Tumgik
#Ramadhan Pohan
kbanews · 1 year
Text
Serah Terima Foto Blok KBA News, Ini Kata Pemilik Kafe Pedjuang! Bandung
BANDUNG | KBA – Tepat hari Jumat, 4 Agustus 2023 Bakal Calon Presiden Anies Baswedan meresmikan Kafe Sosial Pedjuang! Bandung dan Imah Anies di Jalan Arcamanik Endah Nomor 64, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebagai bentuk apresiasi, KBA News lalu menayangkan pemberitaan ihwal peristiwa bersejarah ini. Kemudian CEO KBA News Ramadhan Pohan ingin mengabadikannya…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
salmanania · 7 years
Text
Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara
Salma Nania Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara Artikel Baru Nih Artikel Tentang Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara Pencarian Artikel Tentang Berita Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara
Tumblr media
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak terima Ramadhan Pohan hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penipuan Rp 15,3 miliar. Mereka menempuh upaya banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap politikus Partai Demokrat itu. http://www.unikbaca.com
0 notes
faseberita · 4 years
Text
2 Warga Toba dan Siantar Dibekuk
FaseBerita.ID – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau mengungkap serta meringkus dua orang warga Kabupaten Tobasa dan Kota Pematangsiantar dalam kasus narkotika jenis sabu di hari yang sama, Selasa (2/2) malam. Adalah M Ramadhan (29) warga Jalan Medan, Km.45, Desa Siantar Toba, Kecamatan Siantar Toba, Kodya Siantar dan Jinto Marpaung (45) warga Desa Ambarhalim, Kecamatab Pintu Pohan Meranti, Kabulaten…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
tiararalene-blog · 7 years
Text
Hukuman 15 Bulan Penjara untuk Ramadhan Pohan Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Tiara Ralene Hukuman 15 Bulan Penjara untuk Ramadhan Pohan Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Artikel Baru Nih Artikel Tentang Hukuman 15 Bulan Penjara untuk Ramadhan Pohan Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Pencarian Artikel Tentang Berita Hukuman 15 Bulan Penjara untuk Ramadhan Pohan Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Hukuman 15 Bulan Penjara untuk Ramadhan Pohan Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding "Untuk Ramadhan Pohan dan Savita Linda, kita sudah sampaikan bandingnya ke Panitera Muda di PN Medan hari ini (kemarin)," ungkapnya. http://www.unikbaca.com
0 notes
siskamenol-blog · 7 years
Text
Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Siska Menol Berita Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Baru Banyak Artikel Tentang Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Pencarian Artikel Tentang Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar http://www.unikbaca.com
0 notes
Saksi dari Bank Mandiri Akui Tolak Cek Ramadhan Pohan
Saksi dari Bank Mandiri Akui Tolak Cek Ramadhan Pohan
JAKNEWS, Saksi dari Bank Mandiri Citra Rosa mengakui, pihaknya telah menolak satu lembar cek milik terdakwa Ramadhan Pohan senilai Rp4,5 miliar, karena dana nasabah yang disimpan di bank tidak mencukupi. Ketika dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, Citra mengatakan, cek senilai Rp4,5 miliar tersebut dicairkan pada 14 Desember 2016.…
View On WordPress
0 notes
kbanews · 1 year
Text
Ingin Anies Baswedan Menang Pilpres 2024? Relawan Harus Baca ini!
YOGYAKARTA | KBA – Pilpres 2024 tinggal tujuh bulan lagi. Untuk memenangkan Anies Baswedan, sebaiknya relawan mengisi waktu yang tersisa ini dengan terus mensosialisasikan Anies Baswedan ke masyaraat. Tidak kalah pentingnya, tidak perlu menyerang siapa pun. Founder dan CEO KBA News Ramadhan Pohan mengatakan, relawan Anies Baswedan tidak perlu menyerang siapa pun, termasuk yang tidak ikut…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
pesantrenpandeglang · 4 years
Text
Pengumuman Hasil Trial Class TK Islam Darunnajah Tahun Ajaran 2020/2021
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
SURAT KEPUTUSAN
NO. 852/PG/TK/DN/VI/2020
TENTANG HASIL TRIAL CLASS TK ISLAM DARUNNAJAH
TAHUN AJARAN 2020/2021
  Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, Panitia Penerimaan Murid Baru TK Islam Darunnajah Jakarta Selatan setelah:
Memperhatikan:
Hasil Trial Class calon murid TK Islam Darunnajah Jakarta.
Hasil rapat kepala sekolah dan Guru.
Jumlah lokal yang tersedia.
  Menimbang :
Bahwa untuk hal tersebut perlu segera mengeluarkan keputusan.
  Menetapkan :
Hasil Trial Class TK Islam Darunnajah Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.
Murid yang diterima di TK Islam Darunnajah berjumlah 28 orang.
TK Islam Darunnajah masih menerima pendaftaran untuk mengisi kuota di kelas Playgroup sebanyak 7 orang, kelas A sebanyak 8 orang, dan kelas B sebanyak 9 orang.
  Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2020.
  Hj. Atun Zihdil Amiq, S.Psi                                            Ragil Sita Anggraeni, S.Pd
Kepala Sekolah                                                                       Ketua PPMB 2020/2021
      Keterangan:
Bagi orang tua/wali dari murid baru yang diterima di TK Islam Darunnajah agar segera melakukan pembayaran.
Pembayaran tidak dapat dilakukan melalui BCA Internet Banking.
Transfer hanya dapat dilakukan dengan Real time Transfer tidak dapat di proses dengan LLG (Lalu Lintas Giro) dan RTGS.
Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan kode pembayaran yang terdapat di akun masing-masing. http://santri.darunnajah.com
Untuk pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 20 – 30 Juni 2020.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Panitia Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Sita Anggraeni       : 0858-4147-6640
Ismi Haulah           : 0812-1232-5825
    Lampiran Surat Keputusan
852/PG/TK/DN/VI/2020
Hasil Trial Class TK Islam Darunnajah Tahun Ajaran 2020/2021 Tanggal 13 Juni 2020 memutuskan:
Sudah Trial Class
Nomor Nama Murid JK Kelas Ket. Urut Reg. 1 Muhammad Azam Al Faris L PG Diterima 2 Muhammad Ashlan Abidin L PG Diterima 3 Muhammad Zacky Zaidan L PG Diterima 4 Ahyan Zahidin L PG Diterima 5 Muhammad Haykal Al Hamzah L PG Diterima 6 0000027610 Rosyidah Lailatuz Zahro P PG Diterima 7 0000026834 Kinza Ravindra Wibowo L PG Diterima 8 Muhammad Rasya Ramadhan L PG Diterima 9 0000037596 Fatimah Azzahra P TK A Diterima 10 0000030348 Shakira Hanania Dzahin P TK A Diterima 11 0000024148 Rakhshandrina Athaleta Zaidan P TK A Diterima 12 0000024202 Muhammad Prasraya Pohan L TK A Diterima 13 0000024999 Ariandia Banyu Adib Navvare L TK A Diterima 14 0000025979 Zahra Aqila Okthariano P TK A Diterima 15 0000025994 Hamizan Ramadhan Nugroho L TK A Diterima 16 0000026145 Chavanie Ilma Auliya P TK A Diterima 17 0000026148 Laura Yamela Karisma P TK A Diterima 18 0000029805 Queen Safa Putri Nurfaiz P TK A Diterima 19 0000029865 Zufar Faizan Akbar L TK A Diterima 20 0000030245 Furqan Putra Tasmana L TK A Diterima 21 0000037979 Savannah Paloma Jamaliya P TK A Diterima 22 0000037561 Muhammad Galih Hashirama L TK B Diterima 23 0000026334 Salwa Aurellia P TK B Diterima 24 0000024951 Sapna Maulidiya Amir Rizky P TK B Diterima 25 0000027274 Rasyid Kamil Amanah L TK B Diterima 26 0000027499 Faizha Gusfaira Hakim P TK B Diterima 27 0000028411 Alya Akiela Azzahra P TK B Diterima
  2. Belum Trial Class   Nomor Nama Murid JK Kelas Ket. Urut Reg. 1 0000024258 Muhammad Al Faruq Ragahdo L TK A
  from WordPress https://ift.tt/37u6PCl via IFTTT
0 notes
salmanania · 7 years
Text
Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara
Salma Nania Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara Artikel Baru Nih Artikel Tentang Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara Pencarian Artikel Tentang Berita Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara
Tumblr media
Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan. http://www.unikbaca.com
0 notes
pavel-b-posts · 7 years
Text
http://twitter.com/PavelB23/status/924576479614136321
Democratic party politician Ramadhan Pohan declared guilty of fraud https://t.co/rCBiw8SKqs
— The Jakarta Post (@jakpost) October 28, 2017
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
sumutberitaaja · 7 years
Text
Didakwa Terima Uang di Medan, Ramadhan Beri Bukti Dirinya di Jakarta
MEDAN, WOL – Mantan calon Wali Kota Medan tahun 2015, Ramadhan Pohan, tetap membantah dirinya menerima uang Rp15,3 miliar dalam kasus dugaan penipuan. Dalam dupliknya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan dirinya memiliki bukti bahwa tidak menerima uang dalam dua kali penyerahan uang yang ada dalam dakwaan ... http://dlvr.it/PvW6Z6
0 notes
tiararalene-blog · 7 years
Text
Ramadhan Pohan Belum Memutuskan akan Banding Pasca-divonis 15 Bulan Penjara
Tiara Ralene Ramadhan Pohan Belum Memutuskan akan Banding Pasca-divonis 15 Bulan Penjara Artikel Baru Nih Artikel Tentang Ramadhan Pohan Belum Memutuskan akan Banding Pasca-divonis 15 Bulan Penjara Pencarian Artikel Tentang Berita Ramadhan Pohan Belum Memutuskan akan Banding Pasca-divonis 15 Bulan Penjara Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Ramadhan Pohan Belum Memutuskan akan Banding Pasca-divonis 15 Bulan Penjara Ramadhan Pohan akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan http://www.unikbaca.com
0 notes
siskamenol-blog · 7 years
Text
Sidang Pledoi Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan: Saya Siap Sumpah Pocong!
Siska Menol Berita Sidang Pledoi Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan: Saya Siap Sumpah Pocong! Baru Banyak Artikel Tentang Sidang Pledoi Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan: Saya Siap Sumpah Pocong! Pencarian Artikel Tentang Sidang Pledoi Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan: Saya Siap Sumpah Pocong! Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Sidang Pledoi Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan: Saya Siap Sumpah Pocong! Ramadhan Pohan menjalani sidang pledoi di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Kamis (28/9/2017). http://www.unikbaca.com
0 notes
seputarmedan-blog · 7 years
Text
Ramadhan Pohan: Saya Siap Jika Allah Mencabut Nyawa Saya
Ramadhan Pohan: Saya Siap Jika Allah Mencabut Nyawa Saya
Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medandengan agenda tuntutan.
SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9) siang.
Mantan anggota DPR RI itu, hanya bisa menundukan kepala dikursi pesakitan di ruang utama di PN Medan, saat JPU membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Emmy SH mantan calon Wali Kota Medan itu periode 2015-2020 dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata Emmy di hadapan terdakwa Ramadhan Pohan saat sidang berlangsung.
Selama proses penyidikan di Polda Sumut hingga persidangan di PN Medan, Politisi Partai Demokrat itu, tidak ditahan. Namun, dalam ?tuntutan Jaksa dari Kejati Sumut meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penetapan penahanan sesuai dengan tuntutan.”Meminta kepada majelis hakim memeriksa dengan mengadili untuk perintah agar terdakwa Ramadhan Pohan ditahan,” kata Jaksa Emmy.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU.
Usai mendengari pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengar nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa Ramdahan Pohan.
Source: Ramadhan Pohan: Saya Siap Jika Allah Mencabut Nyawa Saya Sumber : Ramadhan Pohan: Saya Siap Jika Allah Mencabut Nyawa Saya
0 notes