagakerjaan sudah seharusnya meningkatkan penegakan hukum kepada badan usaha yag masih enggan mendaftarkan kepesertaan dari pekerja penerima upah atau PPU. Keterbatasan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk penegakan hukum yang masih terbilang minim, tak boleh menjadi alasan. Walau ke depan, ketersediaan dana untuk penegakan hukum mesti ditingkatkan, mengingat urgensi di lapangan dalam meningkatkan kepatuhan. Bagi 20 BUMN yang belum tertib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan harus diberi sanksi. Bagaimana menekan swasta untuk patuh sementara perusahaan pelat merah cenderung kebal hukum. Pemerintah mesti mendorong BUMN sebagai teladan dalam mematuhi aturan perundangundangan yang berlaku sah di negeri ini. (**) http://dlvr.it/Nvjgtp
0 notes
Text
Kejaksaan Agung Tegaskan Netralitas Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Dalam acara Kunjungan Kerja Virtual yang diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya netralitas Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa lembaga penegak…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum#Transparansi
0 notes
Text
Jaksa Agung Dorong Reformasi Birokrasi Demi Capaian Kinerja Yang Berkelanjutan
KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk memastikan capaian kinerja Kejaksaan yang berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan Kejaksaan dalam mempertahankan kinerja yang sangat baik…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Transparansi#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum
0 notes
Text
Jaksa Agung Dorong Reformasi Birokrasi Demi Capaian Kinerja Yang Berkelanjutan
KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk memastikan capaian kinerja Kejaksaan yang berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan Kejaksaan dalam mempertahankan kinerja yang sangat baik…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Transparansi#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum
0 notes
Text
Fokus Kejaksaan 2025-2029: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Untuk Supremasi Hukum
REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan fokus utama Kejaksaan Agung untuk periode 2025-2029, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai upaya untuk mencapai supremasi hukum di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum#Transparansi
0 notes
Text
Pendekatan Restoratif dan Kolaborasi Jadi Strategi Kejaksaan Pulihkan Kerugian Negara
REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pendekatan restoratif dan kolaborasi akan menjadi strategi utama Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk meningkatkan efektivitas…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum#Transparansi
0 notes
Text
Jaksa Agung Apresiasi Keberhasilan Kinerja Kejaksaan Dalam Lima Tahun Terakhir
HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas keberhasilan yang telah dicapai selama lima tahun terakhir. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa kinerja yang baik ini telah berhasil mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum#Transparansi
0 notes
Text
Jaksa Agung Apresiasi Keberhasilan Kinerja Kejaksaan Dalam Lima Tahun Terakhir
HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas keberhasilan yang telah dicapai selama lima tahun terakhir. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa kinerja yang baik ini telah berhasil mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum#Transparansi
0 notes
Text
ST Burhanuddin: Profesionalisme dan Transparansi adalah Kunci Kepercayaan Publik
SUBJUDUL 7 Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi demi kepercayaan masyarakat. TOPIK BERITA: Profesionalisme dan Transparansi Kejaksaan KEYWORD: Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Roadmap Kejaksaan, Pilkada 2024, Netralitas Kejaksaan, Reformasi Birokrasi, Pencegahan Korupsi, Supremasi Hukum, Profesionalisme, Transparansi,…
#AntiKorupsi#JaksaAgung#KejaksaanAgung#Netralitas#Pilkada2024#ProgramKerjaPemerintah#ReformasiBirokrasi#RoadmapKejaksaan#Transparansi#Jaksa Agung ST Burhanuddin#Kejaksaan Agung#Netralitas Kejaksaan#Pemulihan Kerugian Negara#Pencegahan Korupsi#Pilkada 2024#Profesionalisme#Reformasi Birokrasi#Roadmap Kejaksaan#Supremasi Hukum
0 notes